[ppi] [ppiindia] Reformulasi Otonomi Pendidikan

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
RIAU POS


Reformulasi Otonomi Pendidikan    



Selasa, 28 Maret 2006 
Prestasi pendidikan di Indonesia tertinggal jauh di bawah negara-negara Asia 
lainnya, seperti Singapura, Jepang, dan Malaysia. Bahkan jika dilihat dari 
indeks sumber daya manusia, yang salah satu indikatornya adalah sektor 
pendidikan, posisi Indonesia kian menurun dari tahun ke tahun. 

Indikator rendahnya mutu pendidikan nasional dapat dilihat pada prestasi siswa. 
Dalam skala internasional, menurut laporan Bank Dunia, studi IEA (International 
Association for the Evaluation Achievement) bahwa keterampilan membaca siswa 
kelas IV SD di Indonesia berada pada peringkat terendah. Anak-anak Indonesia 
ternyata hanya mampu menguasai 30 persen dari materi bacaan dan ternyata mereka 
sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran.

Indikator lain yang menunjukkan betapa rendahnya mutu pendidikan di Indonesia 
dapat dilihat dari data UNESCO tentang peringkat Indeks Pembangunan Manusia 
(Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian 
pendidikan, kesehatan dan penghasilan per kepala yang menunjukkan bahwa indeks 
pengembangan manusia Indonesia makin menurun.

Pendidikan di Indonesia, memang menghadapi dua masalah besar sekaligus, yakni 
persoalan internal dan eksternal. Secara internal sedang dilakukan berbagai 
penataan dan restrukturisasi strategi pengembangan yang lebih tepat, akurat, 
dan akseleratif, sementara secara ekternal, berbagai tantangan dan peluang 
justru menunggu peningkatan tersebut agar lebih kompetitif.

Pendidikan dan Otonomi Daerah

Sentralisasi pengelolaan pendidikan nasional selama Indonesia merdeka, ternyata 
telah menempatkan Indonesia dalam posisi sebagai negara yang jauh tertinggal 
dibanding dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini tercermin dalam laporan 
United National Development Program (UNDP), yang memposisikan Indonesia pada 
peringkat 110 dari 173 negara, jauh di bawah Malaysia (peringkat 55), Thailand 
(peringkat 70), Filipina (peringkat 77), Cina (peringkat 96) dan Vietnam 
(peringkat 109). Hal ini telah mendorong lahirnya semangat baru dan visi yang 
lebih demokratis dan lebih desentralistis dalam pengelolaannya, sehingga dapat 
mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan potensi dirinya, potensi 
lingkungan terdekatnya, dan potensi yang lebih luas.

Dengan semangat demokratisasi, desentralisasi dan globalisasi, maka dalam 
Undang-Undang Sisdiknas yang disahkan tanggal 11 Juni 2003, terdapat paling 
kurang sembilan belas pasal yang menggandengkan kata pemerintah dan pemerintah 
daerah, yang konotasinya adalah berbagai kebijakan dalam pembangunan pendidikan 
hendaknya selalu mengawinkan kepentingan nasional dan kepentingan lokal 
(daerah) sehingga kualitas pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan daya 
saing peserta didik, dilaksanakan secara efisien dan efektif. Mulai dari hak 
dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya 
pendidikan yang berkualitas, sampai kepada hak regulasi dalam mengatur sistem 
pendidikan nasional.

Secara singkat dapat disebutkan, misalnya dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 
10 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengawasi 
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. Pada Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah 
daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar 
tanpa memungut biaya. Pada Pasal 44 ayat (1) disebutkan pemerintah dan 
pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada 
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. 
Ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan 
pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarkan 
oleh masyarakat.

Selanjutnya pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan dana pendidikan selain gaji 
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari 
APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD. Ayat (4) dana 
pendidikan dari pemerintah kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota diberikan 
dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Sebenarnya masih banyak pasal yang menjelaskan peranan pemerintah dan 
pemerintah daerah, namun dari beberapa pasal yang dijelaskan di atas, kiranya 
cukup menggambarkan hak dan kewajiban pemerintah maupun pemerintah daerah dalam 
sistem pendidikan nasional.

Pemberian aksentuasi kepada pemerintah daerah dalam Undang-Undang Sisdiknas, 
diharapkan nantinya pengembangan pendidikan di tingkat lokal akan lebih efektif 
jika dikembangkan oleh pemerintah daerah bersama kelompok masyarakat. Sebab 
jenis kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing daerah, berbeda satu sama 
lain. Itulah sebabnya pada Pasal 50 ayat (4) disebutkan bahwa pemerintah 
kabupaten/kota berkewajiban mengelola satuan pendidikan yang berbasis 
keunggulan lokal.

Jika setiap pasal dalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut dapat dilaksanakan 
secara baik dan konsekuen, maka lambat laun kemelut-kemelut yang mengitari 
dunia pendidikan kita selama ini dapat diatasi dan diantisipasi. Oleh karena 
itu, untuk merealisasikan semua itu memerlukan dukungan dan kerjasama dari 
semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak.

Selain itu, otonomi juga berimplikasi pada pengembangan pendidikan keagamaan di 
Indonesia. Otonomi pendidikan ini lebih ditekankan pada pembentukan strategi 
dalam menghadapi tantangan modernitas. Munculnya otonomi daerah sekaligus 
otonomi pendidikan memberikan kerja keras bagi pemerintah daerah dalam 
menentukan arah pendidikan ke depan. Otonomi harus pula didasarkan pada 
pencaharian alternatif pendidikan bagi siswa dalam pengembangan pendidikan 
keagamaan di masing-masing daerah.

Sebagaimana diketahui bahwa lebih dari 85 persen madrasah di Riau ini adalah 
milik masyarakat (Madrasah Aliyah 84,7 persen swasta; Madrasah Tsanawiyah 89,2 
persen swasta; dan Madrasah Ibtidiayah 93,5 persen swasta). Dulu, ketika 
kebijakan sentralisasi diterapkan, madrasah swasta tidak tersentuh secara 
intensif oleh pusat, sehingga bentuk-bentuk bantuan yang diberikan oleh negara 
untuk pemberdayaan pendidikan hanya sedikit saja yang sampai kepada madrasah. 

Oleh karena itu, pada era otonomi saat ini, hendaknya dapat menjadi harapan 
baru bagi kita yang terlibat dalam pengembangan pendidikan agama. Hal penting 
yang perlu diperhatikan dalam hal otonomi pendidikan adalah mewujudkan 
organisasi pendidikan di seluruh kabupaten/kota yang lebih demokratis, 
transparan, efisien, accountable, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam konteks otonomisasi pendidikan, pembelajaran yang berlangsung di 
lembaga-lembaga pendidikan hendaknya sudah menjadikan pemerintah pada posisi 
sebagai fasilitator dan bukan pengendali. Sehingga, pemeran utama pembelajaran 
adalah guru sebagai pengajar dan murid sebagai yang belajar. Murid atau peserta 
didik hendaknya diberi hak untuk mendapatkan pengajaran yang sesuai dengan 
pilihannya dan diperlakukan sesuai dengan potensi dan prestasinya.***


Muslim MS MAg, dosen STAI Hubbul Wathan Duri.



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: