[ppi] [ppiindia] PP 10
- From: "Budhisatwati KUSNI" <katingan@xxxxxxxxxxxxxxxx>
- To: "kmnu2000" <kmnu2000@xxxxxxxxxxxxxxx>, "ppiindia" <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>, <wanita-muslimah@xxxxxxxxxxxxxxx>
- Date: Thu, 12 Aug 2004 11:13:06 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
From: Tio In
To: tioin59@xxxxxxxxxxxxxxx
Sent: Thursday, August 12, 2004 11:00 AM
Subject: [cari] PP 10
Pengambil alihan Bisnis secara paksa dr Tioin ke Para Pejabat Rasialis.
Demokrasi Parlementer yg dianut oleh pemerintah RI pd tahun limapuluhan
ternyata tidak berhasil menciptakan kestabilan politik.Keadaan ini menyebabkan
besarnya ketergantungan pemerintah atas dukungan parpol dan para
pemimpinnya.Parpol2 ini dng sendirinya memerlukan dana utk kegiatan
politik.Dana ini mereka peroleh dr para pemimpin partai dan para pendukung
politiknya.Usaha utk mendapatkan dana ini kemudianbermanifestasi
dlm bentuk praktek2 KKN.YG berkuasa mengeluarkan berbagai izin dagang dan
kredit,memberikan fasilitas,lisensi dan sebagainya kpd para kawan dan krabat
mereka.Keuntungannya yg diperoleh kemudian dibagi,sebagian utk kepentingan
kegiatan parpol yg didukungnya,sebagian utk ke pentingan mereka sendiri.
Seringnya pergantian Kabinet dan Menteri menyebabkan jumlah tokoh yg
berkepentingan dan para krabatnya menjadi besar.Maka timbullah sebuah kelas
baru yg disebut kelas "pedagang Asli" yg keberhasilannya tergantung atas
kekuasaan yg bisa memberikan berbagai sarana2 yg meringankan termasuk kredit
dan yg paing penting PERLINDUNGAN KHUSUS,sehingga semua persaingan yg ada bisa
dikurangi bahkan "dilenyapkan".
Di antara bidang usaha yg banyak menghasilkan keuntungan2 adalah ekspor
-impor,transportasi,distribusi dan penggilingan beras.BIdang2 ini pd umumnya
dikuasai oleh para pedagang Tionghoa,yg sdh melakukannya sejak zaman Penjajahan
Belanda.Timbullah keinginan para "pedagang Asli" baru utk mengambil alih semua
usaha dagang yg menguntungkan ini dari tangan para Pedagang Tionghoa secara
paksa.
Mekanisme yg paling mudah bagi mereka adalah mendesak Pemerintah utk
mengeluarkan peraturan yg melarang pedagang asing(maksudnya tioin) utk
berkecimpung dlm bidang2 usaha tsb.Selanjutnya mendesak Kongsilangnya
(Pemerintah)utk menjadikan sebanyak mungkin org Tionghoa di Indonesia warga
negara Asing.(WNA).
Salah satu alasan perlawanan thd usah Siauw utk membela kepentingan golongan
Tionghoa dilandasi oleh kepentingan politik dan ekonomi.Org2 Tionghoa
distereotipekan sebagai org2 kaya yg cenderung eksklusif dan mementingkan diri
sendiri..Mereka menganggap keberhasilan org Tionghoa dicapai lewat
korupsi.Disamping itu Tionghoa dianggap berjiwa oportunistis dan tidak loyal pd
RI.Dgn demikian,usaha Siauw dlm membela kepentingan golongan Tionghoa,walaupun
dilakukan dlm konteks membangun ekonomi nasional sering ditentang keras oleh
banyak tokoh poliitik,baik yg berada di pihak pemerintah maupun oposisi.
Perjuangan Siauw menjadi lebih berat karena adanya persepsi dlm arus politk yg
membentuk pendapat umum ketika itu,bahwa perwujudan ekonomi nasional berarti
"pedagang2 asli" hrs mendpatkan prioritas,fasilitas dan perlindungan dlm
menghadapi persaingan para pengusaha dan pedagang asing,terutama Tioin.
Selain itu terdapat penekanan keras dr pihak PNI dan Masjumi.Mereka mendesak
pemerintah agar memberikan berbagai fasilitas usaha kpd para tokohnya sehingga
mereka mampu bersaing menghadapi berbagai perusahaan yg dimiliki Tioin.
Bab ini menggambarkan perjuangan Siauw di DPR melawan arus Indonesianisasi yg
didasari keinginan menggantikan pengusaha Tionghoa dgn "pengusaha asli".Dlm
melawan arus ini,siauw tidak membedakan antara gol.Tionghoa yg sdh menjadi
WNI(naturalisasi) dgn mereka yg berstatus asing.
Di dlm mencanangkan argumentasinya Siauw selalu menekankan bahwa rekomendasi
program ekonomi yg diajukan tidak semata2 membela kepentingan
gol.Tionghoa,tetapi juga mempercepat perelealisasikan ekonomi nasional yg
menguntungkan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Politik "Asli" (Rasialisme Diskriminasi)
Beberapa saat sebelum Konperensi Meja Bundar (KMB)1949,tokoh2 nasional sdh
mulai berbicara tentang "Ekonomi Nasional" yg didasari atas pengertian
pengambil-alihan investasi dan Kapital "perusahaan asing" oleh perusahaan
nasional Indonesia.Bagaimana program ekonomi ini dilaksanakan,ternyata
melahirkan program yg dikenal sbg Politik "Asli" Politik "Asli"ini tidak lain
berdasarkan keinginan para tokoh yg
berkecimpung dlm bidang ekonomi.Mereka menghendaki pengaruh pedangan Tionghoa
di bidang ekonomi dibatasi bahkan dihilangkan,dgn melakukan berbagai
kebijaksanaan utk mengembangka kelas "pedagang asli".Dan Pedagang Tionghoa itu
dianggap "'PALSU".
Siauw sangat menentang dipergunakannya istilah "asli" dlm perumusan ekonomi dan
kebangsaan.Di dlm semua pidato dan tulisannya,ia selalu menulis perkataan asli
dgn tanda
kutip.Tak ada seorg Indonesiapun yg bisa mengatakan bahwa ia memiliki darah
Indonesia.Istilah asli yg dipergunakan oleh para tokoh politik,menurutnya,tidak
mempunyai dasar hukum
dan harus dilenyapkan.
Politik "Asli " menurut Siauw diperkenalkan dan dimulai oleh Djuanda pd waktu
mejadi menteri keuangan di dlm kabinet RIS(republik Indonesia Serikat) pd
Desember 1949.Program
politik "asli" ini diperbincangkan di dlm Konperensi Ekonomi Indonesia
diselenggerakan di Yogja pd bulan Desember 1949.
Sebagai pembenaran dikatakan bahwa kebijaksaan "asli" ini dijalankan utk
melindungi posisi golongan ekonomi lemah.Menurut Djuanda,golongan ekonomi lemah
ini terdiri dr org2 Indonesia "asli",sedangkan org2 Tionghoa dimasukkan ke dlm
kategori golongan ekonomi kuat.Berdasarkan definisi ini,Djuanda berpendapat
bahwa berbagai peraturan harus dibuat sehingga org dr gol.ekonomi lemah bisa
memperoleh pelayanan khusus yg memudahkan prosees utk mendapatkan berbagai
macam lisensi atau izin dagang.Ditambahkan oleh Djuanda,utk memperkecil
pengaruh gol.ekonomi kuat,mereka harus dilarang mendapatkan kredit dan izin2
dagang di dlm bidang2 tertentu.
Sejak politik 'asli" ini dimulai,Siauw telah mengutuknya sebagai suatu sistem
yg diskriminatif dan yg akan membuat org2 Tionghoa diperlakukan sebagai "anak
tiri ".Ia menyatakan sepenuhnya mendukung program yg dilaksanakan utk
melindungi gol.ekonomi lemah..Tp bilamana definisinya yg dipakai itu
berdasarkan ras,ia menentangnya.
Org2 Tionghoa banyak yg miskin dan mereka yg miskin ini,menurut Siauw,berada di
dlm ekonomi lemah yg juga patut mendapat perlindungan dan bantuan pemerintah.Di
lain pihak banyak pula pedagang "asli" yg jelas berada dlm kategori gol.ekonomi
kuat.Siauw menganggap politik "asli" ini sebagai politik rasialistis.
Di dlm pidatonya di DPR-RIS pd bulan Agustus 1950,Siauw menuntu penjelasan
pemerintah tentang definisi golongan ekonomi lemah.Posisinya pd waktu
itudidukung oleh Hamid Algadrie,wakil minoritas Arab di DPR,anggota PSI.Perdan
Menteri Hatta ternyta memastikan bhw tidak semuan penduduk 'asli' bisa di
kategorikan gol.ekonomi lemah.Ttp Hatta tidak menjamin bahwa ukuran posisi
ekonomi seseorg tidak akan dilakukan berdasarkan ras semata2.
Pergantian pemerintah pd th 1950 ternyata tidak terjadi penggantian konsep
politik "asli",karena itu Siauw tetap menentangnya.Maka pd Oktober 1950 Perdan
Menteri Natsir "berjanji" bahwa pemerintahan nya akan mengadakan perubahan dlm
program ekonomi pemerintah sehingga pelaksanaannya bersih dari
diskriminasi rasial.Belum ada perubahan yg nyata,Natsirpun jatuh dan diganti
oleh Sukiman.
Semasa kekuasaan Sukiman,Siauw tetap konsisten dlm mengutuk program politik
"asli" dan menuntut agar politik ini dicabut.Ia mulai mendorong pemerintah utk
membedakan antara perusahaan asing dgn perusahaan kecil -menengah yg dimiliki
oleh Kawula Tionghoa.Ia beragumentasi bahwa perusahaan raksasa asaing milik
Belanda,Inggris dan Amerika menguras kekayaan alam Indonesia,sedangkan
keuntungan yg mereka peroleh tidak diputar di Indonesia,melainkan di bawah ke
luar negeri.Perusahaan inilah menurutnya hrs diambil alih oleh
pemerintah,sesuai dgn UUD Sementara 1950,karena mereka menguasai kekayaan alam
yg seharusnya dimiliki oleh negara.
Di laian pihah,(alm)Siauw Giok Tjhan mendorong pemerintah utk melindungi dan
membantu perusahaan kecil-menengah yg sdh berjalan lama,walaupun dimiliki oleh
Kawula TIonghoa
yg berstatus asing.Menurutnya,modal perusahaan2 ini adalah modal
domestik.Keuntungan yg mereka peroleh akan tetap berada di Indonesia utk
kemajuan usaha lokal disini yg secara langsung membantu perkembangan ekonomi
nasional.
Ia juga mengkritik sikap sementara tokoh politik yg menganggap sebaiknya
pemerintah memusatkan perhatian ke perusahaan milik Kawula Tionghoa karena
menganggap mereka lebih mudah utk dikelolah dibandingkan perusahaan besar milik
Belanda.Jalan pikiran ini menurut Siauw sesat dan hrs dirubah.
Sambutan Sukiman thd kritikan dan protes Siauw sama dng
pendahulunya,yaitu,ia "berjanji" bahwa pemerintahnya tidak akan membeda2kan
warga negara Indonesia.
Kritikan thd politik "asli" ini didukung oleh para anggota Fraksi Nasional
Progresif Iwa Kusamasumantri,Mohamed Yamin dan D.S Diapari sering berpidato di
DPR mendukung argumentasinya.Di samping mereka.tokoh spt Sakirman dari
PKI,Kasimo dari Partai Katolik,Tambunan dari Parkindo,Soenadio Sastrosatomo
dari PSI
dan Snel,wakil golongan minoritas Eropah,juga sering mendukungnya.
Kementerian ekonomi darith 1950-1953 dipimpin oleh
Hatta,Djuanda,Sjafruddin Prawiranegara dan Sumitro Djojohadikusumo.Walaupun
mereka tidak menghapus
program politik "asli",mereka tetap membantah adanya diskriminasi rasial.Akan
tetapi ketika Iskaq dari PNI menjadi Menteri ekonomi di dlm Kabinet Ali
sastromidjojo pd th 1953,program politik "asli" ini dikembangkan secara lebih
terang2an.
Politik "Benteng"alias Politik diskriminasi Rasialis.
Pd th 1949,Djuanda sbg Menteri ekonomi mengeluarkan peraturan yg dirancang utk
melindungi golongan ekonomi lemah.Pd April 1950,Djuanda mengeluarkan peraturan
baru utk melindungi posisi para importir "asli".Peraturan ini menyatakan bahwa
barang2 yg didefinisikan sebagai barang2 benteng,hanya boleh di
import oleh importir "asli".Importir asing(Tionghoa) tidak diizinkan
mengimport.Perusahaan yg 70% kapital
nya dimiliki oleh "pedagang asli" bisa mengimport barang benteng.Di samping itu
Pemerintah juga memberikan keringanan khusus dlm bentuk kredit dan pemberian
berbagai izin kpd
para "perusahaan asli".
Namun begitu mereka gagal maka pd akhirnya "money laundering" dipergunakan utk
menghilangkan jejak utang thd Bank Pemerintah.(hebat bukan).
Politik Benteng dijalankan oleh ke empat kabinet yg menggantikan kabinet
RIS.Menjelang akhir th 1950 Indonesia memiliki 250 importir "asli".Pd April
1952,ketika Wilopo menjadi Menteri,jumlah importir "asli" yg terdaftar naik
menjadi 741.Jumlah itu masih merupakan sebagian kecil dr seluruh importir di
Indonesia yg berjumlah 3119,tetapi sebagian besar terdiri dr para pedagang
Tionghoa.
Karena para pedagang Tionghoa,baik yg WNI(naturalisasi) maupun yg masih
berstatus asing,lebih berpengalaman dan lebih banyak memiliki kontak dlm dunia
bisnis internasional,mereka tetap mendominasi bidang ekspor dan import di
Indonesia.Hal malah menciptakan pola dagang yg tidak sehat.Banyak pedagang"asli"
KAGA BERMODAL maupun KONEKSI INTERNASIONAL,menjual "keasliannya" kepada
pedagang Tionghoa yg BERPENGALAMAN,BERMODAL DAN MEMPUNYAI KONEKSI
INTERNASIONAL.Maka timbullah sistem kerja sama yg dikenal sebagai "ALI BABA" SI
ALI,pedagang "Asli"terdaftar sebgai perusahaan,ttp yg memodali dan menjalankan
perusahaan
adalah si BABA si pedagang Tionghoa.Namun sayang buntut2nya
pun tidak enak,karena pd suatu hari usahanya diserobot oleh si pedagang "Asli"
Pidato2 (alm) Siauw di DPR menegaskan bahwa pola perdagangan spt ini sangat
merugikan negara dan rakyat Indonesia,karena merupakan sistem korupsi yg
merusak.Akarnya adalah kebijakan pemerintah yg salah dan RASIALIS.
Pd waktu Iskaq Tjokroadisurjo menjadi menteri ekonomi pd tahun 1953,proses
Indonesialisasi dlm bidang ekonomi dipercepat.
Indonesialisasi menurut Siauw berarti berkurangnya
ketergantungan Indonesia pd penghasilan ekspor barang2 mentah dan dgn
diperkuatnya industri lokal.Akan tetapi,fokus politik Iskaq adalah mengambil
alih pengontrolan usaha dagang dr tangan Tionghoa ke tangan pedagang "asli".
Juga usaha membentuk kelas menengah pedagang "asli" dijadikan salah satu fokus
utamanya.
Tidak puas dgn hasilnya maka iskaq tidak saja melanjutkan ambisi politik
"benteng" malahan mengeluarkan suatu peraturan baru di dlm bidang impor.Hanya
perusahaan yg terdaftar sebagai importir nasional diizinkan mengimport barang
dr luar negeri.Perusahaan yg terdaftar sebagai importir nasional hrs terdiri dr
para pemegang saham yg sebagian besar drnya pedagang "asli".Di samping itu
semua pemegang saham dari perusahaan spt itu harus
membuktikan bahwa mereka WNI.
Maka banjirlah di kantor Imigrasi dgn mengeduk keuntungan yg luar biasa pd saat
itu karena banyak sekali para WNA diperas dgn dalih macam2 spt kurang ini dan
itu besok kembali dan kalau mau cepat maka "sumbangannyapun bertambah".
Dgn bantuan Tjung Tin Yan dari Partai Katolik,Siauw berhasil memaksa Iskaq utk
mengeluarkan pernyataan pd tgl 2 Desember 1953 bahwa diskriminasi rasial di dlm
bidang perdagangan akan dihentikan dan perusahaan yg kerkecimpung dlm bidan
import akan dinyatakan sebagai importir nasional bilamana para
pemegang sahamnya WNI (naturalisasi).Jumlah pemegang saham "asli" tidak lagi
dipentingkan dlm revisi peraturan itu.
Dgn peraturan semacam ini,para pedagang Tionghoa yg berstatus asing hrs mencari
koneksi "asli" utk secara resmi mendaftarkan diri sebagai pemilik
perusahaan.Dgn jalan ini,mereka bisa melanjutkan usaha mereka dlm bidang
import.Timbullah istilah "perusahaan aktentas",dimana para pedagang "asli"
keluar masuk berbagai instansi pemerintah dgn membawa tas yg berisikan
dokumen2 pendaftaran perusahaan.Padahal pemilik perusahaan sesungguhnya
pedagang Tionghoa yg berstatus asing yg tidak berdaya sama sekali dgn kebijakan
pemerintah.Dr beberapa ribu importir nasional yg terdaftar,diperkirakan hanya
50 yg benar2 memenuhi persyaratan sebagai importir nasional.
Menurut Siauw,peraturan ini telah mengembang biakan korupsi.Utk mendapatkan
izin2 impor,para pegawai kantor urusan impor hrs disogok.Komisi yg berjalan pd
waktu itu sekitar 200 %.Ini menimbulkan situasi di mana banyak org yg
seyogyanya berhak utk mendapatkan izin,tidak bisa memperolehnya.
Banyak dari izin2 itu menguntungkan usaha dagang ini jatuh ke tangan org2 PNI
yg menyokong keberlangsungan pemerintah.
Karena yg diimport hanyalah barang2 yg menghasilkan keuntunga
besar,kebutuhan suku cadang dan bahan mentah utk kebutuhan produksi
diabaikan.Akibatnya banyak produksi macet dan kapasitas produksi negara menurun
pesat.Di samping kemerosotan ekonomi yg sangat merugikan negara.Iskaq juga
dituduh korupsi.Perkembangan ini mendorong pihak oposisi ut mendesak Perdana
Menteri
Ali utk memecat Iskaq.Tjikwan dari partai Masjumi memimpin usaha di DPR utk
memecat Iskaq.Usaha ini didukung oleh Siauw.
Pd November 1954,Iskaq dipaksa utk meletakkan jabatannya dan ia diganti oleh
Ir.Roosseno dr PIR.
PP10 yg tak manusiawi.
Salah satu masalah yg dihadapi oleh org Tionghoa dr permulaan zaman Demokrasi
Terpimpin berkaitan dgn PP10.Peraturan ini dikeluarkan pd November 1959.PP10
sebenarnya merupakan konsolidasi dari Peraturan Menteri yg dikeluarkan
oleh Menteri Perdagangan di dlm Kabinet Djuanda,Rachmat Muljomiseno,Peraturan
Menteri yg dikeluarkan pd Mei 1959 melarang org asing utk tinggal dan berdagang
di daerah pedalaman.
Ketika peraturan ini dikeluarkan,Siauw langsung menentangnya di DPR.Ia
menyatakan bahwa peraturan semacam ini tidak bisa dikeluarkan oleh seorg
Menteri,karena dampak dari peraturan ini besar sekali,ia hrs dimuat dlm UU yg
hrs disahkan oleh DPR.Siauw menyatakan bahwa para pedagang Tionghoa memiliki
usaha yg sah di daerah2 pedalaman dan dgn sendirinya usaha dagang mereka
mendapatkan perlindungan hukum internasional yg hrs dipatuhi oleh Pemerintah
RI.Yg lebih penting lagi,menurutnya,bilamana mereka dipaksa utk berhenti
berdagang dan keluar dr
tempat kediamannya,ekonomi Indonesia akan mundur banyak karena di pedesaan
keahlian yg sdh dimiliki oleh Para TIonghoa turun temurun ini akan hilang dr
jaringan distribusi di pedalaman dan otomatis lumpuh total.
Peraturan ini dikeluarkan pd waktu Soekarno sedang berada di LN.Ketika
kembali,Soekarno ternyata marah thd Rachmat Muljomiseno sehingga ia tidak
diikut sertakan lagi dlm kabinet yg dibentuk setelah 5 Juli 1959.Ketika
Subandrio,sebagai Menlu mengunjungi RRT pd bulan Oktober 1959,iapun ditekan
oleh pihak RRT utk menjelaskan kebijaksaan yg dikeluarkan oleh Menteri
Perdagangan Indonesia.Ia ditekan utk menarik peraturan yg dinilai bersifat
rasialis.
Tp anehnya pd bulan November 1959,Soekarno malah menanda tangani PP-10.Dan
lebih anehnya lagi Siauw berkali2 dipanggil utk menjelaskan
keberatan2nya.Penanda tanganan ini tentu mempunyai alasan2 kuat
dimana,mungkin,pd saat itu Soekarno di dlm Pemerintahannya sangat lemah dan
membutuhkan dukungan dr seluruh Kabinetnya.Menurut Siauw,Soekarno "ditekan"
oleh pimpinan Angkatan Darat,pucuk pimpinan pd saat itu dipegang oleh
Nasution,dan partai2 Islam yg beragumentasi bahwa Sosialisme memerlukan proses
yg menjamin adanya perpindahan pemilikan usaha dr tangan asing ke tangan org
"asli" di daerah pedalaman.
Pedagang eceran di daerah pedalaman memang sebagian besar berada di tangan org
Tionghoa.Dlm hal ini,mereka memang bersaing dgn para pedagang Islam yg mulai
bermunculan.Akan tetapi karena
jaring2an org Tionghoa lebih baik dan pengalaman serta hubungan dgn rakyat
setempat cukup dekat serta banyak sekali yg lebih suka belanja sama org
Tionghoa,maka mereka bisa mengalahkan posisi para pedagang Islam.Jadi dgn
perkataan lain PP-10 ini sangat menguntungkan para pedagang Islam,baik yg
berkiblat ke NU dan Masjumi.
Ketika PP-10 dikeluarkan,penyelesaian masalah dwi-kewarganegaraan belum
dilaksanakan.Dgn demikian banyak org Tionghoa yg tinggal dan berdagang di
pedalaman bisa dianggap
sebagai org2 yg memiliki kewarganegaraan ganda.Baperki hrs sering membela org2
menurut anggapannya sdh menjadi WNI supaya toko2nya tidak dirampas oleh pihak
penguasa.
PP-10 mungkin merupakan peraturan diskriminasi rasialis yg menimpa seluruh org
Tionghoa paling buruk di Indonesia sejak
berdirinya RI pd th 1945.Yg berdampak langsung oleh peraturan
ini diperkirakan sekitar 25.000 pedagang.
Akan tetapi walaupun peraturannya ditujukan thd WNA dan hanya melarangnya utk
berdagang,tp pelaksaannya berdampak lebih drpd itu.Di samping larangan utk
berdagang merekapun diusir dr tempat
tinggalnya,selain itu juga tidak dibatasi hanya para
pedagang saja.Yg tidak berdagangpun DIPAKSA utk meninggalkan
tempat tinggalnya menuju ke kota2.Timbullah kekacauan besar2an,
karena tempat penampungan di kota2 tidak ada dan mereka
dipaksa mengatur tempat penampungan sendiri di berbagai kota.
Pelaksanaan pengusiran pedagang Tionghoa dari pedalaman berbeda2,tergantung
lokasinya.Yg tercatatn paling keras di Jawa Barat,dimana pengaruh Islamnya
kuat.Di Jawa Tengah dan Timur,
banyak penguasa dan penduduk setempat tidak memaksa penduduk Tionghoa utk
meninggalkan tempat tinggalnya.
Dampak Sosial dr pelaksanaan PP-10 ini tentu besar sekali.Orang Tionghoa lagi2
kehilangan kepercayaan bahwa masa depannya
di Indonesia terjamin,apalagi setelah disiarkan desas
desus bahwa Penduduk Tionghoa di kotapun akan mengalami nasib yg sama.
PP-10 juga membuat hubungan RRT dan RI sempat renggang.Huang Chen berkali2
menyuarakan protesnya.HUbungan jadi lebih buruk ketika terdengar kasus2 dimana
penduduk Tionghoa yg tidak bersedia meninggalkan tempat tinggalnya dipaksa
keluar dgn kekerasan dan ancaman.
DI CIMAHI PD JULI 1960,TERJADI PENEMBAKAN YG MENYEBABKAN SEORG PEREMPUAN
TIONGHOA TEWAS,KARENA IA DAN KELUARGANYA MENOLAK MENINGGALKAN TEMPAT
TINGGALNYA.TINDAKAN YG PALING BURUK DILAKUKAN OLEH PIHAK MILITER DI JAWA BARAT
DI BAWAH PIMPINAN KOLONEL KOSASIH.Dan sayang sekali di Sejarah tidak dicatat
dimana di pedalaman Jawa Baratpun terjadi hal yg lebih mengerikan.Kejadian ini
mendorong Soekarno mengeluarkan instruksi ke penguasa militer utk tidak lagi
memaksa org Tionghoa keluar dr tempat tinggalnya di daerah2 pedalaman.
HILANGNYA HATI DAN NURANI PENDUDUK "ASLI"
PP-10 spt yg dinyatakan oleh Siauw di DPR,menimbulkan kekacauan dan kerusakan
ekonomi di daerah pedalaman.Kurangnya pengalaman,jaringan distribusi,dan
koneksi dagang,menyebabkan para "pedagang asli" tidak bisa menjalankan usaha
seefektif para pedagang Tionghoa yg diusir paksa.Akibatnya harga barang pd
melonjak berlipat2 di daerah pedalaman dan barang2 tidak
bisa dijajakan dan disebar luaskan di banyak tempat.Pd akhirnya seluruh
penduduk kesulitan mendapatkan komoditi yg diperlukan di pedalaman.Juga banyak
sekali yg kehilangan mata pencahariannya sehingga tidak bisa hidup di daerah2
yg memerlukan bantuan itu.Ini semua disebabkan oleh ulah Para Pejabat
kehilangan HATI DAN NURANI.
Penulis terkemuka Pramoedya Ananta Toer mengkritik dan mengecam PP-10 yg
dianggap RASIALIS tsb.
Ia lantas menulis serangkaian artikel secara bersambung di Bintang Minggu(edisi
minggu koran Bintang Timur)yg kemudian diterbitkan menjadi Buku berjudul
HOAKIAU di INdonesia pd th 1960.Saat Pramodya tengah berada di LN,buku HOAKIAU
di Indonesia dinyatakan dilarang dr peredarannya oleh Penguasa Perang Tertinggi
(PEPERTI).
Begitu Pramoedya kembali ke Indonesia,ia diminta menghadap ke Markas PEPERTI
utk diinterogasi dan beliau diinterogasi oleh Mayor Sudharmono dan tidak
diperbolehkan pulang ke rumah.Beliau langsung masuk ke Rumah Tahanan Militer
(RMT).Di RMT beliau kembali menjalani pemeriksaan dan mendapat tuduhan2 baru
yaitu merencanakan pelarian atau membuat kerusuhan.
Utk itu Pramoedya dihukum dgn cara dipindahkan ke Penjara Cipinang.
Isteri Pramoedya,Maemunah,yg sedang hamil tua kebingungan dan merasa ke
hilangan jejak atas nasib suaminya.Utk melacak keberadaan suaminya yg baru
pulang dr LN Maemunah lantas mengirimkan surat pembaca ke Media Massa.Setelah
anaknya lahir,Maemunah juga memuat Iklan ttg kelahiran anaknya dgn mencatumkan
keberadaan suaminya yg masih tidak jelas.
Hal ini kemudian menimbulkan kehebohan.
Pengurus Baperki yg mendengar peristiwa ini segera merespon dgn mengadakan
rapat dan mengutus sejumlah pengurus dgn dipimpin oleh Oei Tjoe Tat utk datang
ke rumah Pramoedya utk menemui Maemunah guna menyatakan rasa simpati dan
menawarkan bantuan.
Baru kemudian Radio Australia dan Media memberitakan penangkapan
Pramoedya dan pemindahannya ke Penjara Cipinang.
Akibat pemberitaan PERS Jend.A.H Nasution "tepatnya" mengeluarkan surat
perintah penahan thd Pramoedya Ananta Toer.
Sebuah hal yg ironis sekali,mengingat Pramoedya pd th 1958 menerima surat
ucapan terima kasih dari Nasution atas perannya membantu A.D mengakhiri
pemberontakan di Sumatera Barat.Dan hal inipun bisa terjadi kepada siapapun
juga di Indonesia maklum saja karena "sifatnya angin2an".
Pramoedya sendiri mengalami fase hidupnya yg paling pahit di Penjara Cipinang
dimana beliau dimasukan dlm sel yg tidak layak dihuni berpintu dobel dan
sebagian besar teman satu selnya adalah org2 terganggu jiwanya.
Bersamaan dgn "penculikan" thd Pramoedya sepanjang 1960 terjadi
pembredelan sejumlah surat kabar oleh pihak A.D termasuk salah satunya adalah
Koran Bintang Timur.
Ketika pemerintah RRT menyatakan bahwa ia akan menerima org2 Tionghoa yg ingin
kembali ke RRT dgn tangan terbuka,sambutan dr masayarakat Tionghoa di Indonesia
menunjukkan betapa besar hasrat mereka utk pergi meninggalkan Indonesia.Ketika
RRT mengirim kapal2nya utk menjemput mereka yg ingin ke
Tiongkok,jumlah yg meninggalkan Indonesia cukup besar,sekitar 136.000 dlm tahun
1960 saja.Siauw dan para pemimpin Baperki lainnya baik di kota maupun di
daerah2 mencoba meyakinkan masyarakat Tionghoa utk tidak memilih kembali ke
Tiongkok.Mereka berkali2 menyatakan bahwa Indoneisalah tanah air mereka,bukan
Tiongkok.Oleh karena itu seyogyanya tetap tinggal.Akan tetapi
pengalaman pahit mendorong sebagian besar dr mereka yg ingin ke Tiongkok
menghiraukan anjuran Siauw.
Baru setelah terdengar desas desus tentang penderitaan yg dialami oleh org2 yg
sdh hidup menetap di RRT,animo utk kembali ke RRT otomatis berkurang menjelang
akhir tahun 1960.
Dikutip dari Tionghoa dlm Pusaran Politik halaman 959.
PP-10 yg rasis hidup subur di Antah Berantah.
Pd 8 Mei 1966,Pangdam Aceh,Brigjen Ishak Djuarsa mengumumkan agar seluruh org
Tionghoa WNA meninggalkan Aceh sebelum 17 Agustus 1966.Akibatnya lebih dr
15.000 pengungsi Tionghoa WNA menuju kota Medan dan sekitarnya.Mereka tinggal
di gudang2 tembakau,klenteng2 dan bekas2 sekolah Tionghoa.Di kota Medan sendiri
tembok2 penuh dgn segala macam coretan anti
Tionghoa a.l :"ORANG2 CINA PULANG DAN SEKALI CINA TETAP CINA."
KAPPI dan KAMI Sumatera Utara menuntut agar sebelumakhir tahun semua WNA RRT
diusir dari SUMATERA UTARA,malahan KAPPI Sumatera Utara kemudian mengeluarkan
pernyataan yg mendesak
Pemerintah agar mengusir seluruh Tionghoa/Komunis dr Indonesia atau KAPPI
sendiri yg akan bertindak.
Dalam suatu rapat umum mahasiswa pd 15 Oktober,Pangdam Sumatera Utara Bridjen
Sobiran Mochtar menyatakan bahwa Demo2 anti Tionghoa tidak cukup utk mematahkan
dominasi Tionghoa dlm perekonomian setempat.Para Mahasiswa hrs memolopori dgn
menolak membeli atau menjual barang kpd org Tionghoa dan secara aktif mengawasi
Toko TIonghoa agar org2 enggan berbelanja kesana.
Setelah perundingan yg berlarut2 itu akhirnya pd September Pemerintah RRT
mengirimkan kapal Kuang Hua utk merepatriasi para pengungsi Aceh ke
Medan.Selama empat kali pelayarann berhasil diangkut 4000 org pengungsi Aceh
dari Medan.
Kemudian kegiatan Anti Tionghoa meluas ke kalangan pengusaha "asli".KENSI
muncul kembali dgn tuntutan agar PP-10 yg rasis ini diberlakukan kembali dlm
bentuk yg disempurnakan dan menuntutagar WNA dilarang bergerak di bidang
pangan,perdagangan,transportasi dan tidak ketinggalan Perbankan.
Kemudian kpd setiap pedagang WNA atau WNI(naturalisasi)agar dikenakan pajak
sebesar dua dollar/kepala perhari.
Memang karena di Antah Berantah sangat subur dgn segala macam bentuk rasialisme
maka tentu saja mendengar berita semacam ini disambut dgn luar biasa sekali
oleh segala macam organisasi dan media massa.Mereka bukan hanya menuntut agar
PP-10 yg rasis ini diberlakukan kembali,tetapi agar diambil berbagai tindakan
Ekonomi lainnya terhadap Etnis Tionghoa.
Kesatuan Aksi Pengusaha Nasional Indonesia(KAPNI) yg baru saja dibentuk
mengeluarkan pernyataan berisi seruan agar seluruh IJIN2 YG DIMILIKI OLEH WNA
DAN WNI(NATURALISASI)DIBATALKAN dan PP-10 diterapkan bukan hanya di daerah
pedesaan tetapi juga di Ibukota Kabupaten dan Propinsi.Salah satu media massa
yg sangat ANTI TIONGHOA ADALAH MINGGUAN UDJANA yg setiap penerbitannya
memfokuskan diri pd tema2 ANTI TIONGHOA.
Atas perintah Jendral Nasution,pd 6-10 Mei 1966,KENSI menyelenggarakan
KONFERENSI EKONOMI NASIONAL.Di dalam Konperensi tsb,arsitek PP-10,MANTAN
MENTERI PERDAGANGAN RACHMAT MULJOMISENO MENYATAKAN BAHWA "ADALAH HAK SAUDARA
SEBAGAI TUAN RUMAH UTK MEMPERSILAHKAN TAMU DUDUK DI RUANGAN TAMU.TAMU YG
BAIK AKAN MENYESUAIKAN DIRI DGN KEADAAN DAN KEBIASAAN TUAN RUMAH.MEMANG TAMU
ITU BISA JADI SAHABAT,BAHKAN MUNGKIN SAHABAT KARIB.SEKALIPUN DEMIKIAN YG PERLU
DIJAGA ADALAH KEHORMATAN TUAN RUMAH SENDIRI.JANGAN SAMPAI SAHABAT KE RUANG
ISTIRAHAT SAUDARA,APALAGI TURUN MENANAK NASI DI DAPUR SAUDARA".Begitulah
pernyataan yg dinyatakan olehnya dan tentu kita semua sadar dan sesadarnya
bahwa apa2 yg dikatakan olehnya mewakili mereka
yg setuju dgn pernyataannya,maka perlu dimengerti dan
diingat ditaruh di hati sanubari kita bahwa inilah yg bakalan kita terima
setiap kali ada kejadian.
Konperensi menuntut agar PP-10 diberlakukan kembali dgn peningkatan bahwa
larangan berdagang khusus utk WNA dan WNI(naturalisasi) bukan hanya di pedesaan
saja tetapi sampai di Kabupaten2.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi.4t.com
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts: