[ppi] Re: [ppiindia] RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran Bentangkan Spanduk Keprihatinan

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **

Sdr. Eko,

Bagaimana kalau di artikel sdr. tsb. juga di tulis apa inti, atau  paragrap2 
yang penting dari uu tsb.?  Supaya yang membaca tahu persis apa yang tidak 
disetujui oleh para demonstran. 

Terima kasih.

amartien




 --- On Wed 09/29, Eko Bambang Subiyantoro < eko@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx > wrote:
From: Eko Bambang Subiyantoro [mailto: eko@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx]
To: staff@xxxxxxxxx
     Cc: buruh-migran@xxxxxxxxxxxxxxx, perempuan@xxxxxxxxxxxxxxx, 
milis@xxxxxxxxxxxxxxxxxx, wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx, 
cfbe@xxxxxxxxxxxxxxx, indonesia_damai@xxxxxxxxxxxxxxx, 
indonesian-studies@xxxxxxxxxxxxxxx, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
Date: Wed, 29 Sep 2004 23:29:20 +0700
Subject: [ppiindia] RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran 
Bentangkan Spanduk Keprihatinan

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-172%7CN<br>Rabu, 29 
September 2004<br><br>RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran 
Bentangkan Spanduk Keprihatinan<br>Jurnalis : Eko Bambang 
S<br>Jurnalperempuan.com - Jakarta. Rancangan Undang-undang Penempatan dan 
Perlindungan Buruh Migran (RUU-PPTKILN), akhirnya disahkan oleh rapat Paripurna 
DPR RI menjadi UU yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia (Rabu, 
29/09/04). Semua fraksi yang ada DPR didalam pandangan umumnya menganggap perlu 
disahkannya RUU PPTKILN ini. RUU ini dianggap sebagai bentuk perlindungan dan 
pengaturan penempatan buruh migran yang selama ini banyak menimbulkan masalah. 
RUU PPTKILN yang disahkan ini berisi 16 Bab dan 109 Pasal. <br><br>Dalam 
pidatonya setelah pengesahan, Menakerstrans RI, Jacob Nuwa Wea, menegaskan 
bahwa dengan adanya UU ini, maka pengaturan tentang penempatan tenaga kerja 
tidak lagi bersandar pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 
KEP-104A/ME
 N/2002 tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri serta 
peraturan pelaksanaanya. Kepmen ini dianggap lemah secara hukum, sehingga 
secara praktek tidak memenuhi kebutuhan akan adanya pengaturan penempatan dan 
perlindungan TKI diluar negeri yang komprehensif. <br><br>Jacob juga menegaskan 
bahwa UU ini tidak dilandasi pemikiran bahwa Pemerintah menganjurkan warga 
negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, akan tetapi UU ini lebih 
dilandasi dengan semangat untuk melindungi warga negara yang akan bekerja 
diluar negeri serta mencegah pengiriman warga negara dan penempatan TKI secara 
ilegal di luar negeri. Selain itu Jacob juga menekankan bahwa, UU tersebut 
memberi ancaman hukuman pidana yang cukup berat terhadap pelaku penempatan 
warga negara secara ilegal. Menurut Jacob, UU ini secara tegas juga mengatur 
perlindungan bagi calon TKI selama masa pra pemberangkatan, selama masa bekerja 
diluar negeri dan selama masa kepulangan TKI ke kampung halamannya. Satu hal lag
 i yang menjadi amanat UU ini adalah dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan 
Perlindungan TKI yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan tentang tenaga 
kerja. <br><br>Spanduk Keprihatinan<br>Bila bagi anggota DPR dan Pemerintah 
cukup senang dengan disahkannya RUU PPTKILN ini, tidak demikian dengan para 
aktivis buruh migran. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam ?Koalisi Masyarakat 
Untuk Perlindungan Buruh Migran? menyatakan keprihatinannya atas disahkannya 
RUU PPTKILN tersebut. Secara spontan setelah pimpinan sidang Muhaimin Iskandar 
mengetok palu disahkannya RUU tersebut, Koalisi Buruh Migran yang ada di Balkon 
gedung sidang, langsung membentangkan spanduk besar dengan tulisan ?Pengesahan 
RUU PPTKILN Berarti Matinya Hati Nurani?. Selain membentangkan spanduk, mereka 
juga menabur bunga sebagai simbol kematian hati nurani. Dalam pernyataan sikap 
yang dikeluarkan hari ini, Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran 
menyesalkan RUU PPTKILN ini disahkan karena RUU ters
 ebut bukan aspek perlindungannya yang diutamakan, namun hanya terbatas pada 
penempatan yang berujung pasa eksploitasi buruh migran dengan mengatasnamakan 
perlindungan. <br><br>Tina Suprihatin, dari Kopbumi yang juga anggota Koalisi 
ini dalam keterangannya kepada pers mengatakan ?Kami telah melakukan pemantauan 
dan sudah memberikan masukan-masukan tentang apa yang harus di akomodasi oleh 
DPR untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Kami betul-betul melihat bahwa hasil 
kesepatan DPR dan Pemerintah itu justru melegalkan perdagangan manusia, hal itu 
bisa dilihat dari pasal-pasal yang disetujui. Dari 109 pasal hanya ada 7 pasal 
yang mengatur perlindungan, dan itu perlindungan masa penempatan. Artinya, 
ketika buruh bermasalah, itu akan dilindungi ketika diluar negeri, padahal ini 
kan UU Nasional, tidak mungkin menjangkau perlindungan diluar negeri,? ujar 
Tina. Ditambahkan, ?kalau buruh migran itu mau mendapatkan perlindungan dari 
negara, buruh migran harus membayar. Perlindungan akan 
 diberikan kalau buruh migran itu membayar. Kami sangat sedih, karena kami bisa 
membayangkan saudara kita, teman-teman kita yang menjadi bur
_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: