[ppi] [ppiindia] Soal Gelar Palsu--Sanksi dan Proses Hukum harus Tetap Ada
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 29 Aug 2005 23:13:24 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/8/30/b9.htm
Soal Gelar Palsu--
Sanksi dan Proses Hukum harus Tetap Ada
SEORANG dosen Undiknas Denpasar memperoleh gelar doktor dan magisternya dengan
cara yang tidak wajar. Hal ini diakui oleh Rektor Undiknas Dr. Gede Sri Dharma,
S.T., M.M. Untungnya dosen tersebut cuma diminta untuk menanggalkan gelar
doktornya dengan surat pernyataan untuk tidak menggunakan gelar tersebut. Hal
ini dilakukan karena dosen itu mengakui secara jujur, sehingga ia tidak
dilaporkan ke Dikti. Tetapi, perguruan tinggi itu semestinya menciptakan
sarjana yang sujana. Kalau hanya disuruh menanggalkan gelar betapa enaknya.
Kalau diibaratkan pencuri sapi atau ayam, walau mereka sudah mengembalikan
barangnya tetap saja proses hukum harus jalan. Kalau tidak jalan proses
hukumnya di mana letak keadilannya? Kenapa tidak ada sanksi? Bukankah gelar itu
untuk menentukan kedudukan dan gaji? Demikian antara lain terungkap dalam
acara Warung Global di Radio Global FM 96,5 yang dipancarluaskan Radio
Singaraja FM dan Radio Genta Bali. Berikut rangkuman selengkapnya.
------------------------------------------
Setia di Tabanan menyayangkan, ternyata ada dosen yang mengakuinya. Tetapi, ia
bertanya itu dosen berstatus pegawai negeri atau pegawai yayasan? Semestinya di
perguruan tinggi tidak terjadi seperti itu. Walaupun ini dirahasiakan pasti
nanti akan diketahui. Perguruan tinggi itu semestinya menciptakan sarjana yang
sujana. Artinya, mereka harus belajar sungguh-sungguh dan menjalankan peraturan
yang ada. Mudah-mudahan ada pengakuan dari PTS-PTS lain yang ikut berterus
terang mengungkap sehingga semua bisa terbongkar. Bila ada PTS di Bali yang
mengadakan kerja sama dengan PTS yang tanpa izin semoga bisa ditindak. Kalau
ada PTS yang mengeluarkan gelar palsu harus dicopot izin operasionalnya. Setia
bertanya, kenapa dosen tersebut diberi keringanan? Menurut Undang-undang
Pendidikan No. 20 tahun 2003 pasal 67, 68, 69 sampai pasal 71 sudah dinyatakan
dengan tegas akan kena denda dan pidana. Menurut aturan, seorang dosen yang
ingin meraih gelar S2, S3 harus meminta izin ke rektor dan bi
asanya dosen yang ingin merarih S2, S3 itu mendapat beasiswa.
Mangku di Malut mengaku benar-benar ngeri mendengar dosen pakai gelar palsu.
Jangankan dosen, malah diindikasikan mantan Kapolri juga punya gelar palsu.
Gelar sepertinya masih menjadi incaran untuk mencari popularitas dan golongan.
Sanksinya memang harus dipecat kalau terbukti.
Menurut Ketut Nasir di Denpasar, lebih baik dosen yang bersangkutan diturunkan
saja jabatannya, jangan dipecat. Kalau mau fair sebenarnya pelaku harus
diumumkan pada masyarakat. Kalau yang mengeluarkan ijazah ini adalah perguruan
tinggi resmi dan berizin maka izin operasionalnya harus dicabut.
Suarjana di Singaraja menambahkan, seharusnya kita tidak terlalu menyalahkan
orang yang berijazah bodong yang penting pemerintah yang merupakan pemegang
kebijaksanaan di bidang pendidikan harus introspeksi kenapa ada ijazah semacam
itu. Institut yang dapat menamatkan sarjana dengan cepat seharusnya disikapi
oleh pemerintah. Kalau ini tidak disikapi maka timbullah niat oleh si pencari
kerja untuk mencari jalan pintas. Ini adalah lingkaran setan yang harus
diberantas. Dosen harus menghargai arti pendidikan. Dalam proses pendidikan itu
ada tujuan yang mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau mencari gelar
dengan cara seperti itu maka dia sudah membohongi bangsanya sendiri.
Anton di Klungkung menilai Dikti harus bertanggung jawab dan harus ditelusuri
siapa yang mengeluarkan gelar. Undiknas harus mencari tahu juga.
Sementara itu, Sinda di Siulan mengatakan kalau hanya disuruh menanggalkan
gelar betapa enaknya. Kalau diibaratkan pencuri sapi atau ayam walau mereka
sudah mengembalikan barangnya tetap saja proses hukum harus jalan. Kalau tidak
jalan proses hukumnya di mana letak keadilannya? Kalau dilihat dari segi moral
biasanya ia akan mengusulkan kenaikan pangkat dan akhirnya mempengaruhi gaji
yang didapat. Kalau gelar sudah ditanggalkan hasil kenaikan gaji dinikmati
terus ini namanya penipuan. Dosennya saja menggunakan gelar palsu, bagaimana
hasil dari muridnya?
Prianus di Denpasar menduga, ini erat kaitannya dengan masalah budaya yaitu
sepertinya dengan meraih gelar prestisenya naik. Yang tidak punya gelar tidak
naik. Akhirnya orang tergerak untuk mencari cara yang termudah dan segala cara.
Dalam sistem kenaikan pangkat harus dilihat dari senioritas dan kemampuan
seseorang.
Dalam pandangan Jero Wijaya di Kintamani, kita sebenarnya sudah membodohi trah
manusia. Belum tentu gelar menunjukkan diri kita profesional atau tidak.
Padahal gelar doktor dan lain-lain itu berada di belakang trah manusia itu
sendiri. ini berarti kita sudah membodongi trah manusia oleh gelar.
Angga di Dakdakan mengatakan, bangsa kita adalah bangsa yang eksperimen ingin
mencoba dan mencoba. Masalah gelar sudah muncul sejak tahun 1995. Ini akibat
lemahnya sistem undang-undang dalam pendidikan, sehingga dimanfaatkan untuk
bisnis. Trend pasar kita dewasa ini memang serba instan. Gelar itu ternyata
tujuannya untuk pamor dan ini terjadi banyak di legislatif. Di swasta tidak
memikirkan banyak gelar yang dinilai adalah prestasi kerja.
Awe di Legian menambahkan, dosen itu sama dengan guru, jadi dia adalah orang
yang patut digugu dan ditiru. Sekarang kalau ada dosen menggunakan gelar palsu
apakah ini pantas menjadi panutan? Pemilik perusahaan dari perguruan tinggi itu
juga karena selalu berpikir agar bagaimana mencari murid sebanyak-banyaknya
sehingga melanggar peraturan.
Selodono di Gianyar menilai di dunia kita ini memang ada dunia kepalsuan dan
dunia realitas. Realitas pun akhirnya menjadi kepalsuan seperti adanya istilah
aspal. Kapitalisasi di Indonesia pun sangat cerdas, tetapi terlalu instan dan
penuh kepalsuan. Konstelasi bernegara kita juga palsu. Untuk memusnahkan
kepalsuan itu harus dalam diri kita.
Menurut Gede di Kuta yang menerbitkan ijazah palsu itu harus ditertibkan.
Masyarakat jangan dibodohi dengan gelar-gelar. Konon menurut survai banyak
pejabat kita yang ijazahnya bodong. Pelaku dari pemilik ijazah palsu harus
diperlihatkan di televisi. Mampukah perangkat hukum menyeret ke depan hukum?
Sementara Ugi di Kediri menilai lebih baik dosen yang bersangkutan di Undiknas
mundur teratur saja.
Maria Sidakarya menambahkan, pengakuan dari pihak Undiknas itu bagus tetapi
kenapa tidak ada sanksi? Bukankah gelar itu membuat kedudukan dan gaji naik?
Sekarang dengan adanya Undang-undang No. 20 tahun 2003 gelar-gelar palsu
dianggap pidana jelas harus ditindak tegas.
*
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Soal Gelar Palsu--Sanksi dan Proses Hukum harus Tetap Ada