[ppi] [ppiindia] Soal Penundaan Eksekusi Tibo Cs
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 1 Sep 2006 01:44:01 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=244463
Jumat, 01 Sept 2006,
Soal Penundaan Eksekusi Tibo Cs
Oleh Samsul Wahidin *
Penyesalan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh atas penundaan eksekusi Fabianus Tibo,
Marinus Riwu, dan Domingus da Silva -kasus Tibo cs- dapat dipahami sebabagi
fefleksi dari salah satu bentuk inkonsistensi terhadap penegakan hukum di tanah
air. Masih banyak bentuk inkonsistensi lain, terutama dalam kasus yang lebih
ringan yang kadang sulit dinalar.
Masyarakat memahami hal itu sebagai titik lemah ekanisme penegakan hukum di
tanah air, yang salah satu pilarnya adalah konsistensi dalam implementasi.
Namun, apa pun yang akan terjadi, pada lembar catatan penegakan hukum telah
tertulis dua kali penundaan atas eksekusi itu sudah diisi oleh keraguan
penegakan hukum yang membawa implikasi luas terhadap kinerja aparat penegaknya
di depan sana.
Pembatalan Hukuman Mati?
Dalam pemahaman lebih luas sebagai referensi kasus Tibo cs, bisa dibaca di
berbagai buku testimoni yang bermuatan perjalanan kehidupan dramatis dari hayat
seorang pendosa. Jamak ditemui, pada detik-detik terakhir sebelum eksekusi
dilaksanakan, bahkan ketika kursi listrik siap dihidupkan, atau tali gantung
sudah menjerat leher, tiba-tiba ada pemberitahuan dari sang otoritas tertinggi
di negara yang bersangkutan bahwa eksekusi dibatalkan. Hingga akhirnya,
seseorang menjadi begitu saleh, menjadi penginjil, atau profesi religius
lainnya sampai akhir hayat.
Ada invisible hand yang dengan penuh kasih memberikan kesempatan untuk berbuat
kebajikan pada usia yang tersisa sampai Dia memanggilnya.
Dalam hal pembatalan hukuman mati, semua negara mempunyai pengalaman serupa.
AS, misalnya, sebagai negara maju yang menggunakan pendekatan hak asasi manusia
(HAM) dengan basic hak untuk hidup (riht to life) -dari 38 negara bagian yang
menerapkan hukuman mati, meskipun hukuman mati dijatuhkan, ternyata hal itu
jarang dilaksanakan.
Artinya, dari penerapan hukuman mati itu tidak jadi dilaksanakan terungkap
bahwa penyebabnya bukan karena intervensi atau pengaruh dari luar sistem
penegakan hukum. Rinciannya, dari vonis mati yang dijatuhkan pengadilan dan
berkekuatan hukum tetap, hanya kurang dari 1 persen yang benar-benar
dilaksanakan berdasar prosedur tetap vonis mati, mulai pencabutan nyawahingga
sampai pemakaman.
Pada 1995, di antara 3.700-an narapidana yang dijatuhi hukuman mati ternyata
meninggal dunia karena kematian alamiah sebelum menjalani eksekusi mati.
Sebelumnya, pada 2000-2005, tercatat 548 orang dieksekusi degan rincian 85
dieksekusi pada 2000, 66 orang dieksekusi 2001, dan 71 orang dieksekusi 2002.
Pada umumnya, hukuman mati dijatuhkan karena kejahatan pembunuhan dengan
pemberatan (aggravated murder). Misalnya, mutilasi, membunuh penegak hukum,
atau membunuh banyak orang. Pada umumnya, pembunuhan dilatari tindakan ekstrem
yang tidak masuk akal.
Di berbagai negara juga mempunyai pengalaman yang sama dalam hal penundaan
hukuman mati. Kenyataan itu bukan bermaksud melegitimasi penundaan atau bahkan
pembatalan hukuman mati. Namun, yang jelas, sanksi terberat untuk mengakhiri
hidup seseorang pada prinsipnya harus benar-benar dipertimbangkan.
Filosofinya, ketika didengungkan hak untuk hidup (rigt for life), apakah saat
yang sama orang-orang di luar diri (termasuk negara) mempunyai hak untuk
mematikan seseorang (riht to die)? Bukankah kehidupan dan kematian itu
merupakan hududillah (hak Allah)?
Penundaan Tibo Cs
Berdasar kenyataan di atas, kalau pemahaman terhadap penundaan eksekusi
terhadap hukuman mati atas Tibo cs didasarkan pada pro kontra pelaksanaan
hukuman mati di Indonesia (sebagai bagian dari sistem pemidanaan), itu tidak
tepat dan cenderung pokrol. Sebab, ketentuan tentang sanksi terberat, yaitu
hukuman mati, masih belum dicabut.
Pasal 10 KUHP yang dijadikan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap terpidana
mematok jenis hukuman dan selama ini jenis hukuman tersebutlah yang dijadikan
dasar. Artinya, hukuman mati tidak saatnya untuk diperdebatkan pada sistem
pemidanaan sekarang ini. Apalagi pada kasus yang sudah divonis, kecuali untuk
perubahan KUHP di masa mendatang.
Menyangkut nyawa manusia memang dipahami bahwa semua pihak merasa bersimpati.
Hal itu disebabkan begitu hukuman dilaksanakan tidak akan dapat direview
kembali. Kalaupun ada novum dan ternyata yang dihukum mati tidak bersalah,
artinya ada kesalahan penerapan hukuman, itu merupakan lembaran sejarah tentang
cacat penegakan hukum yang akan tercatat dalam perjalanan penegakan hukum.
Namun otoritas negara melalui aparat penegak hukum untuk melaksanakan eksekusi
telah dilaksanakan dan didasarkan pada asas legalitas kuat berdasar konstitusi.
Dalam perspektif ini, ketidaktegasan atas eksekusi Tibo cs menimbulkan
spekulasi dan ketidakpastian hukum. Maksud spekulasi di sini ialah tentang
latar belakang mengapa eksekusi tidak juga dilaksanakan. Adanya berbagai
imbauan -bahasa tepatnya adalah tekanan- atas pelaksanaan eksekusi menunjukkan
bahwa hal itu benar adanya.
Ketika Menkopolhukam menyatakan bahwa benar ada surat dari Paus Benekdiktus XVI
tentang eksekusi itu dan menyatakan tidak tepengaruh terhadap surat tersebut
secara politis dimaknai bahwa justru hal itu berpengaruh. Keberangkatan Menteri
Agama M. Maftuh Basuni menemui Paus XVI memperkuat interpretasi itu.
Demikian pula, ekspose media massa yang memberikan porsi besar kepada Tibo cs,
baik melalui pengacara, rohaniwan, dan unjuk rasa di berbagai tempat)
setidaknya menunjukkan akomodasi untuk mengeliminasi pelaksanaan hukuman mati
tersebut dengan berbagai argumen.
Sementara itu, kelompok yang pro terhadap eksekusi tersebut tidak begitu
nyaring bersuara. Dari sini dapat dipahami, kinerja hukum telah dimasuki unsur
politis yang mengintrusi secara konkret. Dan, ketika hal itu diakomodasikan,
ujungnya adalah ketidakpastian hukum.
* Prof Dr Samsul Wahidin SH MH, guru besar Ilmu Hukum Universitas Lambung
Mangkura, Banjarmasin
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Soal Penundaan Eksekusi Tibo Cs