[ppi] [ppiindia] Sabtu, 22 Okt 2005,
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 22 Oct 2005 01:17:26 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_c&id=194433
Sabtu, 22 Okt 2005,
Pemberantasan Korupsi Apa Adanya
Oleh Emerson Yuntho *
Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil
presiden RI menggantikan pasangan Megawati-Hamzah Haz bagi sebagian besar
masyarakat merupakan angin segar dan harapan bagi upaya penegakan hukum dan
pemberantasan korupsi di negeri ini.
Tak lama setelah pembacaan sumpah jabatan 20 Oktober 2004, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono mengucapkan enam janjinya. Enam janji presiden itu, antara
lain, pertama, akan berupaya keras membentuk pemerintahan yang bersih dan baik
(good governance) serta tanggap pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kedua, dalam beberapa bulan mendatang, pemerintahan akan mencurahkan perhatian
untuk menata masalah-masalah di dalam negeri. Ketiga, pemerintah secara aktif
akan melancarkan program pemberantasan korupsi yang bakal dipimpin langsung
oleh presiden.
Keempat, pemerintah akan memprioritaskan dan menata kebijakan di bidang
pendidikan dan kesehatan. Kelima, pemerintah melakukan dialog intensif dan
konstruktif dengan pelaku-pelaku ekonomi, terutama dunia usaha, termasuk
investor yang diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi.
Keenam, pemerintah akan memberi perhatian khusus pada desentralisasi dan
otonomi daerah untuk menjamin pelayanan yang lebih baik.
Di antara sekian janji manis yang diucapkan presiden itu, yang perlu dicermati
dan ditagih adalah janji ketiga yang menyatakan akan memimpin langsung upaya
pemberantasan korupsi.
Selain penyataan tersebut, ada sejumlah janji pasangan SBY-Kalla soal penegakan
hukum dan pemberantasan korupsi yang pernah dinyatakan selama masa kampanye
presiden dan wakil presiden. Di antaranya, memperkuat upaya pemberantasan KKN
dan kronisme, pemberantasan KKN dan kronisme harus dimulai dari pejabat
tertinggi, akan meningkatkan anggaran untuk penegakan supremasi hukum, akan
mengefektifkan kinerja lembaga seperti KPK dan BPK dalam membersihkan aparatur
negara.
Tidak Menggembirakan
Namun, apa yang dijanjikan SBY ternyata hasilnya tidak menggembirakan seperti
yang diharapkan, bahkan terkesan apa adanya. Dalam penanganan perkara korupsi,
tim pertama yang dibentuk pada masa pemerintahan SBY adalah Tim Pemburu
Koruptor.
Selain memburu 13 terpidana dan tersangka korupsi yang kini bebas di luar
negeri, tim itu berupaya mengembalikan aset-aset milik negara yang dibawa
koruptor kabur ke luar negeri.
Hingga saat ini, Tim Pemburu Koruptor belum berhasil menangkap satu pun
koruptor yang kabur ke luar negeri. Satu sen pun uang korupsi juga belum
berhasil dikembalikan ke dalam negeri. Hasil yang dicapai baru sebatas komitmen
dari dua negara (Swiss dan Hongkong) untuk mengembalikan aset negara yang
dibawa kabur koruptor. Timtastipikor yang diketuai Hendarman Supandji yang juga
JAM Pidsus Kejaksaan Agung juga belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Selama lima bulan kerja, di antara beberapa kasus korupsi yang ditangani
Timtastipikor, baru satu kasus korupsi yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan,
yakni kasus korupsi Dana Abadi Umat Rp 684 miliar di Departemen Agama yang
melibatkan Taufik Kamil dan mantan Menteri Agama Said Agil Husein al-Munawar.
Beberapa kasus korupsi lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Abdul Rahman Saleh selaku jaksa agung yang diharapkan menjadi ujung tombak
pemberantasan korupsi di pemerintahan SBY hingga setahun juga masih jauh dari
harapan.
