[ppi] [ppiindia] Penegakan Hukum 2006 Lebih Baik?
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 29 Dec 2005 01:26:39 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
SUARA KARYA
ANALISIS HUKUM
Penegakan Hukum 2006 Lebih Baik?
Oleh Saldi Isra
Pengajar Hukum
Universitas Andalas,Padang
Kamis, 29 Desember 2005
Beberapa hari lagi kita meninggalkan tahun 2005. Segala catatan,
baik positif maupun negatif, akan mengiringi kita memasuki tahun 2006.
Sepanjang tahun 2005, sejumlah catatan penting telah ditorehkan dalam
perjalanan ketatanegaraan Indonesia, termasuk catatan dalam penegakan hukum.
Terlepas dari hasil yang telah dicapai, banyak pendapat mengatakan bahwa tahun
2005 menjadi tahun penting dalam penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan
korupsi.
Dikatakan tahun penting tidak hanya karena merupakan tahun pertama
bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan janji memimpin langsung
agenda pemberantasan korupsi, tapi juga dalam berbagai cara pandang: tahun 2005
masih merupakan pemanasan (warming up) menuju medan perang melawan korupsi yang
sesungguhnya. Meski demikian, secara umum, dalam pandangan Dr Marwan Mas, pakar
hukum dari Universitas 45 Makassar (Republika, 27/12), penegakan hukum di bawah
pemerintahan Presiden Yudhoyono sudah menunjukkan perbaikan dibanding tahun
2004.
Pandangan Marwan Mas dapat dimengerti karena sepanjang tahun 2005
terjadi perkembangan cukup positif dalam agenda pemberantasan korupsi. Baik
secara kualitatif maupun kuantitatif, pengungkapan dan penanganan kasus korupsi
lebih maju dibandingkan tahun-tahun lalu. Tidak hanya itu, lembaga-lembaga yang
mempunyai tugas dan wewenang memberantas juga menunjukkan geliat sehingga
memberikan harapan lebih menjanjikan dalam memberantas korupsi.
Lalu, apakah dengan pengalaman selama tahun 2005 penegakan hukum
pada tahun 2006 bisa menjadi lebih baik? Pertanyaan tersebut tidak mungkin
dijawab tanpa mengetahui faktor-faktor yang ikut menentukan penegakan hukum.
Banyak pandangan mengatakan, paling tidak terdapat tiga komponen penting yang
saling berkait dalam penegakan hukum, yaitu (1) materi hukum, (2) aparatus
penegak hukum, dan (3) budaya hukum masyarakat.
Dari ketiga faktor itu, secara jujur harus diakui bahwa materi
hukum belum benar-benar memihak pada agenda pemberantasan korupsi. Banyak kasus
korupsi tidak bisa diselesaikan dengan lebih cepat karena, misalnya, untuk
memeriksa pejabat publik (yang tidak dilakukan KPK) masih memerlukan izin.
Tidak hanya itu, sebagian aturan hukum masih multi-interpretasi. Karena itu,
tidak jarang energi begitu banyak tersita hanya untuk mengetahui apa yang
sesungguhnya dimaksud dalam norma hukum terkait.
Sebenarnya, dalam konteks penegakan hukum, kelemahan substansi
hukum masih bisa diatasi kalau aparatur penegak hukum punya komitmen jelas.
Selama ini, penegakan hukum cenderung menisbikan prinsip bahwa semua orang sama
di depan hukum (equlity before the law). Bahkan dalam banyak kasus, penanganan
kasus korupsi justru membuka ruang terjadinya praktik korupsi baru antara
aparat penegak hukum dengan pelaku korupsi.
Saya percaya, dengan derajat yang tidak sama, performance aparat
penegak hukum akan menjadi faktor paling menentukan agenda penegakan hukum
tahun 2006. Dalam hal ini, tidak ada yang bisa membantah bahwa pada tahun 2006
semua lembaga penegak hukum menghadapi kasus jauh lebih berat dan rumit
dibanding pada tahun 2005. Lembaga yang dimaksud di sini mulai dari kepolisian,
kejaksaan, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor),
KPK, dan pengadilan.
Di tingkat kepolisian, sejumlah kasus besar yang terjadi di
kalangan internal sudah mulai terkuak ke permukaan. Salah satu kasus besar itu
terkait dengan indikasi suap dalam proses hukum kasus pembobolan Bank BNI
senilai Rp 1,3 triliun yang melibatkan sejumlah perwira tinggi di lingkungan
Polri. Dalam kasus itu, Komjen Suyitno Landung (mantan Kabareskrim Mabes
Polri), Brigjen Samuel Ismoko (mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus), dan
Kombes Irman Santoso (mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus) telah ditetapkan
sebagai tersangka.
Melihat ritme penanganan oleh kepolisian, kasus yang mulai
tersingkap pada paruh kedua tahun 2005 hampir dapat dipastikan bahwa titik
kulminasi proses penyidikannya terjadi pada kuartal pertama tahun 2006. Salah
satu pertanyaan besarnya yang harus dijawab, menurut Dr Marwan Mas, beranikah
Jenderal Sutanto menindaklanjuti keterangan Irman Santoso yang menyebut adanya
dugaan keterlibatan mantan Kapolri Da'i Bachtiar?
Selain kepolisian, kejaksaan juga punya beban tidak kalah berat
pada tahun 2006 ini, Sekalipun sudah menangani sekitar 500 kasus korupsi, angka
itu masih terbilang kecil untuk semua kasus korupsi yang mestinya ditangani
kejaksaan. Tantangan terberat kejaksaan pada tahun 2006 adalah menindaklanjuti
semua kasus korupsi, baik di daerah maupun di pusat yang selama ini (karena
berbagai pertimbangan) belum dilimpahkan ke pengadilan.
Tindak-lanjut semua kasus korupsi terkait amanat Inpres Nomor 5
Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantas Korupsi. Sebagaimana diketahui, dalam
Inpres No 5/2004 Presiden Yudhoyono memerintahkan Jaksa Agung mengoptimalkan
upaya-upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi guna
menghukum pelaku dan menyelamatkan keuangan negara. Instruksi tersebut tidak
hanya untuk kasus korupsi, tetapi juga peninjauan ulang terhadap semua kasus
korupsi yang telah memperoleh SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) oleh
pemerintah sebelumnya. Contohnya, penerbitan SP3 atas kasus korupsi yang
melibatkan mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita.
Bagi Timtas Tipikor, salah satu tantangan terberat dalam tahun 2006
adalah melaksanakan prinsip equlity before the law dalam kasus penyelewengan
Dana Abadi Umat (DAU). Sejauh ini pengungkapan kasus itu telah menyentuh
beberapa orang yang dianggap punya peran penting dalam penyalahgunaan DAU,
termasuk mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar. Sayangnya,
pengungkapan kasus itu tidak kunjung bergerak kepada pihak-pihak lain yang juga
ikut menerima aliran DAU.
Prinsip equlity before the law tidak hanya akan menjadi tantangan
Timtas Tipikor, tetapi juga KPK. Dalam pandangan anggota DPR Trimedya
Panjaitan, kinerja KPK tahun 2005 cukup memberi warna dalam penegakan hukum di
Indonesia. Sayangnya, menurut Trimedya, KPK terkesan 'tebang pilih' dalam
mengungkapkan skandal korupsi KPU. (Suara Karya, 27/12). Karena itu, tahun 2006
merupakan kesempatan besar bagi KPK untuk merenung ulang proses penyelesaian
skandal korupsi di KPU.
Kembali ke pertanyaan di atas, prospek penegakan hukum tahun 2006
amat ditentukan oleh aparatur penegak hukum, termasuk hakim di pengadilan.
Kalau mereka gagal memaknai arti penting agenda pemberantasan korupsi,
penegakan hukum tahun 2006 akan kembali mengulangi pengalaman rezim sebelumnya:
layu sebelum berkembang.***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Penegakan Hukum 2006 Lebih Baik?