[ppi] [ppiindia] Rokok Vs Kesehatan Publik

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
Republika
Sabtu, 01 Mei 2004

Rokok Vs Kesehatan Publik 
(Renungan Hari Tanpa Rokok Sedunia 29 April) 



Satu kado istimewa dalam peringatan Hari Tanpa Rokok Sedunia setiap 29 April 
yaitu ditandatanganinya oleh seratus pemerintah pada forum Konvensi Pengawasan 
Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control FCTC). Keseratus pemerintah 
yang telah menandatangani konvensi itu mewakili 4,5 miliar penduduk dunia. 
Indonesia yang juga menyetujui terbentuknya FCTC tahun lalu, sampai kini belum 
menandatangani. 

Terkait hal ini, Ketua Umum Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Renie 
Singgih menegaskan bahwa bila tidak ditandatangani, maka Indonesia tidak 
konsekuen. FCTC dibentuk untuk mengatasi epidemi tembakau yang terus meluas 
khususnya di negara-negara berkembang. FCTC memuat standar minimum kewajiban 
seperti iklan, promosi, sponsorship, pajak, harga, kemasan, label, dan 
penyelundupan tembakau. Lalu, apa kontribusi FCTC bagi jaminan kesehatan ke 
depan, terutama meminimalisasi konsumsi rokok? Ada kenyataan yang tidak bisa 
dimungkiri bahwa saat ini telah terjadi perang iklan yang menampilkan tingkat 
kerendahan tar dan nikotin dari sejumlah rokok. Secara tidak sadar mungkin 
publik telah digiring oleh produsen untuk mengkonsumsi rokok yang rendah tar 
dan nikotin. 

Kenyataan ini tidak sepenuhnya benar sebab produsen menciptakan jenis rokok ini 
(yang kemudian lebih dikenal dengan istilah rokok mild) justru dipicu oleh sisi 
keinginan konsumen. Intinya bahwa konsumen sudah mulai sadar tentang lebih 
perlunya hidup sehat. Sayangnya, keinginan ini masih tidak bisa menutup 
kebutuhan masyarakat untuk tetap merokok. Jadi, ada konfrontasi antara 
kebutuhan dan keinginan. Lalu, siapa yang diuntungkan? Tentunya produsen rokok 
itu sendiri dan masyarakat tetap saja selalu dirugikan, yaitu bukan saja 
masyarakat yang perokok aktif, tapi juga yang perokok pasif. Terkait dualisme 
ini, publik (khususnya perokok aktif) mengakui sebatang rokok mampu memberikan 
kenikmatan, tetapi di sisi lain juga memicu ancaman kesehatan. 

Jadi, rokok adalah suatu komoditas yang menimbulkan aspek dualisme kepentingan. 
Oleh karena itu sangatlah beralasan jika kemudian dicanangkan agenda Hari Tanpa 
Rokok Sedunia yang diperingati tiap 29 april. Meskipun demikian ternyata 
respons masyarakat masih sangat rendah atas agenda ini. Realita tentang nilai 
dualisme kepentingan dari komoditas rokok adalah sesuatu yang sangat menarik 
untuk dikaji, terutama dikaitkan dengan agenda Hari Tanpa Rokok Sedunia sebab 
bagamanapun juga aspek makro yang melingkupinya justru akan memicu strategic 
planning untuk mendukung keberhasilan program pencanangan Hari Tanpa Rokok 
Sedunia. 

Fakta
Komitmen keberhasilan program pencanangan Hari Tanpa Rokok Sedunia tampaknya 
memang sangat gencar dilakukan, tidak saja di Indonesia, tetapi juga di seluruh 
negara. Salah satu nilai penting dari keberhasilan program ini yaitu 
terciptanya kesehatan dunia sebab kandungan racun dalam setiap batang rokok 
cukup besar. Jadi, kemanfaatannya bukan hanya kepada individu (perokok aktif 
dan juga pasif), tetapi juga kemanusiaan secara global. Dari penelitian 
menunjukan bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen, dan setidaknya 200 
di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah 
tar, nikotin, dan karbon monoksida. 

Dari dunia medis, diakui bahwa tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat 
lengket dan menempel pada paru-paru, nikotin adalah zat adiktif yang 
mempengaruhi syaraf dan peredaran darah (zat ini bersifat karsinogen, dan mampu 
memicu kanker paru-paru yang mematikan), dan karbon monoksida adalah zat yang 
mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen. 
Selain itu, efek racun pada rokok membuat pengisap asap rokok mengalami risiko 
(dibanding yang tidak mengisap asap rokok) yaitu: (1) 14 kali menderita kanker 
paru-paru, mulut, dan juga tenggorokan, (2) 4 kali menderita kanker esophagus, 
(3) 2 kali kanker kandung kemih, (4) 2 kali serangan jantung, (5) rokok juga 
meningkatkan risiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta 
tekanan darah tinggi.

Terkait kompleksnya dampak rokok, Menteri Kesehatan pernah menyatakan bahwa 
laju kematian akibat merokok di Indonesia mencapai 57 ribu orang per tahun. 
Oleh karena itu, perlu juga bagi kita untuk membandingkan keuntungan dan 
kerugian dari industri rokok di Indonesia. Bahwa mengacu pada data Bank Dunia 
pada tahun 1999 perolehan cukai rokok di Indonesia hanya Rp 2,6 triliun dan 
kerugian masyarakat akibat rokok mencapai sekitar Rp 14,5 triliun yaitu berupa 
beban biaya pengobatan, kecacatan, dan penurunan produktivitas. Selain itu yang 
juga lebih mengerikan ternyata aspek perilaku merokok di Indonesia jauh 
melampaui perilaku kesehatan masyarakat. 

Jadi, ada asumsi yang menyatakan bahwa masyarakat Indonesia lebih suka 
mengkonsumsi rokok dibanding dengan mengutamakan aspek kesehatan. Paling tidak, 
asumsi ini didasarkan pada realitas bahwa belanja rokok di Indonesia mencapai 
Rp 100 triliun, sedangkan belanja obat-obatan hanya Rp 20 triliun. Kenyataan 
tersebut secara tidak langsung menunjukan tentang ironisme yang terjadi di 
Indonesia. Hal ini dipertegas dengan pernyataan Dirjen Pelayanan Kefarmasian 
Depkes, yang menyatakan bahwa sekitar 60 persen dari perokok aktif ternyata 
penduduk miskin sehingga ini secara tak langsung semakin menambah beban 
kehidupan mereka. 

Padahal data yang ada menunjukan bahwa sekitar 70 persen atau 141 juta penduduk 
Indonesia adalah perokok berat aktif. Oleh karena itu, wajarlah jika konsumsi 
rokok di Indonesia sangat tinggi. Paling tidak ini sesuai dengan penegasan 
Sekjen Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Muhammad Sudjatmoko 
bahwa dalam setahun ternyata belanja masyarakat untuk buku dan surat kabar 
hanya Rp 1,9 triliun sementara untuk belanja rokok Rp 47 triliun. Ini secara 
tidak langsung membenarkan argumen bahwa pertumbuhan perokok di Indonesia 
adalah yang tertinggi di dunia, yaitu 44 persen dari tahun 1990 - 1997. 
Menyikapi adanya kenyataan dampak buruk rokok, maka masyarakat perokok akhirnya 
berusaha untuk memenuhi keinginan yaitu rokok yang lebih memiliki kadar 
kesehatan dan akhirnya muncul produk rokok mild yang rendah tar dan nikotin.

Yang menjadi soal apakah benar tipe rokok ini merupakan rokok kesehatan? Selain 
itu, muncul juga suatu pertanyaan berapa ambang batas yang aman untuk tetap 
merokok? Terkait hal ini, dunia medis tetap merekomendasikan bahwa menggunakan 
rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti 
kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara 
lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama. Realita ini secara tidak langsung 
menegaskan bahwa tidak ada batas yang aman bagi perokok kecuali berhenti 
merokok. Oleh karena itu, hal ini sangat tergantung pada bagaimana sisi kemauan 
dan kemampuan kita sendiri. 

Ancaman
Realita di atas menunjukan bahwa ancaman bahaya merokok atas aspek kesehatan 
sangat besar. Oleh karena itu, kemenangan kasus gugatan atas 5 perusahaan rokok 
yaitu Philip Morris, RJ Reynolds, Brown and Williamson, Lorillard Tobacco, dan 
Ligget Group senilai Rp 1,4 triliun oleh perokok di Miami-AS menjadi sisi topik 
dan perhatian publik terutama dikaitkan dengan kasus dampak akibat merokok. 

Terkait bahaya merokok dan komitmen terhadap keberhasilan program Hari Tanpa 
Rokok Sedunia, Tim Advokasi Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Merokok 
telah mendeklarasikan somasi kepada pihak-pihak yang berkompeten dengan iklan 
rokok dalam bentuk ancaman class action yaitu masih terjadi pelangaran dalam 
iklan rokok, selain tentunya akan dilaporkan kepada kepolisian. Konsekuensi 
atas ancaman itu terutama didasarkan atas fakta bahwa meski pemerintah telah 
mengeluarkan PP No 81 tahun 1999 dan PP No 38 tahun 2000 tentang Pengamanan 
Rokok bagi Kesehatan dan juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan 
Tata Krama Periklanan ternyata pelanggaran masih saja terjadi dan bahkan 
cenderung meningkat. 

Mengacu aturan tata krama jaminan perlidungan konsumen kita menyadari bahwa 
dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah mengharuskan adanya kampanye 
kesehatan bagi para konsumen rokok yang ditandai dengan lebel peringatan 
pemerintah bahwa merokok membayakan kesehatan dalam setiap kemasan rokok. 
Selain itu, pemeritah juga mewajibkan bagi semua biro iklan untuk merelakan 
penayangan iklan rokok setelah pukul 21.30 WIB. Salah satu konsekuensi dari 
kewajiban ini adalah makin minimnya daya tarik bagi konsumsi rokok, khususnya 
melalui media elektronik. Dengan kata lain, ada sisi tekanan dari konsumen 
rokok (yang pasif) agar lebih memungknkan terjadinya nilai kesapadanan 
kepentingan secara makro. 

Adanya berbagai kepentingan tersebut secara tak langsung dapat mempengaruhi 
respon masyarakat atas pencanangan program Hari Tanpa Rokok Sedunia tiap 
tanggal 29 april. Artinya harus ada pemahaman bersama tentang kepentingan dalam 
menyikapi agenda Hari Tanpa Rokok Sedunia sebab jika tidak maka slogan-program 
tersebut hanyalah menjadi sweetening! Selain itu, adanya hal somasi dari Tim 
Advokasi Gerakan Nasional Penanggulangan Masalah Merokok tentunya harus dikaji 
dalam kondisi yang makro sebab kita tidak bisa melihat permasalahan ini dalam 
sisi yang sempit. Faktor lain yang juga harus lebih diperhatikan bahwa akses 
industri rokok di Indonesia sangat kuat, sementara advokasi para aktivis yang 
peduli terhadap bahaya rokok masih sangat lemah. 

Oleh karena itu tanpa bermaksud mencari pembenaran diri, maka yang lebih baik 
adalah menemukan solusi demi kepentingan bersama. Dengan kata lain, ketika 
respons masyarakat atas pencanangan program Hari Tanpa Rokok Sedunia memudar 
maka justru di situlah tantangan yang harus kita hadapi, terutama dikaitkan 
dengan komitmen atas jaminan kesehatan masyarakat secara luas. Selain itu, 
pemerintah juga diharapkan dapat memberi respons yang kuat dan sekaligus memicu 
kesadaran masyarakat atas urgensi kesehatan sebab Hari Tanpa Rokok Sedunia 
bukanlah slogan saja! 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: