[ppi] [ppiindia] Politik Perundang-undangan DPR
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sun, 26 Feb 2006 22:54:06 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0602/27/opini/2462559.htm
Politik Perundang-undangan DPR
Syamsuddin Haris
Keberhasilan Pemilu 2004 secara prosedural belum diikuti dengan peningkatan
kualitas keterwakilan dan kinerja anggota legislatif di tingkat nasional (DPR)
maupun provinsi dan kabupaten/kota (DPRD).
Kecenderungan hampir sama tampak pada kualitas kinerja partai politik pasca-
Pemilu 2004 yang tidak lebih baik dibandingkan dengan produk Pemilu 1999.
Kualitas kinerja para wakil rakyat tak hanya terkait komitmen individual tiap
anggota legislatif, tetapi juga berhubungan dengan pola dan sistem kerja
sehingga berdampak pada produktivitas DPR secara institusi. Dari segi komitmen
individual, tiap anggota Dewan hampir pasti mengklaim, mereka bekerja untuk
rakyat. Namun ketika para anggota bekerja secara institusi, kerap kali DPR
terperangkap dalam politik kepentingan kelompok. Tak heran jika mantan calon
presiden Amien Rais menyinyalir, DPR masih berlaku sebagai "tukang stempel"
bagi pemerintah yang berkuasa. Mengapa demikian?
Politik perundang-undangan
Diakui atau tidak, DPR dewasa ini terjebak rutinitas politik tanpa kerangka
kerja yang jelas. Padahal, titik tekan fungsi legislasi sesuai hasil amandemen
UUD 1945 ada di tangan DPR. Sebagai konsekuensi logis perubahan konstitusi, DPR
harus memiliki semacam "politik perundang-undangan". Artinya, DPR sebagai
lembaga legislatif harus menyusun cetak biru perundang-undangan yang menjadi
acuan pelaksanaan fungsi legislasi yang diembannya. Desain besar itu tak hanya
mencakup rencana kerja legislasi DPR selama lima tahun, tetapi juga target yang
hendak dicapai sehingga secara internal DPR bisa mengevaluasi kinerja mereka
setiap tahun. Melalui cetak biru yang sama DPR dapat menentukan RUU yang
menjadi prioritas, yang bisa ditunda, dan jika perlu cukup diintegrasikan ke UU
yang telah ada.
Dalam konteks UU bidang politik misalnya, bagaimanapun diperlukan agenda
terencana dari DPR yang mencakup, misalnya, UU apa saja yang menjadi prioritas
untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2009, UU apa saja yang perlu direvisi, kapan
harus direvisi, apa saja cakupan revisi, mengapa, dan seterusnya.
Mengingat tidak ada desain besar, DPR membahas RUU Penyelenggara Pemilu tanpa
lebih dahulu merevisi UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang menjadi
"induknya". Ironisnya, pemerintah selaku mitra kerja DPR dalam legislasi tidak
memiliki desain besar serupa.
Urgensi politik perundang-undangan DPR bukan saja dalam upaya menghindari
munculnya produk legislasi yang bersifat tambal-sulam, tetapi juga dalam rangka
reformasi institusional yang lebih terarah, koheren, konsisten, dan
konsepsional. Dengan politik perundang-undangan yang jelas, maka sinyalemen
publik bahwa DPR hanya memprioritaskan pembahasan RUU yang "basah" dapat
dihindari. Selain itu, dengan politik perundang-undangan yang dimiliki, DPR
tidak berlaku sekadar "pabrik UU" seperti tampak dewasa ini.
Betapa tidak, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2006 terdaftar
43 rancangan undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan. Padahal, masih
tersisa 34 RUU yang belum diselesaikan DPR pada 2005 lalu sehingga total beban
DPR tahun ini 77 buah UU. Ini belum termasuk RUU "dadakan" yang belum
diagendakan Badan Legislasi DPR tetapi harus selesai dengan target waktu
tertentu, seperti RUU Pemerintahan Aceh dan 18 buah RUU pemekaran wilayah yang
tidak tertangani DPR periode 1999-2004.
Saat ini, misalnya, ada 20 panitia khusus (pansus)-tiap pansus beranggotakan 50
orang-untuk membahas berbagai RUU mulai badan penasihat presiden hingga soal
pornografi dan pornoaksi. Tidak heran jika sejumlah anggota DPR yang dianggap
"berpengalaman" merangkap menjadi anggota dari dua atau tiga Pansus.
Mungkinkah DPR menghasilkan produk legislasi berkualitas jika Dewan memaksa
diri memproduksi sebanyak mungkin UU yang akhirnya berpeluang tambal-sulam,
akibat tidak adanya politik perundang-undangan yang jelas.
Sejauh mana RUU-RUU ini diperlukan bangsa kita yang masih dibelenggu
kemiskinan, korupsi, pengangguran, bencana alam, dan virus flu burung?
Reformasi pola kerja DPR
Akibat tidak adanya kejelasan politik perundang-undangan, pembahasan tiap RUU
cenderung kering, bertele-tele, bahkan terjebak debat kusir tentang bunyi pasal
dan ayat. Jarang terjadi perdebatan substansi karena disinyalir sebagian besar
RUU yang dibahas tidak memiliki naskah akademik memadai.
Tidak heran jika UU hasil DPR hampir selalu berpotensi tambal-sulam. Pengaturan
hukum simpang-siur, tumpang-tindih, bahkan bertentangan dengan UU yang masih
berlaku. Padahal, naskah akademik sebagai kerangka pikir yang mendasari
penyusunan RUU mutlak diperlukan, tidak hanya sebagai acuan bagi materi pasal
dan ayat, tetapi juga dalam rangka menghindari pengaturan yang tambal-sulam.
Karena itu, menjadi penting mereformasi pola dan sistem kerja DPR. Diakui atau
tidak, dewasa ini mekanisme kerja DPR masih mewarisi pola era Orde Baru. Meski
secara formal DPR bekerja melalui komisi, badan, dan panitia, kenyataannya
semua alat kelengkapan Dewan masih dalam kendali dan subordinasi fraksi-fraksi.
Padahal, peran fraksi-yang notabene bukan alat kelengkapan DPR-mestinya hanya
sebatas koordinasi dan fasilitasi. Ironisnya, para politisi DPR justru
"menikmati" kondisi kehilangan kedaulatan ini dalam rangka menghindari tanggung
sebagai wakil rakyat.
Terkait sistem kerja, DPR masih mengabaikan urgensi keberadaan staf atau tim
ahli permanen yang bisa menjadi think thank Dewan dalam mendesain kerangka
kerja, RUU, bahkan mendesain politik perundang-undangan yang diperlukan DPR.
Saat ini beredar "staf ahli" di fraksi dan komisi, tetapi bekerja secara ad
hoc, "sambilan" sehingga tidak jelas kontribusinya bagi DPR. Badan Legislasi
yang menjadi "dapur" pembuatan RUU bagi DPR tidak mungkin diharapkan
menghasilkan RUU berkualitas tanpa dukungan ahli yang kompeten dan bekerja
penuh waktu.
Karena itu, kritik Amien Rais ada benarnya jika dihubungkan dengan kualitas
kinerja dan produktivitas DPR. Setelah gagal menggulirkan penggunaan hak
interpelasi saat kenaikan harga BBM, DPR gagal memanfaatkan hak angket
kebijakan impor beras. Faktor penting di balik kegagalan itu bukan karena
kedaulatan anggota telah diambil-alih fraksi masing-masing, tetapi karena
minimnya kebijakan alternatif yang ditawarkan Dewan di luar yang diusulkan
pemerintah.
Syamsuddin Haris Ahli Peneliti Utama Ilmu Politik LIPI
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Politik Perundang-undangan DPR