[ppi] [ppiindia] Pemberantasan Pencucian Uang
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 30 Mar 2006 04:03:37 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=139590
ANALISIS HUKUM
Pemberantasan Pencucian Uang
Oleh Frans Hendra Winarta
Pendiri dan Ketua Yayasan
Penelitian Hukum Indonesia
Kamis, 30 Maret 2006
Sidang Financial Action Task Force (FATF) di Paris, 9-11 Februari 2005, telah
memutuskan Indonesia untuk dikeluarkan dari daftar hitam negara yang tidak
kooperatif (Non-Cooperative Countries and Territories/NCCT) terhadap tindakan
pencucian uang. Hal itu menggembirakan, namun bukan berarti Indonesia dapat
berbangga diri sebagai negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana
pencucian uang.
Sampai saat ini pelaksanaan UU No.: 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang yang telah diamandemen dengan UU No.: 25 Tahun 2005 (UU
Pencucian Uang) dirasakan belum optimal. Dengan demikian belum menunjukkan
hasil yang signifikan dalam menindak sampai ke meja hijau. Itu karena jumlah
transaksi yang ditengarai sebagai transaksi yang mencurigakan (suspicious
transactions) masih cukup tinggi.
Dalam hal ini peran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam
menindaklanjuti kasus pencucian uang dirasakan masih kurang maksimal. Sedangkan
kejahatan pencucian uang biasanya erat hubungannya dengan tindak pidana
korupsi.
Penegakan hukum di bidang pencucian uang masih sering menemui jalan buntu jika
berbenturan dengan campur tangan kekuasaan. Contoh kasus yang paling kentara
adalah kasus rekening fantastis 15 perwira Polri yang sampai saat ini belum
jelas tindak lanjutnya. Akhirnya kasus yang terkuak oleh PPATK tersebut hanya
akan berhembus sepoi-sepoi tanpa ada tindakan konkrit dari Kapolri dan
pemerintah. Sehingga, tertiup isu-isu lain yang terus mewarnai dunia hukum
Indonesia seperti diskriminasi dalam penegakan hukum, khususnya terhadap
pejabat apalagi yang dekat dengan lingkungan kekuasaan (power holder).
Upaya pemberantasan praktek pencucian uang ini memiliki dimensi dan arti
penting melihat dampak yang dapat ditimbulkannya. Antara lain berupa
instabilitas sistem keuangan, distorsi keuangan dan kemungkinan gangguan
terhadap pengendalian jumlah uang yang beredar.
Pemerintah - dalam hal ini melalui Bank Indonesia - melakukan upaya untuk
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan menyempurnakan
ketentuan tentang implementasi prinsip-prinsip mengenal nasabah (know your
customer/KYC) dan penerapan UU Perbankan oleh perbankan nasional.
Penyempurnaan ketentuan tentang implementasi prinsip-prinsip mengenal nasabah
tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang. Dalam ketentuan tersebut nantinya BI akan menilai
atas kecukupan dan efektifitas penerapan KYC dan undang-undang tindak pidana
pencucian uang berdasarkan pemeriksaan di bank-bank.
Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diberi nilai dan diperhitungkan
dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Apabila bank memperoleh nilai rendah,
maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan tingkat kesehatan dan pelaksanaan
penilaian fit and proper terhadap pengurus bank.
Apa yang hendak dilakukan oleh BI hendaknya dijadikan contoh bagi pihak
regulator lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun,
perusahaan efek, pengelola reksa dana dan lain sebagainya. Dengan demikian
penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dapat berjalan dengan
efektif, sehingga Indonesia tetap berada di luar daftar hitam NCCT.
Perlu dipahami bahwa tindak pidana pencucian uang bukanlah tindak pidana yang
berdiri sendiri, akan tetapi pasti ada tindakan awal yang bermuara pada
kejahatan pencucian uang. Tindakan-tindakan awal tersebut dapat bermacam-macam
karena pada hakikatnya kejahatan pencucian uang bermaksud untuk membuat uang
haram tampak menjadi halal.
Tindakan-tindakan awal tersebut dapat berupa perjudian, korupsi, penggelapan
dan lain-lain. Untuk itu diperlukan koordinasi antara sesama penegak hukum
dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK harus didukung oleh
informasi-informasi kejahatan yang terkait dengan perputaran uang sehingga
dapat ditangkal atau dideteksi sejak dini. PPATK sebagai badan yang berhadapan
langsung dengan tindak pidana pencucian uang harus diberi kewenangan yang lebih
besar lagi untuk memeriksa dan menyidik tersangka pelaku tindak pidana
pencucian uang.
Kewenangan yang lebih besar ini diperlukan demi adanya keseragaman dan satu
jalur proses penegakan hukum melalui PPATK. Lembaga-lembaga penegak hukum
lainnya seperti Polri, KPK, Kejaksaan dapat menjadi kontributor yang signifikan
dalam memberikan informasi-informasi dan bantuan teknis lainnya, namun
kewenangan tetap berada di PPATK.
Kerjasama internasional untuk penanganan praktik pencucian uang juga penting
terutama dalam hal peningkatan kerja sama internasional. Kerja sama itu
menyangkut masalah kriminal, seperti tukar-menukar informasi keuangan yang
patut dicurigai, kerja sama untuk mendapatkan barang bukti di luar negeri, dan
pembekuan aset-aset yang dicurigai sebagai hasil transaksi pencucian uang dari
tindak pidana. Pemerintah juga perlu terus melakukan upaya-upaya penting,
antara lain, dengan penjajagan kerja sama dengan Financial Intelligence Unit
(FIU) dan penegak hukum lain. Penandatanganan perjanjian Mutual Legal
Assistance (MLA) dan perjanjian ekstradisi juga penting maknanya.
Memang tidak mudah memberantas tindak pidana pencucian uang. Tetapi hal
tersebut dapat dilakukan dengan tekad dan komitmen kuat dari setiap elemen
penegak hukum. Tekad dan komitmen itu sendiri harus diwujudkan dalam suatu
bentuk aksi, aksi berupa perubahan-perubahan dalam kultur penegakan hukum dan
juga regulasi-regulasi di bidang keuangan. Dengan melakukan usaha secara
maksimal dan total maka diharapkan ada perbaikan dalam sistem penanganan tindak
pidana pencucian uang.***
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Pemberantasan Pencucian Uang