[ppi] [ppiindia] Politik Memperkaya Diri

** ppi-india **
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0402/26/opi02.html

Politik Memperkaya Diri
Oleh Robert Endi Jaweng

BELAKANGAN ini, semakin ramai diberitakan soal tuntutan pesangon purnatugas
anggota Dewan (DPRD) di berbagai daerah. Baik yang kembali dicalonkan untuk
periode selanjutnya (2004-2009) maupun yang benar-benar purnatugas karena
tak lagi masuk dalam daftar caleg, merasa berhak atas (dan bahkan menentukan
sendiri nominalnya) pesangon akhir jabatan, uang tali asih, uang kadeudeuh,
uang lelah, dan rupa-rupa sebutan lainnya.
Itulah yang terjadi, untuk menyebut sebagian kasus, di DPRD Kabupaten
Madiun, Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Propinsi Banten, atau Propinsi Kaltim.
Tentu disertai berbagai dalih, seperti tercermin dalam sebutan yang mereka
pakai. Sementara itu, protes pihak masyarakat (LSM) maupun penolakan
sebagian Kepala Daerah tampaknya hanya efektif mengurangi jumlah nominal
yang mereka patok, yang memang rata-rata amat tinggi, tapi tidak
menghentikan sama sekali hasrat anggota Dewan tersebut.

***
Mungkin hanya di negeri ini, dunia politik tak jauh bedanya dengan
perusahaan swasta atau birokrasi pemerintahan. Ia adalah sebuah lapangan
kerja, tempat perburuan ribuan pencari kerja. Bahkan, jika melihat profil
anggota Dewan di sejumlah daerah saat ini, tempat kerja ini justru lebih
gampang untuk siapa pun masuk karena prasyarat kompetensi yang enteng. Bukan
cerita rekaan, mereka yang tadinya awam-politik, berpendidikan tak memadai,
bekerja sebagai tukang becak, pedagang keliling atau bahkan pengangguran,
bisa dengan gratis menduduki kursi terhormat di legislatif dan menikmati
segala kemewahan fasilitasnya.
Maka terjun ke politik adalah pertama-tama untuk memperbaiki nasib. Motifnya
amat pribadi (dan tentu kontradiktif). "Jika mau kaya dengan cara cepat dan
gampang, jadilah politikus," kata Mochamad Basuki, mantan Ketua DPRD Kota
Surabaya, yang sempat mendekam di penjara karena tersangkut korupsi. Betapa
Basuki tak salah. Selain bisa masuk dunia politik dengan enteng, Dewan juga
berlimpah kuasa dan harta yang sungguh besar di era otonomi ini. Apa saja
bisa mendatangkan uang-kapitalisasi politik. Dari perijinan usaha, pelayanan
masyarakat, sampai LPJ pejabat eksekutif semuanya berintikan satu perkara:
fulus!
Lalu, kemudian pun anggota Dewan masih menuntut pesangon purnatugas, tentu
sudah amat keterlaluan. Pertama, tidak ada dasar hukum apa pun yang bisa
membenarkan tuntutan itu. Meski anggota Dewan adalah pejabat negara, mereka
jelas bukan pegawai negeri (UU No.43/99 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian),
sehingga tak berhak mendapat pesangon. Dalam aturan birokrasi pun, hanya
mereka yang berhenti secara terhormat di tengah jalan dan tidak memilih cara
pensiun dini saja yang mendapat uang pesangon. Anggota Dewan ini jelas tidak
berhenti ditengah jalan, tapi karena telah selesai masa "kontrak"
keanggotannya.
Dalam aturan mengenai keuangan DPRD pun, yakni PP No.110/2000, tidak
terkandung pasal yang menyiratkan soal pesangon purnatugas itu. Hak keuangan
anggota Dewan hanya menyangkut gaji dan tunjangan, tidak lebih. Fasilitas
ini saja dinilai berlebihan oleh sebagian pihak, belum sumber-sumber
penghasilan lain dari "obyekan" jabatan yang justru lebih fantastis lagi,
mengapa anggota Dewan masih menagih pesangon yang bukan haknya itu ?
Kedua, betapa tidak kompatibelnya tuntutan macam-macam fasilitas itu dengan
rekor kinerja mereka. Dari pengalaman keterlibatan saya dalam sejumlah
konsultansi pembuatan Perda, interaksi dalam banyak diskusi dan wawancara
penelitian, maupun hasil-hasil survei berbagai lembaga menunjukkan bahwa
sosok sebagian besar wakil rakyat di daerah adalah sosok mediocre, yang
biasa-biasa saja, bahkan memprihatinkan. Tidak heran kalau kinerjanya
relatif buruk, lebih-lebih dalam urusan legislasi (penyerapan aspirasi
sampai penuangannya dalam suatu kebijakan/Perda).
Pada hal, andai saja unjuk kinerja itu memuaskan, bukan tak mungkin rakyat
merasa berhutang kepada wakilnya ini. Tidak perlu anggota Dewan menuntut
pesangon, utang budi mereka niscaya akan dibalas dalam berbagai rupa, entah
cinderamata tali asih maupun dipilihnya kembali dalam pemilu mendatang. Tapi
apa lacur, justru tuntutan pesangon itu membuktikan dengan sendirinya
kinerja yang buruk itu, rasa tidak percaya diri untuk bisa mendapat
cinderamata, kadeudeuh dan kehormatan rakyat.
Ketiga, dalam ranah persepektif yang mendasar, tuntutan ini secara langsung
bertabrakan dengan logika rasional dan moral politik sejati. Bahwa politik
adalah panggilan, sebuah jabatan kehormatan (symbolic reward) dari rakyat,
dan sekali-kali bukan sebuah profesi dan tempat mengais harta (material
reward). Itulah sebab, angota Dewan lokal di sejumlah negara maju (Jerman
menjadi contoh yang baik) adalah orang-orang terpilih yang tidak diberi
gaji, kecuali berupa akomodasi dan honorarium rapat.
Di negeri ini, pemaknaan itu mungkin masih terasa radikal, menimbang para
politisi kita tak cukup mampu menanggung sendiri segala biaya-politik untuk
menjalani perannya sebagai wakil rakyat. Namun batasannya tetap jelas,
politik bukanlah sumber yang basah untuk menumpuk harta. Dan juga, porsi
fasilitas (gaji dan tunjangan) yang diperoleh tidak sama sekali terlepas
dari realitas kehidupan rakyat yang diwakilinya (sehingga PP No.110/2000
menetapkan porsi gaji anggota Dewan berdasarkan tingkat PAD di masing-masing
daerah).

***
Dengan sendirinya pasti, pesangon purnatugas yang dituntut wakil rakyat itu
batal demi banyak alasan. Kalau Kepala Daerah, sebagai pemangku kekuasaan
keuangan di daerah, tak berani menolaknya, pemerintah pusat (Mendagri) yang
memegang mandat supervisi harus mengambil langkah tegas. Sejauh ini, belum
terdengar reaksi pusat atas masalah serius ini.
Dari front lain, elemen masyarakat (pers, LSM dan kampus) mesti lebih aktif
menggalang aliansi perlawanan. Pesangon purnatugas ini jelas merupakan
bentuk penyelewengan kekuasaan (abuse of power), sebagai suatu praktik
korupsi berjamaah para elite politik. Inilah wajah nyata dari watak politisi
busuk yang sedang ditentang keras saat ini. Berbagai opsi perlawanan bisa
dipakai, termasuk melalui jalur hukum (gugatan perwakilan di pengadilan
korupsi) dan jalan politik (kampanye publik agar menghukum mereka dalam
pemilu nanti).

Penulis adalah Peneliti
di KPPOD, Jakarta.



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Other related posts: