[ppi] [ppiindia] Politik Oligarkis dan Konservatisme Hukum

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
SUARA KARYA


Politik Oligarkis dan Konservatisme Hukum
Oleh Launa 



Jumat, 26 Mei 2006
Tesis Prof Machfud MD (Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, 2001) tentang 
karakter produk hukum yang imperatif dipengaruhi oleh konfigurasi politik, 
menarik untuk dicermati terkait dengan isu revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan 
(UUK) No 13/2003 yang kini kontroversial. 

Dalam tesis ini dinyatakan, eksistensi suatu produk hukum dan penegakannya 
selalu berubah seiring dengan perubahan-perubahan politik. Kalau konfigurasi 
politik tampil demokratis, hukum jadi responsif. Namun, ketika konfigurasi 
politik berubah jadi otoriter, hukum pun menjadi berwatak konservatif. 

Jika ditilik dari konfigurasi politik yang melatari lahirnya UUK 13/2003, yang 
resminya diundangkan pada 25 Februari 2003 lalu, ia seharusnya berwatak 
responsif-demokratis karena konfigurasi politik yang mendasarinya telah masuk 
dalam era reformasi. 

Tapi, reformasi hanya sebatas "transisi elite" yang tak memiliki cukup gizi 
untuk mendorong lahirnya sebuah UU ketenagakerjaan yang demokratis, di mana 
serikat buruh terlibat secara aktif dan representatif dalam proses 
perumusannya. Hasilnya, UUK tak lebih dari sebuah produk elitis-konservatif 
yang legitimasinya disepakati sebatas elite DPR, pengusaha, dan segelintir 
pimpinan serikat buruh. 

Karena wataknya yang elitis dan konservatif, pemberlakuan UUK 13/2003 akhirnya 
harus diterima sebagai hasil kompromi "setengah hati" oleh mayoritas 
serikat-serikat buruh yang ketika itu berada pada posisi ekstraparlemen. Sejak 
awal pemberlakuannya, UU ini memang menyimpan potensi konfliktual yang datang 
dari kalangan serikat buruh. 

Kendati era reformasi telah bergulir seiring dengan runtuhnya kekuasaan 
despotik Soeharto, paradigma elite dan birokrasi hukum tetap saja berwatak 
konservatif. Kondisi itu terjadi karena suasana demokratis dalam konfigurasi 
politik Indonesia hanya berlangsung sementara, setelah itu ia kembali berbelok 
ke arah oligarkisme, akibat hegemoni politik partai yang menjadi konsekuensi 
dari sistem multipartai. 

Jika pada masa Orde Baru produk hukum dilahirkan sebagai alat kendali negara 
atas kekuatan-kekuatan politik nonnegara, maka kini produk hukum (termasuk UUK) 
hadir untuk diabdikan sepenuhnya bagi berlangsungnya free market mechanism yang 
berwatak promodal. 

Agenda Labour Reform Strategy sebagai salah satu program penting Bank Dunia 
untuk mewujudkan "tata pemerintahan yang baik" (good governance) di 
negara-negara Dunia Ketiga, termasuk Indonesia, diduga kuat memberi energi bagi 
lahirnya berbagai karakter produk hukum konservatif. Substansi dari agenda 
Labour Reform versi Bank Dunia ini hanya committed pada agenda "liberalisasi 
perburuhan" (guna mendukung proyek liberalisasi ekonomi pada tingkat global), 
akan tetapi ia tak peduli pada soal labour protection yang menjadi katup 
pengaman hak-hak dasar buruh (core labor standard), yang potensial melanggar 
prinsip-prinsip dasar HAM. 

Ditinjau dari sisi konfigurasi politik nasional, mekanisme politik 
kuasi-federal melalui sistem dominasi partai yang berlangsung saat ini kembali 
memperkuat hadirnya watak politik oligarkis, di mana keputusan-keputusan 
penting kenegaraan hanya tersiklus di lingkaran elite, yang dalam praktiknya 
cenderung kolutif dan koruptif. 

Di sini, partai politik tak mampu melaksanakan fungsi idealnya sebagai penyalur 
aspirasi rakyat. Di dalam sistem oligarkis-elitis, partai politik hanya 
berperan sebatas "arena kerubutan politik" yang sibuk pada penjatahan kue 
kekuasaan. Dalam suasana political crowded ini para elite berjuang sebatas 
fungsinya sebagai artikulator politik (yang kerap inkonsisten), bukan sebagai 
fasilitator demokrasi, apalagi avant garde bagi perwujudan hak-hak rakyat. 

Karakter hukum konservatif dan konfigurasi politik oligarkis teruji dalam kasus 
revisi UUK. Belum genap tiga tahun usia UUK 13/2003, ia kembali di otak-atik 
para elite, bukan karena seluruh pasal dan ayat yang terkandung di dalamnya 
sungguh-sungguh responsif dan melindungi buruh, akan tetapi karena beberapa 
pasal dan ayatnya dinilai mengganggu terwujudnya prinsip labor market 
flexibility dan tumbuhnya iklim investasi guna menunjang fundamen sistem pasar 
yang neoliberal. 

Rencana perubahan yang menyangkut pasal-pasal utama perlindungan buruh, seperti 
soal PHK, pesangon, perjanjian kerja bersama (PKB), perjanjian kerja waktu 
tertentu (PKWT), ketentuan upah, outsourcing, pembatasan tenaga kerja asing, 
dan ketentuan cuti panjang, adalah bukti dari keresahan elite oligarkis atas 
pasal-pasal yang cenderung labour protected dan tidak market friendly itu. 

Dalam praktik, law enforcement terhadap UUK sejauh ini juga amat lemah. Ratusan 
kasus pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap "kebebasan berserikat" bagi 
pekerja (yang regulasinya diatur dalam UU No 21/2000 tentang Serikat 
Pekerja/Serikat Buruh). misalnya, hingga kini tak satu pun kasusnya yang sampai 
ke pengadilan. Padahal, pasal 43 ayat (1) jo ayat (2) UU 21/2000 dengan jelas 
memberi sanksi perdata (denda Rp 100 juta-Rp 500 juta) dan pidana (1-5 tahun 
penjara) bagi pengusaha yang terbukti secara sah menghalang-halangi kebebasan 
berserikat buruhnya. 

Mekanisme tripartit sejauh ini juga berjalan tidak efektif. Data menunjukkan 
bahwa ribuan kasus "perselisihan hak" dan "perselisihan kepentingan" lebih 
banyak ditangani kasusnya oleh lembaga P4P atau P4D (yang umumnya macet, akibat 
minimnya dana dan personil) ketimbang diselesaikan di forum tripartit-bipartit. 

Presiden mungkin lupa bahwa gagasannya untuk mengembalikan mekanisme revisi UUK 
pada forum Tripartit Nasional hanya mungkin efektif jika buruh memiliki posisi 
tawar yang kuat di hadapan pengusaha. Atas dasar itu, dilema revisi UUK 13/2003 
sesungguhnya bersumber dari konfigurasi politik oligarkis saat ini, yang 
mustahil melahirkan produk hukum ketenagakerjaan berwatak demokratis. 

Lahirnya produk hukum (termasuk UU Ketenagakerjaan) yang responsif hanya 
mungkin terjadi jika serikat buruh memiliki visi besar bersama kekuatan civil 
society lainnya untuk mendorong tampilnya konfigurasi politik demokratis. Kini 
perjuangan menolak revisi UUK yang menjadi agenda seluruh elemen serikat buruh 
menjadi batu uji sejarah: mampukah kekuatan massif ini bertindak progresif 
sebagai pelopor demokrasi? *** 

Penulis adalah Program Officer ALNI Indonesia,
dan dosen Ilmu Politik FISIP-UBK. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: