[ppi] [ppiindia] Suharto lakukan 5 pelanggaran berat HAM

** ppi-india **

Catatan  A. Umar Said

(tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/ )




                             Indikasi Komnas HAM :

            SOEHARTO LAKUKAN 5 PELANGGARAN BERAT HAM
            ==========================================

Mohon perhatian pembaca terhadap berita yang disiarkan oleh Sinar Harapan
(23 Januari 2004) seperti berikut ini :

 "Tim pengkaji Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
mengindikasikan lima pelanggaran HAM berat yang dilakukan Soeharto. Indikasi
lima pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto tersebut telah dibawa ke Rapat
Paripurna awal Januari ini.
" Demikian diungkapkan Ketua Tim Pengkaji Komnas HAM untuk kasus pelanggaran
HAM berat Soeharto, MM Billah dalam konferensi pers, Jumat (23/1) pagi, di
Komnas HAM.
Lima perkara yang diindikasikan sebagai pelanggaran HAM berat adalah kasus
Pulau Buru; Penembakan Misterius (Petrus); Peristiwa Tanjung Priok;
Kebijakan Daerah Operasi Militer di Aceh dan Papua; serta Kasus 27 Juli.

" Dalam kasus Pulau Buru, pelanggaran HAM berat berkaitan dengan penangkapan
terhadap para korban tanpa surat perintah dan tanpa melalui proses
pengadilan terlebih dulu. Korbannya sangat spesifik, yakni mereka yang
dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Pelanggaran HAM berat juga diindikasikan kepada penembakan misterius
(petrus) di tahun 70-an. Korbannya adalah gali (anak liar, pencoleng,
penodong, perampok). Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk menjaga
stabilitas keamanan nasional demi kesinambungan ekonomi namun penembakan
yang sewenang-wenang ini dapat dianggap pelanggaran HAM berat.
Peristiwa Tanjung Priok juga masuk dalam pelanggaran HAM berat yang
dilakukan oleh Soeharto. Korbannya adalah kelompok Islam yang dianggap
anti-Pancasila. (kutipan dari Sinar Harapan selesai)


BUKAN HANYA 5 PELANGGARAN BERAT !

Pernyataan Ketua Tim Pengkaji Komnas HAM untuk kasus pelanggaran HAM berat
Suharto seperti tersebut di atas merupakan perkembangan penting dalam usaha
menyelesaikan masalah Suharto. Untuk ini perlu sikap Komnas Ham mendapat
penghargaan dan dukungan seluas-luasnya dari semua kekuatan demokratis.
Sebab, penyelesaian masalah Suharto akan memudahkan usaha bersama untuk
menjalankan reformasi di berbagai dan banyak bidang. Terkatung-katungnya
penyelesaian Suharto menyebabkan terkatung-katungnya usaha untuk
menghancurkan lebih lanjut sisa-sisa Orde Baru.

Tetapi, tanpa mengurangi pentingnya sikap Komnas Ham, kita perlu
mengingatkan semua fihak bahwa pelanggaran HAM berat Suharto tidak hanya
terbatas pada 5 kasus tersebut di atas. Entah karena pertimbangan apa, dan
dengan kriteria yang bagaimana, maka pembantaian besar-besaran yang terjadi
dalam tahun 65 terhadap jutaan orang tidak bersalah apa-apa tidak
disebut-sebut oleh Komnas Ham. Juga terhadap ratusan ribu orang yang secara
sewenang-wenang telah ditahan (tanpa diadili) di banyak tahanan dan penjara
di seluruh Indonesia. Juga terhadap para eks-tapol (beserta keluarga
mereka), yang jumlahnya besar sekali, dan yang lebih dari 32 tahun telah
menderita beraneka-ragam siksaan yang berkepanjangan. Beraneka-ragam
pelanggaran HAM  yang sudah dilakukan oleh Kopkamtib dan TNI-AD juga
merupakan tanggungjawab Suharto.

Rezim militer Orde Baru sudah melakukan banyak dan berbagai pelanggaran HAM
selama lebih dari 32 tahun berkuasa. Dalam jangka lama sekali kebebasan pers
telah diberangus, kebebasan untuk berserikat (partai, serikat buruh, tani,
pemuda, wanita) dibatasi atau dimanipulasi, dan kebebasan untuk menyatakan
pendapat juga dibungkam. Pemilu selalu direkayasa sehingga Golkar selalu "
menang "  sekitar 70% suara, dan dengan demikian  DPR dapat dikuasai
sepenuhnya oleh militer dan Golkar. Di bawah rezim militer Orde Baru,
kehidupan demokratik diinjak-injak. Kalau dikaji dalam-dalam, itu semua juga
merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.  Dan terhadap pelangggaran HAM
itu semunaya jelaslah bahwa Suharto tidak bisa cuci tangan begitu saja,
karena ia ikut bertanggungjawab.


PENGKHIANATAN SUHARTO TERHADAP SUKARNO DAN  RI.

Kalau ditinjau secara menyeluruh maka jelaslah bahwa  dosa Suharto tidak
hanya terbatas pada pelanggaran berat HAM saja. Dosa besar Suharto juga
meliputi kejahatan politik, kejahatan moral dan kejahatan yang bersifat
kriminal (korupsi). Kejahatan politiknya yang paling menyolok adalah
pengkhianatannya terhadap Presiden Sukarno. Dan pengkhianatannya terhadap
Presiden Sukarno adalah pada dasarnya, dan pada akhirnya, pengkhianatan
kepada rakyat dan revolusi Indonesia. Karena, seperti sudah dibuktikan oleh
sejarah,  dengan pengkhianatannya kepada Bung Karno maka Suharto dkk sudah
menyeberang ke kubu imperialis yang dikepalai AS.

Pengkhianatannya kepada Presiden Sukarno mengandung kejahatan politik yang
sekaligus juga bercampur dengan berbagai pelanggaran HAM yang berat. Dengan
sewenang-wenang ia telah memenjarakan Menteri-menteri kiri Presiden Sukarno,
menangkapi anggota DPRGR dan MPRS, dan memecati begitu saja banyak
pejabat-pejabat yang dituduh kiri, yang kemudian dibiarkan menderita puluhan
tahun tanpa gaji atau ganti-rugi sedikit pun. Membiarkan berjuta-juta orang
menderita puluhan tahun adalah pelanggaran HAM yang berat.

Pengkhianatan Suharto terhadap Republik dan rakyat Indonesia adalah bahwa ia
telah mendirikan rezim militer Orde Baru. Dan, sekarang sudah terbukti bahwa
dengan mendirikan Orde Baru ini Suharto telah membikin banyak kerusakan
terhadap Republik Indonesia, yang banyak merugikan kepentingan rakyat, dan
yang sampai sekarang masih sulit untuk diperbaiki. Kerusakan moral
(terutama di kalangan " atas "), yang menyebabkan korupsi  melanda seluruh
negeri adalah produk rezim yang dibangun dan dipimpin Suharto.


KORUPSI DAN PEMBUSUKAN MORAL

Sekarang sudah makin jelas bagi banyak orang bahwa korupsi dan pembusukan
moral yang melanda seluruh negeri dewasa ini  tidak bisa dipisahkan dari
tanggungjawab Suharto, karena kebanyakan para pelaku korupsi dan mereka yang
busuk moralnya (terutama kalangan " atas ") adalah orang-orang yang
dibesarkan dan dididik di bawah pemerintahan Suharto. Moral Suharto
sendiri - beserta seluruh keluarganya -  bukanlah contoh  gemilang yang
patut dianut oleh bangsa kita. Sebab, dengan bahasa yang lugu atau terus
terang patutlah dikatakan bahwa Suharto (beserta anak-anaknya) adalah
sebenarnya maling-maling besar atau penjahat kelas super-kakap, yang
menyalahgunakan kedudukan mereka di puncak kekuasaan.

Bagimana tidak ? Kalau diingat bahwa kekayaan jenderal Suharto ketika
menjabat sebagai panglima Kostrad dalam tahun 1965 adalah tidak seberapa,
tetapi setelah menjadi presiden ia memiliki kekayaan berpuluh-puluh milyar
dollar AS. Kekayaan Suharto yang begitu besar tidak mungkin dikumpulkan dari
gajinya atau usaha-usaha lainnya yang sah, legal, jujur dan bersih. Jelaslah
bahwa kekayaannya (juga kekayaan anak-anaknya) adalah hasil dari KKN, dari
penyalahgunaan kekuasaan, dari pemerasan dalam bentuk yang halus maupun
kasar, atau berbagai kegiatan lainnya yang haram dan bathil. Sebagian dari
praktek-prakteknya ini sudah diketahui banyak orang.

Skala praktek KKN Suharto sudah begitu besarnya dan begitu luasnya, sehingga
dalam banyak hal tidak lagi hanya menyangkut soal hukum saja,  melainkan
juga sudah megandung unsur-unsur pelanggaran HAM (umpamanya : pengggusuran
tanah, pembelian secara paksa dll)


 APA SUHARTO BISA DIADILI ?

Memang, Komnas HAM sudah mengindikasikan 5 kasus pelanggaran berat HAM yang
sudah dilakukan oleh Suharto. Tetapi, soalnya, apakah Suharto bisa diadili
karenanya ? Karena, dengan alasan keadaan kesehatannya (entah benar atau
tidak !)  tim dokter dan advokat-advokat pembelanya selalu  menghalangi
dilangsungkannya pemeriksaan oleh aparat-aparat hukum terhadap berbagai
kesalahannya. Selain masih bisa berlindung di balik dalih hukum (atau
dalih-dalih lain), masih cukup banyak " tokoh-tokoh " di berbagai bidang
yang berusaha mencegah diperiksanya Suharto secara hukum.

Hanya dengan tekanan yang kuat dari opini umum, atau, hanya dengan desakan
masyarakat yang terus-menerus, masalah pelanggaran berat HAM Suharto dapat
diangkat. Sejak jatuhnya Suharto di tahun 1998, citra Suharto di mata banyak
orang sudah makin pudar dan, bahkan, menjadi makin buruk. Jumlah orang yang
masih berani terang-terangan membela Suharto makin berkurang, dan jumlah
orang yang anti-Suharto makin bertambah banyak. Perkembangan ini cukup
cepat,  kalau diingat bahwa Suharto dkk sudah melancarkan indoktrinasi dan
propaganda secara besar-besaran, dan secara menyeluruh, selama lebih dari 32
tahun, tentang kehebatan Suharto dan politiknya.

Dengan makin banyaknya bukti-bukti tentang kebobrokan keluarga Suharto
(ingat kasus : Suharto sendiri, Tutut, Sigit  Bambang, Tommy, Ari Sigit) dan
kebobrokan Orde Baru beserta tokoh-tokohnya (contohnya, antara lain : Akbar
Tanjung, Wiranto, Ginanjar Kartasasmita, mantan Jenderal Hartono, Prabowo, )
maka opini umum akan makin kondusif untuk menuntut diadilinya Suharto. Tidak
tertutup kemungkinan bahwa sikap aparat-aparat penegak hukum juga akan
berobah.


APA PERLUNYA SUHARTO DIADILI ?

Ada pendapai bahwa karena Suharto sudah " sepuh " (tua) dan pula dalam
keadaan kesehatan yang tidak baik, maka tidak perlu dibikin sengsara lagi
dengan menuntutnya di pengadilan. Ada juga pendapat bahwa bagaimanapun besar
kesalahannya tetapi ada juga jasanya. Bahkan ada yang menganggap bahwa masa
lampau biarkanlah menjadi masalah lampau saja, yang penting adalah masalah
depan.
Kepada orang-orang yang punya pendapat semacam itu, perlulah kiranya
dikemukakan bahwa demi memenuhi perasaan keadilan banyak orang yang telah
disengsarakan selama puluhan tahun oleh Suharto dkk melalui rezim militer
Orde Barunya, maka Suharto perlu dimintai pertanggungan jawabnya. Suharto
sudah melakukan berbagai banyak pelanggaran berat HAM seperti yang tersebut
di atas. Juga melakukan banyak kejahatan politik yang serius dan kejahatan
moral.

Mengadili Suharto  mempunyai arti yang besar dan penting bagi pendidikan
bangsa, yaitu bahwa pejabat-pejabat negara harus benar-benar
bertanggungjawab atas segala perbuatan mereka, termasuk kesalahan-kesalahan
mereka. Mengadili Suharto juga menunjukkan kepada umum bahwa segala
kejahatan atau pelanggaran berat mendapat hukuman yang setimpal.

Mengadili Suharto   adalah juga merupakan pertanggungan jawab bangsa kepada
sejarah dan kepada generasi yang akan datang bahwa kita mampu bertindak
tegas terhadap orang yang telah melakukan pengkhianatan terhadap Bung Karno,
dan yang telah membikin kerusakan-kerusakan berat terhadap Republik
Indonesia. Mengadili Suharto adalah perbuatan yang benar secara politik,
perbuatan yang baik secara moral, dan perbuatan yang sah dan adil secara
kemanusiaan.

Paris, 25 Januari 2004

* * *

















[Non-text portions of this message have been removed]


***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 

------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

Yahoo! Groups Links

To visit your group on the web, go to:
 http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

To unsubscribe from this group, send an email to:
 ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

Your use of Yahoo! Groups is subject to:
 http://docs.yahoo.com/info/terms/ 



Other related posts: