[ppi] [ppiindia] SURAT DARI PARIS: TANDA-TANDA AGAMA DAN MASYARAKAT SIPIL
- From: "Budhisatwati KUSNI" <katingan@xxxxxxxxxxxxxxxx>
- To: "kmnu2000" <kmnu2000@xxxxxxxxxxxxxxx>,<wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx>,"ppiindia" <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>
- Date: Fri, 30 Apr 2004 15:09:48 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
SURAT DARI PARIS:
TANDA-TANDA AGAMA DAN MASYARAKAT SIPIL
Pada tanggal 15 Maret 2004, Pemerintah PM Raffarin yang melaksanakan kebija=
kan Presiden Perancis, Jacques Chirac, melalui mayoritas mutlaknya di Assem=
bl=E9e Nationale [Parlemen] telah mengesahkan Undang-undang [UU] tentang pe=
makaian "tanda-tanda agama di sekolah-sekolah" . Kritik terhadap UU ini te=
lah datang dari berbagai kalangan. Selain, tentu saja dari kalangan organis=
asi-organisasi Islam Perancis, kritik yang keras juga telah disampaikan ole=
h organisasi keusukupan Katolik Perancis, agama terbesar di negeri ini. Dom=
inique Quino, penulis tajukrencana Harian Nasional Katolik, La Croix menila=
i UU ini sebagai "la loi pour rien", "hukum tanpa guna" [lihat: La Croix , =
Paris, 22 Avril 2004]. Penilaian serupa juga diajukan oleh harian nasiona=
l terkemuka dan berpengaruh, Le Monde, dalam editorialnya [23 April 2004] =
yang menulis bahwa UU tersebut di atas tidak lain dari jawaban terhadap "p=
ertanyaan yang salah" [une question mal pos=E9e] sehingga menjadi "sebuah h=
ukum tanpa guna".
Dikatakan sebagai "pertanyaan yang salah", karena pada hakekatnya sebuah pe=
rtanyaan lahir atas dasar suatu analisa. Oleh karena itu ada pertanyaan yan=
g baik, tepat dan ada pula pertanyaan yang salah dan tidak tepat atau kuran=
g tepat. Bertanya bukanlah sesuatu yang gampang dan sederhana jika ingin me=
ngajukan pertanyaan yang tepat dan baik. Karena itu dalam menilai sebuah te=
sis, bisa tidaknya mengajukan pertanyaan yang tepat pun dinilai secara ters=
endiri oleh para juri. Kesalahan pertanyaan menyebabkan para anggota Parlem=
en salah pula dalam memberikan jawaban. Kesalahan ini telah dilakukan, baik=
oleh anggota-anggota Parlemen dari Partai kiri maupun kanan yang telah se=
cara bulat mengesahkan UU di atas karena menduga telah sesuai dengan seman=
gat dan nilai-nilai republiken dan negara sekuler.Undang-undang 15 Maret ol=
eh Harian Le Monde dilihat sebagai ujud dari kegagalan pemerintah paling t=
idak selama satu generasi dalam mengintegrasikan penduduk Musliman ke dalam=
masyarakat Perancis. Gagal juga membaca dan menganalisa keadaan masyarakat=
.=20
Para angggota anggota Parlemen menduga bahwa penggunaan tanda-tanda agama d=
i sekolah merupakan sesuatu yang telah menyentuh nasib Republik dan nilai-n=
ilainya, padahal gejala tersebut justru, menurut penulis editorial Le Monde=
hanyalah gejala "tetap marjinal dalam kehidupan sekolah". Mengapa "masalah=
marjinal" begini harus ditangani dengan menggunakan "campurtangan Negara y=
ang tertinggi"? Padahal masalah "marjinal" baik di sekolah atau rumahsakit-=
rumahsakit umum dan lembaga-lembaga pelayanan umum lainnya ini masih bis=
a ditangani secara setempat. Dikhawatirkan oleh masyarakat dari kalangan ya=
ng miskin ataupun yang tidak miskin, UU ini hanya mendorong berkembangnya r=
asisme dalam masyarakat Perancis. Di sinilah lalu, ia bisa menjadi sumber =
petaka yang luput dari perhitungan UU dan pengesahannya. Sekalipun kritik-k=
ritik sudah dilancarkan melalui debat terbuka, komisi khusus, media massa c=
etak, tivi dan radio, tapi berangkat dari analisa keliru dan pertanyaan yan=
g keliru, Parlemen tetap mengesahkan UU tersebut. Keadaan beginilah yang di=
sini sering disebut sebagai "diktatur demokrasi" dan "diktatur mayoritas" =
yang dilahirkan oleh pemilu. Dan di sinilah pula arti penting kontrol sosia=
l dari masyarakat dan media massa serta arti pentingnya pendidikan politik =
untuk mempertajam analisa para pemilih sehingga dalam pemilu masyarakat ti=
dak asal pilih tapi betul-betul memilih dengan tanggungjawab sebagai warga =
negara sebuah Republik. Syarat untuk hal begini tersedia di Perancis karena=
pendidikan hak-waji kewarganegaraan, tentang HAM, tentang tokoh-tokoh poli=
tik dan partai-partai politik sudah dimulai sejak sangat dini, sejak anak-a=
nak masih duduk di Sekolah Dasar.=20=20=20
UU 15 Maret 2004 ini dikritik juga karena bertentangan dengan nilai-nilai s=
ekuler republiken, yang selama mencapai usia seabad pada tahun 2005 nanti =
menjadi nilai pemersatu rakyat dan perekat nasion Perancis. Sekularisme rep=
ubliken ini disebut Harian Le Monde sebagai "mesin pemersatu Perancis" yang=
bhinneka. Derasnya dan tajamnya kritik terhadap UU 15 Maret tercermin juga=
oleh sempat dimunculkannya motto "libert=E9, egalit=E9 et laicit=E9" [ kem=
erdekaan, kesetaraaan dan sekularisme] menanding motto republikan buah kary=
a Revolusi Perancis Juli 1789: "libert=E9, egalit=E9 et fraternit=E9" [ kem=
erdekaan, kesetaraan dan persaudaraan].
Karena sudah ditetapkan sebagai UU yang hanya bisa dicabut atau dibatalkan =
oleh Parlemen hasil pemilu berikutnya jika mayoritas dan pilihan politik be=
robah, maka Menteri Pendidikan sebagai pelaksana hanya bisa mengeluarkan pe=
tunjuk pelaksanaan UU .Untuk kepentingan ini Menteri Pendidikan Nasional P=
erancis, Fran=E7ois Fillon pada tanggal 5 April 2004 telah mengedarkan "Pro=
yek Edaran" pelaksanaan UU 15 Maret 2004. Di dalam "Proyek Edaran" ini Ment=
eri Pendidikan merincikan apa-apa yang dilarang dikenakan di sekolah-sekola=
h, yaitu "semua tanda-tanda yang secara intrinsik bersifat keagamaan. Kipa,=
jilbab Islam dan salib besar termasuk ke dalam daftar larangan. Daftar ini=
masih bisa ditambah. Larangan berlaku untuk sekolah-sekolah, college dan S=
MU negeri". Yang juga termasuk terlarang adalah "tanda-tanda yang secara in=
trinsik tidak bersifat keagamaan tetapi dijuruskan ke sifat keagamaan sepe=
rti badana". Yang diperbolehkan adalah hiasan-hiasan dan yang dikenakan di =
luar makna agama seperti segala hal yang bersifat tradisional yang menunjuk=
kan keterikatan pada suatu budaya atau adat-istiadat berpakaian". Disebutka=
n juga oleh "Proyek Edaran" ini bahwa hukum terkait menyangkut semua murid=
sekolah-sekolah publik baik yang dewasa atau pun yang belum dewasa,termasu=
k kelas-kelas persiapan pendidikan tinggi di SMU.Para mahasiswa tidak terke=
na peraturan, demikian juga sekolah-sekolah swasta. Ketentuan inipun tidak =
berlaku terhadap mereka yang menempuh ujian atau seleksi untuk lembaga publ=
ik. Lembaga-lembaga publik tidak terkena oleh hukum ini tapi mereka "mempun=
yai kewajiban menjaga netralitas". Orangtua murid juga tidak terkena. "Tand=
a-tanda agama terlarang dikenakan di dalam sekolah-sekolah dan dibebaskan =
dari larangan begitu lepas kelas dan melakukan kegiatan-kegiatan olahraga d=
i luar sekolah. Juga dibebaskan dari ketentuan ini pada saat para murid me=
lakukan kegiatan praktek di perusahaan-perusahaan. Di sini para murid diwaj=
ibkan tunduk pada peraturan perusahaan di mana mereka elajar praktek. Sekol=
ah-sekolah swasta bebas dari ketentuan hukum ini [lihat: Harian La Croix, P=
aris, 22 April 2004].=20
Begitu "Proyek Edaran" ini di sampaikan kepada masyarakat, terutama lembaga=
-lembaga, tanggapan demi tanggapan mengalir ke Kementerian Pendidikan dan m=
edia massa yang umumnya melancarkan kritik keras. Jean-Louis Biot, Sekretar=
is Jenderal Komite Nasional Aksi Sekuler comit=E9 National d'Action Laique =
[CNAL],misalnya menilai "Proyek Edaran" ini hanya "menambah kekacauan" kar=
ena "UU 15 Maret jelas-jelas melarang pemakaian simbol-simol agama, sementa=
ra Proyek Edaran melakukan pembedaan yang menimbulkan kebingungan bahwa "ta=
nda-tanda tradisional" tidak termasuk terlarang". Sedangkan Serikat Buruh u=
tama kepala-kepala sekolah [SNDOEN], melalui sekjennya, Philippe Guitet, me=
mandang "edaran ini jauh dari memberi kejelasan tapi justru menciptakan hal=
-hal yang ingin kita elakkan yaitu kekacauan dan kemungkinan munculnya kere=
sahan".
Mohammed Bechari dari Dewan Perancis Untuk Kepercayaan Musliman [CFCM, Cons=
eil fran=E7ais du culte musulman] mempertanyakan bagaimana kelak Edaran in=
i dilaksanakan. "Saya mengkonstatasi bahwa badana sebagai badana dikatakan =
tidak terlarang, kecuali ia dikenakan sebagai ungkapan suatu, dalam hal ini=
Islam . Coa katakan pada saya bagaimana seorang pengawas membedakan antara=
badana yang bersifat agama dan yang tidak? Apalagi jika badana itu dikenak=
an oleh Fatima! Sebaiknya janganlah menempuh jalan yang ditunjukkan oleh "=
Proyek Edaran" ini. Tidak mungkin. Ini demi sama-sama menghormati hukum", =
ujar Bechari. Daniel Robin dari Federasi Serikat Buruh Pendidikan terbesar =
Perancis [FSU] menilai "Proyek Edaran" Menteri Pendidikan sebagai sesuatu "=
dungu dan tak bisa dicarikan dasar pembenarannya". Pihak Katolik mencadang=
kan pendapatnya hanya melalui tajuk rencana La Croix, menyebut "Proyek Edar=
an" sebagai "hukum tanpa guna".
Organisasi orngtua murid, F=E9deration des Conseils de parents =E9leves [FC=
PE], mengangap "Proyek Edaran" Menteri Fillon sebagai "sesuatu yang tak ada=
sangkut-pautnya dengan permasalahan ", "tidak mampu merumuskan apa yang di=
sebut tanda-tanda agama", "menebar kebingungan". Sedangkan F=E9d=E9ration i=
nd=E9pendant d=E9mocratique lyc=E9enne [Federasi Independen Demokratis SMU]=
menganggap "Proyek Edaran" " membuka peluang bagi penyimpangan dan penyala=
hgunaan" "tidak mampu menterapkan semangat sekularisme" [Harian Le Monde, P=
aris, 24 April 2004].=20
Setelah mendapat kritik-kritik yang menolak isi "Proyek Edaran" pada tangga=
l 22 April 2004, Menteri Pendidikan Nasional, Fran=E7ois Fillon, mencabut r=
encana pelaksanaannya: "Saya sudah menawarkan sebuah teks yang penuh kekur=
angan dan samar" , ujar Menteri mengakui kekurangan proyek peraturannya.[l=
ihat: Harian Le Monde, Paris, 24 April 2004].
Yang menarik dari sikap Fran=E7ois Fillon sebagai menteri adalah keberanian=
nya menarik kembali rencana pelaksanaan UU, kesanggupannya untuk mengakui s=
alah serta menerima kritik-kritik yang dilancarkan kepadanya, dari mana sek=
aligus kita melihat peranan aktif kontrol sosial terhadap pemerintah. Kecu=
ali itu, dari kasus ini juga nampak proses dibuatnya sebuah peraturan pelak=
sanaan dan UU di negeri ini, bagaimana peranan warganegara dalam pembuatan =
UU dan penegakan hukum. Sering terjadi apabila seorang menteri bersikeras m=
elakasanakan proyek peraturan atau hukum sekalipun telah dikritik keras, pa=
da saat ini ia akan ditentang melalui unjuk rasa yang besar tak berkeputusa=
n sampai akhirnya memaksa sang menteri turun panggung. Pemerintah tidak di=
biarkan bertindak semaunya. Atas dasar inipula maka keputusan menteri dalam=
negeri Villepin yang mengusir Imam Abdelkader Bouzaine, pimpinan salafis d=
ari V=E9nissieux, dibatalkan oleh Pengadilan daerah Lyon, dan memberikan ke=
mungkinan kemungkinan bagi Imam Adelkader Bouzaine kembali ke Perancis. Bar=
angkali ini adalah ujud dari tegaknya masyarakat sipil.=20
Paris, April 2004.
-----------------
JJ.KUSNI
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] SURAT DARI PARIS: TANDA-TANDA AGAMA DAN MASYARAKAT SIPIL