[ppi] [ppiindia] Rokok Vs Kesehatan Publik
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 3 May 2004 01:09:56 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
Republika
Sabtu, 01 Mei 2004
Rokok Vs Kesehatan Publik
(Renungan Hari Tanpa Rokok Sedunia 29 April)
Satu kado istimewa dalam peringatan Hari Tanpa Rokok Sedunia setiap 29 April
yaitu ditandatanganinya oleh seratus pemerintah pada forum Konvensi Pengawasan
Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control FCTC). Keseratus pemerintah
yang telah menandatangani konvensi itu mewakili 4,5 miliar penduduk dunia.
Indonesia yang juga menyetujui terbentuknya FCTC tahun lalu, sampai kini belum
menandatangani.
Terkait hal ini, Ketua Umum Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Renie
Singgih menegaskan bahwa bila tidak ditandatangani, maka Indonesia tidak
konsekuen. FCTC dibentuk untuk mengatasi epidemi tembakau yang terus meluas
khususnya di negara-negara berkembang. FCTC memuat standar minimum kewajiban
seperti iklan, promosi, sponsorship, pajak, harga, kemasan, label, dan
penyelundupan tembakau. Lalu, apa kontribusi FCTC bagi jaminan kesehatan ke
depan, terutama meminimalisasi konsumsi rokok? Ada kenyataan yang tidak bisa
dimungkiri bahwa saat ini telah terjadi perang iklan yang menampilkan tingkat
kerendahan tar dan nikotin dari sejumlah rokok. Secara tidak sadar mungkin
publik telah digiring oleh produsen untuk mengkonsumsi rokok yang rendah tar
dan nikotin.
Kenyataan ini tidak sepenuhnya benar sebab produsen menciptakan jenis rokok ini
(yang kemudian lebih dikenal dengan istilah rokok mild) justru dipicu oleh sisi
keinginan konsumen. Intinya bahwa konsumen sudah mulai sadar tentang lebih
perlunya hidup sehat. Sayangnya, keinginan ini masih tidak bisa menutup
kebutuhan masyarakat untuk tetap merokok. Jadi, ada konfrontasi antara
kebutuhan dan keinginan. Lalu, siapa yang diuntungkan? Tentunya produsen rokok
itu sendiri dan masyarakat tetap saja selalu dirugikan, yaitu bukan saja
masyarakat yang perokok aktif, tapi juga yang perokok pasif. Terkait dualisme
ini, publik (khususnya perokok aktif) mengakui sebatang rokok mampu memberikan
kenikmatan, tetapi di sisi lain juga memicu ancaman kesehatan.
Jadi, rokok adalah suatu komoditas yang menimbulkan aspek dualisme kepentingan.
Oleh karena itu sangatlah beralasan jika kemudian dicanangkan agenda Hari Tanpa
Rokok Sedunia yang diperingati tiap 29 april. Meskipun demikian ternyata
respons masyarakat masih sangat rendah atas agenda ini. Realita tentang nilai
dualisme kepentingan dari komoditas rokok adalah sesuatu yang sangat menarik
untuk dikaji, terutama dikaitkan dengan agenda Hari Tanpa Rokok Sedunia sebab
bagamanapun juga aspek makro yang melingkupinya justru akan memicu strategic
planning untuk mendukung keberhasilan program pencanangan Hari Tanpa Rokok
Sedunia.
Fakta
Komitmen keberhasilan program pencanangan Hari Tanpa Rokok Sedunia tampaknya
memang sangat gencar dilakukan, tidak saja di Indonesia, tetapi juga di seluruh
negara. Salah satu nilai penting dari keberhasilan program ini yaitu
terciptanya kesehatan dunia sebab kandungan racun dalam setiap batang rokok
cukup besar. Jadi, kemanfaatannya bukan hanya kepada individu (perokok aktif
dan juga pasif), tetapi juga kemanusiaan secara global. Dari penelitian
menunjukan bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen, dan setidaknya 200
di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah
tar, nikotin, dan karbon monoksida.
Dari dunia medis, diakui bahwa tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat
lengket dan menempel pada paru-paru, nikotin adalah zat adiktif yang
mempengaruhi syaraf dan peredaran darah (zat ini bersifat karsinogen, dan mampu
memicu kanker paru-paru yang mematikan), dan karbon monoksida adalah zat yang
mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Selain itu, efek racun pada rokok membuat pengisap asap rokok mengalami risiko
(dibanding yang tidak mengisap asap rokok) yaitu: (1) 14 kali menderita kanker
paru-paru, mulut, dan juga tenggorokan, (2) 4 kali menderita kanker esophagus,
(3) 2 kali kanker kandung kemih, (4) 2 kali serangan jantung, (5) rokok juga
meningkatkan risiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta
tekanan darah tinggi.
Terkait kompleksnya dampak rokok, Menteri Kesehatan pernah menyatakan bahwa
laju kematian akibat merokok di Indonesia mencapai 57 ribu orang per tahun.
Oleh karena itu, perlu juga bagi kita untuk membandingkan keuntungan dan
kerugian dari industri rokok di Indonesia. Bahwa mengacu pada data Bank Dunia
pada tahun 1999 perolehan cukai rokok di Indonesia hanya Rp 2,6 triliun dan
kerugian masyarakat akibat rokok mencapai sekitar Rp 14,5 triliun yaitu berupa
beban biaya pengobatan, kecacatan, dan penurunan produktivitas. Selain itu yang
juga lebih mengerikan ternyata aspek perilaku merokok di Indonesia jauh
melampaui perilaku kesehatan masyarakat.
Jadi, ada asumsi yang menyatakan bahwa masyarakat Indonesia lebih suka
mengkonsumsi rokok dibanding dengan mengutamakan aspek kesehatan. Paling tidak,
asumsi ini didasarkan pada realitas bahwa belanja rokok di Indonesia mencapai
Rp 100 triliun, sedangkan belanja obat-obatan hanya Rp 20 triliun. Kenyataan
tersebut secara tidak langsung menunjukan tentang ironisme yang terjadi di
Indonesia. Hal ini dipertegas dengan pernyataan Dirjen Pelayanan Kefarmasian
Depkes, yang menyatakan bahwa sekitar 60 persen dari perokok aktif ternyata
penduduk miskin sehingga ini secara tak langsung semakin menambah beban
kehidupan mereka.
Padahal data yang ada menunjukan bahwa sekitar 70 persen atau 141 juta penduduk
Indonesia adalah perokok berat aktif. Oleh karena itu, wajarlah jika konsumsi
rokok di Indonesia sangat tinggi. Paling tidak ini sesuai dengan penegasan
Sekjen Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Muhammad Sudjatmoko
bahwa dalam setahun ternyata belanja masyarakat untuk buku dan surat kabar
hanya Rp 1,9 triliun sementara untuk belanja rokok Rp 47 triliun. Ini secara
tidak langsung membenarkan argumen bahwa pertumbuhan perokok di Indonesia
adalah yang tertinggi di dunia, yaitu 44 persen dari tahun 1990 - 1997.
Menyikapi adanya kenyataan dampak buruk rokok, maka masyarakat perokok akhirnya
berusaha untuk memenuhi keinginan yaitu rokok yang lebih memiliki kadar
kesehatan dan akhirnya muncul produk rokok mild yang rendah tar dan nikotin.
Yang menjadi soal apakah benar tipe rokok ini merupakan rokok kesehatan? Selain
itu, muncul juga suatu pertanyaan berapa ambang batas yang aman untuk tetap
merokok? Terkait hal ini, dunia medis tetap merekomendasikan bahwa menggunakan
rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti
kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara
lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Realita ini secara tidak langsung
menegaskan bahwa tidak ada batas yang aman bagi perokok kecuali berhenti
merokok. Oleh karena itu, hal ini sangat tergantung pada bagaimana sisi kemauan
dan kemampuan kita sendiri.
Ancaman
Realita di atas menunjukan bahwa ancaman bahaya merokok atas aspek kesehatan
sangat besar. Oleh karena itu, kemenangan kasus gugatan atas 5 perusahaan rokok
yaitu Philip Morris, RJ Reynolds, Brown and Williamson, Lorillard Tobacco, dan
Ligget Group senilai Rp 1,4 triliun oleh perokok di Miami-AS menjadi sisi topik
dan perhatian publik terutama dikaitkan dengan kasus dampak akibat merokok.
Terkait bahaya merokok dan komitmen terhadap keberhasilan program Hari Tanpa
Rokok Sedunia, Tim Advokasi Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Merokok
telah mendeklarasikan somasi kepada pihak-pihak yang berkompeten dengan iklan
rokok dalam bentuk ancaman class action yaitu masih terjadi pelangaran dalam
iklan rokok, selain tentunya akan dilaporkan kepada kepolisian. Konsekuensi
atas ancaman itu terutama didasarkan atas fakta bahwa meski pemerintah telah
mengeluarkan PP No 81 tahun 1999 dan PP No 38 tahun 2000 tentang Pengamanan
Rokok bagi Kesehatan dan juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
Tata Krama Periklanan ternyata pelanggaran masih saja terjadi dan bahkan
cenderung meningkat.
Mengacu aturan tata krama jaminan perlidungan konsumen kita menyadari bahwa
dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah mengharuskan adanya kampanye
kesehatan bagi para konsumen rokok yang ditandai dengan lebel peringatan
pemerintah bahwa merokok membayakan kesehatan dalam setiap kemasan rokok.
Selain itu, pemeritah juga mewajibkan bagi semua biro iklan untuk merelakan
penayangan iklan rokok setelah pukul 21.30 WIB. Salah satu konsekuensi dari
kewajiban ini adalah makin minimnya daya tarik bagi konsumsi rokok, khususnya
melalui media elektronik. Dengan kata lain, ada sisi tekanan dari konsumen
rokok (yang pasif) agar lebih memungknkan terjadinya nilai kesapadanan
kepentingan secara makro.
Adanya berbagai kepentingan tersebut secara tak langsung dapat mempengaruhi
respon masyarakat atas pencanangan program Hari Tanpa Rokok Sedunia tiap
tanggal 29 april. Artinya harus ada pemahaman bersama tentang kepentingan dalam
menyikapi agenda Hari Tanpa Rokok Sedunia sebab jika tidak maka slogan-program
tersebut hanyalah menjadi sweetening! Selain itu, adanya hal somasi dari Tim
Advokasi Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Merokok tentunya harus dikaji
dalam kondisi yang makro sebab kita tidak bisa melihat permasalahan ini dalam
sisi yang sempit. Faktor lain yang juga harus lebih diperhatikan bahwa akses
industri rokok di Indonesia sangat kuat, sementara advokasi para aktivis yang
peduli terhadap bahaya rokok masih sangat lemah.
Oleh karena itu tanpa bermaksud mencari pembenaran diri, maka yang lebih baik
adalah menemukan solusi demi kepentingan bersama. Dengan kata lain, ketika
respons masyarakat atas pencanangan program Hari Tanpa Rokok Sedunia memudar
maka justru di situlah tantangan yang harus kita hadapi, terutama dikaitkan
dengan komitmen atas jaminan kesehatan masyarakat secara luas. Selain itu,
pemerintah juga diharapkan dapat memberi respons yang kuat dan sekaligus memicu
kesadaran masyarakat atas urgensi kesehatan sebab Hari Tanpa Rokok Sedunia
bukanlah slogan saja!
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Rokok Vs Kesehatan Publik