[ppi] Re: [ppiindia] RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran Bentangkan Spanduk Keprihatinan
- From: "amartien" <amartien@xxxxxxxxx>
- To: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
- Date: Thu, 30 Sep 2004 00:59:49 -0400 (EDT)
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
Sdr. Eko,
Bagaimana kalau di artikel sdr. tsb. juga di tulis apa inti, atau paragrap2
yang penting dari uu tsb.? Supaya yang membaca tahu persis apa yang tidak
disetujui oleh para demonstran.
Terima kasih.
amartien
--- On Wed 09/29, Eko Bambang Subiyantoro < eko@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx > wrote:
From: Eko Bambang Subiyantoro [mailto: eko@xxxxxxxxxxxxxxxxxxx]
To: staff@xxxxxxxxx
Cc: buruh-migran@xxxxxxxxxxxxxxx, perempuan@xxxxxxxxxxxxxxx,
milis@xxxxxxxxxxxxxxxxxx, wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx,
cfbe@xxxxxxxxxxxxxxx, indonesia_damai@xxxxxxxxxxxxxxx,
indonesian-studies@xxxxxxxxxxxxxxx, ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
Date: Wed, 29 Sep 2004 23:29:20 +0700
Subject: [ppiindia] RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran
Bentangkan Spanduk Keprihatinan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-172%7CN<br>Rabu, 29
September 2004<br><br>RUU PPTKILN Disahkan Menjadi UU, Aktivis Buruh Migran
Bentangkan Spanduk Keprihatinan<br>Jurnalis : Eko Bambang
S<br>Jurnalperempuan.com - Jakarta. Rancangan Undang-undang Penempatan dan
Perlindungan Buruh Migran (RUU-PPTKILN), akhirnya disahkan oleh rapat Paripurna
DPR RI menjadi UU yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia (Rabu,
29/09/04). Semua fraksi yang ada DPR didalam pandangan umumnya menganggap perlu
disahkannya RUU PPTKILN ini. RUU ini dianggap sebagai bentuk perlindungan dan
pengaturan penempatan buruh migran yang selama ini banyak menimbulkan masalah.
RUU PPTKILN yang disahkan ini berisi 16 Bab dan 109 Pasal. <br><br>Dalam
pidatonya setelah pengesahan, Menakerstrans RI, Jacob Nuwa Wea, menegaskan
bahwa dengan adanya UU ini, maka pengaturan tentang penempatan tenaga kerja
tidak lagi bersandar pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
KEP-104A/ME
N/2002 tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri serta
peraturan pelaksanaanya. Kepmen ini dianggap lemah secara hukum, sehingga
secara praktek tidak memenuhi kebutuhan akan adanya pengaturan penempatan dan
perlindungan TKI diluar negeri yang komprehensif. <br><br>Jacob juga menegaskan
bahwa UU ini tidak dilandasi pemikiran bahwa Pemerintah menganjurkan warga
negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, akan tetapi UU ini lebih
dilandasi dengan semangat untuk melindungi warga negara yang akan bekerja
diluar negeri serta mencegah pengiriman warga negara dan penempatan TKI secara
ilegal di luar negeri. Selain itu Jacob juga menekankan bahwa, UU tersebut
memberi ancaman hukuman pidana yang cukup berat terhadap pelaku penempatan
warga negara secara ilegal. Menurut Jacob, UU ini secara tegas juga mengatur
perlindungan bagi calon TKI selama masa pra pemberangkatan, selama masa bekerja
diluar negeri dan selama masa kepulangan TKI ke kampung halamannya. Satu hal lag
i yang menjadi amanat UU ini adalah dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan tentang tenaga
kerja. <br><br>Spanduk Keprihatinan<br>Bila bagi anggota DPR dan Pemerintah
cukup senang dengan disahkannya RUU PPTKILN ini, tidak demikian dengan para
aktivis buruh migran. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam ?Koalisi Masyarakat
Untuk Perlindungan Buruh Migran? menyatakan keprihatinannya atas disahkannya
RUU PPTKILN tersebut. Secara spontan setelah pimpinan sidang Muhaimin Iskandar
mengetok palu disahkannya RUU tersebut, Koalisi Buruh Migran yang ada di Balkon
gedung sidang, langsung membentangkan spanduk besar dengan tulisan ?Pengesahan
RUU PPTKILN Berarti Matinya Hati Nurani?. Selain membentangkan spanduk, mereka
juga menabur bunga sebagai simbol kematian hati nurani. Dalam pernyataan sikap
yang dikeluarkan hari ini, Koalisi Masyarakat Untuk Perlindungan Buruh Migran
menyesalkan RUU PPTKILN ini disahkan karena RUU ters
ebut bukan aspek perlindungannya yang diutamakan, namun hanya terbatas pada
penempatan yang berujung pasa eksploitasi buruh migran dengan mengatasnamakan
perlindungan. <br><br>Tina Suprihatin, dari Kopbumi yang juga anggota Koalisi
ini dalam keterangannya kepada pers mengatakan ?Kami telah melakukan pemantauan
dan sudah memberikan masukan-masukan tentang apa yang harus di akomodasi oleh
DPR untuk dimasukkan dalam RUU tersebut. Kami betul-betul melihat bahwa hasil
kesepatan DPR dan Pemerintah itu justru melegalkan perdagangan manusia, hal itu
bisa dilihat dari pasal-pasal yang disetujui. Dari 109 pasal hanya ada 7 pasal
yang mengatur perlindungan, dan itu perlindungan masa penempatan. Artinya,
ketika buruh bermasalah, itu akan dilindungi ketika diluar negeri, padahal ini
kan UU Nasional, tidak mungkin menjangkau perlindungan diluar negeri,? ujar
Tina. Ditambahkan, ?kalau buruh migran itu mau mendapatkan perlindungan dari
negara, buruh migran harus membayar. Perlindungan akan
diberikan kalau buruh migran itu membayar. Kami sangat sedih, karena kami bisa
membayangkan saudara kita, teman-teman kita yang menjadi bur
_______________________________________________
No banners. No pop-ups. No kidding.
Make My Way your home on the Web - http://www.myway.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppiindia.shyper.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts: