[ppi] [ppiindia] Siapa Tersangka Baru
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 29 May 2006 06:11:13 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.tempointeraktif.com/hg/opini/2006/05/29/opi,20060529-120022,id.html
Siapa Tersangka Baru
Senin, 29 Mei 2006 | 03:30 WIB
KASUS bekas presiden Soeharto tenggelam dalam laut-an opini. Setelah kejaksaan
menghentikan penuntut-an, silang pendapat pecah di mana-mana, dari
wa-rung-warung kopi sampai gedung Dewan Perwakil-an Rakyat. Setidak-tidak-nya
ada tiga kelompok pendapat yang terdengar tentang kasus hukum itu.
Ada yang ingin Soeharto diadili. Suara kelompok ini ditunjukkan lewat protes
beberapa kelompok kecil mahasiswa di berba-gai daerah. Sejumlah anggota Dewan
Perwa-kilan Ra-k-yat, di Jakarta maupun di daerah, juga menolak penghentian
ka-sus Pre-siden Indonesia kedua itu. Alasan yang di-ke-mu-ka-kan beragam.
Misalnya demi meng-hormati amanat Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang
penyelenggaraan pemerintah-an yang bersih dan bebas dari korupsi. Atau demi
persamaan hak dan kewajiban warga negara di muka hukum.
Kelompok yang lain tak ingin Soeharto diadili. Wakil Pre-si-den Jusuf Kalla,
Ketua DPR Agung Laksono, juga Wakil Ke-tua DPR Zaenal Maarif, berdiri paling
depan di barisan ini, dengan alasan yang lebih kurang sama: Soeharto men-derita
sakit yang parah dan tak bisa diadili.
Kelompok ketiga sependapat dengan Presiden Susilo Bam-bang Yudhoyono, yang
memilih mengendapkan kasus Soeharto, yang artinya tidak melakukan tindakan apa
pun sampai saat yang tepat-walau masyarakat tak pernah diberi tahu apa definisi
"saat yang tepat" itu.
Setiap orang bebas berpendapat. Tapi hanya perubahan sikap pemerintah yang bisa
mempunyai dampak terhadap kasus Soeharto. Belum ada tanda-tanda pemerintah akan
berubah sikap, seperti juga belum ada tanda-tanda kondisi kesehat-an Soeharto
segera pulih atau semakin buruk. Belum terlihat ju-ga lahirnya kekuatan besar
dari masyarakat yang bisa mempengaruhi pendapat pemerintah.
Sikap pemerintah yang menggantungkan proses hukum pada Soeharto seorang bisa
dianggap bertentangan dengan tun-tut-an reformasi. Sikap itu juga terkesan
menutup mata terhadap peluang mengadili mereka yang diduga bersalah ikut
menikmati hasil penyalahgunaan kekuasaan oleh ikon Orde Ba-ru itu. Apalagi para
kroni patut diduga menikmati bagian pa-ling besar dari hasil penyelewengan
selama ini.
Pengalaman Cile dengan diktator Augusto Pinochet bisa jadi pelajaran.
Pinochet sempat menikmati kekebalan hukum. Tapi, setelah terjadi perubahan
politik, pada 2004, Hakim Juan Guzman me-netapkan tahanan rumah untuk sang
diktator. Ia dituduh meng-gelapkan pajak US$ 27 juta. Se-tahun kemudian
Mahkamah Agung Cile mencabut kekebalan hukum untuk Pinochet yang sudah 90
tahun. Ia tetap dalam status tahanan rumah.
Aparat hukum bergerak. Rumah Pinochet digeledah, catatan keuangan disita. Mulai
Februari lalu, istri dan sekretaris pri-badi sang jenderal, Lucia
Pinochet-Hiriart, diinte-rogasi tentang asal uang di reke-ning suami-nya. Tiga
anak Pinochet juga di-interogasi. Bukti-bukti penting didapatnya, antara lain
reke-ning berisi dana hasil cuci uang di Riggs Bank Washington. Juga di empat
bank lain di Amerika, termasuk Citibank di M-iami, atas nama Pinochet serta dua
anaknya.
Kejaksaan Agung di Indonesia baru menyelidiki kasus tujuh yayasan Soeharto. Itu
pun terpaku pada penggunaan dana yayasan, bukan pada bagaimana dana itu
dikumpulkan-yang je-las menya-lahi aturan. Kalau mau belajar dari kasus
Pinochet, dalam kasus yayasan ini pun sejumlah figur di luar Soe-harto bisa
dibidik dengan sangkaan menyalahgunakan uang yayasan.
Di antara mereka ada dua anak dan beberapa orang inner circle Soeharto. Mereka
ini diketahui meminjam uang beberapa yayasan untuk kepentingan bisnis mereka.
Sebagian utang itu amblas, tidak terbayar. Ada lagi dana yayasan yang disimpan
di bank milik kroni Soeharto, yang kemudian kolaps, dan tidak bisa dicairkan
kembali saat bank dilikuidasi. Ada juga dana yayasan yang berupa saham
perusahaan, yang kemudian dihibahkan kepada istri sang kroni.
Patut dicatat, tidak semua penempatan uang yayasan di sejumlah bank atas
perintah Soeharto. Ada kroni yang bertindak atas inisiatif sendiri, mungkin
untuk memburu manfaat pribadi juga. Jelas penggelapan model begini patut
di-selidiki dan pelakunya bisa dijadikan tersangka baru kasus yayasan ini.
Nama yayasan dikabarkan juga dicatut untuk mem-beli t-anah 140 hektare yang
sekarang dijadikan Sirkuit Sentul. T-a-nah itu semula milik Pemerintah Provinsi
Jawa Barat. Kalau kejaksaan hanya ngotot mempertahankan Soeharto sebagai
ter-dakwa tunggal, kasus semacam Sentul-dan puluhan kasus lain sekitar
yayasan-jelas tidak akan bisa diselidiki kebenarannya.
Kejaksaan memerlukan tim yang bekerja sungguh-sungguh, diberi dana yang cukup,
dan-tentu saja-didukung ke-mau-an politik pemerintah. Bila kemauan pemerintah
tak ada, jangan harap kasus ini bergerak, apalagi sampai menghasilkan tersangka
baru.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Siapa Tersangka Baru