[ppi] [ppiindia] Silau Melihat Aturan!

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2006083101020915

      Kamis, 31 Agustus 2006 
     
      BURAS 
     
     
     
Silau Melihat Aturan! 

       
      H.Bambang Eka Wijaya:



      TAK tahan sengatan terik matahari, Edi lari ke tempat Edo duduk di teras 
kampus. "Asyik membaca apa?" tanya Edi.

      "Lihat sendiri, nih!" sambut Edo.

      "Tak jelas!" jawab Edi. "Mataku silau kena panas jalan!"

      "Ini UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah!" jelas Edo. "Ini PP 25/2004 
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD dan perubahannya, PP 
53/2005. Yang ini PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ini Tata 
Tertib DPRD!"

      "Buat apa semua itu?" entak Edi. "Tak perlu repot, usai pembahasan ulang 
yang dikebut DPRD, sudah dipastikan RAPBD 2006 Provinsi Lampung akan disetujui 
Mendagri!"

      "Justru kita yakin itulah perlu mencari bahan untuk membela DPRD kalau 
Mendagri nanti menolak untuk ketiga kalinya!" tegas Edo.

      "Apa ada kemungkinan begitu?" kejar Edi.

      "Justru kucari semua bahan ini karena dalam catatan pemulangan RAPBD 2006 
jilid kedua Mendagri menyarankan DPRD membahas ulang dari awal!" ujar Edo. 
"Lantas timbul pertanyaan, apakah dengan pembahasan dikebut 10 hari itu sesuai 
dengan saran Mendagri? Kalau tak sesuai, Mendagri tetap punya celah 
mengembalikan lagi!"

      "Sudah sampai mana kaubaca?" tanya Edi.

      "Baru beberapa hal kucatat!" jawab Edo. "Satu, rapat Panmus untuk 
menetapkan rapat paripurna harus didahului rapat pimpinan! Karena unsur 
pimpinan yang ada cuma satu orang, berarti rapat pimpinan tak ada!" ujar Edo. 
"Itu diatur PP 25 dan PP 53, keduanya Pasal 57, Tatib DPRD Pasal 66!"

      "Kau mengada-ada!" entak Edi. "Jelas unsur pimpinan yang membahas APBD 
tinggal satu orang, bagaimana mau rapat?"

      "Kita kan mencari celah yang bisa dijadikan alasan memulangkan RAPBD!" 
ujar Edo. "Kedua, soal delegasi memimpin rapat. Saat Nurhasanah menggelar rapat 
Panmus, Indra Karyadi--Ketua Dewan--sudah aktif dan rapat pimpinan di ruang 
lain! Kata Pasal 76 Tatib, apabila Ketua DPRD berhalangan untuk memimpin rapat, 
rapat dipimpin salah seorang wakil ketua! Ini bisa dimasalahkan, pada saat 
bersamaan Ketua tidak dalam keadaan berhalangan memimpin rapat!"

      "Ah, yang bukan-bukan kau catat!" entak Edi.

      "Tunggu! Ketiga, intinya, soal pemadatan agenda pembahasan dan 
pengesahan! Pasti komisi-komisi DPRD tak sempat dengar pendapat dengan 
masyarakat, stake holder APBD!" tegas Edo. "Ini melanggar UU 32/2004 Pasal 139 
Ayat (1) dan berbagai aturan pelaksanaannya! Kalau pemadatan agenda ini 
disetujui Mendagri, bisa jadi model bagi daerah-daerah lain, menyelesaikan 
RAPBD dalam 10 hari, dan partisipasi rakyat dalam penyusunan anggaran tak ada 
lagi!"

      "Stop!" potong Edi. "Kalau dicari-cari terus makin banyak celah! Kenapa 
tak diantisipasi para anggota DPRD yang membahas?"

      "Mungkin karena bagi mereka yang penting hadir di sidang hingga tak 
peduli panas terik, pandangan mereka juga jadi silau melihat UU dan aturannya!" 
tukas Edo. "Tinggal cari cara agar orang pusat juga silau, hingga RAPBD 
disetujui tanpa melihat ini-itunya!" ***
     


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: