[ppi] [ppiindia] Peraturan Sita Harta Pejabat Akan Diterbitkan
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 29 Jul 2005 15:11:10 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **Refleksi: Disita
harta tidak cukup, harus disertai larangan berusaha dalam jangka waktu 25 tahun.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/29/sh01.html
Peraturan Sita Harta Pejabat Akan Diterbitkan
Oleh
Web Warouw
Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan untuk menyita harta kekayaan
pejabat publik yang tidak dilaporkan dalam daftar kekayaan pejabat. Alasannya,
selama ini terdapat banyak perbedaan antara kekayaan pejabat dengan data yang
dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, sumber SH mengungkapkan bahwa peraturan baru tersebut sudah dibahas
dalam rapat koordinasi antara KPK dengan beberapa departemen. "Memang data-data
harta kekayaan pribadi pejabat yang akurat sudah ada di tangan kami. Setelah
kita periksa dengan formulir harta kekayaan yang diisi oleh para pejabat
publik, ternyata ada banyak yang tidak mencantumkan harta kekayaan dengan
sesungguhnya. Ini kebohongan pada publik dan tidak bisa dibiarkan," tegasnya.
Sumber itu juga mempertanyakan kinerja setiap orang yang sebelum menjadi
pejabat sudah berbohong. Sebab orang yang berbohong pada awal jabatannya,
kemungkinan besar punya kepentingan pribadi yang tidak tulus dalam jabatannya.
Untuk itu negara akan menyiapkan sistem dan peraturan untuk menyita semua harta
yang tidak tercantum dalam formulir isian kekayaan pejabat publik.
KPK sendiri mendukung sanksi tegas dalam bentuk penyitaan harta tersebut. "Saya
berharap rencana membuat peraturan baru ini dapat secepatnya dibuat, karena
butuh sanksi yang lebih kuat dan keras terhadap kebohongan publik yang
dilakukan oleh pejabat negara," tegas Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas
kepada SH, Kamis (28/7) di Jakarta.
Ia menambahkan, memang setelah diperiksa, ternyata banyak pejabat publik baik
eksekutif maupun legislatif, yang bohong dan tidak semua memasuk-kan harta
kekayaan mereka. Te-tapi selama ini belum ada sanksi yang tegas kepada mereka.
Menurut Erry, ketika mereka masih menjadi calon pejabat publik, mereka memang
melaporkan harta kekayaan mereka. "Namun setelah menjadi pejabat dan kita
periksa, baru ketahuan ternyata mereka melakukan kebohongan publik dengan tidak
mencantumkan harta kekayaan secara keseluruhan. Mudah-mudahan peraturan baru
tentang penyitaan harta yang tidak tercantum segera keluar," lanjut Erry.
Erry menjelaskan tujuan penyitaan itu untuk memberikan efek jera di masa akan
mendatang, sehingga tidak akan ada lagi kebohongan publik dalam hal pelaporan
harta kekayaan. "Penyitaan oleh negara terhadap semua harta yang tidak
dilaporkan akan menjadi harta benda negara," tambah sumber SH.
Ketua Komisi III DPR Teras Narang juga menyatakan mendukung rencana tersebut.
Namun ia berpendapat, sebelum disita seharusnya pejabat yang bersangkutan
diberi kesempatan lagi untuk melakukan up date terhadap data harta kekayaan
mereka, seperti apakah ada yang bertambah atau sudah ada yang dijual. "Secara
prinsip rencana ini bagus sekali dan penting, namun klarifikasi terakhir juga
penting," jelasnya.
Teras Narang juga mengingatkan, langkah tersebut harus diikuti dengan
pendekatan hukum. "Artinya, penyitaan harus keluar dari keputusan pengadilan
agar ada dasar hukumnya. Jangan lantas bertindak tanpa dasar hukum," tegasnya.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
<font face=arial size=-1><a
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h1ktvsm/M=362343.6886681.7839642.3022212/D=groups/S=1705329729:TM/Y=YAHOO/EXP=1122649880/A=2894352/R=0/SIG=11fdoufgv/*http://www.globalgiving.com/cb/cidi/tsun.html">Help
tsunami villages rebuild at GlobalGiving. The real work starts now</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Peraturan Sita Harta Pejabat Akan Diterbitkan