[ppi] [ppiindia] PARTAI KOMUNIS BUKAN ANCAMAN

** ppi-india **
Sumber: Harian Sinar Harapan, Jakarta,Rabu, 25 Februari 2004
Memperjuangkan Kemerdekaan dan Keadilan Kebenaran dan Perdamaian Berdasarka=
n Kasih No.4636

=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
           Anggota DPR Rusydi Hamka:



        PARTAI KUMUNIS BUKAN ANCAMAN=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20

            Jakarta, Sinar Harapan
            Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik putusan Mahkamah K=
onstitusi (MK) yang membatalkan pemberlakuan Pasal 60 g UU No 12/2003 tenta=
ng pelarangan untuk dipilih menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD bagi mereka y=
ang bekas organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisa=
si massanya.=20

            Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (=
F-PPP) Rusydi Hamka bahkan menilai ideologi komunis dan partai komunis suda=
h bukan menjadi ancaman lagi bagi Indonesia karena ideologi itu sudah hancu=
r dan kalah, baik di dunia maupun di Indonesia. "Saya setuju dengan putusan=
 MK, sebab sudah selayaknya hak-hak mereka dikembalikan," ujarnya kepada SH=
, Rabu (25/2) pagi.
            Antusiasme yang sama muncul dari Wakil Ketua Panwas Saut Sirait=
. "Setahu saya yang menghilangkan hak-hak politik seseorang adalah pasal-pa=
sal pidana, dan orang-orang yang dituding punya kaitan dengan Pasal 60 g UU=
 No 12 Tahun 2003 kan tidak pernah diadili. Jadi mereka layak untuk mendapa=
tkan kembali haknya," kata Saut. Ia menambahkan, keputusan MK ini harus dip=
atuhi oleh Panwaslu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
            Sementara Ketua Tim Pokja Penelitian Caleg KPU, Anas Urbaningru=
m, mengatakan keputusan tersebut tidak mempengaruhi calon anggota legislati=
f (caleg) yang telah ditetapkan KPU. Sebab prinsip pokok dari keputusan MK =
itu tidak berlaku surut.

            Keputusan Penting
            Majelis hakim MK membuat keputusan penting tersebut kemarin (24=
/2) dengan alasan Pasal 60 g UU Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 194=
5 dan telah melanggar hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945.
            Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diket=
uai Jimly Asshiddiqie, disebutkan Pasal 60 g UU No 12/2003 tidak mempunyai =
kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat U=
UD 1945 melarang adanya diskriminasi. Pelarangan tersebut termuat dalam pas=
al 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 I ayat (=
2), dan pasal 1 ayat (3) UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM=
).=20
            Menurut majelis, pasal-pasal tersebut tidak membenarkan diskrim=
inasi berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial=
, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Selain itu,=
 "article 25 International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR)" =
tahun 1966 yang mengatur mengenai hak-hak sipil politik menyebutkan bahwa w=
arga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Artikel ini sendiri te=
lah diratifikasi oleh 92 negara dari 160 negara anggota PBB.=20
            Majelis dalam pertimbangannya juga mengakui adanya pembatasan h=
ak-hak warga negara seperti tercantum dalam Pasal 28 J UUD 1945. Namun maje=
lis berpendapat, pembatasan terhadap hak-hak tersebut harus didasarkan atas=
 alasan-alasan yang kuat, masuk akal, proporsional, serta tidak berlebihan.=
 Pembatasan tersebut semata-mata harus dimaksudkan untuk menjamin=20

            pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain =
dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nil=
ai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.=20
            Sedangkan pembatasan yang ada dalam Pasal 60 g UU No 12/2003 te=
ntang pemilu tersebut, menurut majelis hakim, justru hanya didasarkan pada =
pertimbangan yang bersifat politis. Selain itu, pembatasan hak pilih dalam =
pemilu lazimnya didasarkan atas ketidakcakapan, misalnya faktor usia dan sa=
kit jiwa, serta ketidakmungkinan karena telah dicabut hak pilihnya oleh kep=
utusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, hal tersebut bersifa=
t individu dan bukan kolektif.=20
            Putusan majelis hakim ini masih tetap memberlakukan Tap MPRS No=
 XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dan Tap MPR No I/MPR/2003 tentang pen=
injauan terhadap status hukum Tap MPRS XXV/MPRS/1966. Alasannya, pengajuan =
uji materiil hanya berkaitan dengan Pasal 60 g yang dianggap bertentangan d=
engan UUD 1945.=20
            Dalam putusan ini, salah satu majelis hakim, Acmad Roestandi, m=
engajukan dissenting opinion. Dalam pertimbangan hukumnya Roestandi menyata=
kan, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 J UUD 1945 mempunyai alas=
 konstitusional. Pasal ini memberikan kewenangan kepada pembuat undang-unda=
ng untuk membuat pembatasan bagi setiap orang dalam menjalankan haknya deng=
an pertimbangan tertentu. Adapun alasan yang digunakan untuk pembuatan Pasa=
l 60 g tersebut adalah pertimbangan keamanan dan ketertiban umum.=20
            Sementara itu usai sidang, Jimly dalam acara konferensi pers me=
nyebutkan putusan tersebut berlaku ke depan. Putusan ini sendiri bersifat p=
ertama dan final. "Putusan ini untuk dilaksanakan bukan dikomentari. Pejaba=
t negara tugasnya hanya menjalankan putusan bukan mengomentari. Yang berhak=
 mengomentari adalah masyarakat dan pakar hukum dalam kajian ilmiah," ujarn=
ya.
            Jimly menambahkan, putusan ini tidak berlaku atas ketetapan KPU=
 yang telah dibuat sebelum keputusan ini ada. Putusan ini hanya berlaku bag=
i ketetapan KPU ke depan. "Ke depan tidak ada lagi caleg yang dicoret naman=
ya dengan alasan Pasal 60 g," paparnya.=20

            Terlambat
            Karena keputusan tersebut tidak berlaku surut, beberapa nama ca=
leg yang terlanjur dicoret karena dicurigai terkait PKI, tidak bisa ditarik=
 kembali. Ketua KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suparman Mar=
zuki mengatakan keputusan itu terlambat. "Seharusnya diputuskan sebulan yan=
g lalu sebelum ada pencoretan," ujar Suparman.
            Menurut Suparman, keputusan MK ini tidak berlaku surut. Artinya=
, keputusan MK tersebut tidak mempengaruhi pencoretan caleg yang terlibat l=
angsung PKI pada waktu itu. "Tinggal permasalahannya, apakah ini kemudian b=
isa menganulir pencoretan yang lalu. Dan kalau tidak berlaku surut, tentu t=
ak bisa. Karena itu saya katakan ini terlambat," ujarnya lagi.=20
            Suparman lantas mencontohkan kasus di Gunung Kidul yang mencore=
t satu nama caleg yang terlibat langsung PKI. Di KPU Provinsi DIY ada beber=
apa nama yang terindikasi PKI, namun tidak terlibat langsung. Artinya, mere=
ka hanya keponakan atau anak dari orang PKI . "Jadi, mereka tetap kami pros=
es dan boleh menjadi caleg," tuturnya lagi.=20
            Sedangkan di KPU Kota Yogya, juga terjadi hal yang sama. Menuru=
t Nasrullah, salah satu anggota KPU Kota Yogya, dari jumlah caleg yang masu=
k, memang ada yang terindikasi PKI tetapi hanya sebagai keponakan dan tidak=
 terlibat langsung. "Itupun saudara mereka yang terlibat PKI itu hanya dari=
 golongan C. Di KPU Kota Yogya memang ada lima caleg yang diindikasikan. Ta=
pi karena tak terlibat langsung, ya akhirnya mereka bisa ikut," tambahnya l=
agi.=20

            Capres=20
            Meski keputusan MK ini merupakan keputusan politik dan hukum ya=
ng sangat penting, persyaratan serupa tidak berlaku terhadap calon presiden=
 (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Anas Urbaningrum yang juga P=
okja Pencalonan Capres dan Cawapres ini, mengatakan pihaknya tetap berpegan=
g kepada UU. Karena yang di-judicial review UU No 12 Tahun 2003 tentang Pem=
ilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, maka ketentaun dalam UU 23 Tahun 200=
3 tetap menjadi pegangan KPU dalam meneliti capres dan cawapres.
            Dalam UU No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan W=
akil Presiden, pada Pasal 6 tentang syarat calon huruf s dinyatakan, "bukan=
 bekas anggota terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan oran=
g yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI".
            "Yang diputuskan Mahkamah Konstitusi itu hanya UU No 12 Tahun 2=
003, bukan UU Pilpres. Artinya, syarat dalam UU Pilpres itu tetap berlaku. =
Kalau ada keputusan MK, misalnya, ya kita akan ikuti. Yang penting kita tet=
ap berpegang pada UU," jelasnya.=20
            Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno men=
yatakan keputusan MK tersebut tidak akan mengganggu penyusunan caleg yang s=
ekarang menjadi daftar tetap. "Itu keputusan MK yang jelas tidak akan mengg=
anggu penyusunan calon anggota legislatif oleh masing-masing partai politik=
 yang sudah menjadi daftar tetap.=20
            Keputusan itu akan berlaku pada Pemilu 2009. Sekarang sudah lew=
at," tegas Mendagri seusai menghadiri silaturahmi dengan peserta Munas IV K=
adin Indonesia di Istana Negara Rabu (25/2). (ega/sur/ady/ina/rik/isf/yuk)
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
           Copyright =A9 Sinar Harapan 2003=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20

=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20
=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20




=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20=20



=20=20=20=20=20


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=3D5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
 Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20


Other related posts: