[ppi] [ppiindia] Regulasi Tempat Ibadah
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 21 Oct 2005 14:07:41 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.suarapembaruan.com/News/2005/10/21/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
Regulasi Tempat Ibadah
R u m a d i
PENUTUPAN sejumlah tempat ibadah secara paksa oleh kelompok garis keras di
sejumlah tempat beberapa waktu lalu, sungguh merupakan pelajaran berharga bagi
kita semua.
Peristiwa tersebut menunjukkan adanya problem serius menyangkut hubungan
antarumat beragama di satu pihak, dan peran pemerintah dalam pendirian tempat
ibadah di pihak lain. Kasus tersebut tentu tidak bisa dianggap sebagai
peristiwa biasa, karena hal itu menyiratkan adanya otoritarianisme satu pemeluk
agama atas pemeluk agama yang lain.
Setelah semuanya tenang, ada baiknya kita merefleksikan peristiwa tersebut
untuk menata ulang kehidupan keberagamaan kita, terutama yang terkait dengan
pendirian tempat ibadah. Masalah utama menyangkut hal ini adalah apakah
pendirian tempat perlu diatur pemerintah atau tidak? Penulis termasuk orang
yang berpendapat perlu adanya aturan terkait dengan hal ini.
Kita tidak bisa membayangkan kacaunya kehidupan keberagamaan jika tidak ada
aturan mengenai tempat ibadah. Kekhawatiran itu bukan ilusi, karena kehidupan
keberagamaan kita masih diselimuti saling tidak percaya, curiga, kekhawatiran,
merasa saling terancam, tidak dewasa, dan seterusnya.
Dalam situasi seperti itu, diperlukan semacam "otoritas" untuk menghindari
kesalahpahaman dan kecurigaan-kecurigaan yang tidak perlu. Sampai di sini,
penulis harus segera memberi catatan, secara pelan-pelan, ketika umat beragama
kita sudah bisa menghilangkan "tabiat buruk" saling curiga dan saling tidak
percaya tersebut, regulasi tempat ibadah bisa saja ditinjau kembali
keberadaannya.
SKB Dua Menteri
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
1/BER/MDN-MAG tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadah, akhirnya direvisi.
Meskipun banyak kalangan yang meminta agar SKB tersebut dicabut karena isinya
dianggap arogan, memicu konflik sosial, serta melanggar Pasal 28e UUD 1945
tentang kebebasan beragama, namun pemerintah lebih memilih melakukan revisi,
daripada mencabutnya. Pilihan itu agaknya paling "moderat" karena bila aturan
mendirikan rumah ibadah dicabut, bangsa ini bisa terjatuh ke anarkisme dalam
beragama.
Revisi pemerintah atas SKB tersebut tidak terlepas dari berbagai peristiwa
penutupan tempat ibadah yang dianggap "liar", tanpa izin, di berbagai daerah.
Peristiwa itu sempat memicu ketegangan antarumat beragama, bahkan sekarang ini
kerukunan umat beragama berada dalam titik nadir.
Banyak orang, karena mayoritas, merasa punya hak mengontrol orang lain, dengan
menjadi polisi, hakim, dan jaksa sekaligus. Mereka bisa mengontrol tempat
ibadah orang lain, menentukan sah atau tidak, bahkan mengeksekusi dengan
memaksa untuk menutup. Kondisi demikian tentu sangat memprihatinkan, karena
bisa mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa.
Sejauh berita yang berkembang di media massa, revisi yang dilakukan pemerintah,
dalam hal ini Departemen Agama (Depag) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri)
dengan melibatkan kantor Menkopolkam, kantor Men Hukum dan HAM, Kejagung, dan
BIN, telah mengubah nama SKB menjadi Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri.
Dalam rancangan itu, kata Sudarsono Hardjosoekerto Dirjen Persatuan Bangsa
Depdagri, ada penyempurnaan beberapa hal seperti sinkronisasi urutan
pasal-pasal, rumusan pasal-pasal agar tidak menimbulkan tafsir ganda.
Dalam rumusan tersebut, masih kata Sudarsono, diatur pembentukan forum
kerukunan umat beragama yang salah satu tugasnya adalah menggodok proses
perizinan tempat ibadah. Bahkan, forum kerukunan tersebut melibatkan
pejabat-pejabat daerah sebagai penasihat dan akan mendapat dana dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Melihat perkembangan tersebut ada beberapa hal yang perlu penulis sampaikan.
Pertama, kemauan pemerintah untuk merevisi SKB No 1/1969 patut kita hargai.
Namun, revisi tersebut harus didasarkan pada semangat konstitusi yang
memberikan jaminan kepada semua warga negara untuk bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya (Pasal 28 (e) Ayat 1 dan 2 UUD 1945).
Oleh karena itu, revisi SKB tidak hanya sekadar mengatur pendirian tempat
ibadah, tetapi harus melindungi tiap warga negara untuk beribadat menurut
agamanya, di mana adanya tempat ibadat merupakan bagian inheren di dalamnya.
SKB atau apa pun namanya tidak boleh bertentangan dengan semangat konstitusi
kita.
Kedua, pembentukan forum kerukunan umat beragama di tiap daerah yang salah satu
fungsinya untuk merekomendasi apakah sebuah tempat ibadah bisa didirikan atau
tidak, adalah penyelesaian yang formalistik dan karitatif.
Memberikan wewenang kepada forum "formal" yang dibentuk dan difasilitasi
pemerintah daerah bisa menjebak masyarakat pada pola penyelesaian problem
kehidupan beragama secara karikatif.
Hal demikian akan menjebak masyarakat pada elitisme yang tidak sepenuhnya
menggambarkan sikap masyarakat lapisan bawah. Bahkan tidak jarang, forum-forum
keagamaan yang difasilitasi pemerintah sekadar menjadi "proyek" yang tidak
mempunyai ruh apa-apa.
Ketiga, revisi terhadap SKB No 1/1969 merupakan bagian sangat kecil dari gunung
es problem kehidupan beragama. SKB tersebut bukanlah masalah utama, karena ada
atau tidak adanya SKB kecurigaan dan sikap saling tidak percaya antarpemeluk
agama sudah berurat-akar dalam kehidupan umat beragama, terutama Islam-Kristen.
Penutupan rumah yang menjadi tempat ibadah di berbagai daerah beberapa waktu
lalu, merupakan salah satu ekspresi dari ketidakpercayaan tersebut.
Oleh karena itu, revisi SKB tidak akan banyak gunanya jika problem yang lebih
mendasar dari itu tidak diselesaikan. Problem mendasar yang dimaksud adalah
menumbuhkan kedewasaan dalam beragama dan menumbuhkan kepercayaan satu atas
yang lain.
Definisi Jelas
Meski penulis menyetujui adanya regulasi tempat ibadah, ada beberapa hal yang
perlu mendapat perhatian serius. Pertama, menyangkut paradigma regulasi.
Regulasi tidak boleh sekadar mengatur, tetapi harus punya semangat untuk
melindungi semua pemeluk agama. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah
pemberian hak kepada pemeluk agama untuk mendirikan tempat ibadah.
Kedua, perlu ada definisi yang jelas tentang "tempat ibadah" yang membawa
konsekuensi perlu izin atau tidak. Hal itu penting karena tiap-tiap pemeluk
mempunyai ukuran sendiri mengenai tempat ibadah. Ada tempat ibadah yang formal
dan resmi seperti masjid, gereja, vihara, dan sebagainya.
Ada tempat ibadah yang tidak formal dan tidak tetap, seperti rumah yang dipakai
untuk kebaktian dan aktivitas keagamaan lainnya (Kristen) atau rumah yang
dijadikan tempat pengajian rutin dengan mengumpulkan massa (Islam). Hal
demikian sering menimbulkan kesalahpahaman di antara pemeluk agama, sehingga
perlu dilihat secara jernih. Tempat ibadah jenis pertama memang perlu izin
secara khusus, namun tempat ibadah jenis kedua, menurut saya, tidak perlu izin.
Ketiga, pemerintah harus secara konsekuen menerapkan aturan pendirian tempat
ibadah yang tetap dan formal untuk semua pemeluk agama. Hal itu penting karena
selama ini muncul kecurigaan, kalangan mayoritas bebas mendirikan tempat
ibadah, sementara kalangan minoritas cenderung dipersulit dengan berbagai
alasan. Bahkan, kalangan mayoritas bisa "mengontrol" tempat ibadah kalangan
minoritas. Sikap konsekuen ini penting untuk menghindari otoritarianisme satu
agama atas agama yang lain. *
Penulis adalah staf pengajar Fak Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, peneliti The Wahid Institute Jakarta
--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 21/10/05
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Regulasi Tempat Ibadah