[ppi] [ppiindia] Siapa Tersangka Baru

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.tempointeraktif.com/hg/opini/2006/05/29/opi,20060529-120022,id.html

Siapa Tersangka Baru
Senin, 29 Mei 2006 | 03:30 WIB 


KASUS bekas presiden Soeharto tenggelam dalam laut-an opini. Setelah kejaksaan 
menghentikan penuntut-an, silang pendapat pecah di mana-mana, dari 
wa-rung-warung kopi sampai gedung Dewan Perwakil-an Rakyat. Setidak-tidak-nya 
ada tiga kelompok pendapat yang terdengar tentang kasus hukum itu.


Ada yang ingin Soeharto diadili. Suara kelompok ini ditunjukkan lewat protes 
beberapa kelompok kecil mahasiswa di berba-gai daerah. Sejumlah anggota Dewan 
Perwa-kilan Ra-k-yat, di Jakarta maupun di daerah, juga menolak penghentian 
ka-sus Pre-siden Indonesia kedua itu. Alasan yang di-ke-mu-ka-kan beragam. 
Misalnya demi meng-hormati amanat Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang 
penyelenggaraan pemerintah-an yang bersih dan bebas dari korupsi. Atau demi 
persamaan hak dan kewajiban warga negara di muka hukum.


Kelompok yang lain tak ingin Soeharto diadili. Wakil Pre-si-den Jusuf Kalla, 
Ketua DPR Agung Laksono, juga Wakil Ke-tua DPR Zaenal Maarif, berdiri paling 
depan di barisan ini, dengan alasan yang lebih kurang sama: Soeharto men-derita 
sakit yang parah dan tak bisa diadili.


Kelompok ketiga sependapat dengan Presiden Susilo Bam-bang Yudhoyono, yang 
memilih mengendapkan kasus Soeharto, yang artinya tidak melakukan tindakan apa 
pun sampai saat yang tepat-walau masyarakat tak pernah diberi tahu apa definisi 
"saat yang tepat" itu.


Setiap orang bebas berpendapat. Tapi hanya perubahan sikap pemerintah yang bisa 
mempunyai dampak terhadap kasus Soeharto. Belum ada tanda-tanda pemerintah akan 
berubah sikap, seperti juga belum ada tanda-tanda kondisi kesehat-an Soeharto 
segera pulih atau semakin buruk. Belum terlihat ju-ga lahirnya kekuatan besar 
dari masyarakat yang bisa mempengaruhi pendapat pemerintah.


Sikap pemerintah yang menggantungkan proses hukum pada Soeharto seorang bisa 
dianggap bertentangan dengan tun-tut-an reformasi. Sikap itu juga terkesan 
menutup mata terhadap peluang mengadili mereka yang diduga bersalah ikut 
menikmati hasil penyalahgunaan kekuasaan oleh ikon Orde Ba-ru itu. Apalagi para 
kroni patut diduga menikmati bagian pa-ling besar dari hasil penyelewengan 
selama ini.


Pengalaman Cile dengan diktator Augusto Pinochet bisa jadi pelajaran. 


Pinochet sempat menikmati kekebalan hukum. Tapi, setelah terjadi perubahan 
politik, pada 2004, Hakim Juan Guzman me-netapkan tahanan rumah untuk sang 
diktator. Ia dituduh meng-gelapkan pajak US$ 27 juta. Se-tahun kemudian 
Mahkamah Agung Cile mencabut kekebalan hukum untuk Pinochet yang sudah 90 
tahun. Ia tetap dalam status tahanan rumah.


Aparat hukum bergerak. Rumah Pinochet digeledah, catatan keuangan disita. Mulai 
Februari lalu, istri dan sekretaris pri-badi sang jenderal, Lucia 
Pinochet-Hiriart, diinte-rogasi tentang asal uang di reke-ning suami-nya. Tiga 
anak Pinochet juga di-interogasi. Bukti-bukti penting didapatnya, antara lain 
reke-ning berisi dana hasil cuci uang di Riggs Bank Washington. Juga di empat 
bank lain di Amerika, termasuk Citibank di M-iami, atas nama Pinochet serta dua 
anaknya.


Kejaksaan Agung di Indonesia baru menyelidiki kasus tujuh yayasan Soeharto. Itu 
pun terpaku pada penggunaan dana yayasan, bukan pada bagaimana dana itu 
dikumpulkan-yang je-las menya-lahi aturan. Kalau mau belajar dari kasus 
Pinochet, dalam kasus yayasan ini pun sejumlah figur di luar Soe-harto bisa 
dibidik dengan sangkaan menyalahgunakan uang yayasan.


Di antara mereka ada dua anak dan beberapa orang inner circle Soeharto. Mereka 
ini diketahui meminjam uang beberapa yayasan untuk kepentingan bisnis mereka. 
Sebagian utang itu amblas, tidak terbayar. Ada lagi dana yayasan yang disimpan 
di bank milik kroni Soeharto, yang kemudian kolaps, dan tidak bisa dicairkan 
kembali saat bank dilikuidasi. Ada juga dana yayasan yang berupa saham 
perusahaan, yang kemudian dihibahkan kepada istri sang kroni.


Patut dicatat, tidak semua penempatan uang yayasan di sejumlah bank atas 
perintah Soeharto. Ada kroni yang bertindak atas inisiatif sendiri, mungkin 
untuk memburu manfaat pribadi juga. Jelas penggelapan model begini patut 
di-selidiki dan pelakunya bisa dijadikan tersangka baru kasus yayasan ini.


Nama yayasan dikabarkan juga dicatut untuk mem-beli t-anah 140 hektare yang 
sekarang dijadikan Sirkuit Sentul. T-a-nah itu semula milik Pemerintah Provinsi 
Jawa Barat. Kalau kejaksaan hanya ngotot mempertahankan Soeharto sebagai 
ter-dakwa tunggal, kasus semacam Sentul-dan puluhan kasus lain sekitar 
yayasan-jelas tidak akan bisa diselidiki kebenarannya.


Kejaksaan memerlukan tim yang bekerja sungguh-sungguh, diberi dana yang cukup, 
dan-tentu saja-didukung ke-mau-an politik pemerintah. Bila kemauan pemerintah 
tak ada, jangan harap kasus ini bergerak, apalagi sampai menghasilkan tersangka 
baru.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: