[ppi] [ppiindia] Pemberantasan Korupsi Kembali Menggunakan Aturan Tahun 1960
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 26 Jul 2006 00:13:43 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=258083&kat_id=23
Selasa, 25 Juli 2006 20:57:00
Pemberantasan Korupsi Kembali Menggunakan Aturan Tahun 1960
Jakarta-RoL-- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perbuatan
melawan hukum dalam tindak pidana korupsi harus memenuhi delik formil, membuat
pemberantasan korupsi kembali menggunakan aturan seperti yang berlaku dalam UU
No 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak
Pidana Korupsi.
"Menurut saya, ini kembali ke UU No 24 Prp Tahun 1960, sebelum adanya UU No 3
Tahun 1971, yaitu untuk buktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi
harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa dia melakukan suatu perbuatan yang
bertentangan dengan UU," kata Wakil Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean,
usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan dengan putusan MK itu, terjadi perubahan dalam penerapan pasal 2
ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Selama ini, lanjut Tumpak, KPK menerapkan pengertian melawan hukum selain
secara formil juga melawan hukum secara materil.
"Untuk ke depan, akan kita hormati putusan MK. Yaitu, melawan hukum hanya bisa
diartikan dengan melawan hukum secara formil, artinya bertentangan dengan suatu
ketentuan tertulis," ujarnya.
Tumpak mengatakan KPK tidak lagi bisa menerapkan bahwa perbuatan melawan hukum
itu hanya bertentangan dengan asas kepatutan dan asas keadilan seperti melukai
rasa keadilan di masyarakat.
"Jelasnya, kita harus bisa buktikan seorang pelaku korupsi telah lakukan suatu
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada secara
tertulis, seperti bertentangan dengan Inpres atau Keppres. Kita tidak bisa lagi
buktikan dengan perbuatan melawan asas kepatutan, keadilan atau sebagainya,"
kata Tumpak.
Namun, ia mengatakan tidak bisa mengatakan putusan MK tersebut sebagai langkah
mundur dalam upaya pemberantasan korupsi atau telah mempersulit kerja KPK.
"Saya tidak bisa katakan ini lebih maju atau mudur, atau apakah ini biasa-biasa
saja, tapi kami sebagai pelaksana tentunya akan menerapkan ketentuan ini,"
ujarnya.
Ia menambahkan putusan MK itu tidak akan mengurangi perangkat peraturan
pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), hanya
KPK harus mencari perbuatan tindak pidana korupsi yang benar-benar bertentangan
dengan aturan hukum yang ada.
"Pembuktiannya saja yang lebih sulit, dikatakan sulit memang harus begitu,
karena tidak hanya sekedar dengan asas-asas kepatutan," ujarnya.
Dalam putusannya terhadap uji materiil pasal 2 ayat 1, pasal 3 beserta
penjelasannya, dan pasal 15 UU Pemberantasan tindak pidana korups yang diajukan
oleh Dawud Djatmiko, MK menyatakan penjelasan pasal 2 ayat 1 UU tersebut
sepanjang frasa "secara melawan hukum" bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Akibat putusan MK itu, maka penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor
sepanjang frasa "Yang dimaksud dengan `secara melawan hukum` dalam pasal ini
mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena
tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam
masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Dengan demikian, perbuatan melawan hukum dalam tipikor hanya dapat diartikan
sebagai melawan hukum secara formil karena bertentangan dengan suatu aturan
perundang-undangan tertulis. antara/pur
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Pemberantasan Korupsi Kembali Menggunakan Aturan Tahun 1960