[ppi] [ppiindia] Pascagagal Hak Angket Impor Beras
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sun, 29 Jan 2006 02:45:03 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.padangekspres.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=9542
Pascagagal Hak Angket Impor Beras
Oleh Suharizal
Sabtu, 28-Januari-2006, 03:00:55clicks
Akhirnya rencana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelidiki dan
mempertanyakan kebijakan pemerintah soal impor beras melalui penggunaan hak
angket dan interpelasi kandas di rapat paripurna pada Selasa (24/1) lalu.
Penggunaan kedua hak DPR tersebut tidak mendapat dukungan Mayoritas anggota
DPR. Diantara 452 anggota dewan yang memberikan hak suara, 184 orang menolak
hak angket dan interpelasi, 151 orang mendukung hak angket, dan 107 orang
setuju dengan hak interpelasi. Hasil itu membuat para pendukung hak angket yang
dimotori anggota F-PDIP dan F-PKS menelan kekecewaan.
Kemenangan "partai pemerintah" di DPR dalam proses politik yang mendapat
perhatian khusus dari presiden SBY sebenarnya sudah dapat diduga sebelumnya.
Beberapa hari sebelum rapat paripurna digelar, presiden SBY aktif mendekati
partai-partai politik. Termasuk mengumpulkan para menteri kabinet yang berasal
dari partai politik yang memiliki wakilnya di DPR. Selain itu, secara khusus
presiden SBY juga bertemu dengan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir dan Ketua Umum
PPP Hamzah Haz. Bukan hanya itu, Menko Kesra Aburizal Bakrie pun mengundang
para pimpinan fraksi di DPR yang bergabung dalam koalisi pemerintah.
Mengacu kepada Pasal 27 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Yang dimaksud
dengan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penggunaan kedua hak DPR tersebut memang membutuhkan berbagai pesyaratan
konstitusional dan melalui proses yang amat sulit di parlemen untuk dapat
memberhentikan presiden pada masa jabatannya (impeachment) sebagaimana
dipersyaratkan di dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Namun diyakini kegaduhan
antara Presiden dan DPR dapat menghambat proses pemerintahan, atau setidaknya
dapat memberikan sentimen negatif terhadap pasar dan investor. Sehingga sangat
beralasan presiden SBY menguras tenaga ekstra untuk "memenangkan" pertarungan
itu.
Tiga Agenda Penting
Hasil voting di paripurna DPR tersebut jelas tidak akan menghentikan pro-kontra
kebijakan impor beras. Malah sebaliknya, perdebatan tersebut akan semakin
menghangat dan menjalar luas keluar senayan. Diiringi dengan rencana kenaikan
Tarif Dasar Listrik (TDL), dan berbagai bencana alam yang terjadi dibeberapa
daerah yang mengundang keprihatinan nasional, kebijakan impor beras menjadi
persolan krusial yang bila tidak disiasati dengan strategi politik yang tepat,
akan mengundang pressure politic yang membahayakan posisi legitimasi
pemerintahan SBY-JK. Paling tidak, ada tiga agenda penting yang mesti
dijalankan pemerintah.
Pertama, amat mendesak bagi presiden SBY memberikan penjelasan kepada publik
menyangkut kebijakan impor beras yang telah dan akan dilakukan. Tentunya
penjelasan tersebut tidak semata mencari dasar pembenar atas kebijakan yang
telah dilakukan, atau sebatas melakukan "serangan balik" kepada kubu opisisi di
senayan. Idealnya, penjelasan tersebut diikuti dengan penyampaian data dan
fakta yang sebenarnya terjadi serta rencana strategis yang akan dilakukan.
Memang beberapa menteri telah memaparkan data-data distribusi dan cadangan
beras nasional, namun bagi rakyat banyak, keterangan yang lebih lengkap dari
presiden sendiri menjadi sesuatu yang amat ditunggu-tunggu. Disamping itu,
Keterangan resmi dari presiden mesti diikuti dengan langkah nyata (emergency
action) guna mengantisipasi melonjaknya harga beras yang tejadi hampir di
seluruh tanah air. Nantinya, keterangan resmi tersebut (setidaknya) dapat
digunakan oleh DPR untuk melakukan fungsi pengawasannya.
Kedua, penting bagi pemerintah sekarang untuk menyusun strategi kebijakan beras
nasional. Akurasi data, informasi, distribusi dan cadangan beras serta
kebijakan yang dipandang tidak tepat sasaran merupakan faktor penting yang
mendorong beberapa anggota DPR menggalang rencana hak angket DPR tentang impor
beras. Ini merupakan pelajaran penting bagi pemerintah guna membenahi
pengelolaan beras nasional yang dilakukan selama ini. Idealnya, masalah beras
nasional mesti ditangani oleh lembaga yang lebih otonom dan mandiri serta
profesional. Bukan dirangkap oleh kementerian yang selama ini menanganinya.
Agar lebih efisien dan efektif, langkah ini bisa ditempuh dengan cara
merestrukturisasi Bulog.
Ketiga, sadar atau tidak, rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) merupakan
"amunisi" baru bagi anggota DPR guna menggalang kekuatan oposisi baru di DPR
yang mesti diwaspadai oleh pemerintah. Belajar dari kegagalan pada paripurna
selasa (24/1) lalu, kelompok oposisi tentu akan menyiapkan stategis yang lebih
tepat dan akurat guna meng-golkan usulan penggunaan hak angket DPR atas rencana
kenaikan TDL. Apalagi wacana penggunaan hak angket menanggapi kasus Sutet sudah
pernah dilontarkan beberapa anggota DPR. Agenda pelembagaan "partai pemerintah"
di DPR barangkali salah satu pilihan yang bisa dilakukan SBY-JK. Dengan kata
lain, pendekatan kepada bebarapa Fraksi yang dipandang berseberangan dengan
pemerintah merupakan agenda jangka pendek yang patut dilakukan.
Bagi partai oposisi, kegagalan pertarungan politik di paripurna tersebut bukan
berarti harus menghentikan proses pengawasan atas kebijakan pemerintah
melakukan impor beras. Sembari melakukan lobi-lobi yang lebih intens di tingkat
internal DPR dan mendekatkan diri kepada konstituennya, upaya untuk merangkul
kekuatan opisisi yang berada di luar senayan jelas merupakan agenda strategis
yang bisa dilakukan. Paling tidak, gerakan ini dapat mendorong pemerintah agar
secepatnya melakukan perbaikian sistem pangan nasional, khususnya masalah
pengelolaan beras.
Diluar tiga agenda di atas, jeritan masyarakat atas melambungnya harga beras
adalah persoalan penting yang membutuhkan solusi nyata. Bila tidak ditanggapi
dengan serius oleh pemerintah, jeritan ini semakin nyaring terdengar.
Seandainya tidak juga menunjukan arah perbaikan, dapat dipastikan SBY-JK akan
berhadapan dengan pressure yang kekuatannya lebih kuat dari sebatas hak angket,
yakni; people power.
** Suharizal, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Pascagagal Hak Angket Impor Beras