[ppi] [ppiindia] Status Hukum Pak Harto
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 1 Dec 2005 02:20:51 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
MEDIA INDONESIA
Kamis, 01 Desember 2005
Status Hukum Pak Harto
INDONESIA sudah memiliki enam presiden. Dari lima presiden yang sudah habis
menjabat, baru satu yang meninggal, yaitu Bung Karno, presiden pertama. Empat
mantan (presiden) lainnya--Pak Harto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati
Soekarnoputri--masih hidup.
Di antara mantan yang masih hidup itu, tiga terakhir menikmati kemerdekaan dan
romantisme sebagai bekas presiden. Sedangkan Pak Harto, walaupun tidak
dipenjara, masih terbelenggu oleh status hukum sebagai tersangka korupsi yang
sampai sekarang tidak jelas ujungnya.
Dengan demikian terdapat dua mantan presiden Indonesia yang bermasalah, yaitu
Bung Karno dan Pak Harto.
Bung Karno dipasung Tap XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan dari tangannya
karena dianggap terlibat dalam peristiwa berdarah 30 September 1965 yang
menewaskan sejumlah jenderal. Tetapi dia tidak pernah diadili sampai akhir
hayatnya dan Tap XXXIII/MPRS/1967 yang amat menyakitkan itu tetap berlaku.
Apa yang dialami Bung Karno kini mendera Pak Harto, juga melalui produk MPR.
Pasal 4 Tap MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
menyebutkan secara eksplisit pengadilan terhadap Soeharto.
Pak Harto, memang, sempat menjalani proses pengadilan di masa Presiden Habibie.
Akan tetapi, pengadilan itu tidak berujung pada keputusan yang jelas tentang
status hukumnya sampai sekarang.
Nah, status hukum Bung Karno dan Pak Harto memperlihatkan betapa kita sangat
ambivalen dalam peradaban tentang kepastian hukum dan penghormatan terhadap
para pemimpin. Dengan tidak mengadili Bung Karno dan Pak Harto, elite negeri
ini ingin menunjukkan penghormatan terhadap kedua pemimpin bangsa. Akan tetapi,
penghormatan dengan cara seperti ini justru memenjara kedua pemimpin dalam
prasangka yang tak berujung sampai kepada anak cucunya.
Oleh karena itu, terhadap Pak Harto, tidak bisa lain harus segera ada keputusan
hukum. Kalau tidak dengan keputusan pengadilan karena gangguan kesehatan
permanen, harus ditempuh melalui keputusan politik. Presiden, misalnya, bisa
mengumumkan pengampunan kepada Pak Harto. Atau Mahkamah Agung bisa juga
mengeluarkan fatwa tentang status hukum yang berkaitan dengan kesehatan Pak
Harto. Atau Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3. Atau juga MPR segera bersidang
untuk mencabut ketetapan yang membelenggu itu.
Bangsa ini harus belajar menghormati pemimpin apa adanya. Andai kata ada
presiden Indonesia yang penjahat, hukumlah dia tanpa mengurangi penghormatan
kita terhadapnya sebagai presiden. Kejujuran terhadap sejarah penting karena
itu akan menjadi pelajaran bagi anak
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/t7dfYD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Status Hukum Pak Harto