[ppi] [ppiindia] SURAT DARI PARIS: TANDA-TANDA AGAMA DAN MASYARAKAT SIPIL

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
SURAT DARI PARIS:

TANDA-TANDA AGAMA DAN MASYARAKAT SIPIL


Pada tanggal 15 Maret 2004, Pemerintah PM Raffarin yang melaksanakan kebija=
kan Presiden Perancis, Jacques Chirac, melalui mayoritas mutlaknya di Assem=
bl=E9e Nationale [Parlemen] telah mengesahkan Undang-undang [UU] tentang pe=
makaian "tanda-tanda agama di sekolah-sekolah" .  Kritik terhadap UU ini te=
lah datang dari berbagai kalangan. Selain, tentu saja dari kalangan organis=
asi-organisasi Islam Perancis, kritik yang keras juga telah disampaikan ole=
h organisasi keusukupan Katolik Perancis, agama terbesar di negeri ini. Dom=
inique Quino, penulis tajukrencana Harian Nasional Katolik, La Croix menila=
i UU ini sebagai "la loi pour rien", "hukum tanpa guna" [lihat: La Croix , =
Paris, 22 Avril 2004].  Penilaian serupa juga diajukan oleh  harian nasiona=
l terkemuka dan berpengaruh, Le Monde, dalam editorialnya  [23 April 2004] =
yang menulis bahwa UU tersebut di atas tidak lain dari jawaban terhadap  "p=
ertanyaan yang salah" [une question mal pos=E9e] sehingga menjadi "sebuah h=
ukum tanpa guna".

Dikatakan sebagai "pertanyaan yang salah", karena pada hakekatnya sebuah pe=
rtanyaan lahir atas dasar suatu analisa. Oleh karena itu ada pertanyaan yan=
g baik, tepat dan ada pula pertanyaan yang salah dan tidak tepat atau kuran=
g tepat. Bertanya bukanlah sesuatu yang gampang dan sederhana jika ingin me=
ngajukan pertanyaan yang tepat dan baik. Karena itu dalam menilai sebuah te=
sis, bisa tidaknya mengajukan pertanyaan yang tepat pun dinilai secara ters=
endiri oleh para juri. Kesalahan pertanyaan menyebabkan para anggota Parlem=
en salah pula dalam memberikan jawaban. Kesalahan ini telah dilakukan, baik=
 oleh anggota-anggota Parlemen dari Partai kiri maupun  kanan yang telah se=
cara bulat mengesahkan UU di atas  karena menduga telah sesuai dengan seman=
gat dan nilai-nilai republiken dan negara sekuler.Undang-undang 15 Maret ol=
eh Harian Le Monde dilihat sebagai ujud dari kegagalan pemerintah  paling t=
idak selama satu generasi dalam mengintegrasikan penduduk Musliman ke dalam=
 masyarakat Perancis. Gagal juga membaca dan menganalisa keadaan masyarakat=
.=20

Para angggota anggota Parlemen menduga bahwa penggunaan tanda-tanda agama d=
i sekolah merupakan sesuatu yang telah menyentuh nasib Republik dan nilai-n=
ilainya, padahal gejala tersebut justru, menurut penulis editorial Le Monde=
 hanyalah gejala "tetap marjinal dalam kehidupan sekolah". Mengapa "masalah=
 marjinal" begini harus ditangani dengan menggunakan "campurtangan Negara y=
ang tertinggi"? Padahal masalah "marjinal" baik di sekolah atau rumahsakit-=
rumahsakit umum  dan lembaga-lembaga pelayanan umum lainnya ini   masih bis=
a ditangani secara setempat. Dikhawatirkan oleh masyarakat dari kalangan ya=
ng miskin ataupun yang tidak miskin, UU ini hanya mendorong berkembangnya r=
asisme  dalam masyarakat Perancis. Di sinilah lalu, ia bisa menjadi sumber =
petaka yang luput dari perhitungan UU dan pengesahannya. Sekalipun kritik-k=
ritik sudah dilancarkan melalui debat terbuka, komisi khusus, media massa c=
etak, tivi dan radio, tapi berangkat dari analisa keliru dan pertanyaan yan=
g keliru, Parlemen tetap mengesahkan UU tersebut. Keadaan beginilah yang di=
 sini sering disebut sebagai "diktatur demokrasi" dan "diktatur mayoritas" =
yang dilahirkan oleh pemilu. Dan di sinilah pula arti penting kontrol sosia=
l dari masyarakat dan media massa serta arti pentingnya pendidikan politik =
untuk mempertajam analisa para pemilih sehingga dalam pemilu masyarakat  ti=
dak asal pilih tapi betul-betul memilih dengan tanggungjawab sebagai warga =
negara sebuah Republik. Syarat untuk hal begini tersedia di Perancis karena=
 pendidikan hak-waji kewarganegaraan, tentang HAM, tentang tokoh-tokoh poli=
tik dan partai-partai politik sudah dimulai sejak sangat dini, sejak anak-a=
nak masih duduk di Sekolah Dasar.=20=20=20

UU 15 Maret 2004 ini dikritik juga karena bertentangan dengan nilai-nilai s=
ekuler republiken, yang selama mencapai usia seabad pada tahun 2005 nanti  =
menjadi nilai pemersatu rakyat dan perekat nasion Perancis. Sekularisme rep=
ubliken ini disebut Harian Le Monde sebagai "mesin pemersatu Perancis" yang=
 bhinneka. Derasnya dan tajamnya kritik terhadap UU 15 Maret tercermin juga=
 oleh sempat dimunculkannya motto "libert=E9, egalit=E9 et laicit=E9" [ kem=
erdekaan, kesetaraaan dan sekularisme] menanding motto republikan buah kary=
a Revolusi Perancis Juli 1789: "libert=E9, egalit=E9 et fraternit=E9" [ kem=
erdekaan, kesetaraan dan persaudaraan].

Karena sudah ditetapkan sebagai UU yang hanya bisa dicabut atau dibatalkan =
oleh Parlemen hasil pemilu berikutnya jika mayoritas dan pilihan politik be=
robah, maka Menteri Pendidikan sebagai pelaksana hanya bisa mengeluarkan pe=
tunjuk pelaksanaan UU .Untuk kepentingan ini Menteri Pendidikan Nasional  P=
erancis, Fran=E7ois Fillon pada tanggal 5 April 2004 telah mengedarkan "Pro=
yek Edaran" pelaksanaan UU 15 Maret 2004. Di dalam "Proyek Edaran" ini Ment=
eri Pendidikan merincikan apa-apa yang dilarang dikenakan di sekolah-sekola=
h, yaitu "semua tanda-tanda yang secara intrinsik bersifat keagamaan. Kipa,=
 jilbab Islam dan salib besar termasuk ke dalam daftar larangan. Daftar ini=
 masih bisa ditambah. Larangan berlaku untuk sekolah-sekolah, college dan S=
MU negeri". Yang juga termasuk terlarang adalah "tanda-tanda yang secara in=
trinsik tidak  bersifat keagamaan tetapi dijuruskan ke sifat keagamaan sepe=
rti badana". Yang diperbolehkan adalah hiasan-hiasan dan yang dikenakan di =
luar makna agama seperti segala hal yang bersifat tradisional yang menunjuk=
kan keterikatan pada suatu budaya atau adat-istiadat berpakaian". Disebutka=
n juga oleh "Proyek Edaran"  ini bahwa hukum terkait menyangkut semua murid=
 sekolah-sekolah publik baik yang dewasa atau pun yang belum dewasa,termasu=
k kelas-kelas persiapan pendidikan tinggi di SMU.Para mahasiswa tidak terke=
na peraturan, demikian juga sekolah-sekolah swasta. Ketentuan inipun tidak =
berlaku terhadap mereka yang menempuh ujian atau seleksi untuk lembaga publ=
ik. Lembaga-lembaga publik tidak terkena oleh hukum ini tapi mereka "mempun=
yai kewajiban menjaga netralitas". Orangtua murid juga tidak terkena. "Tand=
a-tanda agama terlarang dikenakan di dalam  sekolah-sekolah dan dibebaskan =
dari larangan begitu lepas kelas dan melakukan kegiatan-kegiatan olahraga d=
i luar sekolah.  Juga dibebaskan dari ketentuan ini pada saat para murid me=
lakukan kegiatan praktek di perusahaan-perusahaan. Di sini para murid diwaj=
ibkan tunduk pada peraturan perusahaan di mana mereka elajar praktek. Sekol=
ah-sekolah swasta bebas dari ketentuan hukum ini [lihat: Harian La Croix, P=
aris, 22 April 2004].=20

Begitu "Proyek Edaran" ini di sampaikan kepada masyarakat, terutama lembaga=
-lembaga, tanggapan demi tanggapan mengalir ke Kementerian Pendidikan dan m=
edia massa yang umumnya melancarkan kritik keras. Jean-Louis Biot, Sekretar=
is Jenderal Komite Nasional Aksi Sekuler comit=E9 National d'Action Laique =
[CNAL],misalnya menilai "Proyek Edaran" ini hanya "menambah kekacauan"  kar=
ena "UU 15 Maret jelas-jelas melarang pemakaian simbol-simol agama, sementa=
ra Proyek Edaran melakukan pembedaan yang menimbulkan kebingungan bahwa "ta=
nda-tanda tradisional" tidak termasuk terlarang". Sedangkan Serikat Buruh u=
tama kepala-kepala sekolah [SNDOEN], melalui sekjennya, Philippe Guitet, me=
mandang "edaran ini jauh dari memberi kejelasan tapi justru menciptakan hal=
-hal yang ingin kita elakkan yaitu kekacauan dan kemungkinan munculnya kere=
sahan".

Mohammed Bechari dari Dewan Perancis Untuk Kepercayaan Musliman [CFCM, Cons=
eil fran=E7ais du culte musulman]  mempertanyakan bagaimana kelak Edaran in=
i dilaksanakan. "Saya mengkonstatasi bahwa badana sebagai badana dikatakan =
tidak terlarang, kecuali ia dikenakan sebagai ungkapan suatu, dalam hal ini=
 Islam . Coa katakan pada saya bagaimana seorang pengawas membedakan antara=
 badana yang bersifat agama dan yang tidak? Apalagi jika badana itu dikenak=
an oleh Fatima!  Sebaiknya janganlah menempuh jalan yang ditunjukkan oleh "=
Proyek Edaran" ini. Tidak mungkin. Ini demi  sama-sama menghormati hukum", =
ujar Bechari. Daniel Robin dari Federasi Serikat Buruh Pendidikan terbesar =
Perancis [FSU] menilai "Proyek Edaran" Menteri Pendidikan sebagai sesuatu "=
dungu dan tak bisa dicarikan dasar pembenarannya".  Pihak Katolik mencadang=
kan pendapatnya hanya melalui tajuk rencana La Croix, menyebut "Proyek Edar=
an" sebagai "hukum tanpa guna".

Organisasi orngtua murid, F=E9deration des Conseils de parents =E9leves [FC=
PE], mengangap "Proyek Edaran" Menteri Fillon sebagai "sesuatu yang tak ada=
 sangkut-pautnya dengan permasalahan ", "tidak mampu merumuskan apa yang di=
sebut tanda-tanda agama", "menebar kebingungan". Sedangkan F=E9d=E9ration i=
nd=E9pendant d=E9mocratique lyc=E9enne [Federasi Independen Demokratis SMU]=
 menganggap "Proyek Edaran" " membuka peluang bagi penyimpangan dan penyala=
hgunaan" "tidak mampu menterapkan semangat sekularisme" [Harian Le Monde, P=
aris, 24 April 2004].=20


Setelah mendapat kritik-kritik yang menolak isi "Proyek Edaran" pada tangga=
l 22 April 2004, Menteri Pendidikan Nasional, Fran=E7ois Fillon, mencabut r=
encana pelaksanaannya: "Saya sudah menawarkan sebuah teks  yang penuh kekur=
angan dan samar" ,  ujar Menteri mengakui kekurangan proyek peraturannya.[l=
ihat: Harian Le Monde, Paris, 24 April 2004].

Yang menarik dari sikap Fran=E7ois Fillon sebagai menteri adalah keberanian=
nya menarik kembali rencana pelaksanaan UU, kesanggupannya untuk mengakui s=
alah serta menerima kritik-kritik yang dilancarkan kepadanya, dari mana sek=
aligus kita melihat peranan aktif kontrol sosial terhadap pemerintah.  Kecu=
ali itu, dari kasus ini juga nampak proses dibuatnya sebuah peraturan pelak=
sanaan dan UU di negeri ini, bagaimana peranan warganegara dalam pembuatan =
UU dan penegakan hukum. Sering terjadi apabila seorang menteri bersikeras m=
elakasanakan proyek peraturan atau hukum sekalipun telah dikritik keras, pa=
da saat ini ia akan ditentang melalui unjuk rasa yang besar tak berkeputusa=
n sampai  akhirnya memaksa sang menteri turun panggung. Pemerintah tidak di=
biarkan bertindak semaunya. Atas dasar inipula maka keputusan menteri dalam=
 negeri Villepin yang mengusir Imam Abdelkader Bouzaine, pimpinan salafis d=
ari V=E9nissieux, dibatalkan oleh Pengadilan daerah Lyon, dan memberikan ke=
mungkinan kemungkinan bagi Imam Adelkader Bouzaine kembali ke Perancis. Bar=
angkali ini adalah ujud  dari tegaknya masyarakat sipil.=20

Paris, April 2004.
-----------------
JJ.KUSNI









[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20

--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: