[ppi] [ppiindia] Soeharto dan Rekonsiliasi Konstitusional
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 27 May 2006 13:03:56 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
TEMPO Interaktif
Sabtu, 27 Mei 2006 | 17:57:38 WIB
Soeharto dan Rekonsiliasi Konstitusional
Jum'at, 12 Mei 2006
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rapat Presiden Yudhoyono dengan para pemimpin
lembaga negara dan beberapa menteri kabinet akhirnya memutuskan akan
menghentikan kasus hukum mantan presiden Soeharto (Koran Tempo, 11 Mei).
"Ketegangan" politik ini mencuat diawali oleh kemunculan Soeharto yang tampil
sehat sejahtera dalam pernikahan cucunya dan pertemuan dengan mantan Perdana
Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Namun, Soeharto kemudian kembali masuk rumah
sakit. Tak ayal, rasa kemanusiaan mengharuskan tokoh-tokoh politik menjenguk
penguasa Orde Baru tersebut.
Hampir semua pernyataan yang sama kemudian muncul. Dua mantan Presiden RI,
anggota DPR, dan Wakil Presiden menyatakan bahwa Soeharto sebaiknya diampuni
dan dihentikan penyidikannya. Pernyataan yang lebih lugas malah muncul dari
Jimly Asshiddiqie. Dia menyatakan, "Dipastikan saja. Harus ada ketegasan di
antara kita sebagai bangsa untuk tutup buku mengenai masalah Pak Harto. Beliau
mantan presiden, sudah uzur. Kita hormati, kita tempatkan dia dalam sejarah
republik kita. Sebaiknya tidak usah ada pihak yang berpura-pura ingin
mengusulkan pemeriksaan agar Soeharto diperiksa kembali, memeriksa, bahkan
mengadili. Tapi nyatanya tidak. Itu hanya memberi harapan kosong." (Tempo
Interaktif, 8 Mei).
Berpura-pura? Ya. Fenomena seperti itulah yang muncul, mulai masa Jaksa Agung
A.M. Ghalib hingga kini. Publik hanya disuguhi wacana kesehatan, sakit
permanen, dan unfit condition. Sikap "berpura-pura" ini sebenarnya tidak hanya
merugikan publik, tapi menzalimi Soeharto sendiri yang hidup dengan
ketidakpastian. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 juga menjamin hak
konstitusional Soeharto sebagai warga negara.
Model penegakan hukum "berpura-pura" terhadap dirinya membuatnya tidak dapat
menikmati hak konstitusionalnya, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal
28-D UUD 1945). Hal ini pun berimplikasi bahwa Soeharto tidak dapat menikmati
haknya atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat (Pasal
28-G UUD 1945).
Maka perdebatan terhadap kesehatan Soeharto sebaiknya dihentikan. Konstitusi
sudah menegaskan kita adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), dan negara
hukum itu sesungguhnya manusiawi hingga ke relung-relung nurani manusia.
Soeharto bisa diampuni dan direhabilitasi, tapi proses hukum terhadapnya harus
dilakukan agar bangsa ini tidak semakin menodai negara hukum dengan ternilai
hanya sebatas untaian kalimat dalam UUD 1945.
Karena itu, hentikanlah wacana pengadilan in absentia terhadap Soeharto tidak
dapat dilakukan. Metode interpretasi, konstruksi, dan hermeneutika hukum dapat
dipakai untuk mengadili Soeharto tanpa kehadirannya (jika memang Soeharto
enggan, atau alasan sakit untuk hadir di pengadilan). Sangat naif kalau pikiran
penegakan hukum terhadap kasus Soeharto harus dipenjara oleh teks hukum
sehingga harus membuang energi bangsa yang sangat besar selama delapan tahun.
Bahkan setelah kematiannya suatu saat nanti, kasus Soeharto tetap menjadi
misteri sejarah bangsa. Bukankah Presiden juga memiliki kewenangan mengeluarkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang, yang substansinya dapat mengatur
hukum acara yang sifatnya singkat untuk Soeharto? Karena itu, tesis
"berpura-pura" itu dapat terhindarkan. Setelah proses hukum ranah kekuasaan
yudikatif inilah, Presiden dapatlah memberikan grasi atau rehabilitasi terhadap
Soeharto.
Solusi kroni, keluarga, dan konstitusionalisme
Dari segi hukum, proses peradilan Soeharto bukan main-main. Tap MPR Nomor
XI/MPR/1998 dan Instruksi Presiden Nomor 30 Tahun 1998 adalah dasar hukum
pengadilan Soeharto, bahkan termasuk keluarga dan kroni-kroninya. Maka kita
jangan pula melupakan boncengan-boncengan Soeharto dalam dugaan berbagai kasus
korupsi. Hal ini, selain disebabkan oleh keserakahan, karena corruption by
system. Namun, tentunya negara hukum pun harus memprosesnya.
Kasihan anak cucu mereka yang harus didera sepanjang hidup tanpa kepastian
hukum bagi ayah dan kakek-kakeknya yang sepanjang zaman akan mencacinya sebagai
koruptor tanpa kejelasan oleh negara. Karena itu, bangsa ini sebaiknya
memikirkan agar amanat Ketetapan MPR tersebut dapat dilaksanakan secara
simultan, cepat, dan sederhana agar Tap MPR tersebut tidak terus-menerus
menjadi noda hitam dalam kehidupan konstitusionalisme kita, yang tidak lain
adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab.
Presiden dapat saja mengeluarkan perpu untuk membuat hukum acaranya (dapat
membonceng untuk dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat) guna
menggelar proses hukum amanat Tap MPR tersebut. Kemudian peraturan itu dapat
diundangkan dan dicabut setelah semua proses tersebut rampung.
Tentunya drama kemanusiaan negara hukum ini belumlah mencapai klimaks mengingat
Tap MPR tersebut masih tetap hadir. Sementara itu, perubahan konstitusi kita
membuat MPR tidak dapat lagi bersidang untuk mencabut Tap MPR tersebut. Namun,
konstitusi sebagai hukum tertinggi (hoogste wet) harus tetap ditegakkan.
Bagaimanapun, jika Tap MPR itu tak dicabut setelah amanat yang dikandungnya
terlaksana, negara hukum konstitusional masihlah ternodai. Karena itu, Mahkamah
Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi dapat memeriksa, mengadili, dan
memutus Tap MPR tersebut, yang juga dapat mengikutkan Tap MPR atau produk hukum
masa lalu yang bernada sama terhadap mantan presiden Soekarno. Ketika klimaks
putusannya harus dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sebuah forum yang
dihadiri resmi (joint session) oleh MPR, Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah
Agung, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia, lembaga negara lainnya, para mantan presiden, para gubernur, pers,
tokoh lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, perwakilan korban Orde Baru, dan
elemen masyarakat lainnya yang dianggap penting, tentunya teknologi informasi
dapat membuat forum ini menjadi pentas nasional bagi seluruh rakyat.
Di sinilah pentas rekonsiliasi/rehabilitasi konstitusional tersebut menjadi
klimaks yang diharapkan berakhir dengan jabatan tangan dan pelukan kemanusiaan
sesama anak bangsa. Ini semua dilakukan untuk bersama menatap ke depan, yang
tidak berarti mengurangi oposisi dan kritik kita terhadap pemerintah saat ini.
A. Irmanputra Sidin, Analis Konstitusi Universitas Indonusa Esa Unggul
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Soeharto dan Rekonsiliasi Konstitusional