[ppi] [ppiindia] Reformulasi Otonomi Pendidikan
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 28 Mar 2006 09:56:13 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
RIAU POS
Reformulasi Otonomi Pendidikan
Selasa, 28 Maret 2006
Prestasi pendidikan di Indonesia tertinggal jauh di bawah negara-negara Asia
lainnya, seperti Singapura, Jepang, dan Malaysia. Bahkan jika dilihat dari
indeks sumber daya manusia, yang salah satu indikatornya adalah sektor
pendidikan, posisi Indonesia kian menurun dari tahun ke tahun.
Indikator rendahnya mutu pendidikan nasional dapat dilihat pada prestasi siswa.
Dalam skala internasional, menurut laporan Bank Dunia, studi IEA (International
Association for the Evaluation Achievement) bahwa keterampilan membaca siswa
kelas IV SD di Indonesia berada pada peringkat terendah. Anak-anak Indonesia
ternyata hanya mampu menguasai 30 persen dari materi bacaan dan ternyata mereka
sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran.
Indikator lain yang menunjukkan betapa rendahnya mutu pendidikan di Indonesia
dapat dilihat dari data UNESCO tentang peringkat Indeks Pembangunan Manusia
(Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian
pendidikan, kesehatan dan penghasilan per kepala yang menunjukkan bahwa indeks
pengembangan manusia Indonesia makin menurun.
Pendidikan di Indonesia, memang menghadapi dua masalah besar sekaligus, yakni
persoalan internal dan eksternal. Secara internal sedang dilakukan berbagai
penataan dan restrukturisasi strategi pengembangan yang lebih tepat, akurat,
dan akseleratif, sementara secara ekternal, berbagai tantangan dan peluang
justru menunggu peningkatan tersebut agar lebih kompetitif.
Pendidikan dan Otonomi Daerah
Sentralisasi pengelolaan pendidikan nasional selama Indonesia merdeka, ternyata
telah menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara yang jauh tertinggal
dibanding dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini tercermin dalam laporan
United National Development Program (UNDP), yang memposisikan Indonesia pada
peringkat 110 dari 173 negara, jauh di bawah Malaysia (peringkat 55), Thailand
(peringkat 70), Filipina (peringkat 77), Cina (peringkat 96) dan Vietnam
(peringkat 109). Hal ini telah mendorong lahirnya semangat baru dan visi yang
lebih demokratis dan lebih desentralistis dalam pengelolaannya, sehingga dapat
mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan potensi dirinya, potensi
lingkungan terdekatnya, dan potensi yang lebih luas.
Dengan semangat demokratisasi, desentralisasi dan globalisasi, maka dalam
Undang-Undang Sisdiknas yang disahkan tanggal 11 Juni 2003, terdapat paling
kurang sembilan belas pasal yang menggandengkan kata pemerintah dan pemerintah
daerah, yang konotasinya adalah berbagai kebijakan dalam pembangunan pendidikan
hendaknya selalu mengawinkan kepentingan nasional dan kepentingan lokal
(daerah) sehingga kualitas pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan daya
saing peserta didik, dilaksanakan secara efisien dan efektif. Mulai dari hak
dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya
pendidikan yang berkualitas, sampai kepada hak regulasi dalam mengatur sistem
pendidikan nasional.
Secara singkat dapat disebutkan, misalnya dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal
10 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pada Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah
daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya. Pada Pasal 44 ayat (1) disebutkan pemerintah dan
pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan
pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarkan
oleh masyarakat.
Selanjutnya pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari
APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD. Ayat (4) dana
pendidikan dari pemerintah kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota diberikan
dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebenarnya masih banyak pasal yang menjelaskan peranan pemerintah dan
pemerintah daerah, namun dari beberapa pasal yang dijelaskan di atas, kiranya
cukup menggambarkan hak dan kewajiban pemerintah maupun pemerintah daerah dalam
sistem pendidikan nasional.
Pemberian aksentuasi kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang Sisdiknas,
diharapkan nantinya pengembangan pendidikan di tingkat lokal akan lebih efektif
jika dikembangkan oleh pemerintah daerah bersama kelompok masyarakat. Sebab
jenis kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah, berbeda satu sama
lain. Itulah sebabnya pada Pasal 50 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah
kabupaten/kota berkewajiban mengelola satuan pendidikan yang berbasis
keunggulan lokal.
Jika setiap pasal dalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut dapat dilaksanakan
secara baik dan konsekuen, maka lambat laun kemelut-kemelut yang mengitari
dunia pendidikan kita selama ini dapat diatasi dan diantisipasi. Oleh karena
itu, untuk merealisasikan semua itu memerlukan dukungan dan kerjasama dari
semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak.
Selain itu, otonomi juga berimplikasi pada pengembangan pendidikan keagamaan di
Indonesia. Otonomi pendidikan ini lebih ditekankan pada pembentukan strategi
dalam menghadapi tantangan modernitas. Munculnya otonomi daerah sekaligus
otonomi pendidikan memberikan kerja keras bagi pemerintah daerah dalam
menentukan arah pendidikan ke depan. Otonomi harus pula didasarkan pada
pencaharian alternatif pendidikan bagi siswa dalam pengembangan pendidikan
keagamaan di masing-masing daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa lebih dari 85 persen madrasah di Riau ini adalah
milik masyarakat (Madrasah Aliyah 84,7 persen swasta; Madrasah Tsanawiyah 89,2
persen swasta; dan Madrasah Ibtidiayah 93,5 persen swasta). Dulu, ketika
kebijakan sentralisasi diterapkan, madrasah swasta tidak tersentuh secara
intensif oleh pusat, sehingga bentuk-bentuk bantuan yang diberikan oleh negara
untuk pemberdayaan pendidikan hanya sedikit saja yang sampai kepada madrasah.
Oleh karena itu, pada era otonomi saat ini, hendaknya dapat menjadi harapan
baru bagi kita yang terlibat dalam pengembangan pendidikan agama. Hal penting
yang perlu diperhatikan dalam hal otonomi pendidikan adalah mewujudkan
organisasi pendidikan di seluruh kabupaten/kota yang lebih demokratis,
transparan, efisien, accountable, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Dalam konteks otonomisasi pendidikan, pembelajaran yang berlangsung di
lembaga-lembaga pendidikan hendaknya sudah menjadikan pemerintah pada posisi
sebagai fasilitator dan bukan pengendali. Sehingga, pemeran utama pembelajaran
adalah guru sebagai pengajar dan murid sebagai yang belajar. Murid atau peserta
didik hendaknya diberi hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai dengan
pilihannya dan diperlakukan sesuai dengan potensi dan prestasinya.***
Muslim MS MAg, dosen STAI Hubbul Wathan Duri.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Reformulasi Otonomi Pendidikan