[ppi] [ppiindia] Presiden Teken Keppres Amnesti GAM
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 31 Aug 2005 00:27:39 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0508/30/nas20.htm
Presiden Teken Keppres Amnesti GAM
Jakarta, CyberNews. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (30/8) malam
menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti
Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka
atau tepat lima belas hari setelah penandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus
2005.
Pengumuman penandatanganan Kepres itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara
Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam. Dalam
Kepres itu disebutkan bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap
orang yang terlibat GAM, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar
negeri, dan mereka yang belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib.
Selain itu, amnesti umum dan abolisi juga diberikan kepada mereka yang sedang
atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib, sedang diperiksa
atau ditahan untuk proses penyidikan di depan pengadilan, telah dijatuhi pidana
baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan atau
sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Pemberian amnesti dan abolisi gugur apabila orang tersebut melakukan tindak
pidana makar terhadap pemerintah RI setelah tanggal ditetapkannya keppres ini,"
kata Yusril, mengutip salah satu butir keppres itu.
Dengan pemberian amnesti umum dan abolisi, maka hak sosial politik, ekonomi,
serta hak lainnya dari setiap orang yang mendapat amnesti dan abolisi tersebut
dipulihkan. Setiap yang mendapat amnesti umum, atau abolisi yang telah
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan berstatus warga negara asing
berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan RI.
Butir keppres tersebut, seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, juga
menyatakan bahwa Kepres itu tidak berlaku bagi mereka yang melakukan tindak
pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat, atau tidak terkait langsung dengan
GAM, atau mereka yang terlibat GAM dengan menggunakan senjata setelah tanggal
berlakunya keppres ini.
"Pemberian amnesti dan abolisi gugur apabila orang tersebut melakukan tindak
pidana makar terhadap pemerintah RI setelah tanggal ditetapkannya keppres ini,"
kata Yusril, mengutip salah satu butir keppres itu.
Untuk selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk melakukan pendataan dan melakukan kegiatan administrasi lainnya
bagi pelaksanaan pemberian amnesti umum dan abolisi tersebut.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Presiden Teken Keppres Amnesti GAM