[ppi] [ppiindia] Presiden Teken Keppres Amnesti GAM

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0508/30/nas20.htm


Presiden Teken Keppres Amnesti GAM


Jakarta, CyberNews. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (30/8) malam 
menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti 
Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka 
atau tepat lima belas hari setelah penandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 
2005. 
Pengumuman penandatanganan Kepres itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara 
Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam. Dalam 
Kepres itu disebutkan bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap 
orang yang terlibat GAM, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar 
negeri, dan mereka yang belum atau telah menyerahkan diri kepada yang berwajib.

Selain itu, amnesti umum dan abolisi juga diberikan kepada mereka yang sedang 
atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib, sedang diperiksa 
atau ditahan untuk proses penyidikan di depan pengadilan, telah dijatuhi pidana 
baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan atau 
sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan.

"Pemberian amnesti dan abolisi gugur apabila orang tersebut melakukan tindak 
pidana makar terhadap pemerintah RI setelah tanggal ditetapkannya keppres ini," 
kata Yusril, mengutip salah satu butir keppres itu.

Dengan pemberian amnesti umum dan abolisi, maka hak sosial politik, ekonomi, 
serta hak lainnya dari setiap orang yang mendapat amnesti dan abolisi tersebut 
dipulihkan. Setiap yang mendapat amnesti umum, atau abolisi yang telah 
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan berstatus warga negara asing 
berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan RI.

Butir keppres tersebut, seperti yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra, juga 
menyatakan bahwa Kepres itu tidak berlaku bagi mereka yang melakukan tindak 
pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat, atau tidak terkait langsung dengan 
GAM, atau mereka yang terlibat GAM dengan menggunakan senjata setelah tanggal 
berlakunya keppres ini.

"Pemberian amnesti dan abolisi gugur apabila orang tersebut melakukan tindak 
pidana makar terhadap pemerintah RI setelah tanggal ditetapkannya keppres ini," 
kata Yusril, mengutip salah satu butir keppres itu.

Untuk selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan instansi 
terkait untuk melakukan pendataan dan melakukan kegiatan administrasi lainnya 
bagi pelaksanaan pemberian amnesti umum dan abolisi tersebut.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: