[ppi] [ppiindia] RUU APP, Selangkah Menuju Revolusi Kebudayaan
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 3 Mar 2006 23:30:47 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/4/bd2.htm
RUU APP, Selangkah Menuju Revolusi Kebudayaan?
Ketua Panitia Khusus RUU APP DPR-RI Balkan Kaplale mengatakan RUU APP disiapkan
bukan untuk mengatur agama melainkan budaya (Kompas, 23/2/06:13). Pernyataan
ini semakin memperkuat dugaan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan
kekuasaan negara untuk melakukan revolusi kebudayaan di Indonesia, yakni
perubahan radikal dari bhinekakultural ke monokultural. Sekalipun dikatakan
salah satu dasar pertimbangannya adalah untuk menjaga kelestarian tatanan
kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, namun
secara implisit doktrin-doktrin moralnya bukan mewakili semua kultur Indonesia.
Dengan mudah bisa ditangkap nilai-nilai Ketuhanan yang dimaksudkannya sesuai
dengan keyakinan subjektif mayoritas penggagasnya.
=========================================================
Sebagai sebuah produk budaya, RUU ini tak mungkin bisa terlepas dari pengaruh
nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif (superstruktur) agama atau kultur
para produsennya. Disadari atau tidak setiap produsen budaya apakah dia radikal
atau tidak akan berusaha memasukkan superstruktur agama atau kulturnya ke dalam
kehidupan sosial di sekitarnya: hukum, politik, struktur kelas,
lembaga-lembaga, ekonomi, demografi, dan teknologi; dalam bahasa sosiologi
budaya disebut dasarstruktur.
Sebaliknya, para produsen budaya juga tak bisa lepas dari pengaruh dasar
struktur saat merancang sebuah nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif
baru. Karena itu bisa dimengerti mengapa penggagas mengatakan yang juga
dijadikan dasar pertimbangan adalah realitas sosial terjadinya peningkatan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk-produk porno dan belum
tersedianya undang-undang yang mampu mengatur dan memberikan sanksi atas
persoalan ini. Jadi, setidaknya ada dua unsur dasarstruktur yakni hukum dan
teknologi yang mendorong kelahiran RUU ini.
Dalam analisis sosiologi budaya, para produsen budaya selalu dipengaruhi banyak
faktor, berarti kedelapan unsur dasarstruktur itu, namun ada satu-dua yang
sifatnya dominan. Faktor dominan itu mesti diselidiki untuk membuktikan apakah
benar RUU APP ini lebih mengutamakan kepentingan umum ketimbang pribadi.
Sejumlah teori sosial modern dapat membantu memberikan pemahaman. Salah satunya
teori wacana Michel Foucault (2000) tentang power/knowledge
(kuasa/pengetahuan).
Foucault antara lain mengatakan sejarah lebih memiliki bentuk peperangan
ketimbang sebuah bahasa; jadi sejarah bukan relasi-relasi makna melainkan
relasi-relasi kekuasaan. Tetapi jangan menganggap kekuasaan sebagai fenomena
konsolidasi oleh suatu individu yang membuat dominasi homogen atas
individu-individu lainnya; atau dominasi suatu kelompok (kelas) atas kelompok
(kelas) lainnya. Dia harus dianalisis sebagai sesuatu yang berputar, yang hanya
berfungsi dalam bentuk sebuah rantai. Dia diputar bukan hanya oleh individu di
antara mereka, karena semuanya berada dalam posisi yang secara serentak
menjalankan dan melakukannya. Mereka tidak hanya menjadi target yang lamban dan
setuju, melainkan juga elemen-elemen pengekspresiannya. Dengan kata lain,
individu-individu bukan hanya menjadi titik-titik aplikasi kekuasaan melainkan
juga roda-rodanya.
Kalau teori itu diaplikasikan di sini, akan tampak jelas motivasi pengadaan
RUU APP bukan semurni-murninya untuk kejayaan atau kebesaran kultur para
penggagasnya, melainkan hanya memanfaatkannya untuk kepentingan
organisasi-organisasinya: bisa bersifat politis atau kultural. Jika lolos
berarti kekuasaan yang diraihnya jadi lebih besar, namun kalau tidak bagaimana
pun akan tetap mendapat dukungan dari orang-orang seide dalam pemilu mendatang.
Dalam bahasa Bali disebut politik ngentungang belakas matali, politik
untung-untungan.
Dengan demikian, RUU ini hanyalah sebuah proyek kecil, baik dari kuantitas
personalnya maupun kualitas pemikirannya. Hal itu dapat dilihat dari adanya
penolakan orang-orang sekultur dan para ahli dari berbagai bidang ilmu. Dia
menjadi besar, karena isu yang diembuskan berskala nasional dan bahkan
internasional, sebab menyangkut pula hak-hak individu bangsa asing yang ada di
Indonesia.
Atas dasar analisis itu bisa dikatakan kekuasaan yang ada di baliknya sangat
purbawi, artinya sudah bersifat umum dalam sejarah umat manusia di dunia. Di
mana dan kapan pun manusia berkelompok membentuk negara, maka akan selalu ada
sekelompok orang yang memanfaatkan kekuasaan kulturnya sendiri untuk mengatur
kultur lain. Dengan melemparkan isu atau doktrin bahwa kulturnya lebih sempurna
ketimbang kultur lain. Itulah akar-akar lahirnya Perang Salib atau Perang Sabil
yang sekarang ini berkembang biak menjadi perang melawan teroris.
Dalam sejarah dunia kontemporer, rezim Komunis Cina pernah memaksakan kulturnya
di negeri sendiri, sehingga lahir Revolusi Kebudayaan. Semua kultur yang
berlawanan dengannya sekalipun itu warisan bangsa harus dihancurkan. Indonesia
belum terjebak pada otoriterisme kultural seperti itu, karena para pendiri
bangsa ini cerdik mengelola perbedaan kultural. Mereka berani mengabaikan
kepentingan kultur besar, demi berjalannya Pancasila. Dilihat dari sudut
keilmuan sekarang, bisa disimpulkan mereka tidak saja mengedepankan pluralisme
tetapi lebih jauh dari itu, multikulturalisme.
Mereka sadar persatuan dan kesatuan bangsa tak akan bisa dipertahankan hanya
dengan pengakuan adanya pluralitas, sebab jaminannya sebatas toleransi.
Toleransi hanya sebuah artikulasi yang seketika bisa dicabut bila terjadi
kekacauan politik. Sedangkan multikulturalisme lebih mengarah pada saling
pengertian, kesetaraan, dan perdamaian antarmanusia dan kultur yang
berbeda-beda. Semangat ini terlihat ketika Bali yang sangat kecil dijadikan
satu propinsi; dan agama Hindu diakui sebagai agama resmi, sekalipun mendapat
tantangan dari kelompok Islam garis keras. Lebih jauh dari itu, mereka tidak
memilih bahasa Jawa dan Sunda (dua bahasa dengan pendukung besar) sebagai
bahasa nasional, melainkan bahasa Melayu. Dasar pertimbangannya, walau dengan
pendukung kecil, namun bahasa Melayu lebih demokratis ketimbang dua bahasa
besar itu.
Mereka juga tidak memakai simbol-simbol Islam pada falsafah negara, dasar
negara, dan monumen negara (Monumen Nasional), melainkan simbol-simbol warisan
pra-Islam (Bhineka Tunggal Ika, Pancasila dan Lingga-Yoni) yang kebetulan
identik dengan Hindu. Sepintas tampak ada keberpihakan kepada Hindu, namun
hanya sedikit yang tahu kalau mereka sebenarnya ingin berdiri di atas
kepentingan semua agama. Lingga dan Yoni memang lambang Shiva (Tuhan) dalam
Hindu, tetapi tiang batu tegak ditopang batu ceper ala Monas sudah ada pada
masa pra-Hindu. Saat monumen itu dibangun, sebagian orang non-Hindu bisa
memahami pola pikir itu. Kondisinya persis saat mereka dan kelompok minoritas
lainnya menerima ''kebijakan'' hanya orang Islam yang layak menjadi menteri
agama di negara multiagama. Mereka menilai pada saat itu bahwa umat muslim
mayoritas di Indonesia.
Pendekatan multikultur ini belum tertuang dalam RUU APP, terlihat dari
redaksional pasal-pasalnya. Kolom itu tak akan mampu mengulas semuanya, karena
cukup diambil satu saja: konsep sensual. Di sini tak dibedakan antara objek
aktual (masih hidup, misalnya Inul Daratista), objek simbolis (berfungsi
ritual, misalnya patung Durga Mahisasuramardini di Candi Prambanan), dan objek
mati (misalnya Ni Polok, istri seniman Le Mayeur).
Karena itu, siapa pun yang mengambil objek kedua atau ketiga sebagai sumber
inspirasi berkarya otomatis melanggar hukum. Sekalipun sudah tersedia
penjelasan khusus tentang karya seni, namun penegak hukum yang tak sekultur
akan sulit membedakan ketiga objek itu.
Konsep ini juga terkesan hanya dirumuskan secara naluriah, sehingga muncul
anggapan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan upaya mencari kenikmatan
panca indria adalah sensual. Jadi, sensual di kemudian hari bisa berarti bukan
hanya alat kelamin, paha, pantat, pusar, dan payudara perempuan, melainkan juga
hidung, bibir, alis, bulu dada, jambang, dan bahkan kalau mungkin, mata. Jika
demikian, perancang RUU APP ini mengabaikan kultur lain yang terbiasa melihat
organ tubuh dari dua sisi: jasmaniah dan rohaniah.
Dengan cara seperti itu mereka bisa sekaligus memakai jiwa dan perasaan saat
melihat organ tubuh, sehingga ada perbedaan antara seksualitas, moral, atau
seni. Siapa yang mampu memilah-milah ketiga objek itu pada praktik budaya yang
menyatu dengan agama seperti dalam kultur Hindu di seluruh Indonesia? Tentu
saja hanya orang-orang sekultur. Logikanya, apakah mungkin sebuah undang-undang
kebudayaan bisa berlaku sebelum adanya perangkat pengadilan kebudayaan atau
agama bagi seluruh suku bangsa yang doktrin-doktrin moralnya tidak terakomodasi
dalam RUU APP ini?
Berdasarkan pertimbangan itu, idealnya RUU APP dibatalkan demi falsafah negara,
Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila dipaksakan, kesimpulannya
adalah memang benar sedang terjadi proses revolusi kebudayaan ala Indonesia
berupa penetrasi kultur kuat (mayoritas) terhadap kultur lemah (minoritas).
Kalau bersamaan dengan itu terjadi pula eksploitasi ekonomi dan dominasi
politik, maka sudah bisa dikatakan sedang berlangsung praktik internal
kolonialisme, penjajahan di dalam suatu negara. Rentetan sebab-akibat
penjajahan model ini akan mengerucut pada disintegrasi bangsa: kalah jadi abu
menang jadi arang. Jika demikian, falsafah negara sudah berubah menjadi Ika
Tunggal Ika dan sila pertama Pancasila ditambahi: ''dengan syarat melaksanakan
kewajiban Undang-undang Pornografi-Pornoaksi.''
* Nyoman Wijaya
Sejarawan, dosen Ilmu Sejarah di Unud
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] RUU APP, Selangkah Menuju Revolusi Kebudayaan