Dalam evaluasi kinerja setahun Kejagung (14 Oktober 2005) dilaporkan bahwa
selama setahun ini Kejagung menerima pengaduan 811 kasus korupsi. Di antara
total 1.336 perkara, 525 perkara sudah disidik. Sebanyak 450 perkara bisa
dituntaskan dan 15 perkara dihentikan.
Dari jumlah tersebut, ternyata tidak banyak kasus korupsi kelas kakap yang
berhasil dilimpahkan ke pengadilan. Perkara yang saat ini telah memasuki
persidangan hanyalah kasus korupsi penyaluran kredit mantan Direktur Bank
Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan serta kasus korupsi
APBD Provinsi Banten tahun 2003 yang melibatkan Gubernur Banten Djoko Munandar.
Sementara itu, kasus korupsi seperti kasus BLBI maupun kasus yang melibatkan
pejabat publik lainnya seperti mantan Presiden Soeharto yang mandek di
kejaksaan selama beberapa tahun tidak tersentuh sama sekali.
Target Kejaksaan Agung untuk membuka kembali kasus korupsi yang pernah di SP3
juga tidak maksimal. Dari lima SP3 yang rencananya dikaji ulang dan dibuka
kembali, baru satu kasus yang akhirnya dilanjutkan, yaitu kasus korupsi di
Lemigas yang melibatkan Bambang Pujianto dengan nilai kerugian sekitar Rp 7,1
miliar.
Pengkajian kasus korupsi TAC yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita hampir
setahun berjalan berlarut-larut. Selain itu, tiga perkara korupsi (Prajogo
Pangestu, Sjamsul Nursalim, dan Tanri Abeng) bahkan tidak jelas apakah dikaji
ulang atau tidak.
Pengganti
Selain persoalan penanganan kasus korupsi, salah satu masalah yang muncul di
lingkungan kejaksaan adalah perihal ketidakjelasan mengenai uang pengganti
dalam perkara korupsi. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution
dalam Sidang Paripurna DPR di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20 September),
menyatakan bahwa eksekusi terhadap hukuman uang pengganti atas kerugian negara
dalam perkara pidana korupsi, yang ditetapkan pengadilan senilai Rp 6,67
triliun selama tahun anggaran 2004 dan dikelola Kejaksaan Agung, hingga kini
belum berhasil ditagih alias tidak jelas lari ke mana.
Berdasar Laporan Kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, 1 September
2005, dari total Rp 5, 317 triliun, hanya Rp 500 juta atau kurang dari 1 persen
yang berhasil dieksekusi kejaksaan.
Agenda pemberantasan korupsi yang digagas pemerintahan SBY-Kalla ternyata juga
tidak seluruhnya didukung jajaran di bawahnya, termasuk para menteri anggota
Kabinet Indonesia Bersatu.
Buktinya, dari 36 pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu, hanya beberapa menteri
yang dinilai serius membersihkan praktik korupsi di lingkungan departemennya
dan telah melaporkan ke kejaksaan dan Timtastipikor. Yaitu, Menteri Negara BUMN
Sugiharto yang telah melaporkan 16 BUMN yang terindikasi korupsi kepada
Tiimtastipikor dan Menteri Pertanian Anton Aprijantono yang telah melaporkan
dugaan korupsi di Departemen Pertanian (Deptan) senilai Rp 733 miliar kepada
Kejaksaan Agung. Selebihnya tidak jelas.
Tidak bisa tidak, untuk mendapatkan dukungan masyarakat, SBY harus melakukan
perubahan besar, khususnya meninjau kembali kebijakan pemberantasan korupsi,
yang pernah dihasilkan setahun lalu. Harus ada strategi dan prioritas yang
jelas serta terobosan-terobosan hukum agar kebijakan mengenai pemberantasan
korupsi dapat terlaksana.
SBY juga harus memberikan perhatian lebih terhadap pembenahan institusi penegak
hukum (kepolisian dan kejaksaan). Sebab, kedua institusi itu merupakan tulang
punggung pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebab,
selama kinerja aparat penegak hukum masih buruk dan korup, jangan berharap
agenda pemberantasan korupsi akan berhasil.
* Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) di
Jakarta
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now.
http://us.click.yahoo.com/T8WM1C/KbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Sabtu, 22 Okt 2005,