[ppi] [ppiindia] Soal Gelar Palsu--Sanksi dan Proses Hukum harus Tetap Ada

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/30/b9.htm


Soal Gelar Palsu--
Sanksi dan Proses Hukum harus Tetap Ada

SEORANG dosen Undiknas Denpasar memperoleh gelar doktor dan magisternya dengan 
cara yang tidak wajar. Hal ini diakui oleh Rektor Undiknas Dr. Gede Sri Dharma, 
S.T., M.M. Untungnya dosen tersebut cuma diminta untuk menanggalkan gelar 
doktornya dengan surat pernyataan untuk tidak menggunakan gelar tersebut. Hal 
ini dilakukan karena dosen itu mengakui secara jujur, sehingga ia tidak 
dilaporkan ke Dikti. Tetapi, perguruan tinggi itu semestinya menciptakan 
sarjana yang sujana. Kalau hanya disuruh menanggalkan gelar betapa enaknya. 
Kalau diibaratkan pencuri sapi atau ayam, walau mereka sudah mengembalikan 
barangnya tetap saja proses hukum harus jalan. Kalau tidak jalan proses 
hukumnya di mana letak keadilannya? Kenapa tidak ada sanksi? Bukankah gelar itu 
untuk menentukan kedudukan dan gaji? Demikian antara lain  terungkap dalam 
acara Warung Global di Radio Global FM 96,5 yang dipancarluaskan Radio 
Singaraja FM dan Radio Genta Bali. Berikut rangkuman selengkapnya.  

------------------------------------------

Setia di Tabanan menyayangkan, ternyata ada dosen yang mengakuinya. Tetapi, ia 
bertanya itu dosen berstatus pegawai negeri atau pegawai yayasan? Semestinya di 
perguruan tinggi tidak terjadi seperti itu. Walaupun ini dirahasiakan pasti 
nanti akan diketahui. Perguruan tinggi itu semestinya menciptakan sarjana yang 
sujana. Artinya, mereka harus belajar sungguh-sungguh dan menjalankan peraturan 
yang ada. Mudah-mudahan ada pengakuan dari PTS-PTS lain yang ikut berterus 
terang mengungkap sehingga semua bisa terbongkar. Bila ada PTS di Bali yang 
mengadakan kerja sama dengan PTS yang tanpa izin semoga bisa ditindak. Kalau 
ada PTS yang mengeluarkan gelar palsu harus dicopot izin operasionalnya. Setia 
bertanya, kenapa dosen tersebut diberi keringanan? Menurut Undang-undang 
Pendidikan No. 20 tahun 2003 pasal 67, 68, 69 sampai pasal 71 sudah dinyatakan 
dengan tegas akan kena denda dan pidana. Menurut aturan, seorang dosen yang 
ingin meraih gelar S2, S3 harus meminta izin ke rektor dan bi
 asanya dosen yang ingin merarih S2, S3 itu mendapat beasiswa.

Mangku di Malut mengaku benar-benar ngeri mendengar dosen pakai gelar palsu. 
Jangankan dosen, malah diindikasikan mantan Kapolri juga punya gelar palsu. 
Gelar sepertinya masih menjadi incaran untuk mencari popularitas dan golongan. 
Sanksinya memang harus dipecat kalau terbukti.

Menurut Ketut Nasir di Denpasar, lebih baik dosen yang bersangkutan diturunkan 
saja jabatannya, jangan dipecat. Kalau mau fair sebenarnya pelaku harus 
diumumkan pada masyarakat. Kalau yang mengeluarkan ijazah ini adalah perguruan 
tinggi resmi dan berizin maka izin operasionalnya harus dicabut.

Suarjana di Singaraja menambahkan, seharusnya kita tidak terlalu menyalahkan 
orang yang berijazah bodong yang penting pemerintah yang merupakan pemegang 
kebijaksanaan di bidang pendidikan harus introspeksi kenapa ada ijazah semacam 
itu. Institut yang dapat menamatkan sarjana dengan cepat seharusnya disikapi 
oleh pemerintah. Kalau ini tidak disikapi maka timbullah niat oleh si pencari 
kerja untuk mencari jalan pintas. Ini adalah lingkaran setan yang harus 
diberantas. Dosen harus menghargai arti pendidikan. Dalam proses pendidikan itu 
ada tujuan yang mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau mencari gelar 
dengan cara seperti itu maka dia sudah membohongi bangsanya sendiri.

Anton di Klungkung menilai Dikti harus bertanggung jawab dan harus ditelusuri 
siapa yang mengeluarkan gelar. Undiknas harus mencari tahu juga.

Sementara itu, Sinda di Siulan mengatakan kalau hanya disuruh menanggalkan 
gelar betapa enaknya. Kalau diibaratkan pencuri sapi atau ayam walau mereka 
sudah mengembalikan barangnya tetap saja proses hukum harus jalan. Kalau tidak 
jalan proses hukumnya di mana letak keadilannya? Kalau dilihat dari segi moral 
biasanya ia akan mengusulkan kenaikan pangkat dan akhirnya mempengaruhi gaji 
yang didapat. Kalau gelar sudah ditanggalkan hasil kenaikan gaji dinikmati 
terus ini namanya penipuan. Dosennya saja menggunakan gelar palsu, bagaimana 
hasil dari muridnya?

Prianus di Denpasar menduga, ini erat kaitannya dengan masalah budaya yaitu 
sepertinya dengan meraih gelar prestisenya naik. Yang tidak punya gelar tidak 
naik. Akhirnya orang tergerak untuk mencari cara yang termudah dan segala cara. 
Dalam sistem kenaikan pangkat harus dilihat dari senioritas dan kemampuan 
seseorang.

Dalam pandangan Jero Wijaya di Kintamani, kita sebenarnya sudah membodohi trah 
manusia. Belum tentu gelar menunjukkan diri kita profesional atau tidak. 
Padahal gelar doktor dan lain-lain itu berada di belakang trah manusia itu 
sendiri. ini berarti kita sudah membodongi trah manusia oleh gelar.

Angga di Dakdakan mengatakan, bangsa kita adalah bangsa yang eksperimen ingin 
mencoba dan mencoba. Masalah gelar sudah muncul sejak tahun 1995. Ini akibat 
lemahnya sistem undang-undang dalam pendidikan, sehingga dimanfaatkan untuk 
bisnis. Trend pasar kita dewasa ini memang serba instan. Gelar itu ternyata 
tujuannya untuk pamor dan ini terjadi banyak di legislatif. Di swasta tidak 
memikirkan banyak gelar yang dinilai adalah prestasi kerja.

Awe di Legian menambahkan, dosen itu sama dengan guru, jadi dia adalah orang 
yang patut digugu dan ditiru. Sekarang kalau ada dosen menggunakan gelar palsu 
apakah ini pantas menjadi panutan? Pemilik perusahaan dari perguruan tinggi itu 
juga karena selalu berpikir agar bagaimana mencari murid sebanyak-banyaknya 
sehingga melanggar peraturan.

Selodono di Gianyar menilai di dunia kita ini memang ada dunia kepalsuan dan 
dunia realitas. Realitas pun akhirnya menjadi kepalsuan seperti adanya istilah 
aspal. Kapitalisasi di Indonesia pun sangat cerdas, tetapi terlalu instan dan 
penuh kepalsuan. Konstelasi bernegara kita juga palsu. Untuk memusnahkan 
kepalsuan itu harus dalam diri kita.

Menurut Gede di Kuta yang menerbitkan ijazah palsu itu harus ditertibkan. 
Masyarakat jangan dibodohi dengan gelar-gelar. Konon menurut survai banyak 
pejabat kita yang ijazahnya bodong. Pelaku dari pemilik ijazah palsu harus 
diperlihatkan di televisi. Mampukah perangkat hukum menyeret ke depan hukum?

Sementara Ugi di Kediri menilai lebih baik dosen yang bersangkutan di Undiknas 
mundur teratur saja.

Maria Sidakarya menambahkan, pengakuan dari pihak Undiknas itu bagus tetapi 
kenapa tidak ada sanksi? Bukankah gelar itu membuat kedudukan dan gaji naik? 
Sekarang dengan adanya Undang-undang No. 20 tahun 2003 gelar-gelar palsu 
dianggap pidana jelas harus ditindak tegas.  

* 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: