[ppi] [ppiindia] Pemimpin itu Milik Rakyat

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/26/0901.htm

     
      Pemimpin itu Milik Rakyat
      Oleh H. SOFYAN LUBIS 
        Ketika Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla membuka Musyawarah Kerja 
Nasional (Mukernas) pertama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Choirul Anam, 
Selasa (9/5) di Pondok Gede, Bekasi, kontan saja PKB Muhaimin Iskandar protes. 
Meski Jusuf Kalla beralasan kehadirannya saat itu untuk menghormati ulama yang 
juga mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) alim ulama, anak buah Muhaimin 
Iskandar tetap tidak terima. Wapres dianggap tidak netral dalam konflik di 
tubuh PKB.

      Muktamar II PKB di Surabaya telah menimbulkan konflik dengan adanya DPP 
PKB pimpinan Choirul Anam dan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Bahkan 
perkaranya sampai ke meja hijau. Karena itulah hadirnya Wapres Jusuf Kalla 
membuka Mukernas PKB Choirul Anam ditafsirkan seakan tanda pemerintah 
mengakuinya. Namun hal ini terbantah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
di Kantor Kepresidenan, Kamis malam (11/5) menerima PKB Muhaimin Iskandar.

      Sekjen DPP PKB Lukman Edy mengatakan pada kesempatan itu mereka 
menyampaikan rasa "terganggunya" atas kehadiran Wapres Jusuf Kalla pada acara 
yang digelar Choirul Anam. "Namun Presiden Yudhoyono menjelaskan bahwa sebelum 
hadir, Pak Jusuf Kalla ditelefon dan mendapat penjelasan dari wapres bahwa 
kedatangannya adalah dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Golkar," kata 
Eddy (Suara Pembaruan 12/5).

      Ketika belum lama ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 
menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Surabaya, reaksi timbul. 
Pasalnya rakernas itu mengumpulkan gubernur, wali kota/bupati dan pimpinan DPRD 
yang berasal dari PDI-P dan membuat suatu ikrar. Gubernur Lembaga Ketahanan 
Nasional (Lemhannas) Muladi yang juga Ketua DPP Partai Golkar mengingatkan PDIP 
untuk tidak mencuri start kampanye pemilu 2009. Kontan pernyataan itu disergap 
fungsionaris PDIP Ramson Siagian dengan mengatakan Muladi jangan kebakaran 
jenggot. Ia mengatakan, hasil Rakernas PDIP berupa Hasta Prasetya itu tidak 
satu hal pun untuk kepentingan partai. Ramson mempertanyakan apakah Muladi 
berbicara sebagai Gubernur Lemhannas atau seorang pemimpin Partai Golkar.

      Jabatan rangkap

      Kenapa kekisruhan itu terjadi? Karena adanya pemimpin merangkap jabatan. 
Jusuf Kalla, ya wapres, ya Ketua Umum Partai Golkar. Muladi, Gubernur Lemhannas 
juga Ketua DPP Partai Golkar. Rudolf Pardede, misalnya, Gubernur Sumatra Utara 
juga Ketua DPD PDIP.

      Pers memberitakan wapres membuka mukernas PKB Choirul Anam. Presiden SBY 
mengatakan kedatangan Jusuf Kalla bukan sebagai wapres tapi sebagai Ketua Umum 
Partai Golkar. Apa iya seorang ketua umum satu partai membuka mukernas partai 
lainnya? Sebagai Gubernur Lemhannas, tidak etis Muladi mengingatkan PDIP agar 
tidak mencuri start Pemilu 2009. Gubernur Rudolf Pardede boleh diminta membuka 
mukerda suatu parpol di daerahnya, tapi tidak dalam kapasitas sebagai ketua 
partai.

      Pemimpin yang rangkap jabatan bisa bikin rancu. Contoh, Jusuf Kalla 
ketika sebagai ketua umum partai mengadakan acara temu kader maka segala 
sesuatunya tetap dilakukan layaknya sebagai wapres, karena sudah ada prosedur 
tetap (protap). Kalau ia ke daerah, tak dapat dihindarkan adanya pemakaian 
fasilitas negara untuk kegiatan partai. Sama halnya ketika Megawati 
Soekarnoputri dan Abdurahman Wahid menjadi presiden dan Hamzah Haz sebagai 
wapres. 

      Yang menyedihkan, jika mereka datang ke daerah. Rakyat yang menyambutnya 
adalah simpatisan ataupun kader partainya. Yang lain, acuh tak acuh. Kalau 
ditanya, kenapa tidak menyambut, jawabannya pasti, saya bukan anggota partai 
itu. Seharusnya tidaklah demikian. Yang datang itu adalah pemimpin, milik 
seluruh rakyat, bukan milik salah satu partai.

      Kita memang mudah mengutip pernyataan seorang presiden AS, my loyality to 
party end, when my loyality to country begins. Kesetiaan saya kepada partai 
berakhir ketika kesetiaan kepada negara dimulai. Praktiknya? Sulit. Mungkin 
bisa, tapi bau-baunya akan masih terasa. Kesetiaan terhadap partai tetap masih 
ada. Kalau tidak, pejabat yang bersangkutan akan dianggap sebagai penghianat 
oleh kawan-kawan di partainya. Buntutnya, bisa dituntut mundur dan jangan harap 
akan dapat dipilih kembali.

      Sistem politik 

      Reformasi yang bergulir telah banyak membawa perubahan kehidupan dan 
sistem politik di Indonesia. Di antara perubahan itu antara lain rakyat 
sekarang memilih langsung presiden/wakil presiden melalui pemilu. Selama ini 
pemilihan itu dilakukan oleh MPR RI. Demikian juga gubernur, wali kota, bupati 
yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.

      Untuk menjadi calon presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, 
wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati harus mempunyai kendaraan 
partai politik peserta pemilu. Kenapa? Karena undang-undangnya menentukan 
demikian. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik (parpol) ataupun 
gabungan parpol. 

      UU kita sekarang tidak mengenal adanya calon independen. Ketika diajukan 
revisi terhadap UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam 
rancangan awalnya menyebut adanya calon independen kepala daerah. Pasal 38 ayat 
(1) rancangan revisi UU itu berbunyi: Penjaringan bakal calon dilaksanakan oleh 
masing-masing Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD sekurang-kurangnya 
15 % dari jumlah anggota DPRD. Ayat (3) menegaskan adanya calon independen, 
berbunyi: Selain pengajuan pasangan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) dapat diajukan bakal calon lain dengan persyaratan adanya dukungan 
sekurang-kurangnya 1 % jumlah pemilih.

      Ketika rancangan revisi dibahas DPR RI bersama pemerintah waktu itu, La 
Ode Ida seorang pengamat tegas menyatakan jika hanya calon dari papol atau 
gabungan parpol yang boleh maju di dalam pemilihan langsung kepala daerah, 
pemerintah dan DPR RI telah mengamputasi demokrasi. Malah ia yang lolos menjadi 
anggota DPD dari daerah Sulawesi Tenggara sempat mengancam, "Kalau DPR menolak 
masuknya calon independen maka nanti setelah 128 anggota dilantik, maka agenda 
pertama kami adalah merevisi kembali UU Pemda". Nyatanya, UU No. 32 tahun 2004 
hasil revisi UU no. 22 tahun 1999 meniadakan sama sekali adanya calon 
independen. Maka siapa yang mau menjadi calon presiden/wakil presiden, 
gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati 
haruslah menggunakan kendaraan parpol. 

      Pilkades

      Dengan dipilihnya presiden/wakil presiden dan kepala/wakil kepala daerah 
secara langsung oleh rakyat maka tinggal camat saja yang diangkat. Camat adalah 
pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk kepala desa sudah lama dipilih oleh 
rakyat melalui pemilihan kepala desa (pilkades).

      Pilkades tidak membawa-bawa partai. Calonnya adalah perseorangan yang 
cukup dikenal dan punya massa di desanya. Calon harus punya uang untuk bikin 
kegiatan di dalam menarik perhatian rakyat di desanya. Tak jarang calon yang 
kalah harus menjual harta bendanya untuk menutupi pengeluaran selama pilkades. 
Sama halnya dengan pemilu ataupun pilkada maka di pilkades bisa saja terjadi 
bentrok antarpendukung tapi tidak membawa-bawa partai.

      Kita sudah melaksanakan pemilu dan pilkada dengan segala macam "suka 
duka"nya. Barangkali mungkin sistem politik kita sekarang yang berat kepada 
parpol perlu diubah dengan memberi keseimbangan juga kepada non parpol. Kita 
menyaksikan banyaknya suara golput pada saat pemilu dan pilkada. Kenapa? 
Mungkin ada yang salah. Mungkin juga karena tidak adanya calon alternatif, 
calon independen. Perlu ada perubahan, antara lain dengan mengadakan calon 
independen di dalam pemilu dan pilkada yang akan datang. Calon independen ini 
tidak membawa bendera partai dengan syarat bisa memperoleh dukungan 1 % jumlah 
pemilih. Sehingga kalau nanti terpilih, calon itu tidak berutang budi kepada 
salah satu partai, tapi berutang budi kepada rakyat. Sama halnya dengan anggota 
DPD sekarang. Mereka merasa terikat dengan rakyat di daerahnya tanpa memandang 
ia anggota parpol atau tidak. Di dalam pilkades, calon yang maju boleh 
dikatakan independen karena tidak membawa-bawa partai.

      Kini menjadi pertanyaan, apakah parpol mau merevisi UU yang ada sekarang 
dengan memasukkan adanya calon independen? Barangkali kita memerlukan adanya 
perubahan sehingga kalau nanti seorang pemimpin datang ke satu daerah maka yang 
menyambut adalah benar-benar rakyat, bukan hanya kader atau simpatisan salah 
satu partai.***



      Penulis, Ketua Umum PWI Pusat 1993-1998 dan anggota DPR RI 1997-1999.
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: