[ppi] [ppiindia] Pemimpin itu Milik Rakyat
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 26 May 2006 01:36:57 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/052006/26/0901.htm
Pemimpin itu Milik Rakyat
Oleh H. SOFYAN LUBIS
Ketika Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla membuka Musyawarah Kerja
Nasional (Mukernas) pertama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Choirul Anam,
Selasa (9/5) di Pondok Gede, Bekasi, kontan saja PKB Muhaimin Iskandar protes.
Meski Jusuf Kalla beralasan kehadirannya saat itu untuk menghormati ulama yang
juga mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) alim ulama, anak buah Muhaimin
Iskandar tetap tidak terima. Wapres dianggap tidak netral dalam konflik di
tubuh PKB.
Muktamar II PKB di Surabaya telah menimbulkan konflik dengan adanya DPP
PKB pimpinan Choirul Anam dan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Bahkan
perkaranya sampai ke meja hijau. Karena itulah hadirnya Wapres Jusuf Kalla
membuka Mukernas PKB Choirul Anam ditafsirkan seakan tanda pemerintah
mengakuinya. Namun hal ini terbantah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
di Kantor Kepresidenan, Kamis malam (11/5) menerima PKB Muhaimin Iskandar.
Sekjen DPP PKB Lukman Edy mengatakan pada kesempatan itu mereka
menyampaikan rasa "terganggunya" atas kehadiran Wapres Jusuf Kalla pada acara
yang digelar Choirul Anam. "Namun Presiden Yudhoyono menjelaskan bahwa sebelum
hadir, Pak Jusuf Kalla ditelefon dan mendapat penjelasan dari wapres bahwa
kedatangannya adalah dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Golkar," kata
Eddy (Suara Pembaruan 12/5).
Ketika belum lama ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Surabaya, reaksi timbul.
Pasalnya rakernas itu mengumpulkan gubernur, wali kota/bupati dan pimpinan DPRD
yang berasal dari PDI-P dan membuat suatu ikrar. Gubernur Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhannas) Muladi yang juga Ketua DPP Partai Golkar mengingatkan PDIP
untuk tidak mencuri start kampanye pemilu 2009. Kontan pernyataan itu disergap
fungsionaris PDIP Ramson Siagian dengan mengatakan Muladi jangan kebakaran
jenggot. Ia mengatakan, hasil Rakernas PDIP berupa Hasta Prasetya itu tidak
satu hal pun untuk kepentingan partai. Ramson mempertanyakan apakah Muladi
berbicara sebagai Gubernur Lemhannas atau seorang pemimpin Partai Golkar.
Jabatan rangkap
Kenapa kekisruhan itu terjadi? Karena adanya pemimpin merangkap jabatan.
Jusuf Kalla, ya wapres, ya Ketua Umum Partai Golkar. Muladi, Gubernur Lemhannas
juga Ketua DPP Partai Golkar. Rudolf Pardede, misalnya, Gubernur Sumatra Utara
juga Ketua DPD PDIP.
Pers memberitakan wapres membuka mukernas PKB Choirul Anam. Presiden SBY
mengatakan kedatangan Jusuf Kalla bukan sebagai wapres tapi sebagai Ketua Umum
Partai Golkar. Apa iya seorang ketua umum satu partai membuka mukernas partai
lainnya? Sebagai Gubernur Lemhannas, tidak etis Muladi mengingatkan PDIP agar
tidak mencuri start Pemilu 2009. Gubernur Rudolf Pardede boleh diminta membuka
mukerda suatu parpol di daerahnya, tapi tidak dalam kapasitas sebagai ketua
partai.
Pemimpin yang rangkap jabatan bisa bikin rancu. Contoh, Jusuf Kalla
ketika sebagai ketua umum partai mengadakan acara temu kader maka segala
sesuatunya tetap dilakukan layaknya sebagai wapres, karena sudah ada prosedur
tetap (protap). Kalau ia ke daerah, tak dapat dihindarkan adanya pemakaian
fasilitas negara untuk kegiatan partai. Sama halnya ketika Megawati
Soekarnoputri dan Abdurahman Wahid menjadi presiden dan Hamzah Haz sebagai
wapres.
Yang menyedihkan, jika mereka datang ke daerah. Rakyat yang menyambutnya
adalah simpatisan ataupun kader partainya. Yang lain, acuh tak acuh. Kalau
ditanya, kenapa tidak menyambut, jawabannya pasti, saya bukan anggota partai
itu. Seharusnya tidaklah demikian. Yang datang itu adalah pemimpin, milik
seluruh rakyat, bukan milik salah satu partai.
Kita memang mudah mengutip pernyataan seorang presiden AS, my loyality to
party end, when my loyality to country begins. Kesetiaan saya kepada partai
berakhir ketika kesetiaan kepada negara dimulai. Praktiknya? Sulit. Mungkin
bisa, tapi bau-baunya akan masih terasa. Kesetiaan terhadap partai tetap masih
ada. Kalau tidak, pejabat yang bersangkutan akan dianggap sebagai penghianat
oleh kawan-kawan di partainya. Buntutnya, bisa dituntut mundur dan jangan harap
akan dapat dipilih kembali.
Sistem politik
Reformasi yang bergulir telah banyak membawa perubahan kehidupan dan
sistem politik di Indonesia. Di antara perubahan itu antara lain rakyat
sekarang memilih langsung presiden/wakil presiden melalui pemilu. Selama ini
pemilihan itu dilakukan oleh MPR RI. Demikian juga gubernur, wali kota, bupati
yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.
Untuk menjadi calon presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur,
wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati harus mempunyai kendaraan
partai politik peserta pemilu. Kenapa? Karena undang-undangnya menentukan
demikian. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik (parpol) ataupun
gabungan parpol.
UU kita sekarang tidak mengenal adanya calon independen. Ketika diajukan
revisi terhadap UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam
rancangan awalnya menyebut adanya calon independen kepala daerah. Pasal 38 ayat
(1) rancangan revisi UU itu berbunyi: Penjaringan bakal calon dilaksanakan oleh
masing-masing Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD sekurang-kurangnya
15 % dari jumlah anggota DPRD. Ayat (3) menegaskan adanya calon independen,
berbunyi: Selain pengajuan pasangan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diajukan bakal calon lain dengan persyaratan adanya dukungan
sekurang-kurangnya 1 % jumlah pemilih.
Ketika rancangan revisi dibahas DPR RI bersama pemerintah waktu itu, La
Ode Ida seorang pengamat tegas menyatakan jika hanya calon dari papol atau
gabungan parpol yang boleh maju di dalam pemilihan langsung kepala daerah,
pemerintah dan DPR RI telah mengamputasi demokrasi. Malah ia yang lolos menjadi
anggota DPD dari daerah Sulawesi Tenggara sempat mengancam, "Kalau DPR menolak
masuknya calon independen maka nanti setelah 128 anggota dilantik, maka agenda
pertama kami adalah merevisi kembali UU Pemda". Nyatanya, UU No. 32 tahun 2004
hasil revisi UU no. 22 tahun 1999 meniadakan sama sekali adanya calon
independen. Maka siapa yang mau menjadi calon presiden/wakil presiden,
gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati
haruslah menggunakan kendaraan parpol.
Pilkades
Dengan dipilihnya presiden/wakil presiden dan kepala/wakil kepala daerah
secara langsung oleh rakyat maka tinggal camat saja yang diangkat. Camat adalah
pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk kepala desa sudah lama dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan kepala desa (pilkades).
Pilkades tidak membawa-bawa partai. Calonnya adalah perseorangan yang
cukup dikenal dan punya massa di desanya. Calon harus punya uang untuk bikin
kegiatan di dalam menarik perhatian rakyat di desanya. Tak jarang calon yang
kalah harus menjual harta bendanya untuk menutupi pengeluaran selama pilkades.
Sama halnya dengan pemilu ataupun pilkada maka di pilkades bisa saja terjadi
bentrok antarpendukung tapi tidak membawa-bawa partai.
Kita sudah melaksanakan pemilu dan pilkada dengan segala macam "suka
duka"nya. Barangkali mungkin sistem politik kita sekarang yang berat kepada
parpol perlu diubah dengan memberi keseimbangan juga kepada non parpol. Kita
menyaksikan banyaknya suara golput pada saat pemilu dan pilkada. Kenapa?
Mungkin ada yang salah. Mungkin juga karena tidak adanya calon alternatif,
calon independen. Perlu ada perubahan, antara lain dengan mengadakan calon
independen di dalam pemilu dan pilkada yang akan datang. Calon independen ini
tidak membawa bendera partai dengan syarat bisa memperoleh dukungan 1 % jumlah
pemilih. Sehingga kalau nanti terpilih, calon itu tidak berutang budi kepada
salah satu partai, tapi berutang budi kepada rakyat. Sama halnya dengan anggota
DPD sekarang. Mereka merasa terikat dengan rakyat di daerahnya tanpa memandang
ia anggota parpol atau tidak. Di dalam pilkades, calon yang maju boleh
dikatakan independen karena tidak membawa-bawa partai.
Kini menjadi pertanyaan, apakah parpol mau merevisi UU yang ada sekarang
dengan memasukkan adanya calon independen? Barangkali kita memerlukan adanya
perubahan sehingga kalau nanti seorang pemimpin datang ke satu daerah maka yang
menyambut adalah benar-benar rakyat, bukan hanya kader atau simpatisan salah
satu partai.***
Penulis, Ketua Umum PWI Pusat 1993-1998 dan anggota DPR RI 1997-1999.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Pemimpin itu Milik Rakyat