[ppi] [ppiindia] Reses, Mencederai Mandat Rakyat
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 31 Jul 2006 23:47:55 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/082006/01/0901.htm
Reses, Mencederai Mandat Rakyat
Oleh SUHARIZAL
RESES yang sedang dijalani 550 orang anggota DPR RI kembali menuai kritik.
Masalahnya tidak sebatas keuangan negara yang akan dihabiskan sebesar Rp 81,6
miliar, atau karena digelar di tengah rehabilitasi pascagempa-tsunami
Pangandaran yang tentunya merupakan prioritas utama pengeluaran negara. Lebih
dari itu, efektivitas, tata cara dan masalah pertanggungjawaban (baik anggaran
maupun pasca-reses) patut dipertanyakan.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPR menegaskan "Anggota DPR mempunyai kewajiban: (f) menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat". Rumusan pasal
diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib DPR RI dalam bentuk kegiatan kunjungan
lapangan alias reses yang dilakukan sebanyak empat kali dalam satu tahun masa
sidang. Reses memang sudah menjadi agenda rutin, namun mekanisme reses nyaris
tidak diatur secara jelas.
Kenyataannya, reses hanya dijadikan sebagai ajang "pulang kampung" dan
silaturahmi dengan para pengurus partai politik di daerah. Kalaupun
dilaksanakan forum terbuka dengan konstituennya, itu pun hanya dalam rangka
konsolidasi internal untuk agenda politik tertentu. Pilkada misalnya. Dari
hasil penelitian Dr. Stephen Sherlock bertajuk The Indonesian Parliament in an
Era of Reformasi, A report on the structure and operation of the DPR, Canberra
2003; 24) disebutkan bahwa masa reses seringkali digunakan pula oleh anggota
DPR untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan bisnis dengan cara memberikan janji
bahwa ia akan mempengaruhi ataupun memberikan perlindungan politis.
Idealnya, reses adalah sarana komunikasi politik antara anggota dewan dengan
para pemilih (konstituen) di daerah pemilihannya. Komunikasi politik diwujudkan
tidak saja dalam bentuk penyerapan aspirasi, menerima pengaduan dan
gagasan-gagasan yang berkembang di daerah. Tapi juga dijadikan forum
penyampaikan pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan. Ia akan
menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya
serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan. Mekanisme konsultasi
publik seperti ini menjadi kebutuhan yang amat penting dalam pengembangan
demokrasi. Tentunya mesti melepaskan kepentingan politik dari sang anggota
dewan.
Di samping itu, reses mesti dilembagakan dalam sistem demokrasi parlemen. Reses
menjadi sarana penting dalam pengembangan fungsi parlemen sebagai penerima
mandat rakyat melalui pemilu. Ia menjadi alat ukur penting dalam menilai
kinerja anggota parlemen dan mengukur partisipasi pemilih setelah pemilu
diselenggarakan. Di sinilah peran strategis yang dari sebuah reses.
Konsepsi tersebut sampai sekarang tidak pernah dijalankan sebagaimana mestinya
oleh para anggota DPR. Pergi reses secara diam-diam tanpa agenda yang jelas,
anggaran yang digunakan tidak dipertanggungjawabkan, dan hasilnya pun tidak
signifikan. Ironisnya lagi, sampai hari ini tidak ada niat dari DPR untuk
memperbaiki tata cara reses. Lebih jauh lagi, kenyataan sekarang membuktikan
tentang keberadaan anggota DPR yang tidak memiliki kepekaan politik dalam
menangkap masalah riil dalam masyarakat dan mengakomodasi pemecahannya dalam
undang-undang.
Realitas ini tidak hanya dalam cara mereka dalam mencoba memotret persoalan
yang ada, namun juga dalam memilih dan memilah persoalan mana yang lebih
penting untuk diakomodasi. Bila kepekaan benar-benar dimiliki dan dipahami,
tentu pengalihan anggaran reses untuk daerah Pangandaran dan sekitarnya adalah
kebijakan yang amat bijaksana untuk dipilih.
Belajar dari negara-negara lain, metode kunjungan kerja tidak hanya sebatas
kunjungan biasa. Selain melakukan kunjungan kerja yang terencana dan terjadwal,
biasanya anggota lembaga perwakilan juga melakukan pertemuan konstituen,
membuka sekretariat pengaduan masyarakat, membuka kotak pos, dan email
pengaduan masyarakat, bahkan juga menerbitkan publikasi tentang perkembangan
pengaduan yang pernah disampaikan oleh masyarakat. Yang penting lagi, reses
dijadikan ajang penguatan institusi perwakilan politik, sesuai dengan
kedudukannya sebagai penerima mandat dari rakyat.
Bobroknya sistem reses yang diadopsi sistem parlemen di republik ini adalah
rangkaian kebobrokan yang bersumber dari sistem kepartaian dan kinerja dari
anggota DPR itu sendiri. Mengutip pendapat Daniel Dhakidae (1999), terdapat
tiga alat ukur pokok yang berguna untuk menilai kualitas kinerja anggota DPR
dalam rangka mengolah dan mengeksekusi the power of speech yang dimilikinya.
Salah satunya adalah political sensibility (kepekaan politik), yakni "suatu
kemampuan memahami, menghayati dan memberikan suatu compassion terhadap
persoalan, pergumulan, dan nasib suatu bangsa dan konstituen yang diwakilinya."
Agar kualitas ini dapat berfungsi optimal, ia harus didukung oleh sebuah
kemampuan dasar yang khas yakni technical ability (kemampuan teknis) yang
dimaknai sebagai pengetahuan tentang dan kesadaran akan tanggung jawab seorang
anggota dewan tentang hak dan kewajibannya. Ada dua unsur penting dalam
kualitas kemampuan teknis ini, yaitu pengetahuan tentang hak dan kewajiban, dan
kesadaran akan ethos, etika dan etiket sebagai wakil rakyat.
Reses, atau apa pun bentuknya sebagai sebuah sarana komunikasi politik antara
anggota dewan dan konstituennya jelas tidak bisa dipungkiri keberadaannya.
Agenda reses menjadi amat penting sebagai pilar demokrasi itu sendiri. Langkah
untuk menata kembali sistem reses DPR tentu menjadi kebijakan yang tidak bisa
ditunda-tunda lagi.
Ada tiga catatan penting dalam perbaikan sistem reses DPR RI ke depan. Pertama,
tata cara, mekanisme dan pertanggungjawaban reses mesti diatur di level
undang-undang, tidak dalam bentuk Tata Tertib Dewan seperti sekarang adanya.
Bila diatur dalam bentuk undang-undang, maka penyusunan sistem reses tersebut
akan dapat dipantau oleh masyarakat dan tentunya publik juga diberikan
kesempatan untuk menyampaikan gagasannya. Pengaturan sistem reses dalam bentuk
Tata Tertib DPR tidak saja memperluas kewenangan pengunaan anggaran yang tanpa
kontrol, tapi juga menciptakan sistem yang tidak terbuka, dan tanpa pengawasan.
Bukankah reses adalah sebuah bentuk komunikasi politik yang terbuka.
Kedua, agenda reses mesti disusun dan disosialisasikan kepada daerah pemilihan
jauh sebelum reses tersebut digelar. Sehingga tidak dadakan, dan tidak terkesan
menghabiskan anggaran semata. Dengan demikian, reses akan komunikatif karena
masing-masing pihak setidaknya paham akan agenda yang akan dibicarakan atau
dirumuskan. Ketiga, Agar lebih optimal, sistem pertanggungjawaban reses mesti
diatur sebaik mungkin. Tidak saja pertanggungjawaban anggaran, tapi juga
pertanggungjawaban materi kegiatan. Bila perlu dapat dirumuskan sebuah klausul
di mana anggota dewan dapat di-recall bila ternyata tidak dapat
mempertanggungjawabankan kegiatan reses yang dimaksud.
Bila sistem reses DPR tidak juga diperbaiki, tidak saja keuangan negara yang
makin terkuras dan pemborosan yang semakin mengkhawatirkan, tetapi reses
(kembali) mencederai mandat yang telah diberikan rakyat melalui proses pemilu
yang demokratis.***
Penulis, mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Reses, Mencederai Mandat Rakyat