[ppi] [ppiindia] PANDUAN PEMILIH
- From: "Eep Saefulloh Fatah" <fatah.1@xxxxxxx>
- To: <SMA1Bekasi_1987@xxxxxxxxxxxxxxx>,<alumni-pedati-fisip@xxxxxxxxxxxxxxx>,<alumni_buncit_37@xxxxxxxxxxxxxxx>, <andalusia@xxxxxxxxxxxxxxx>,<balimadani@xxxxxxxxxxxxxxx>, <cahaya-hati@xxxxxxxxxxxxxxx>,<cfbe@xxxxxxxxxxxxxxx>, <DeltaFM_Listeners@xxxxxxxxxxxxxxx>,<eksotika@xxxxxxxxxxxxxxx>, <ide_people@xxxxxxxxxxxxxxx>,<imsa@xxxxxxx>, <indonesia_peace@xxxxxxxxxxxxxxx>,<indonesian-studies@xxxxxxxxxxxxxxx>, <jarkot@xxxxxxxxxxxxxxx>,<klabaca@xxxxxxxxxxxxxxx>, <majelismasima@xxxxxxxxxxxxxxx>,<musyawarah-burung@xxxxxxxxxxxxxxx>, <pol-87@xxxxxxxxxxxxxxx>,<politik-indonesia@xxxxxxxxxxxxxxx>, <ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx>,<rumah-ide@xxxxxxxxxxxxxxx>, <sastra-pembebasan@xxxxxxxxxxxxxxx>,<set-com@xxxxxxxxxxxxxxx>, <sidang_rakyat@xxxxxxxxxxxxxxx>,<sip2k@xxxxxxxxxxxxxxx>, <spriritual_nusantara@xxxxxxxxxxxxxxx>,<permiasnet@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx>,"Edward Aspinall" <edward.aspinall@xxxxxxxxxxxxxxxx>
- Date: Fri, 2 Apr 2004 07:39:23 -0500
** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
Teman-teman yang budiman,
Pemilu 5 April sudah di depan mata. Maka saya rasa inilah saatnya
mengirim naskah yang sangat sangat sangat panjang untuk ukuran
sebuah posting ini. (Selain saya kirim dalam bentuk attachment, sengaja say=
a sertakan juga naskahnya ke dalam email ini karena sejumlah milist, setahu=
saya, menerapkan kebijakan "anti-attachment").
Isi posting ini adalah "Panduan Pemilih" yang saya susun secara
partikelir, saya racik berbasiskan kolom-kolom tentang pemilu yang
sempat saya tulis dalam beberapa waktu terakhir.
Saya tak berniat "mapatahan ngojay ka meri" (peribahasa Sunda,
artinya: mengajari bebek berenang) kepada kawan-kawan. Saya hanya
ingin memfungsikan diri dalam kerangka saling mengingatkan
antarsesama warga negara. Tak kurang dan tak lebih.
Betapa senangnya saya jika teman-teman bersedia menyebarkan naskah
ini ke teman-teman yang lain dan ke milist-milist lain.
Sedikit promosi: Panduan ini cocok dibaca oleh penggiat gerakan
memilih maupun penggiat Golput....:)
Terima kasih.
Tabik,
Eep Saefulloh Fatah
-------------------------------
PANDUAN PEMILIH
[Pemilu DPD/DPR/DPRD 2004]
Oleh:
Eep Saefulloh Fatah (fatah.1@xxxxxxx)
Warga Negara Indonesia
Pendiri dan penggiat Lingkaran Persaudaran
Pemberdayaan Warga Negara
DAFTAR ISI
[I] Pengantar
[II] Makna Penting Pemilu
[III] Pemilih Adalah Penentu
[IV] Carilah Kandidat yang Bisa Dipercaya
[V] Jangan Hanya Pilih Partai
[VI] Jangan Terjebak Kultus Selebriti
[VII] Jangan Pilih "Politisi Busuk"
[VIII] Keterwakilan Gender, Bukan Jenis Kelamin
[IX] Jangan Kembali ke Masa Lalu
[X] Jangan Lupakan DPD
[XI] Bersiaplah Untuk Kalah
[XII] Jadilah Penagih Janji yang Aktif
[XIII] Tambahan: Pelajaran Pemilu 1955
[XIV] Penutup: Hari Penentuan
I. PENGANTAR
Naskah ini bukan panduan yang bertugas menuntun Anda untuk memilih
nama caleg tertentu dari partai tertentu. Tugas panduan ini adalah
memandu para pemilih untuk membuat mereka bisa memandu dirinya
sendiri dalam menentukan pilihan.
Jadi, jika Anda berharap panduan ini akan menunjuk nama kandidat
atau partai yang layak dipilih, Anda akan kecewa. Panduan ini memuat
prinsip-prinsip utama tentang bagaimana, menurut pendapat saya,
pemilih selayaknya bersikap atas pemilu dan memilih atau tak memilih
di dalamnya.
Target pembaca panduan ini adalah mereka yang ingin menjadi pemilih
yang bertanggung jawab atau mereka yang secara bertanggung jawab tak
ingin menggunakan hak pilihnya. Jadi, panduan ini tak bermaksud
menggiring, memobilisasi pembacanya untuk memilih. Ini semacam
anjuran untuk "bertanggung jawab," baik ketika menggunakan hak pilih
ataupun tidak.
Sebagai sebuah panduan, naskah ini juga serba terbatas. "Komplit"
dan "mencakup semua hal" bukanlah prinsip yang dilayani panduan ini.
Yang menjadi prinsip utamanya adalah melakukan sesuatu sekecil
apapun, dalam kerangka waktu yang serba terbatas, dengan harapan
bisa memberi sekecil apapun manfaat. Penyebaran panduan ini adalah
sebuah upaya alakadarnya atas dasar prinsip "berpikir besar, mulai
dari yang kecil, dan kerjakan sekarang."
Bahan utama panduan ini adalah kolom-kolom tentang pemilu yang saya
tulis dalam beberapa pekan terakhir, plus versi revisi dari sejumlah
kolom yang saya tulis di seputar pelaksanaan Pemilu 1999, di tahun
2001 dan 2003. Format penampilan setiap kolom yang disertakan dalam
panduan ini dibikin standar: Judul, lalu inisial penulis (ESF), dan
data penerbitan. Format seperti ini sengaja dipilih untuk
mempermudah siapapun yang ingin meng-copy-paste kolom-kolom tertentu
untuk keperluan posting atau forwarding ke orang lain. Format
seperti itu membuat setiap kolom, ketika di-copy-paste, sudah
memiliki informasi yang lengkap.
Bagi mereka yang ingin memberikan masukan, silakan kirim email ke
fatah.1@xxxxxxxx Mudah-mudahan "Panduan Pemilih" ini bermanfaat.
Salam Sejahtera,
Columbus, Ohio, 2 April 2004
II. MAKNA PENTING PEMILU
Pemilu 2004 bukan obat mujarab dan seketika untuk semua penyakit
bangsa kita, tapi ia menjadi salah satu alat untuk memperbaiki esok.
Pemilu tentu saja tak akan serta merta, secara otomatis, mengubah
kita, memperbaiki kita. Sebagai alat, pemilu (sejauh dilaksanakan
secara demokratis) memberi kesempatan kepada kita, rakyat, para
pemilih, untuk ikut menentukan wajah esok itu, termasuk wajah esok
kita sendiri.
Apakah Pemilu 2004 dapat diharapkan dalam kerangka itu? Jawabannya
terpapar di bawah ini.
[PEMILU: MENENTUKAN ESOK]
[ESF, Republika 01042004]
Menjelang Pemilu 1999 lalu, saya berkesempatan mengunjungi sejumlah
daerah dan pelosok, dan menemukan Indonesia yang bergemuruh.
Indonesia yang dilanda musim semi harapan, bersemangat, penuh
optimisme. Indonesia yang tengah membangun mimpi dan cita-cita
tentang esok yang lebih baik.
Juli-Agustus 2003 lalu, ketika kesibukan menjelang Pemilu 2004 sudah
mulai terasa, saya kembali berkesempatan mengunjungi sejumlah daerah
dan pelosok, dan menemukan Indonesia yang sungguh berbeda. Indonesia
yang terbelah ke dalam dua kesan.
Di satu sisi, kalangan "elite" begitu bersemangat dan antusias.
Mereka ramai-ramai berpartai, bersiap menjadi kandidat - termasuk
untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pertama sepanjang
sejarah Republik - atau menjadi panitia dan pengawas pemilu. Tapi,
di sisi lain, para mahasiswa, masyarakat awam, orang-orang biasa
yang saya temukan, berlomba-lomba pesimis dan skeptis. Gemuruh,
optimisme, harapan, semangat, dan keyakinan akan esok yang mengharu
biru persiapan Pemilu 1999, menjadi langka.
Semangat dan antusiasme elite tentu mudah dipahami: pemilu kapan
saja adalah kesempatan baru.
Pesimisme dan skeptisisme masyarakat itu pun sebetulnya bisa
dipahami. Seusai Pemilu 1999, lembaga legislatif (DPR dan DPRD),
pemerintah (termasuk kehakiman dan kejaksaan di dalamnya), dan badan
yudikatif (MA, Mahkamah Konstitusi) bekerja. Harapan pun disandarkan
pada mereka, "pemerintahan demokratis" itu. Hampir 5 tahun waktu
berlalu. Sebagian besar masyarakat - menurut berbagai survei -
ternyata merasa harapan mereka bertepuk sebelah tangan. Harapan yang
bangkit menjelang Pemilu 1999, sekarang sedang terancam mati.
Pemilu 1999 dan epilog yang mengikutinya pun menyisakan semacam
trauma pada sebagian masyarakat kita: "pemilu demokratis" ternyata
tak memperbaiki nasib mereka. Di tengah beban hidup yang begitu
berat, bagi mereka, pemilu pun seperti barang mewah yang tak banyak
guna. Sekadar memikirkannya pun seperti foya-foya sia-sia. Alasan
untuk pesimis dan skeptis lalu dibikin sempurna oleh begitu
sempitnya waktu persiapan pemilu, serta terlambat dan terbata-
batanya sosialisasi pemilu. Masyarakat masih miskin informasi ketika
pemilu makin mendekat.
Harapan yang terancam mati, trauma berpemilu, beban hidup berat, dan
kemiskinan informasi itulah yang menjadi lahan subur bagi pesimisme
dan skeptisisme itu. Kita belum tahu seberapa jauh gejala pesimis
dan skeptis ini akan menurunkan tingkat pasrtisipasi dalam Pemilu
2004. Tetapi soal pokoknya bukan di situ, melainkan seberapa jauh
gejala itu akan merusak penerimaan dan dukungan masyarakat terhadap
pemilu dan demokrasi di kemudian hari. Demokratisasi jelas terancam
bahaya ketika masyarakat patah arang pada pemilu dan demokrasi.
Karena itu, gejala itu -- lebih genting dari sekadar berpotensi
menurunkan angka partisipasi - bisa menyeret mundur demokratisasi:
menjadi pembunuh angsa yang sedang mengerami telur emas.
Maka, ketika Pemilu 2004 sudah di depan mata, adalah sekarang
waktunya untuk merenungkan betapa tak guna berpatah arang.
Izinkanlah saya menjelaskan alasan-alasannya.
[Tak Ada Alternatif Lain]
Suka atau tidak, pemilu adalah satu-satunya cara yang tersedia
dalam demokrasi untuk menyeleksi para pejabat publik secara berkala.
Memang tersedia cara-cara lain: penunjukkan (yang dipraktikkan
secara luas di masa Orde Baru), turun-temurun berdasarkan hubungan
darah atau penggulingan kekuasaan (lewat kudeta tentara atau
revolusi rakyat atau gabungan keduanya). Tetapi, bukannkah semua
cara lain ini lebih buruk, apalagi jika dibuat berkala? Bukankah
cara-cara ini terbukti tak mampu membikin suara dan kepentingan
orang banyak didengar dan dipenuhi secara berkesinambungan?
Boleh jadi, ada yang akan menjawab: Revolusi rakyat kan tak selalu
lebih buruk. Untuk mereka, saya punya sederet pertanyaan: Bisakah ia
dibuat berkala? Revolusi seperti apa? Revolusi demokratis dan damai -
yang menggabungkan people power dengan hasil pemilu yang absah tapi
ditolak penguasa lama, seperti terjadi di Filipina, 1986 - ataukah
revolusi membabi-buta berdarah-darah? Punyakah kita modal revolusi
(ideologi, masyarakat, kepemimpinan, organisasi, jaringan yang
revolusioner)? Bukankah tanpa modal, revolusi hanya jadi hiasan
pidato, teriakan di jalanan, dan mimpi di siang bolong?
[Pemilu adalah Cara Terbaik]
Pemilu adalah cara, bukan tujuan. Ia diadakan untuk memberi
kesempatan kepada orang banyak memutuskan siapa saja yang layak
memegang mandat mereka menjadi pejabat publik (anggota DPR, DPRD,
dan DPD, serta Presiden-Wakil Presiden).
Sebagai sebuah cara, pemilu memang paling merepotkan, butuh waktu,
dan makan biaya (finansial maupun sosial) tetapi dengan hasil
terbaik. Cara-cara lain - penunjukan, turun temurun, penggulingan
kekuasaan melalui kudeta dan atau revolusi rakyat - memang terlihat
lebih cepat-sederhana, tapi dengan hasil lebih buruk, bahkan bisa
memfasilitasi pembunuhan harkat-martabat kemanusiaan. Sejarah Orde
Baru, kediktatoran di belahan bumi mana saja, komunisme di Uni
Soviet dan Eropa Timur, sudah membuktikannya. Sebaliknya, sejarah
modern kita mengajarkan bahwa Pemilu terbuktikan di banyak tempat
sebagai cara terbaik untuk membangun pemerintahan yang mewakili,
menjalankan mandat rakyat, bertanggung jawab, dan adil.
Dalam praktiknya memang ada "pemilu demokratis" dan "tak
demokratis". Pemilu 1955 - sekalipun diadakan tanpa peran pemantau --
dikenang sebagai pemilu demokratis karena kebebasan menjadi peserta
pemilu (partai nasional dan lokal, organisasi non-partai dan
perseorangan) terjamin, kompetisi berjalan sehat, panitia pemilu
bekerja secara baik (sekalipun unsur birokrasi berperan penting),
kebebasan untuk memilih terjamin (menurut penelitian Herbert Feith
dan Alfian, mobilisasi sangat minimal), dan berlangsung secara
damai. Pemilu 1955 memfungsikan dirinya dengan baik, memenuhi
kriteria pemilu demokratis.
Pemilu-pemilu Orde Baru jelas tak demokratis, tak memenuhi hampir
semua kriteria yang diperlukan. Bahkan, pemenang pemilu sudah kita
ketahui sebelum pemilu berlangsung. Sebagian besar suara
dimobilisasi, dimanipulasi, dan sekadar dipinjam untuk mengabsahkan
kekuasaan. Wajar saja, sekalipun pembangunan ekonomi berjalan dan
stabilitas terjaga, kekuasaan sejatinya tak mengabdi pada
kepentingan orang banyak. Langgam kekuasaan inilah yang memproduksi
kebijakan politik dan ekonomi yang kemudian menjerembabkan kita pada
krisis politik-ekonomi luar biasa serius.
Pemilu 1999 jauh lebih demokratis dibanding pemilu-pemilu Orde Baru,
tapi dengan sejumlah kelemahan: partai lokal tak diizinkan berdiri,
sistem pemilu proporsional tertutup (kita memilih tanda gambar bukan
orang) membuat mereka yang terpilih tak terikat tanggung jawab pada
pemilih melainkan pada partainya belaka (jadilah DPR dan DPRD
seperti yang kita miliki sekarang), tak tersedia waktu cukup bagi
semua eksponen (pemilih, partai, panitia, pengawas, dan pemantau)
untuk menyiapkan dan menyelenggarakan pemilu secara layak, dan ada
kelangkaan calon-calon pejabat yang berkualitas. Dengan segenap
cacatnya itulah Pemilu 1999 membuat sebagian harapan masyarakat tak
terpenuhi.
Kita rupanya senang terjerembab ke lubang yang sama berkali-kali.
Sejumlah kelemahan Pemilu 1999 kembali melekat pada Pemilu 2004.
Tetapi, jangan lupa, ada pembeda yang sangat penting. Dalam Pemilu
2004 untuk pertama kalinya kita akan memilih pasangan Presiden dan
Wakil Presiden dan anggota DPD secara langsung. Juga, terbuka
peluang - yang semestinya kita manfaatkan - untuk memilih langsung
nama kandidat untuk DPR dan DPRD. Pembeda ini menggarisbawahi bahwa,
terlepas dari sejumlah kelemahan yang diidapnya, Pemilu 2004 adalah
cara yang lebih baik dibanding Pemilu 1999.
[Kita Pemain, Bukan Penonton]
Pembeda penting milik Pemilu 2004 itu membuka peluang bagi para
pemilih, kita semua, untuk ada di tengah gelanggang, bukan di
pinggiran seperti sebelum ini. Maka, terlepas dari berbagai
kelemahannya, Pemilu 2004 memberi peluang pada kita, para pemilih,
untuk menjadi pemain, bukan sekadar penonton. Dalam kerangka ini,
pemilihan secara langsung anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden-Wakil
Presiden (dan kelak Bupati, Walikota, dan Gubernur) adalah kabar
baik, tanda kemajuan. Sebab, proses demokratisasi sejatinya adalah
upaya terus-menerus untuk merebut kembali tempat rakyat; membuat
publik semakin menentukan, sentral, berada di tengah gelanggang.
Menyonsong esok yang lebih baik, menurut saya, adalah mendorong
terus agar rakyat, publik, orang banyak - atau apapun namanya -
semakin menentukan di tengah gelanggang. Adalah keliru, ketika
menjadi penentu, berada di tengah gelanggang, kita justru melarikan
diri keluar dari gelanggang. Bagi para penyonsong esok yang lebih
baik, alih-alih lari dari gelanggang, tersedia dua pilihan: menjadi
pemilih yang bertanggung jawab atau tak memilih dengan sama
bertanggung jawabnya.
Pemilih bertanggungjawab adalah mereka yang memilih menggunakan akal
sehat dan hati nurani, dan dengan penuh kesadaran membangun hubungan
pertanggungjawaban - semacam kontrak - dengan orang-orang yang
mereka pilih. Seusai pemilu, mereka juga menjadi penagih janji yang
proaktif, yang terus terjaga meminta pertanggungjawaban dari orang-
orang yang mereka pilih. Mereka merasa haknya tercederai ketika
janji-janji tak dipenuhi.
Pilihan lainnya adalah tak memilih secara bertanggung jawab. Ketika -
- setelah diperiksa sungguh-sungguh dan seksama -- tak ada kandidat
yang layak diberi mandat, adalah hak warga negara untuk tak memilih.
Dalam demokrasi, ini adalah pilihan bebas. Tapi urusan tak selesai
di situ. Sekalipun tak memilih, mereka tetap memainkan peranan
kewarganegaraannya: terus terjaga, tak diam ketika hak-hak mereka
dicederai, dan berjuang proaktif menggunakan cara-cara demokratis
untuk terus ikut memperbaiki keadaan, bukan memperburuknya, dari
waktu ke waktu. Mereka tak jadi penonton melainkan pemain dalam
perubahan.
[Pemilu Menentukan Masa Depan]
Suka atau tidak, Pemilu 2004 akan menjadi ajang penyeleksian para
pejabat public. Mereka disebut pejabat publik karena akan bekerja
atas nama publik, orang banyak, merumuskan kebijakan-kebijakan yang
mengikat semua orang. Kebijakan-kebijakan ini, suka atau tidak, akan
ikut menentukan hidup kita secara konkret: membuat harga beras murah
atau mengereknya tinggi-tinggi, mengurangi pengangguran atau malah
mengembangbiakkannya, mengatasi kemiskinan atau justru makin
memiskinkan, membuat aman atau menyuburkan kejahatan, memberantas
terorisme atau membikinnya beranak-pinak, memberantas korupsi atau
mempromosikannya, dan seterusnya.
Karena itu, suka atau tidak, Pemilu 2004 akan ikut menentukan wajah
masa depan kita. Siapakah sebenarnya para penentu dalam pemilu yang
akan menentukan masa depan itu? Dalam pemilu yang tak demokratis,
para penentu adalah sekelompok kecil orang yang berkuasa, yang
kekuasaannya memberangus suara dan kepentingan orang banyak. Semakin
demokratis sebuah pemilu, semakin bergeserlah peranan penentu ke
tangan para pemilih.
Pemilu 2004, dibanding Pemilu 1999, memberi ruang yang makin besar
bagi pemilih untuk menjadi penentu. Ia memfasilitasi kita untuk
menentukan sendiri secara langsung siapa pejabat publik yang kita
percaya. Dengan ini, dalam batas-batas tertentu, ia juga
memfasilitasi kita menentukan sendiri masa depan kita.
Benar, bahwa Pemilu 2004 masih dilekati sejumlah cacat: UU yang
bermasalah, sistem pemilu yang bisa kembali menjadi tertutup (partai
dan bukan pemilih yang akhirnya menentukan siapa yang terpilih),
partai local tak dibolehkan, kandidat tak layak dan bermasalah masih
banyak, persiapannya sangat sempit, penggunaan dananya belum efisien
dan efektif, sosialisasinya sangat lambat, dan seterusnya.
Tapi, jangan lupa, jika Tuhan mengizinkan, dunia tak berakhir
selepas pemilu. Masih ada esok di baliknya. Untuk merebut esok yang
lebih baik, semua cacat itu itu mesti diperbaiki. Celakanya,
perbaikannya tak lepas dari peranan para pejabat publik yang nanti
akan terpilih dalam pemilu ini. Jika kita memilih pejabat publik
yang amanah, yang bertanggungjawab, kemungkinan bagi perbaikan yang
kita harapkan pun terbuka. Maka, menyiakan-nyiakan pemilu adalah
menyia-nyiakan kesempatan untuk ikut menentukan esok yang lebih
baik. Tentu saja, rumus ini hanya berlaku manakala kita memilih atau
tak memilih secara bertanggungjawab.
Walhasil, patah arang atau putus asa adalah pilihan tak bijaksana.
Ia tak akan menjamin esok yang lebih baik. Ia justru mencelakakan:
tak bisa membikin hari ini lebih baik dari kemarin, dan besok lebih
baik dari hari ini. Esok yang lebih baik tak terletak di tangan
orang-orang patah arang dan putus asa.
Noam Chomsky suatu ketika berkata: "Jika Anda berlaku seolah-olah
tak ada peluang bagi perubahan, maka sebetulnya Anda sedang menjamin
bahwa memang tak akan ada perubahan." Kita sendiri, sudah lama
percaya: Keadaan satu kaum tak akan pernah berubah manakala mereka
sendiri tak memperjuangkan perubahannya.
III. PEMILIH ADALAH PENENTU
Jangan lupa: Saya, Anda, kita, semua pemilih bisa menjadi penentu
dalam Pemilu 2004 ini.
Apakah sebagai seorang pemilih, Anda, saya, masing-masing kita
begitu penting? Apakah satu orang bisa mengubah banyak? Dalam
konteks pemilu yang demokratis, jawabanya: Ya. Berikut penjelasannya.
[PEMILIH ADALAH PENENTU]
[ESF, Koran Tempo, 01032004]
Dalam setiap pemilu demokratis "pemain yang paling menentukan" tak
bisa menjadi "bintang". Bintang adalah mereka yang menjadi sasaran
lampu sorot kamera dan bahan utama liputan media. Mereka adalah para
kandidat (Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD).
Tetapi, penentu bukanlah mereka, melainkan para pemilih. Sekalipun
pemilih biasanya hanya dikutip sebagai statistik, luput dari
pemberitaan, hanya menjadi penghias atau pelengkap isi berita,
sebetulnya merekalah yang menentukan. Dalam realitas media, pemilih
memang hanya menjadi semacam latar belakang, atau digambarkan
sebagai penonton yang mengermuni panggung atraksi para bintang -
para kandidat itu. Tapi, sejatinya, para pemilih adalah penentu.
Mereka adalah subjek, sementara kandidat adalah objeknya.
Begitulah, dalam buku panduan memilih Presiden AS yang diterbitkan
berkala (setidaknya dalam sebelas pemilihan Presiden terakhir) oleh
Liga Pemilih Perempuan (The League of Women Voters), rakyat, para
pemilih, diposisikan sebagai pemain terpenting. Posisi dan pernanan
pemilih lebih menentukan dibanding para "pemain" pemilu lainnya:
para kandidat, partai politik, kelompok kepentingan, dan kelompok
penekan, media massa, dan uang.
Untuk menjadikan pemilih betul-betul sebagai penentu, diperlukan
setidaknya dua syarat: (1) pemilih yang memiliki pengetahuan minimal
serta menggunakan akal sehat dan nuraninya, dan (2) pemilu yang
demokratis. Semakin tak demokratis sebuah pemilu maka semakin tak
menentukan para pemilihnya. Manakala pemilih tak memiliki
pengetahuan minimal, tak mau menggunakan akal sehat dan nuraninya,
posisi mereka akan turun dari penentu menjadi penonton atau pemandu
sorak belaka.
Dalam pemilu-pemilu Orde Baru kedua syarat itu tak tersedia. Pemilu-
pemilu dijalankan secara tak demokratis. Hak-hak indidivual dan
politik rakyat dikekang. Kegiatan memilih hanya menjadi rutinitas
politik yang nyaris tak bermakna, kecuali untuk mengabsahkan
kekuasaan pemerintahan.
Bagaimana halnya Pemilu 2004? Benar, bahwa Pemilu 2004 masih
dilekati sejumlah cacat: UU yang bermasalah, sistem pemilu yang bisa
kembali menjadi tertutup (partai dan bukan pemilih yang akhirnya
menentukan siapa yang terpilih), partai lokal tak dibolehkan,
kandidat tak layak dan bermasalah masih banyak, persiapannya sangat
sempit, penggunaan dananya belum efisien dan efektif, sosialisasinya
sangat lambat, belum tersedianya mekanisme untuk meminimalkan
politik uang, dan seterusnya. Tetapi, dibanding Pemilu 1999, apalagi
dibanding pemilu-pemilu Orde Baru, Pemilu 2004 memberi ruang yang
lebih besar bagi pemilih untuk menjadi penentu.
Tetapi, posisi pemilih sebagai penentu dalam Pemilu 2004 ini bukan
tanpa pertarungan dan pertaruhan. Ia menghadapi setidaknya empat
ancaman. Pertama, masalah yang tersisa dalam sistem pemilu yang
digunakan. Pemilu 2004 menggunakan campuran sistem proporsional
daftar partai dengan proporsional pilihan perorangan (dengan
tambahan unsur distrik melalui pengecilan daerah pemilihan).
Berdasarkan sistem ini, pemilih boleh memilih partai dan nama
kandidat (pilihan perorangan), atau memilih partai saja (daftar
partai). Ada gejala bahwa sejumlah partai mendorong supaya pemilih
hanya memilih partai saja (tanpa memilih nama kandidat). Alasan
mereka: cara itu dibolehkan UU dan lebih sederhana.
Untuk menjadi penentu, pemilih selayaknya tak terdorong menggunakan
cara itu. Sebab, cara itu akan menjadikan sistem pemilu proporsional
yang sudah setengah terbuka menjadi kembali tertutup sepenuhnya -
sama persis dengan Pemilu 1999 dan pemilu-pemilu Orde Baru. Pemilih
memang tetap menentukan partai mana yang menang dan kalah. Tetapi,
pemilih pada hakikatnya tak menentukan sendiri wakil mereka.
Partailah yang menentukan.
Sebagaimana sudah dibuktikan selama 4-5 tahun terakhir, sistem
proporsional tertutup ini menghambat terbangunnya mekanisme
perwakilan politik yang demokratis. Anggota DPR dan DPRD akan
kembali menjadi wakil partai, yang begitu terikat oleh partai dan,
sebaliknya, tak terikat oleh pemilih. Prinsip mandat terancam mati.
Sistem proporsional tertutup menenggelamkan hubungan wakil dan
pemilihnya. Untuk menghindarinya, kita, para pemilih mesti "memilih
partai dan nama kandidat", bukan hanya "memilih nama partai." Dengan
begitu, menjadi jelas siapa yang nanti mesti bertanggung jawab
kepada kita.
Ancaman kedua datang dari pemilih sendiri. Pemilih yang tak punya
kesadaran bahwa memilih adalah menentukan masa depan mereka lima
tahun ke depan, dan pemilih yang tak mengetahui mengapa dan untuk
apa pemilu diadakan serta bagaimana mereka selayaknya berpatisipasi
(menggunakan atau tak menggunakan hak pilih mereka), akan sangat
mudah termobilisasi. Mereka hanya ikut arus saja tanpa kesadaran
bahwa pilihannya bisa digunakan pihak lain (partai dan kandidat)
untuk membuat masa depan itu menjadi redup, bahkan gelap gulita.
Dalam keadaan termobilisasi, pemilih tak lagi menentukan.
Ketiga, ancaman datang dari pemain pemilu yang lain: uang. Ancaman
ini hadir ketika pemilih menukarkan pilihan dengan sejumlah (kecil)
uang tawaran partai dan atau kandidat. Menjadi pemilih yang
menentukan adalah menyadari bahwa itu bukan sekadar transaksi biasa,
melainkan transaksi yang amat merugikan: menukarkan masa depan lima
tahun dengan uang yang jumlahnya tak akan pernah sepadan.
Saya pun teringat lagu "Jangan Pilih Mereka"-nya Franky Sahilatua
yang populer dinyanyikan hari-hari ini. Terus terang, saya terganggu
oleh bait terakhir syair lagu itu: "Ambil saja uang mereka / Tapi
jangan pilih mereka." Menurut hemat saya, sekalipun para pemilih
mengambil uang yang ditawarkan sambil tak memilih si pemberi uang,
mereka tetap tak memperoleh keuntungan apapun. Sebaliknya, ia atau
mereka ikut memperpanjang mata rantai suap dan politik uang. Mereka
menjadi "penipu kecil". Saya yakin, para "penipu kecil" dengan mudah
bisa menjadi "penipu besar" ketika kesempatan tersedia. Pemilih
selayaknya menolak uang sogokan, Dengan cara inilah kita, para
pemilih, mengajari partai dan kandidat bagaimana semestinya politik
bekerja. Bait itu pun seyogianya diperbaiki, misalnya
menjadi: "Jangan ambil uang mereka / Mari kita ajari mereka."
Ancaman keempat adalah waktu. Waktu sudah sangat mendesak. Pemilu
sudah diambang pintu, di depan mata. Dengan waktu sesempit saat ini,
bisa saja kemungkinan bagi pemilih untuk menjadi penentu dirusak
oleh kegagapan, ketidaksiapan, bahkan kekacauan teknis. Termasuk,
kegagapan dan ketidaksiapan pemilih sendiri untuk menyiapkan diri
memilih (atau tidak memilih) secara bertanggungjawab. Tetapi,
menurut hemat saya, waktu masih tersedia bagi kita untuk mencari
informasi minimal tentang pemilu dan memahaminya, memeriksa dengan
seksama daftar kandidat di wilayah pemilihan kita masing-masing, dan
memelihara akal sehat dan hati nurani yang dibutuhkan untuk memilih
(atau tak memilih) secara bertanggung jawab.
Masih ada waktu untuk menjadikan kita, pemilih, sebagai penentu,
bukan sekadar pemandu sorak. Kesempatan emas ini sekarang tersedia
di depan kita. Selayaknya, ia tak kita sia-siakan.
IV. CARILAH KANDIDAT YANG BISA DIPERCAYA
Jangan terpana oleh kampanye partai semata-mata, tapi cari dan
temukanlah nama kandidat yang bisa Anda percaya di daerah pemilihan
Anda.
Sayang sekali, kampanye Pemilu 2004 ternyata hampir sulit dibedakan
dengan Pemilu 1999. Semestinya, sebagai konsekuensi dari perubahan
sistem pemilu dari tertutup ke semi-terbuka, kampanye juga mengalami
perubahan: Tidak saja bertumpu pada kampanye partai tapi terlebih-
lebih kampanye para kandidat secara intensif-dialogis-langsung-
dengan-massa-terbatas.
Tapi, sudahlah. Bagi pemilih, yang penting adalah tidak terpana pada
partai semata, tetapi aktif mencari kandidat mana yang memang layak
dipercaya. Menjadi pemilih yang cerdas adalah dengan mencari
kandidat yang kita percaya dan memilihnya. Berikut penjelasannya.
Jika menurut Anda, kandidat seperti itu tak tersedia, tentu saja
Anda berhak untuk tidak menggunakan hak pilih Anda.
[KAMPANYE: BARU TAPI LAMA]
[ESF, Koran Tempo, 15032004]
"Lama dan Bekerja Baik." Inilah judul yang dipilih Jan Sundberg,
professor ilmu politik di Universitas Helsinki, untuk tulisannya
(2002) tentang sistem pemilu Finlandia. Sistem proporsional terbuka
memang dipakai di sana sejak tahun 1905, untuk 33 kali pemilu
parlemen, dan bekerja baik menyokong konsolidasi demokrasi Finlandia.
Berdasarkan sistem itu, peraihan kursi kandidat dari partai-partai
ditentukan berdasarkan proporsi perolehan suara mereka
(proporsional) dan pemilih memilih nama kandidat, bukan partai
(terbuka). Kandidat pun lebih penting ketimbang partai. Kampanye pun
menghadapkan langsung calon pemilih dengan para kandidat di daerah
pemilihannya. Kampanye menjadi prosesi pembicaraan naskah kontrak
atau mandat di antara pemilih dengan kandidat.
Di sebuah caf=E9, di bawah udara sore Helsinki yang dingin-menggigit,
18 Maret 1999 lalu, saya beruntung menyaksikan prosesi itu. Dua
kandidat perempuan dari Partai Sosial Demokrat - sang pemula Laura
Tuomisto (25 tahun) dan sang veteran Tarja Kaarina Halonen (waktu
itu menjabat Menlu) - berkampanye menjajakan janji-janji mereka.
Para pengunjung caf=E9 menyimaknya dengan serius dan segera menyerang
keduanya ketika sesi tanya jawab tiba. Pertanyaan mereka beragam
tapi berpola tunggal: meminta kejelasan tentang bagaimana dan sejauh
mana sang kandidat akan memperjuangkan kepentingan mereka.
Ketika Indonesia dilanda hiruk-pikuk kampanye Pemilu 2004, ingatan
saya melayang ke caf=E9 di Paasivuori, di pinggiran kota Helsinki itu.
Pemilu 2004 memakai sistem proporsional semi-terbuka: pemilih boleh
memilih nama kandidat dan partai (terbuka) atau hanya memilih partai
(tertutup). Partai dan kandidat pun semestinya bisa sama pentingnya.
Bahkan, kandidat bisa bermanuver dan menjadi lebih penting.
Semestinya, sistem ini memfasilitasi pergeseran kampanye menjadi
prosesi penyiapan naskah kontrak atau mandat di antara calon pemilih
dengan kandidat.
Tetapi, ingatan manis Paasivuori terselimuti kecemasan. Dari jauh,
sambil mensyukuri kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, saya
menyaksikan kampanye yang tak jauh beda dengan Pemilu 1999. Logika
sistem proporsional tertutup - yang juga dipakai dalam enam pemilu
Orba (1971-1997) -- ternyata jauh lebih kuat. Kampanye langsung (di
depan massa) dan tak langsung (di TV, media online, surat kabar)
tetap menjajakan partai, pemimpin partai, dan tokoh-tokoh nasional
partai. Para kandidat tertelan di baliknya.
Semestinya, sistem pemilu proporsional semi-terbuka melahirkan
kampanye model baru. Karena pemilih diberi opsi memilih langsung
nama kandidat, maka para kandidat - apalagi mereka yang berada di
papan bawah (nomor urut 4 ke atas) - berkepentingan menjajakan janji-
janjinya langsung ke hadapan calon pemilih. Para kandidat juga cukup
berkonsentrasi ke daerah pemilihannya saja, melayani jumlah calon
pemilih yang terbatas (antara 345.007 orang di Irian Jaya Barat
hingga 3.380.814 orang di DKI I).
Sistem pemilu dan model kampanye baru bukanlah sekadar perkara
teknis. Keduanya mempengaruhi mekanisme dan efektivitas mandat dalam
lembaga perwakilan politik. Menurut studi Gary W. Cox (1997), sistem
yang tak membolehkan pemilih memilih nama kandidat yang digunakan di
sejumlah negara demokrasi -- Argentina, Benin, Bolivia, Bulgaria,
Colombia, Costa Rica, Republik Dominica, Ekuador, Honduras, Israel,
Mali, Namibia, Portugal, Spanyol, Swedia, Turki, dan Uruguay -
cenderung memutus hubungan antara para pemilih dengan wakil mereka
dalam parlemen. Para anggota parlemen tak bertanggung jawab pada
masyarakat pemilihnya tapi tunduk pada partainya. Ini yang kita
rasakan dan sesali dalam praktik perwakilan politik kita selama lima
tahun terakhir, bukan?
Kampanye Pemilu 2004 sudah berlalu. Ternyata, kampanye yang
semestinya bermodel baru tetap berjalan dalam model lama. Ada
beberapa kemungkinan penyebabnya.
Pertama, kesadaran masyarakat, para kandidat dan partai akan
perlunya menggunakan model kampanye baru (mengikuti sistem pemilu
yang baru), tampaknya belum terbangun. Pipit Rochiyat Kartawijaya,
seorang kawan yang sebelum pemilu sempat mengunjungi beberapa daerah
dan bertemu sejumlah tokoh partai dan kandidat, menemukan kenyataan
ini di mana-mana. Sosialisasi pemilu gagal menjangkau soal genting
ini.
Kedua, model kampanye baru itu membutuhkan kerja keras kandidat
berlipat-lipat. Mereka mesti kampanye keliling dari satu tempat ke
tempat lain di daerah pemilihannya, secara langsung bertemu dan
berdialog dengan masyarakat. Model ini pun menuntut tebalnya kantong
kandidat sekaligus minimnya ketergantungan finansial mereka kepada
partai. Kita belum punya banyak kandidat yang punya kemauan kerja
keras dan kemampuan finansial seperti ini.
Ketiga, umumnya partai dan kandidat papan atas (nomor urut 1-3)
berkepentingan memelihara sistem proporsional tertutup. Sebab,
sistem ini menjamin kekuasaan besar partai, mengatasi anggota
parlemen. Sistem ini juga memperbesar peluang terpilihnya kandidat
papan atas.
Sekadar membuat anatomi masalah saja tentu tak cukup. Kita perlu
jalan keluar. Untungnya, demokrasi memberi kesempatan kepada kita,
para pemilih, untuk menjadi jalan keluar dari masalah penting-
genting ini. Di bilik suara, jangan hanya memilih partai tapi juga
nama kandidat yang kita percaya. Jika, setelah kita teliti cermat,
tak ada kandidat yang layak dipercaya, kita punya hak untuk tak
memilih. Itulah dua alternatif jalan keluar yang tersedia.
Sederhana, bukan?
V. JANGAN HANYA PILIH PARTAI
Jangan hanya pilih partai. Pilihlah nama kandidat dan partainya.
Perubahan kecil yang bisa menjadi celah bagi perbaikan kualitas
Pemilu 2004 dan hasil-hasilnya, adalah perubahan sistem pemilu dari
proporsional tertutup ke proporsional semi-terbuka. Dalam sistem
tertutup, kita, para pemilih hanya diizinkan memilih partai atau
mencoblos tanda gambar. Dalam sistem semi-terbuka ini, kita
dibolehkan memilih dengan dua cara: (1) memilih partai dan nama
kandidat; atau (2) memilih partai saja.
Mengambil pilihan kedua (memilih partai saja) bukanlah pilihan
bijaksana. Pilihan ini akan mengembalikan kita ke sistem pemilu lama
yang tertutup. Tak hanya itu. Pilihan ini juga akan membuat kita tak
menentukan sendiri orang yang kita percaya untuk mewakili kita; dan
partai yang menentukannya untuk kita. Sistem tertutup itu terbukti
selama masa Orde Baru dan lima tahun terakhir reformasi membikin
lembaga perwakilan kita menjadi Dewan Perwakilan Partai dan bukan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Maka, menurut hemat saya, pakailah kesempatan memilih nama kandidat
dengan sebaik-baiknya. Selain potensial memperbaiki kualitas pemilu,
cara ini (memilih kandidat dan partai) juga akan membuat Anda yang
fobia partai, tak suka partai, tetap bisa memilih dalam Pemilu
dengan menumpukan harapan kepada kandidat yang Anda percaya; bukan
pada partainya. Berikut penjelasannya.
[BURUK PARTAI, PEMILU DIBELAH]
[ESF, Koran Tempo 20032004]
Antipolitik. Inilah "penyakit" yang makin menampakkan dirinya
setelah reformasi berjalan sekitar enam tahun. Ia semacam alergi
pada politik dan terutama partai politik. Jangankan bisa diajak
berpartai, penderita penyakit ini akan segera "gatal-gatal" setiap
kali nama "partai politik" disebut. Bagi mereka partai adalah tempat
di mana "kotoran" berkumpul. Bagi mereka, menjauh dari partai pun
adalah mulia, sementara mendekatinya apalagi memeluknya adalah
sebaliknya. Penyakit ini umumnya melanda -- mereka yang menyebut
dirinya - "pejuang demokrasi".
Jangan khawatir. Penyakit ini tak hanya melanda negeri kita. Ia
melanda banyak negeri demokrasi baru atau yang sedang menjalani
transisi menuju demokrasi lainnya. Ia menyebar di mana-mana: di
umumnya Negara Amerika Latin (Juan Linz dan Alfred Stepan, 1996), di
sejumlah besar negara Afrika (Micahel Bratton dan Nicholas van de
Walle, 1997), di Eropa Timur dan Tengah (Karen Dawisha dan Bruce
Parrott, 1997), bahkan di Itali (Giacomo Sani dan Paolo Segatti,
2001).
Estonia, negara pecahan Uni Soviet, adalah contoh terbaiknya.
Tetangga Latvia ini, 2 Maret 2003, mengadakan pemilu, memilih 101
anggota Riigigoku (parlemen). Enam dari 12 partai perserta pemilu
berhasil meraih kursi, tanpa kekuatan mayoritas: Estonian Center
Party (berhaluan kiri-tengah, 28 kursi), Res Publica (kanan-tengah,
28), Estonian Reform Party (liberal sayap kanan, 19), Estonian
People's Union (nasionalis-konservatif, 13), Pro Patria Union
(Kristen-nasionalis-demokrat, 7), dan Estonian Social Democratic
Party (sosial demokrasi, 6).
Sekalipun haluan partai dalam parlemen terlihat beragam, pemilu itu -
juga pemilu empat tahun sebelumnya -- sebetulnya "dimenangkan"
para elite lama, dari zaman komunisme di bawah Uni Soviet. Para
elite lama itu lah yang mendirikan atau menduduki posisi-posisi
penting dalam partai-partai baru pasca-komunis. Anton Steen dan Juri
Ruus (2001) pun menyebutnya "rezim berubah tapi kekuasaan elite lama
berlanjut."
Di Estonia pun pemilu ditandai antipolitik yang tegas. Umumnya
masyarakat Estonia memandang partai dengan sinis dan skeptis. Banyak
dari mereka memandang partai-partai baru sebagai setali tiga uang
dengan almarhum Partai Komunis Estonia -- sebagai musang berbulu
domba. Maka, di Estonia sikap antipolitik dilahirkan oleh
perkelahian sengit masyarakat Estonia dengan kelamnya masa lalu.
Begitulah kita di Indonesia. Sikap antipolitik antara lain
dilahirkan oleh trauma-dalam akan partai-partai Orde Baru yang hanya
mengurus diri sendiri sambil alpa pada rakyat, pemilih. Para korban
manipulasi sejarah Orde Baru, bahkan mengalami tambahan "trauma
warisan": betapa di tahun 1950-an partai-partai telah menjadi aktor
utama pembusuk politik dan penghancur ekonomi.
Celakanya, selama enam tahun reformasi, ketika partai tumbuh bak
cendawan di musim hujan, masyarakat menyaksikan betapa partai-
partai lebih banyak menjadi kendaraan para politisi untuk mengantar-
jemput kesempatan, berebut rezeki reformasi. Ketika regenerasi
politik dalam partai gagal (umumnya partai dikuasai orang-orang tua
yang dulu wajahnya kerap kita lihat di layar TV Orde Baru), dan
ketika penginformasian dan penyadaran tentang "pentingnya partai di
dalam demokrasi" juga tak terkelola dengan seksama, penyakit
antipolitik pun makin berkembang biak.
Penyakit ini pun menjadi bagian dari Pemilu 2004. Umumnya partai
peserta pemilu dipandang dengan sinis dan skeptis - seolah najis.
Sejumlah cenayang pun meramalkan akan melorot tajamnya angka
partisipasi dalam pemilu - sesuatu yang boleh jadi bakal terjadi
tetapi tak sedramatis dalam ramalan. Karena jeri pada partai, banyak
orang enggan berpartisipasi.
Bisakah kemunculan sikap antipolitik ini dimaklumi? Atas nama
perkelahian sengit dengan masa lalu yang kelam, jawabannya tentu
saja, "ya". Layakkah kita semata-mata menyalahkan para pengidapnya?
Atas nama hal yang sama, "tidak." Tapi, apakah dalam kerangka Pemilu
2004 sikap itu membantu memperbaiki keadaan dan produktif bagi
demokratisasi? Jawaban saya: Tidak!
Memanjakan sikap antipolitik dalam Pemilu 2004 adalah mendatangkan
dua kali lipat bahaya: hilangnya celah kesempatan perbaikan yang
disediakan oleh perubahan kecil sistem Pemilu 2004 (dari
proporsional tertutup menjadi setengah terbuka); dan terbantunya
pertumbuhan partai-partai mengambang (floating parties) yang tak
punya kaki ke konstituen pemilih.
Menyikapi Pemilu 2004 dengan prinsip "buruk partai, pemilu dibelah"
adalah tak produktif. Pemilu 2004 justru mesti direbut sebagai
perlengkapan - dengan segenap cacat dan kelemahannya - untuk
perbaikan keadaan, termasuk keadaan kepartaian dan hubungan kita,
para pemilih, dengan mereka.
Untuk itu tersedia setidaknya dua cara. (1) Jangan memilih
bertumpukan pada partai, tetapi pilihlah langsung nama-nama kandidat
yang Anda percaya. (2) Seandainya kandidat seperti itu, setelah Anda
teliti seksana, ternyata sama sekali tak tersedia, jangan manjakan
partai dengan hanya mencoblos partai tanpa memilih nama. Lebih baik
tak memilih sama sekali. Tak memilih adalah juga hak warga negara.
Dengan dua cara itulah kita memilih atau tak memilih secara
bertanggung jawab.
VI. JANGAN TERJEBAK KULTUS SELEBRITI
Banyak selebriti menjadi caleg. Jangan terpesona oleh kebintangan
mereka. Jadilah pemilih yang cerdas dengan cara menimbang apakah
mereka memang berkemampuan dan layak dipercaya menjadi wakil Anda.
[KULTUS SELEBRITI]
[ESF, Kompas, 11032004]
Tak lama setelah Arnold Schwarzenegger terpilih sebagai Gubernur
California, John Cork, dari Los Angeles, menulis sepucuk surat
pembaca (Time, 10 November 2003). "Pesona pribadi hampir selalu
lebih bermakna ketimbang politik, memiliki nama tenar lebih penting
ketimbang mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar isu kampanye,
jika Anda seorang bintang maka media akan melakukan apapun untuk
meliput kampanye Anda," tulisnya. Baginya, terpilihnya sang
Terminator itu menggarisbawahi satu hal: kultus selebriti.
Cork benar belaka. Pemujaan selebriti telah menjadi kepercayaan,
semacam agama baru, yang dianut dengan takjim di mana saja. Lalu,
terbangunlah apa yang disebut Francseso Guardini sebagai "kerajaan
baru" dengan selebriti -- bintang film, bintang olahraga, musisi,
model dan supermodel - sebagai raja dan ratunya.
Kerajaan ini dihuni dua jenis manusia: bintang dan khalayak. Bintang
adalah sejumlah kecil orang yang beraksi di atas panggung dan
dikerumuni khalayak. Bintang adalah magnet media, pusat sorotan
kamera, bergelimang ketenaran. Khalayak adalah orang kebanyakan yang
hidup dalam dunia yang liat, dalam senyap liputan.
Keduanya berhubungan secara khas. Khalayak memandang sang bintang
sebagai gemerlap nun jauh di atas sana. Bintang bukan hanya tak
tersentuh tapi juga menyilaukan. Mimpi dan cita-cita khalayak adalah
mendekat ke bintang atau menjadi bintang. Bintang berhenti menjadi
mitos yang dikultuskan dalam dunia historis khalayak. Kultus
selebriti.
Kultus selebriti adalah produk media. Ia menjadi bagian dari
konsumerisme visual yang dijajakan televisi dan film. V=E1clav Havel
menyebutnya sebagai bagian dari estetika kedangkalan (the aesthetics
of banality).
Ketika televisi dan film bisa hadir ke rumah kita tanpa mengetuk,
kultus selebriti menjadi tak terhindarkan. Sebuah riset sosiologi
pun bercerita: Di sebuah perkampungan Peru, listrik tersedia hanya
selama 2 jam setiap malam, dan umumnya penduduk kampung itu
memanfaatkan arus listrik yang langka untuk menonton serial Baywatch.
Di dunia macam itu, selebriti menggantikan para
pahlawan. "Selebriti," tulis sejarawan dan pemenang hadiah Pulitzer,
Daniel J. Boorstin dalam The Image (1992), "adalah seseorang yang
dikenal karena keterkenalannya. Pahlawan dikenali karena prestasi
atau pencapaiannyaa sementara selebriti karena citra atau merek
dagangnya. Pahlawan membentuk dirinya, selebriti dibentuk oleh
media. Pahlawan adalah orang besar, selebriti adalah sebuah nama
besar."
Maka, tak semua selebriti adalah pahlawan. Sebaliknya, tak semua
pahlawan bisa menjadi selebriti. Pahlawan kadang kala luput dari
sorot kamera dan liputan, hidup dalam senyap.
[Selebriti dan Kita]
Salah satu cirri penting Pemilu 2004 adalah politik selebriti.
Sejumlah besar selebriti menjadi juru kampanye dan calon anggota
legislatif (caleg) sejumlah partai. Bahkan, cukup banyak selebriti
bertengger di papan atas (nomor urut 1-3) daftar caleg itu.
Di daftar caleg PDIP tertera nama Dedi Sutomo (nomor urut 1, daeran
pemilihan Jateng II) dan Marissa Haque (2, Jabar II). Di Partai
Golkar ada Ruhut Sitompul (2, Jabar I), Renny Djajoesman (2, Jateng
I), Nurul Arifin (3, Jabar VI), dan Puput Novel (3, Jabar VIII). Di
PKB terdapat nama Rieke Dyah Pitaloka (1, Jabar IV) dan Ray Sahetapi
(1, Sulsel II). Di PPP ada nama Emilia Contesa (2, Jatim VII). Di
PAN tertera nama Ratna Paquita Wijaya (3, DKI I) dan Dede Yusuf (1,
Jabar IX). Di Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) terpampang nama Nia
Daniati (2, Jambi) dan Leysus Winarso (2, Jatim V). Di Partai
Demokrat ada Ajie Massaid (1, Jatim II), Anna Tairas (2, Jatim IV),
dan Angelina Sondakh (1, Jateng VI). Di Partai Persatuan Demokrasi
Kebangsaan (PDK) terdapat nama Muchsin Alatas (3, DKI II). Di
Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) ada Slamet Rahardjo (1,
jabar II). DI Partai Damai Sejahtera (PDS) ada Nindy Elise (1, Jabar
VII). Di Partai Patriot Pancasila ada Hengky Tornado (2, Jatim VI).
Keterlibatan selebriti dalam Pemilu 2004 ini adalah kabar baik dan
buruk sekaligus. Ia merupakan perkembangan lanjutan dari gejala
serupa dalam sejarah politik kita. Di masa Orde Baru -- setidaknya
dalam empat pemilu terakhir (1982, 1987, 1992, 1997) -para artis dan
musisi, para selebriti itu, hanya dipajang untuk menarik massa
kampanye dan mendulang suara (vote getter). Dalam 10 tahun terakhir
Orde Baru, posisi mereka naik, diangkat menjadi anggota MPR Utusan
Golongan yang digabungkan dengan Fraksi Karya Pembangunan. Hanya
sedikit selebriti yang terkecualikan, tak sekadar menjadi vote
getter atau diangkat di MPR tetapi menjadi caleg. Di antaranya:
Rhoma Irama dan Sophan Sophiaan.
Dalam Pemilu 1999, keterlibatan selebriti masih terbatas dan dengan
jalur dan pola a la Orde Baru. Baru dalam Pemilu 2004 inilah,
politik selebriti menegas. Mereka tak lagi sekedar alat pandulang
suara, melainkan menjadi kandidat berbagai partai untuk merebut
kursi DPR. Maka Pemilu 2004 menandai metamorfosis para selebriti
dari "perlengkapan" menjadi "pelaku" politik, dari "mobilisasi"
ke "partisipasi" politik. Inilah kabar baik itu.
Ada kabar baik lain. Politik selebriti itu juga menegaskan makin
menyebarnya basis sosial para politisi kita. Ia menggarisbawahi
bahwa selebriti (artis film, sinetron, musisi, model) menjadi sumber
rekrutmen politik yang penting. Ia pun menegaskan betapa dunia
politik telah semakin terbuka bagi siapa saja.
Namun, di balik dua kabar baik itu terselip kabar buruk. Kehadiran
selebriti dalam daftar caleg potensial menggiring para pemilih
menjadi pemuja atau pengkultus, bukan pemilih yang kalkulatif dan
rasional.
Di manakah kalkulasi dan rasionalitas pemilih terletak? Para pemilih
kalkulatif dan rasional adalah mereka yang memilih berdasarkan
prinsip kontrak. Bagi mereka, memilih adalah memberi kepercayaan
kepada kandidat untuk menjalankan mandat mereka secara bertanggung
jawab, dan secara profesional menjalankan fungsi perwakilan politik.
Mereka mengikat kandidat dalam sebuah kontrak yang mulai berlaku
seusai pemilu ketika sang kandidat sudah menduduki jabatan publik
atas pilihan mereka.
Di satu sisi, hubungan kontrak menuntut tersedianya pemilih yang
terus terjaga, yang proaktif menagih janji pada para pejabat publik.
Di sisi lain, ia menuntut tersedianya wakil rakyat yang bekerja
secara profesional dalam lembaga perwakilan.
Ketika pemilih memandang para caleg selebriti dengan silau, ketika
mereka memahami sang caleg sebagai mitos, ketika mereka sejatinya
tak memilih tetapi memuja dan mengkultuskan, maka hubungan kontrak
pun tiada. Kalkulasi dan rasionalitas beristirahat.
Caleg selebriti mengundang kultus. Kultus merusak kualitas pilihan
dan menurunkan kualitas pemilu. Di sini, ketika kontrak disubversi
kultus, politik selebriti adalah sebuah kabar buruk. Untuk
menghindarinya dibutuhkan kesiapan dua sisi: para pemilih dan caleg
selebriti.
Para pemilih selayaknya melakukan demitologisasi: membongkar mitos-
mitos selebriti di depan panggung kampanye dan terlebih-lebih di
dalam bilik suara. Pemilih selayaknya menerima kehadiran para caleg
selebriti sebagai calon wakil mereka yang kredibilitas dan
kemampuannya mesti ditimbang.
Di pihak lain, para caleg selebriti selayaknya tak mengeksploitasi
mitos dan ketenaran secara membabi buta, untuk mendulang suara.
Mereka selayaknya menyiapkan visi, tahu dan menguasai persoalan, dan
menjajakan isu-isu kampanye yang substantif kepada para calon
pemilihnya. Lewat pemilu, selayaknya mereka membuktikan bahwa
mereka -- terlepas dari baju gemerlap bintang yang dikenakan --
adalah waga negara biasa yang layak dipercaya dan diberi mandat
untuk menjalankan fungsi perwakilan politik secara layak.
Dengan cara itulah para caleg selebriti menjawab sinisme Cork dan
membuktikan pada Havel bahwa mereka bukan bagian dari estetika
kedangkalan itu.
VII. JANGAN PILIH "POLITISI BUSUK"
Memilih kandidat DPD, DPR, DPRD adalah memilih buah dari tumpukan
buah dalam satu keranjang besar. Berhati-hatilah memilih. Salah-
salah, Anda bisa mendapatkan buah yang busuk.
Kita mesti bersyukur sekaligus bersikap kritis atas kampanye tidak
memilih politisi busuk yang dilakukan oleh berbagai kalangan
menjelang dan selama Pemilu 2004 ini. Bersyukur, karena - terlepas
bahwa tidak semua cara dan substansi kampanye atau gerakan ini kita
setujui - kampanye itu mengingatkan kita sebagai pemilih untuk
berhati-hati dalam menentukan pilihan.
Tetapi, kita tetap mesti kritis pada kampanye atau gerakan ini.
Misalnya saja, kritis pada ketidakjelasan kriteria politisi busuk
yang dipakai oleh setiap "eksponen" gerakan ini. Namun, bagaimanapun
kita sebagai pemilih, sendiri-sendiri, dengan mengandalkan hati
nurani kita, sebetulnya berkemampuan untuk menilai kandidat mana
yang busuk, mana yang tidak terlalu busuk, dan mana yang tak busuk.
Hati nurani inilah yang selayaknya digunakan di bilik suara 5 April
besok.
Di bawah ini adalah kritik dan masukan saya untuk Gerakan Nasional
Tak Pilih Politisi Busuk (GNTPPB). Silakan dibaca jika merasa perlu.
Jika tidak, silakan langsung loncat ke bagian berikutnya.
[POLITISI BUSUK?]
[ESF, Koran Tempo 08032004]
Semenjak dideklarasikan di Tugu Proklamasi Jakarta, 29 Desember
2003, Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk (GNTPPB) menjadi
bola salju, menggelinding membesar ke mana-mana. Ia disambut
antusias tak hanya di Jakarta tapi juga di kota-kota lain, oleh
sangat beragam kalangan. Ia pun menjadi kabar baik dan buruk
sekaligus.
Gerakan sosial yang layak di Indonesia bukanlah gerakan berpusat
tunggal, tersentralisasi, dan dikerjakan oleh sebuah badan besar
beridentitas nasional. Gerakan yang layak adalah yang berpusat
banyak, tersebar, digerakkan oleh beragam kalangan-organisasi,
membentuk jaringan, bak gayung bersambut, bersahut-sahutan, berbasis
lokalitas, komunitas, dan bahkan individu. Penyebaran GNTPPB, dalam
batas-batas tertentu, memperlihatkan tanda-tanda ke arah itu. Ia pun
sebetulnya potensial menjadi gerakan yang layak. Ini jelas kabar
baik.
Tetapi di baliknya, terselip kabar buruk. Gerakan ini makin
mencemaskan karena potensial menjauh dari tugas dasarnya. Ia
potensial berkhianat pada alasan hidupnya, ration d'etre-nya.
Izinkahlah saya berbagi kecemasan ini.
Gerakan seperti ini - terlebih-lebih karena ia bertujuan mengajak
pemilih tak memilih "politisi busuk" - adalah sebuah bisnis
kepercayaan. Modal utamanya adalah kredibilitas. Tanpa modal ini, ia
akan berhenti menjadi mainan kanak-kanak: ramai, hiruk-pikuk, tapi
sekadar mencari kesenangan.
Menjaga kredibilitas jelas tak mudah. Untuk menjadi kredibel,
gerakan ini dituntut mengkalirifikasi secara terang benderang
kritera politisi busuk, menjaga metode pengumpulan data dan
penyimpulannya, dan menggunakan cara dan gaya kampanye yang elegan
berhadapan dengan para pemilih yang menjadi target sasaran kampanye
mereka.
Menjaga kredibilitas juga menuntut keseriusan, konsistensi, kehati-
hatian, kecermatan, dan kejernihan atau objektivitas. Tergopoh-gopoh
dan gegabah sama sekali tak diperlukan.
Di atas segalanya, kredibilitas juga menuntut otentisitas. Gerakan
ini dituntut bisa menjaga diri, menjauhkan diri dari penunggangan
politik berbagai pihak yang memang berkehendak saling menudingkan
kata "busuk" satu sama lain.
Setahu saya, para penggagas awal gerakan ini sebetulnya sudah
menyadari keperluan akan kredibilitas dan cara-cara menjaganya.
Setidaknya, begitulah yang saya pahami dari penjelasan Teten
Masduki, salah seorang penggagasnya, di Solo, Juli tahun lalu. Tapi
saya cemas karena justru kredibilitas ini lah yang sekarang makin
tanggal dari gerakan ini.
Sumber kecemasan lain datang dari pretensi gerakan ini untuk menjadi
hakim, pemberi vonis para politisi. Padahal, semestinya ia tak jadi
hakim melainkan advokat atau asisten para pemilih saja. Tugasnya
bukanlah memvonis melainkan menyiapkan data, membangun database,
mengemasnya menjadi bahan publikasi ringkas - poster, pamphlet,
newsletter, dan berbagai bentuk media murah-massal lainnya - tentang
para kandidat (DPR, DPRD, DPD, Presiden-Wapres) untuk konsumsi para
pemilih. Tugasnya menyediakan informasi yang memadai bagi para calon
pemilih sehingga mereka bisa menggunakan atau tak menggunakan hak
pilihnya secara baik.
Sesuai dengan namanya, GNTPPB semestinya memfokuskan diri pada
pemilih. Ia pengabdi rumus baku demokrasi: Pemilih yang bertanggung
jawab tak akan memilih politisi bermasalah, tercela, busuk, atau
apapun namanya. Tugas gerakan ini pun bukan memberi stempel "busuk"
di kening para politisi, melainkan mempersuasi dan meyakinkan calon
pemilih untuk menggunakan atau tak menggunakan hak pilihnya secara
bertanggungjawab.
Maka, yang patut kita tunggu dari gerakan ini bukanlah daftar
politisi hitam, apalagi sekadar daftar tanpa kelengkapan informasi
dan sumber. Yang patut ditunggu adalah tertempelnya dan tersebarnya
poster, pamplet, foto copy selebaran atau newsletter dan atribut
kampanye sederhana-murah-massal lainnya, di gang-gang, halte bus,
dan tempat-tempat lain yang mudah diakses orang banyak, selama masa
kampanye, berisi data singkat track record satu per satu kandidat
yang bisa terdata (apa jabatan yang pernah dijabatnya, pernahkah
diberitakan terlibat skandal, pernah diadili karena penyelewengan
kekuasaan atau berbuat criminal, dan lain-lain).
Daftar politisi busuk tak akan dengan serta merta memandu pemilih
untuk melakukan pilihan dengan baik, memilih kandidat di luar daftar
itu. Daftar itu justru bisa punya efek generalisasi, gebyah uyah:
meyakinkan bahwa semua politisi sama busuknya. Bukankah, seperti
pernah diingatkan Henry Kissinger, "90 persen politisi memberi 10
persen sisanya nama buruk." Jika ini yang terjadi, daftar itu justru
akan meninabobokan keengganan orang untuk menggunakan hak pilihnya
secara bertanggung jawab atau mengembangkan apati yang membabi buta.
Fungsi gerakan ini, secara tak langsung, justru mengingatkan dan
menyediakan informasi bahwa tak semua politisi sama buruknya. Ia
mempersuasi pemilih untuk mencari "10 persen politisi" yang tak
busuk di keranjang buah busuk.
Tetapi, saya cemas. Gerakan ini makin hari tampaknya semakin alpa
pada alasan hidup dan tugas asasinya. Semakin hari ia potensial
menjadi teriakan lantang tanpa kredibilitas. Ia potensial
berkhianat pada alasan hidupnya: ikut serta memperbaiki kualitas
para pemilih dan dengan itu menaikkan kualitas demokrasi -- bukan
menurunkannya.
VIII. KETERWAKILAN GENDER, BUKAN JENIS KELAMIN
Jangan pilih caleg perempuan sekadar karena ia perempuan. Pilihlah
caleg perempuan (atau laki-laki) yang menurut Anda memang memiliki
kesadaran dan kepekaan gender.
Keterwakilan perempuan selayaknya bukan keterwakilan jenis kelamin
tetapi keterwakilan gender, yakni keterwakilan yang berusaha melawan
dan menghapuskan ketidakdilan hubungan-hubungan sosial, ekonomi,
politik dan kebudayaan antara laki-laki dan perempuan. Berikut
penjelasannya.
[JENIS KELAMIN KE GENDER,
STATISTIK KE POLITIK]
[ESF, Draft Kolom untuk Tempo]
Di Amerika, Clare Boothe Luce adalah sebuah legenda. Biografi
standar tentangnya mengatakan: Perempuan cantik, pernah menjadi
editor Vanity Fair, penulis produktif, jurnalis, anggota Kongres
dari Negara bagian Connecticut, dan duta besar Amerika di Italia. Ia
lahir 1903 dan meninggal 84 tahun kemudian.
Di atas segalanya, cara mengingat Luce yang umum dalam diskusi
mengenai perempuan dan politik adalah mengutip sentilannya yang
termashur: "Dalam politik . perempuan bertugas mengetik surat,
menempelkan perangko, mendistribusikan pamflet, dan pergi ke kotak
suara untuk mencoblos. Lalu laki-laki pun terpilih."
Luce adalah pejuang hak-hak politik perempuan yang tangguh. Ia
bahkan memberi bukti lewat dirinya bahwa perempuan tak sekadar layak
mencoblos di bilik suara tetapi juga dicoblos, dipilih menjadi
pejabat publik.
Di Tanah Air, semangat a la Luce semacam itulah yang membedakan
Pemilu 2004 dari Pemilu 1999 lalu. Dalam Pemilu 2004 ini, gerakan
perempuan berhasil mendesak melalui jalur perundang-undangan agar
keterwakilan perempuan lebih diindahkan, agar peluang dibuka lebih
lebar bagi perempuan untuk berkompetisi dan menduduki jabatan publik
semacam anggota legislatif.
Dan sejauh ini, secara statistik, hasilnya cukup meyakinkan.
Menurut data yang diolah oleh Eko Bambang Subiyantoro, dari 7.756
orang caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT), terdapat 2.502 orang
atau 32,3 persen caleg perempuan. Di dalam DCT partai-partai "lama"
(yang memiliki kursi relatif signifikan di DPR 1999-2004),
persentase caleg perempuan ini agak beragam: PPP (22,3 persen), PBB
(23,8 persen), PDIP (28,3 persen), Golkar (28,4 persen), PAN (35
persen), PKB (37,7 persen), dan PKS (40,4 persen). Sementara di
kalangan partai-partai "baru", persentasenya bergerak dari 27 persen
(Partai Demokrat) hingga 38,7 persen (Partai Syarikat Islam).
Tetapi, data statistik itu saja tak cukup. Ia baru menggambarkan
kemungkinan terbangunnya keterwakilan jenis kelamin, dan sama sekali
belum mengindikasikan kemungkinan keterwakilan gender.
"Jenis kelamin" adalah identitas biologis yang membuat perempuan dan
laki-laki berbeda. Sementara "gender" adalah identifikasi hubungan-
hubungan antara laki-laki dan perempuan. Keterwakilan berbasis jenis
kelamin adalah sebuah "keterwakilan statistik", ditandai oleh
tingginya persentase perempuan di dunia politik. Sementara
keterwakilan gender adalah "keterwakilan politik": semakin banyak
politikus yang memiliki kepekaan dan kesadaran akan perlunya
hubungan-hubungan sosial, ekonomi, kebudayaan, dan politik yang adil
antara perempuan dan laki-laki.
Sebagian aktivis beranggapan bahwa peningkatan jumlah perempuan yang
terjun ke dunia politik membikin keterwakilan politik berbasis
gender akan makin potensial terlayani. Alasannya sederhana:
Perempuan sebagai pihak yang menjadi objek ketidakadilan lebih
berpotensi untuk memiliki kepekaan dan kesadaran gender ketimbang
laki-laki yang menjadi subjek dan pemetik keuntungan dari
ketidakadilan itu.
Argumen itu masuk akal. Tetapi, tak ada hubungan serta merta antara
jenis kelamin perempuan dan kepekaan gender. Selain itu, kepekaan
gender adalah sesuatu yang tak hanya bisa dimiliki perempuan tetapi
juga laki-laki.
Sekedar ilustrasi. Pada tahun 1996, The Asia Foundation dan Harian
Republika mengadakan sebuah penelitian yang menjadikan 104 dari 118
orang (88,14 persen populasi) perempuan anggota DPR Pusat dan DPRD
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara
sebagai responden. Hasilnya, umumnya perempuan anggota parlemen itu
ternyata hanya berjenis kelamin perempuan tanpa kesadaran gender.
Maka, Pemilu 2004 sejatinya baru menandai masa-masa awal perjuangan
bagi keterwakilan politik berbasis gender. Perjalanan masih panjang
dan berliku untuk mencapai tingkat dan kualitas keterwakilan gender
yang tinggi. Yang perlu diperjuangkan bukan saja kuota perempuan,
tetapi terlebih-lebih pemasyarakatan kepekaan dan kesadaran gender
di kalangan politikus perempuan (dan laki-laki) serta pembentukan
kepekaaan dan kesadaran gender di kalangan pemilih perempuan (dan
laki-laki).
Para pemilih selayaknya tak menargetkan sekedar keterwakilan jenis
kelamin, melainkan keterwakilan gender. Jangan pilih perempuan
sekadar karena ia perempuan. Pilihlah perempuan (atau laki-laki)
yang menurut pengetahuan Anda memang memiliki kepekaan dan kesadaran
gender, yang mau melawan hubungan-hubungan sosial, ekonomi, politik
dan kebudayaan yang tak adil antara perempuan dan laki-laki. Setahu
saya, inilah sejatinya perjuangan Clare Boothe Luce.
IX. JANGAN KEMBALI KE MASA LALU
Kembali ke masa lampau adalah kekeliruan besar. Mengingat masa
lampau hanya bermodalkan romantisme dan bukannya ingatan yang segar,
adalah kekeliruan sama besarnya.
Jika Pemilu 1999 ditandai oleh kebencian akan masa lalu, maka Pemilu
2004 jutsru diharu-biru oleh gejala kerinduan akan masa lampau.
Sebagai pemilih, kita selayaknya tak membandingkan masa lalu dan
masa kini dengan cara keliru. Kita mesti meneguhkan ingatan bahwa
sebagian terbesar dari krisis dan masalah yang kita hadapi selama
enam tahun terakhir, bagaimanapun, untuk sebagian adalah adalah
produk kekeliruan masa lampau. Bahwasanya pemerintahan era reformasi
tak becus mengurus berbagai masalah dan krisis itu tidaklah bisa
dijadikan alasan untuk kembali ke masa lalu, ke Orde Baru, dengan
memilih mereka yang berkarakter masa lalu itu.
Dalam kerangka itu, demokratisasi membutuhkan kesiapan dan
kesigapan berkelahi melawan masa lalu. Sekitar dua tahun lalu,
sebuah buku - The Politics of Memory and Democratization -
mengingatkan soal ini: kuatnya ingatan tentang keburukan dan
keborokan masa lalu, masa otoritarian, adalah salah satu jaminan
sukses demokratisasi. Dengan kata lain, sukses demokratisasi,
meminjam Milan Kundera, membutuhkan kemenangan ingatan melawan lupa.
Mengapa sebuah perkelahian melawan masa lalu dibutuhkan? Jawabannya
sederhana: Sebab, unsur-unsur masa lampau itu pasti akan kembali.
Para elite lama yang menikmati beragam kemudahan dan fasilitas
khusus di masa lalu, pasti akan beramai-ramai pulang mudik menuju
kekuasaan. Sebab, kekuasaan itulah yang dulu menjamin terpeliharanya
kemudahan dan fasilitas khusus buat mereka. Jadi, sebagai pemilih
kita mesti waspada: Mereka pasti akan mencoba untuk kembali!
Berikut adalah refleksi tentang itu.
[POLITIK INGATAN]
[ESF, Republika 11042001 - Revisi]
Melalui Mirek, sang tokoh dalam novel The Book of Laughter and
Forgetting, Milan Kundera berkata: "Perjuangan manusia melawan
kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa." Maka
demokratisasi -- membuat kekuasaan yang mudharat menjadi manfaat;
membikin kekuasaan mengekang menjadi membebaskan -- sebetulnya tak
membutuhkan kecerdasan yang luar biasa melainkan sekadar ingatan.
Begitulah. Buku kumpulan tulisan yang diterbitkan Oxford April ini,
The Politics of Memory and Democratization, memberi garis bawah:
Salah satu isu terpenting dalam transisi dari otoritarianisme ke
demokrasi adalah bagaimana menguatkan ingatan tentang represi dan
peninggalan-peninggalannya. Dengan membahas Afrika Selatan,
Portugal, Spanyol, Rusia, Jerman setekah reunifikasi, negara-negara
Eropa Tengah dan Timur, dan negara-negara Amerika Selatan, buku ini
mengingatkan bahwa ingatan yang kuat menyokong sukses transisi.
Sebaliknya, lupa memerangkap transisi ke dalam bahaya: arus mudik
otoritarianisme.
Saya sepakat. Kezaliman masa lalu mesti disimpan dalam ingatan untuk
membikin sebuah masyarakat tak tercebur dua kali -- apalagi berkali-
kali -- ke lubang yang sama. Masyarakat Jerman termasuk yang tahu
betul soal ini. Mereka terus-menerus mengingatkan dirinya agar
berbaik-baik dalam vergangenheitsbewaltgung, pengelolaan masa lalu.
Karena itu, mereka menyimpan trauma Holocaust -- drama pembantaian
orang-orang Yahudi atas nama superioritas rasial yang menggelikan
itu -- di kepala mereka untuk membuat kejahatan kemanusiaan yang
biadab itu tak mereka ulangi.
Celakalah Indonesia karena masyarakatnya begitu mudah lupa. Baru
saja praktik kekuasaan Orde Baru ditumbangkan sambil dicerca sebagai
kekeliruan, banyak dari kita sudah menconteknya habis-habisan.
Tengok saja. Segala hal yang baru saja kita tolak dari Orde Baru --
premanisme, teror, dagang sapi yang mengabaikan etika dan tatakrama
dengan gagah tanpa rasa berdosa, pengharaman oposisi, pengabaian hak
publik (untuk hidup aman, tertib dan leluasa memperbaiki nasib) atas
nama pemenuhan hak-hak kelompok dan sendiri -- kita semai lagi
benihnya sambil memberinya lebih banyak pupuk.
Sebetulnya itu bukan penyakit hari ini. Hanya sepuluh tahun setelah
Revolusi Kemerdekaan yang romantis, semangat egalitarian dilupakan
atas nama pembentukan sebuah sistem politik terpimpin yang
sentralistis. Celakanya, pencederaan elan revolusi dilakukan dengan
menamainya sebagai "revolusi belum selesai." Lalu, hanya satu
setengah dekade setelah kejatuhan Sukarno yang dilawan banyak
kalangan karena kedikatatorannya, gambar wajahnya dipakai sebagai
simbol melawan kediktatoran Suharto. Gambarnya juga diusung-usung di
tengah teriakan "demokrasi".
Ya. Bangsa ini memang pelupa. Karenanya, penguasa bisa membikin
pahlawan sebanyak-banyaknya sambil diam-diam memakainya untuk
membenarkan praktik-praktik kekuasaan yang pecundang. Bagi saya,
buku Empati di Tengah Badai -- setebal lebih dari 1000 halaman
suntingan Anton Tabah -- adalah semacam monumen tentang bangsa yang
begitu mudah hilang ingatan.
Memuat ratusan surat dari ratusan orang dan lembaga untuk Suharto
yang baru saja turun dari kursi kekuasaan dan sedang menuai badai
cercaan, buku ini menjejerkan puja-puji untuk sang mantan presiden,
bahkan harapan dan doa agar Indonesia bisa cepat memiliki kembali
pemimpin sepertinya -- sebuah doa yang boleh jadi dikabulkan Tuhan.
Begitu gampang orang lupa pada kebrutalan kekuasaan yang baunya
masih mengambang di udara menyesakkan hidung kita.
Maka inilah sebuah bangsa yang pikun, yang hampir selalu menaruh
sejarah -- Apakah sejarah itu kalau bukan ingatan kolektif sebuah
bangsa -- di saku celana dan mendudukinya. Saya percaya, sukses
demokratisasi menuntut kita untuk sembuh dulu dari penyakit amnesia
ini.
X. JANGAN LUPAKAN DPD
Jangan lupa bahwa selain berhak memilih anggota DPR dan DPRD, kita
juga berhak memilih secara langsung anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). Pemilu 2004 akan memilih empat orang dari setiap provinsi
untuk menjadi anggota DPD.
DPD adalah sebuah lembaga baru hasil amandemen terhadap UUD 1945.
Gabungan antara DPD dan DPR kemudian akan menjadi lembaga MPR format
baru yang tak lagi memiliki anggota yang diangkat; seluruh anggota
MPR dipilih melalui pemilu.
Menurut UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD,
tugas dan wewenang MPR format baru adalah: (1) mengubah dan
menetapkan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil
pemilu; (3) memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres setelah
Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan menyampaikan penjelasan
di depan Sidang Paripurna MPR; (4) melantik Wapres menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya; (5) memilih Wapres
dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wapres dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu
60 hari; (6) memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti
secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon
presiden dan wapres peraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilu; (7) menetapkan Peraturan Tata Tertib dank ode etik MPR.
Sekalipun MPR format baru tak lagi memiliki kekuasaan sebesar MPR
lama, tugas dan wewenangnya tetap besar, terutama dalam situasi
tidak normal (pemecatan presiden dan/atau wapres, naiknya wapres
menjadi presiden, dan penggantian paket presiden-wapres di tengah
masa jabatan). Karena itu, sebagaimana halnya DPR, di dalam kerangka
MPR, DPD pun potensial memiliki peranan strategis.
DPD sendiri adalah semacam Senat di Amerika Serikat, namun dengan
kekuasaan yang lebih terbatas. Secara umum fungsinya adalah
menjalankan peranan keterwakilan daerah dalam pengambilan kebijakan
nasional. Berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada, DPD masih
dibatasi tugas dan wewenangnya, belum menjadi semacam lembaga Senat
yang bisa sama berkuasanya dengan House of Representative (DPR).
Tetapi, jika mampu memfungsikan dirinya dengan baik, DPD bisa
memainkan peranan penting dan strategis dalam pemerintahan lima
tahun ke depan.
Karena itu, jika Anda memutuskan menggunakan hak pilih Anda, jangan
lupa memilih anggota DPD. Cermatilah daftar nama calon-calonnya di
provinsi Anda, lalu jika ada yang memang layak Anda percaya,
jatuhkanlah pilihan. Jika tidak ada, sekali lagi, Anda berhak tidak
memilih.
Untuk memperjelas bagian ini, saya sertakan saja cuplikan UU Nomor
22 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, di bawah
ini.
[BAGIAN KEEMPAT: TUGAS DAN WEWENANG]
[Pasal 42]
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas
sesuai tata tertib DPR.
(3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang
dimaksud pada ayat (1) dengan pemerintah.
[Pasal 43]
(1) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh
pemerintah.
(2) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan
pemerintah pada awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata
Tertib DPR.
(3) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal
penyampaian pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang,
serta tanggapan atas pandangan dan pendapat dari masing-masing
lembaga.
(4) Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut
antara DPR dan pemerintah.
[Pasal 44]
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-
undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan
pemerintah.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan
bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
[Pasal 45]
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
[Pasal 46]
(1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan,
dan agama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
[Pasal 47]
DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
XI. BERSIAPLAH UNTUK KALAH
Demokrasi membutuhkan bukan hanya pemenang yang baik, tetapi juga
pecundang yang baik.
Dalam setiap pemilu, di mana saja, selalu ada yang kalah dan menang.
Sebagai pemilih selayaknya kita tak hanya bersiap-siap untuk menang
(kandidat yang kita sokong terpilih dan atau partai yang kita dukung
memenangkan banyak suara). Kita justru mesti bersiap untuk kalah.
Apakah seseorang democrat atau bukan, antara lain diuji oleh
kesiapannya untuk kalah, tak hanya untuk menang.
Berikut penjelasannya.
[BERSIAP UNTUK KALAH]
[ESF, Koran Tempo 29032004]
Mesin hitung partai dan politisi biasanya mengalami kerusakan rutin
setiap kali pemilu mendekat. Partai A yakin bisa mendulang di atas
60 persen suara. Partai B haqqul yakin bahwa partainya akan jadi
juara baru. Umumnya partai beramai-ramai menyebut angka menakjubkan
kemungkinan perolehan suara masing-masing. Dengan memakai mesin
hitung yang bekerja baik, tahulah kita bahwa hasil penjumlahan
semuan angka itu niscaya berkali-kali lipat dari 100 persen.
Indonesia tak sendirian. Gejala kerusakan mesin hitung partai dan
politisi ini terjadi di mana saja. Di Amerika, beberapa bulan lalu,
ketika persaingan antarbakal calon presiden dari Partai Demokrat
sedang panas-panasnya, semua kandidat menyebut angka fantastis
dukungan terhadap mereka. Kerusakan mesin hitung ini mewakili
optimisme para kontestan. Menjadi optimis adalah wajar mengingat
kandidat maupun partai pada hakikatnya berkeinginan menjadi
pemenang, jika perlu setelak-telaknya.
Dalam Pemilu 1999 lalu, gejala mesin hitung rusak semacam ini juga
terjadi. Ia mewakili dua persoalan yang diidap partai-partai ketika
itu. Pertama, partai-partai yang buta peta medan pemilu - setelah
kita hanya mengalami "pemilu-pemiluan" selama 32 tahun Orde Baru -
memang hanya bertumpu pada surplus percaya diri yang besar. Surplus
percaya diri ini pertama-tama bukan untuk meyakinkan orang lain
melainkan diri sendiri. Kedua=B8 optimisme partai-partai di kala itu
ternyata mewakili sebuah penyakit serius: ketidakmauan dan
ketidaksiapan untuk kalah. Belajar dari Golkar sepanjang masa Orde
Baru, hampir semua partai hanya mengenal kata "menang". "Kalah" tak
ada dalam kamus mereka.
Akhirnya, dari 48 partai peserta Pemilu 1999, hanya tujuh saja yang
berhasil mencapai suara signifikan: PDIP (33,75 persen), Golkar
(22,45 persen), PKB (12,61 persen), PPP (10,72 persen), PAN (7,12
persen), PBB (1,94 persen), dan PK (1,36 persen). Kekuatan politik
dalam DPR pun terfragmentasi tanpa ada kekuatan mayoritas dominan.
Jika electoral threshold dijadikan patokan untuk menentukan "partai
yang menang", maka lebih dari 40 partai mengalami kekalahan.
Sekalipun Pemilu 1999 dinyatakan oleh berbagai pemantau domestik dan
asing sebagai demokratis, umumnya partai tak siap untuk kalah.
Berbagai upaya mereka lakukan untuk menolak hasil pemilu. Selepas
pemilu, berbagai konflik - bahkan yang melibatkan kekerasan dan
menelan korban - mengemuka. Kita pun menghabiskan sekitar dua tahun
untuk berepot-repot menghadapi ketidaksiapan untuk kalah itu.
Bahkan, diperlukan pembubaran KPU dan pembentukan KPU format baru
untuk meredam perkara ini.
Sebuah pelajaran penting pun kita petik: Sikap-sikap demokratis tak
bekerja secara serta merta melainkan butuh pembelajaran. Pemilu 2004
selayaknya belajar dari pelajaran berharga ini. Pemilu kedua selepas
Orde Baru ini selayaknya ditandai oleh peningkatan kualitas sikap
demokratis kita. Ia semestinya dijalani dengan kesiapan untuk kalah
dan untuk menang sekaligus. Demokrasi menuntut pemenang yang baik
dan pecundang yang baik. Tanpa keduanya demokrasi terancam mati.
Kesiapan untuk menang dan kalah bukan saja dituntut dari partai dan
para kandidat. Ia juga dituntut dari kita, para pemilih. Pemilih
yang demokratis adalah yang siap manakala kandidat dan partai yang
disokongnya menderita kekalahan. Pemilih seperti ini memberi
kontribusi besar bagi kelangsungan demokratisasi.
Dalam kerangka itu, setidaknya ada empat tingkat kesiapan untuk
kalah. Pertama, kesiapan untuk kalah pada para kandidat dan partai-
partai baru. Umumnya partai baru saat ini senang becermin di depan
kaca cembung yang membuat sosok mereka kelihatan lebih besar dari
sosok sesungguhnya. Celakanya, Pemilu 2004 - sejauh diselenggarakan
secara demokratis -- adalah sebuah kaca datar yang akan
memperlihatkan sosok asli mereka. Partai-partai baru yang belum bisa
mengoperasikan mesin-mesin pendulang suara dengan baik, selayaknya
bersiap untuk kalah.
Kedua, kesiapan untuk kalah pada para kandidat dan partai-partai
lama (yang memenuhi electoral threshold). Partai-partai lama bisa
memperoleh suara lebih kecil dari yang mereka targetkan atau dari
hasil Pemilu 1999. Mereka mesti siap untuk menghadapi kedua
kemungkinan ini.
Ketiga, kesiapan para pemilih, para kandidat dan partai-partai yang
(merasa dirinya) reformis untuk kalah dari kandidat dan partai yang
(mereka pandang) konservatif atau status-quois. Sejauh pemilu
berlangsung secara demokratis, kemenangan kalangan konservatif atau
status-quois mau tak mau mesti diterima. Kemenangan mereka
semestinya justru mendorong penguatan dan peningkatan efektivitas
pengawasan dan oposisi atas kekuasaan, selepas pemilu.
Keempat, kesiapan siapa pun yang menginginkan proses reformasi
berlangsung secara cepat dan berhasil guna untuk menerima kemenangan
konservativisme dengan segenap cacatnya. Kita, para pemilih mesti
menerima "cacat lahir demokrasi": kompetisi yang sehat bisa
memfasilitasi kemenangan bagi kandidat, partai, atau presiden yang
berkualitas buruk.
Bersiap untuk kalah saja tentu tak cukup. Kesiapan untuk kalah
selayaknya menjadi modal dasar untuk menggalang kekuatan lebih besar
guna merebut pemilu berikutnya bagi kemenangan partai, kandidat, dan
pemilih yang berkualitas baik. Itu pun tak cukup. Kesiapan untuk
kalah juga mesti disertai dengan kesiapan pemilih menjadi penagih
janji yang ulet berhadapan dengan para pejabat publik yang
memenangkan pemilu. Jangan lupa, para pejabat publik itu adalah
pelayan publik dalam arti luas, bukan sekadar pelayan pemilih mereka
belaka.
Dalam demokrasi, ada satu diktum penting: mereka yang terpilih
mencerminkan pemilihnya. Maka, jika kita anti korupsi, pro-
demokrasi, mencita-citakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung
jawab, dan menginginkan masa depan yang lebih baik, selayaknya
pilihan kita adalah pilihan yang mencerminkan sikap, keinginan, dan
cita-cita itu.
XII. JADILAH PENAGIH JANJI YANG AKTIF
Tugas kita sebagai pemilih tidak berakhir ketika hasil pemilu
disahkan. Tugas pemilih yang berikutnya justru menunggu pada saat
itu: Tugas sebagai penagih janji yang aktif.
Pemilu tak hanya penting pada saat kampanye, hari pencoblosan, dan
pada saat hasilnya diumumkan. Pemilu tetap penting di hari-hari
setelah itu, ketika para pejabat publik yang kita pilih mulai
bekerja dengan membawa mandat atau amanat kita. Berikut adalah
penjelasannya.
[PEMILU PEMULA DAN MENAGIH JANJI]
[ESF, Gatra 25072003 -- Revisi]
Dalam prosesi panjang Pemilu 2004 - jika sesuai rencana, hingga
akhir Oktober 2004 nanti -- kita bersekempatan memilih langsung
anggota DPRD, DPR, DPD, dan juga pasangan Presiden-Wakil Presiden
(Wapres).
Pemilu Presiden dan Wapres tampaknya paling menarik perhatian banyak
orang. Memang, inilah untuk pertama kali sepanjang sejarah
modernnya Indonesia akan punya sepasang Presiden-Wapres yang secara
langsung dipilih rakyat. Presiden dan Wapres yang sejak awal
kelahiran Republik selalu dipilih melalui negosiasi politik di dalam
ruangan, untuk pertama kali akan dipilih melalui pertempuran politik
di luar ruangan. Maka, pemilu ini bukan saja akan menjadi titik
penting sejarah politik Indonesia melainkan memposisikan kita semua,
tanpa kecuali, sebagai pemula. Ya, kita menjadi pemula dengan
segenap karakteristiknya: tak berpengalaman, was-was, berharap-
harap cemas, dan gagap.
Lebih dari 142 juta orang calon pemilih akan jadi "pemilih pemula".
Bahkan, seluruh penduduk - 214.561.040 jiwa, menurut data KPU
(2003) - akan menjadi "warga negara pemula" berhadapan dengan
peristiwa politik besar itu. Untuk pertama kali, mereka akan
menunggu hasil pilihan mereka sendiri dengan berdebar-debar, memanti
lahirnya sepasang Presiden dan Wapres "yang sesungguhnya", yang
memiliki legitimasi langsung dari tiap kartu suara yang datang dari
setiap kepala.
Tak hanya itu, KPU pun pada hakikatnya adalah "panitia pemula":
Untuk pertama kali akan menyelenggarakan sebuah hajat besar satu-
orang-satu-suara-untuk-satu-pasang-kandidat. Berbeda dengan Pemilu
1999 ketika umumnya anggota KPU bisa ikut bermain dengan mengotak-
atik aturan sehingga memungkinkan mereka bisa melenggang ke gedung
DPR, dalam Pemilihan Presiden dan Wapres 2004 KPU diposisikan benar-
benar sebagai wasit, sebagai panitia; tak kurang dan tak lebih.
Jangan lupa juga, seluruh kandidat pun pada dasarnya
adalah "kandidat pemula" mengingat tak ada satupun dari mereka yang
memiliki pengalaman dipilih langsung oleh rakyat. Inilah untuk
pertama kali sepanjang sejarah Indonesia modern, para tokoh akan
mengikuti ujian berat: Seberapa besar dukungan rakyat bagi mereka.
Jika sebelum Pemilu para kandidat terlihat surplus percaya diri,
seusai pemilu nanti mereka mesti menerima fakta apakah mereka memang
orang besar pilihan rakyat atau sekadar orang biasa dengan percaya
diri terlampau besar. Mengingat semua kandidat adalah pemula,
wajarlah manakala sejumlah besar dari mereka tergagap-gagap
menyiapkan diri, sesekali melakukan kekeliruan perhitungan, gagap,
dan terlihat ragu. Namanya juga pemula!
Maka tak pelak lagi, inilah sebuah "pemilu pemula" -- sebuah arena
pembelajaran demokrasi yang penting.
Dalam Pemilu ini, para pemilih akan belajar merasakan betapa setiap
suara punya makna; betapa satu kartu suara bisa ikut menentukan
nasib sepasang manusia dan bahkan masa depan pemerintahan. Inilah
pemilu yang menuntut tanggung jawab sangat besar dari pemilih, jauh
lebih besar dari biasanya. Inilah pemilu yang akan memposisikan hati
nurani dalam tempat yang sentral. Dalam Pemilu ini juga, para
kandidat akan diuji apakah mereka "orang-orang kerdil" yang tak bisa
jadi pemenang yang baik atau pecundang yang baik, ataukah mereka
memang "orang-orang besar" yang ruang kerelaannya untuk menang sama
lapangnya dengan ruang keikhlasan untuk kalah. Inilah Pemilu yang
akan menguji apakah setelah 6 tahun refromasi, kita siap
berkompetisi secara sehat tanpa kecurangan, kekerasan dan kemarahan.
Bahkan inilah tempat menakar diri: Sehat atau sakitkah masyarakat
kita? Besar atau kecilkah bangsa kita? Menuju ke konsolidasi
demokrasi atau ke tempat lainkah kita?
Adalah tak bisa diperdebatkan bahwa Pemilihan Presiden dan Wapres
bukanlah remedi untuk semua penyakit yang kita derita. Ia bukanlah
jalan keluar atas semua masalah. Ia hanya satu pintu untuk
memperlebar kemungkinan berlanjut dan terkonsolidasinya demokrasi.
Setidaknya, ia memberi semacam jalan bagi koreksi atas sejumlah
persoalan: lemahnya legitimasi kekuasaan Presiden menghadapi
pertarungan kekuatan antarlembaga negara, tersendatnya perwujudan
kedaulatan rakyat, dan tertatih-tatihnya perwujudan representative
government. Setidaknya, pemilihan Presiden dan Wapres secara
langsung ini potensial - secara tak langsung - membuat rakyat
menjadi preferensi kebijakan pemerintahan. Ia potensial membikin
kerja kekuasaan semakin mendasarkan diri pada mandat.
Tetapi, cerita tentang pemilihan langsung Presiden tentu tak selalu
seindah itu. Setidaknya, begitulah yang tergambar dalam setudi
terbaru Susan C. Stokes, guru besar Ilmu Politik Universitas Chicago
dan Direktur Chicago Center on Democracy, dalam Mandates and
Democracy: Neoliberalism by Surprise in Latin America (2001).
Membahas keterkaitan "mandat" dan "teori demokrasi" dengan meneliti
44 kasus pemilihan presiden di 15 negara Amerika Latin selama kurun
waktu 1982-1995, Stokes memperlihatkan bahwa kebijakan seorang
Presiden yang terpilih secara langsung tidaklah selalu seindah
kampanyenya.
Stokes justru menemukan bahwa yang cenderung terjadi justru
perubahan kebijakan (policy switches) dalam periode awal
kepresidenan dalam kasus-kasus di 15 negara tersebut. Para politisi
yang menjanjikan seperangkat kebijakan tertentu ketika berkampanye
ternyata berkecenderungan mengubah orientasi kebijakannya segera
setelah memenangkan kursi kepresidenan dan memimpin pemerintahan.
Dengan memfokuskan perhatian pada janji-janji ekonomi kandidat
Presiden ketika mereka berkampanye dan kebijakan yang mereka ambil
setelah memerintah, Stokes menunjukkan bahwa kandidat yang
mengkampanyekan security-oriented policy (katakanlah ekonomi yang
lebih berorientasi domestik dan kerakyatan) ternyata cenderung
mengubah kebijakannya ke arah efficiency-oriented policy (pro pasar,
pertumbuhan, dan globalisasi).
Studi ini pun memperlihatkan kecenderungan para politisi di Amerika
Latin untuk mengingkari janji-janji kampanye mereka. Kita di
Indonesia yang belum punya pengalaman pemilu langsung Presiden, bisa
belajar dari modus perubahan kebijakan yang ditemukan Stokes. Secara
umum, ada dua arus utama yang membuat Presiden terpilih cenderung
mengingkari janji-janji kampanye mereka: kebutuhan mengakomodasi
tekanan internasional yang sangat kuat ke arah neoliberalisme, dan
adanya struktur politik domestik yang tidak memaksa sang Presiden
terpilih untuk menjadikan para pemilih atau rakyat sebagai
preferensi kebijakan.
Menurut Stokes, di tengah tekanan global yang deras, hubungan antara
politisi dengan para pemilih sulit menjadi hubungan dua arah yang
sehat. Yang cenderung terjadi justru rent-seeking model of
democracy, model demokrasi pencari rente. Politisi sebetulnya tak
berniat memperjuangkan kepentingan masyarakat pemilih tetapi mencari
kekuasaan bagi keuntungan sempit diri dan kelompoknya. Dalam "model
demokrasi pencari rente" ini, institusi-institusi demokrasi boleh
jadi ada tetapi mereka bekerja dengan mengabaikan prinsip
responsiveness dan representativeness.
Guillermo O'Donnell pada 1994 menyebut struktur politik domestik
semacam itu sebagai delegative democracy - sebagai lawan dari
representative democracy. Dalam representative democracy, para
politisi mendengar suara rakyat dan bekerja untuk memenuhi
kepentingan rakyat. Dalam delegative democracy suara rakyat bagaikan
anjing yang menggonggong sementara para kafilah politisi terus
berlalu. Dengan kata lain, di tengah absennya mandate, yang
terbangun adalah delegative democracy.
Menyambut pemilihan langsung anggota DPRD, DPR, DPD, dan Presiden-
Wapres secara bertanggungjawab, menurut hemat saya, adalah mengingat
bahwa tak ada hubungan serta merta antara terlaksananya pemilihan
langsung itu dengan semakin tegaknya keterwakilan politik,
akuntabilitas, dan pemerintahan yang representatif. Justru, mesti
dibangun kesadaran bahwa pemilihan presiden langsung barulah
merupakan awal bagi sebuah kerja besar membangun representative
democracy dan menghindari kecenderungan ke arah delegative democracy.
Dalam kerangka itu, partisipasi minimal yang dibutuhkan dari kita,
para calon pemilih, adalah memilih pasangan kandidat Presiden dan
Wapres secara bertanggungjawab dan kemudian menjadi publik yang
terus terjaga, yang tak lelah menuntut pemenuhan janji-janji yang
diperdengarkan dengan merdu selama kampanye. Dalam rumusan lain,
yang dibutuhkan sebetulnya bukanlah partisipasi sebelum dan selama
pemilihan itu berlangsung saja, melainkan juga selama para pejabat
publik yang terpilih melalui Pemilu 2004 - siapapun dia -
menjalankan pemerintahan baru kelak.
Kita perlu menumbuhkan kualitas warga negara, yakni orang per orang -
kita - yang tahu dan sadar betul hak-hak kita, tahu dan sadar betul
hak-hak orang lain dan orang banyak, sadar betul bahwa perjuangan
pemenuhan hak-hak itu mesti dikerjakan secara proaktif dengan
bertumpu pada diri sendiri, dan sadar betul bahwa setiap pencederaan
hak-hak itu tak boleh didiamkan tetapi dilawan.
Dengan cara inilah, antara lain, kita sebagai pemilih ikut serta
membangun masa depan demokrasi Indonesia, masa depan yang lebih
cerah.
XIII. TAMBAHAN: PELAJARAN PEMILU 1955
Dalam pembicaraan tentang pemilu di Indonesia, Pemilu 1955 hampir
tak pernah luput disebut. Pemilu 1955 hampir selalu dijadikan
sebagai semacam model. Berikut adalah beberapa catatan tentang itu,
yang siapa tahu bermanfaat. Jika Anda tak merasa perlu membacanya,
loncati saja bagian ini.
[MENUJU PEMILU YANG ANGGUN]
[ESF, Madani 11031999 -- Revisi]
Saya membaca buku itu dengan takzim. Ditulis oleh Boyd R Compton,
seorang (calon) Indonesianis amat potensial namun meninggalkan dunia
akademis sebelum sempat meninggalkan jejak teoritis tentang
Indonesia. Bukunya -- sebetulnya lebih tepat disebut kumpulan
laporan pandangan mata yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia -
- berjudul Kemelut Demokrasi Liberal: Surat-surat Rahasia Boyd R
Compton.
Salah satu bagian buku itu bercerita tentang Pemilu 1955. Saya tak
terkesan oleh kebaruan dan spesifikasi datanya -- memang tak banyak
data baru dan spesifik di sana -- melainkan oleh penggarisbawahan
Compton yang tegas tentang suasana Pemilu 1955 yang tenang dan
tertib. Compton menggambarkan bahwa Pemilu 1955 berjalan dalam
cekaman sepi yang aneh, namun penuh kedamaian.
Saya terkesan oleh fakta itu. Sebuah pemilu pertama di Republik
yang belum lama merdeka di tengah sistem multipartai, ternyata bisa
berjalan dengan tertib tanpa kerusuhan. Sungguh menakjubkan.
Fakta itu sebetulnya bukan sesuatu yang baru saya temukan pada
laporan Compton. Jauh sebelum laporan Compton terpubilkasi, laporan
penelitian Alfian dan Herbert Feith telah menggambarkan Pemilu 1955
sebagai pemilu yang anggun. Diikuti oleh puluhan partai politik --
ada 172 tanda gambar di seluruh Indonesia (Alfian), dengan 28
peserta (partai, nonpartai) yang akhirnya memperoleh kursi (Feith) --
Pemilu 1955 berjalan tanpa kerusuhan, tanpa korban jiwa.
Sekalipun Feith menceritakan adanya praktik intimidasi di berbagai
pelosok, Pemilu 1955 relatif bersih dari praktik manipulasi dan
represi. Maka hingga sekarang, Pemilu 1955 diingat orang sebagai
pemilu paling demokratis sepanjang sejarah Indonesia merdeka.
Bagaimanakah Pemilu 1955 yang anggun itu bisa kita jelaskan?
Jawabannya terletak pada eksperimen demokrasi liberal yang meletari
Pemilu 1955. Eksperimen ini -- dengan segala cacat yang diidapnya --
telah menumbuhkan sejumlah tradisi politik positif yang sangat
produktif, menunjang terlaksananya sebuah pemilu yang anggun.
Pertama, semenjak Maklumat No X/1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden
Mohammad Hatta, partai-partai politik berdiri bak cendawan di musim
hujan. Ini berimplikasi pada terjadinya pembiasaan kemajemukan
politik. Setelah berjalan sembilan tahun (1946-1955), kemajemukan
dalam wadah sistem parlementer itu akhirnya membangun tradisi
politik dewasa: tradisi perbedaan, kesiapan untuk berbeda.
Kedua, eksperimen demokrasi liberal menampilkan iklim kompetisi yang
sangat ketat dan relatif konstan -- terutama sepanjang 1949-1955.
Persaingan tak hanya terjadi dalam parlemen yang membuat kabinet
jatuh bangun namun juga terekspresikan dalam pers. Menurut catatan
Edward C Smith, pers waktu itu tak saja berkembang dari sudut
jumlah -- selama 1949-1955 jumlah koran yang terbit di Indonesia
berkembang pesat: 75 surat kabar pada 1949 dan berturut-turut, 93,
85, 102, 104, 105, dan 108 surat kabar dalam tahun-tahun berikutnya
(Smith, 1986; 242) -- namun juga kualitatif. Pers merefleksikan
kompetisi antarpartai. Ini menanamkan tradisi kompetisi politik
dalam kehidupan partai.
Ketiga, eksperimen demokrasi liberal ditandai oleh jatuh bangunnya
kabinet dalam waktu yang sangat kerap. Selama 1945-1955, tak ada
satu pun kabinet yang bisa bertahan dalam waktu dua tahun penuh.
Bahkan ada beberapa kabinet yang hanya bisa bertahan sekitar satu
bulan. Dalam perspektif positif, gejala itu diam-diam menanamkan
tradisi sirkulasi kekuasaan dalam sistem politik. Yang kemudian
mencuat dari baliknya adalah kesiapan menjadi pemenang atau
pecundang yang baik.
Keempat, eksperimen demokrasi liberal membuktikan betapa sebuah
Republik yang masih bayi ternyata memiliki stok pelaku politik
dewasa. Tokoh-tokoh politik nasional -- baik yang berpartai maupun
yang tidak berpartai -- memiliki kemahiran berkonflik secara politik
sambil tetap berhubungan baik secara personal. Mereka memiliki
kearifan untuk mempertahankan kepentingan politiknya sambil dengan
menyisakan ruang bagi kompromi atas nama kepentingan yang lebih
besar. Taufik Ismail menggambarkan fakta ini dalam salah satu sajak
yang terkumpul dalam Malu Aku Menjadi Orang Indonesia (1999).
Kelima, Pemilu 1955 dilaksanakan di tengah tradisi berpartai yang
sudah berjalan hampir sembilan tahun. Ini memberi kesempatan bagi
partai-partai politik untuk membina basis politik bahkan ideologi
pada elite dan massanya. Partai-partai sempat membangun "politik
aliran" -- dalam pengertian sesungguhnya. Partai-partai politik
sempat membangun "barisan politik" -- tak sekadar "kerumunan
politik" -- yang berbasiskan aliran. Dengan mengecualikan partai
atau kelompok non-partai yang baru tumbuh menjelang Pemilu 1955,
sistem multipartai yang ada waktu itu telah cukup matang.
Kelima faktor itulah -- adanya (1) tradisi perbedaan, (2) tradisi
kompetisi, (3) tradisi sirkulasi kekuasaan dengan kesiapan menjadi
pememang dan pecundang yang baik, (4) kemampuan konflik dan
kompromi, serta (5) politik aliran dalam sistem kepartaian yang
cukup matang -- yang melatari terbangunnya Pemilu 1955 yang anggun.
Celakanya, Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 dilaksanakan setelah lima
faktor itu terpangkas habis oleh kekeliruan politik empat dekade
terakhir era Sukarno-Soeharto. Politik sinkretisme Sukarno dan
politik penyeragaman Soeharto telah menghabisi tradisi berbeda,
berkompetisi, sirkulasi kekuasaan, dan konflik-kompromi. Selain itu,
partai-partai politik yang tumbuh selama masa reformasi belum sempat
membangun basis politik apalagi ideologi pada massanya; bahkan pada
elitenya sekalipun. Maka berbeda dengan Pemilu 1955 yang ditandai
oleh sigapnya politik aliran, Pemilu 1999 dan 2004 sebetulnya hanya
ditandai oleh politik bendera. Partai-partai adalah kerumunan
politik yang belum sempat diolah menjadi barisan politik; belum
sempat diikat oleh aliran.
Ditambah dengan faktor rusaknya kredibilitas pemerintah, aparat
pengaman, dan institusi hukum -- plus suasana krisis ekonomi yang
masih mencekam -- Pemilu 2004 memang jadi sangat mengkhawatirkan.
Inilah pemilu yang harus dijalankan dengan kemampuan kendali dan
menahan diri yang sangat besar.
Dalam konteks itu, agenda Pemilu 2004 bukan saja menggapai tingkat
kejujuran dan keadilan yang setinggi mungkin, melainkan juga
mencapai tingkat ketertiban setinggi mungkin dengan minimalisasi
kekerasan politik. Untuk itu dibutuhkan peran sebanyak mungkin
isntitusi publik -- termasuk instituti pers -- yang masih peduli
pada agenda ketertiban sosial dan antikekerasan.
[PELAJARAN PEMILU 1955]
[ESF, Gontor edisi 032004]
Selama ini, tersedia dua cara untuk mengingat Pemilu 1955:
meminjam versi sejarah resmi Orde Baru atau memanjakan romantisme
yang meluap-luap.
Buku sejarah resmi Orde Baru tak pernah memandang Pemilu
1955 dengan kagum. Sebaliknya, pemilu pertama sepanjang sejarah
Republik ini diletakkan sebagai bagian dari politik tahun 1950-an
yang busuk: kabinet berganti-ganti, politik tak stabil, ekonomi
amburadul, pembangunan macet, orang-orang hidup sengsara. Sejarah
Pemilu 1955 pun dimanipulasi atau ditutup-tutupi untuk mengesankan
betapa kusamnya masa lalu dan gemerlapnya Orde Baru.
Di sisi lain, sebagian kalangan di Indonesia memandang
Pemilu 1955 dengan luapan romantisme dan kekaguman berlebihan: tanpa
kekerasan, damai, rakyat memilih tanpa tekanan dan mobilisasi,
panitia yang sigap dan adil, dan seterusnya. Romantisme memang bukan
dosa. Tapi, ketika meluap berlebihan, ia bisa menggelapkan sejarah
diam-diam.
Di antara dua cara itu, sebetulnya ada "titik tengah":
memahami Pemilu 1955 sebagai pemilu demokratis sembari secara jujur
memberinya catatan. Inilah posisi yang bisa membikin kita belajar
dari Pemilu 1955 secara seksama.
Sejarah Pemilu 1955 mesti dilacak jauh ke belakang. November 1945,
Wakil Presiden Hatta mengeluarkan Maklumat No. X yang memfasilitasi
tumbuhnya partai-partai dari beragam aliran atau ideologi. Ketika
Pemilu 1955 diadakan sekitar 10 tahun kemudian (September untuk DPR
dan Desember untuk Konstituante), umumnya partai itu sudah sempat
membangun basis politik dan ideologi mereka.
Itulah yang membedakannya dengan Pemilu 1999 dan 2004. Dalam dua
pemilu terakhir ini partai-partai belum sempat membangun basis
politik dan ideologi secara layak. Maka, Pemilu 1955
ditandai "politik aliran" sementara Pemilu 1999 dan 2004
dilekati "politik bendera." Aliran adalah isi, bendera adalah
sekadar nama.
Pemilu 1955 juga dipersiapkan secara politik - bukan sekadar teknis -
secara cukup matang. Sebagaimana dicatat oleh Boyd R. Compton,
jauh sebelum Pemilu 1955 diadakan, dua kali "percobaan pemilu" telah
sempat diadakan.
Pada 14 Juni 1951, diadakan pemilu di Minahasa (yang dipilih karena
angka buta huruf penduduknya yang rendah) untuk memilih secara
langsung 25 anggota DPRD, menggunakan sistem proporsional terbuka.
Hasilnya: 15 dari 25 kursi yang diperebutkan dimenangkan oleh 7
partai, dan distribusi 10 kursi sisanya ditentukan melalui mekanisme
penggabungan suara. Dalam enam hari, perhitungan selesai.
Percobaan berikutnya diadakan di Yogyakarta, 16 Juli - 15 Oktober
1951, diikuti sekitar 53 persen penduduk berhak pilih atau lebih
dari setengah juta pemilih. Berbeda dengan pemilu Minahasa, ini
adalah pemilu tak langsung: pemilih memilih 7.268 elektor yang
bertemu lima pekan kemudian untuk memilih 40 anggota DPRD.
Kedua pemilu percobaan itu kemudian menjadi dasar perdebatan di
dalam parlemen. Akhirnya, "pemilihan tak langsung" a la Yogyakarta
ditolak, sementara "pemilihan langsung" a la Minahasa dengan sistem
proporsional yang banyak dipengaruhi sistem pemilu Belanda diterima.
Di bulan April, UU No. 7/1953 pun berhasil diundangkan.
Persiapan politik yang cukup matang itu membedakan Pemilu 1955
dengan Pemilu 2004. DPR terbukti tak pandai mengantisipasi dan
menghitung berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu 2004. Akibatnya,
segera setelah UU No. 12/2003 tentang Pemilu disahkan, berbagai
persoalan bermunculan: kisruh pembagian wilayah pemilihan, persoalan
jumlah kursi DPR, dll.
Sebelum Pemilu 1955 diadakan, partai-partai dan tokoh-tokohnya
sempat menjalani masa yang cukup panjang (1945-1955) untuk belajar
berdemokrasi: berkompetisi secara sehat, dan bersiap menjadi
pemenang yang baik dan pecundang yang sama baiknya. Sementara itu,
Pemilu 1999 dan 2004 diadakan seusai empat dekade musim kering
sejarah. Dalam masa panjang ini, alih-alih belajar berdemokrasi,
kita membiasakan diri dengan langgam politik otoritarian. Pemilu
1999 dan 2004 pun diadakan di tengah belum berseminya sikap-sikap
demokratis.
Pemilu 1955 disiapkan di tengah berbagai keterbatasan teknis:
komunikasi, teknologi dan transportasi antardaerah dan pulau yang
serba terbatas untuk wilayah dan penduduk yang begitu tersebar.
Tetapi, berdasarkan catatan Herbert Feith, Alfian dan Compton,
segenap keterbatasan itu tak tak mematikan kesadaran dan semangat
untuk mensosialisasikan pemilu ke khalayak luas. Persiapan Pemilu
2004, di tengah berbagai kemajuan teknologi informasi, komunikasi,
dan transportasi, justru ditandai oleh kurangnya kesadaran dan
semangat itu. Sosialisasi pemilu terlambat diselenggarakan, lamban
dan tertatih-tatih.
Pemilu 1955 akhirnya diikuti oleh 172 tanda gambar (partai nasional
dan lokal, organisasi non-partai, dan perseorangan) di seluruh
Indonesia. Karena dibolehkannya unsur peserta lokal, maka jumlah
tanda gambar di 16 daerah pemilihan berbeda-beda. Akhirnya 28
peserta (partai, organisasi non-partai, dan perseorangan) berhasil
meraih kursi. PNI (22,3 persen), Masjumi (20,9 persen), NU (18,4
persen) dan PKI (15,4 persen) menjadi empat besar.
Sekalipun begitu, Pemilu 1955 tak steril dari sejumlah persoalan.
Pengawasan dan pemantauan pemilu belum dikenal. Maka, kesimpulan
Feith bahwa Pemilu 1955 relatif bebas kecurangan, sebetulnya sulit
diverifikasi, tak disokong oleh praktik pemantauan yang layak.
Kepanitian pemilu juga relatif bermasalah akibat besarnya
keterlibatan pemimpin daerah dan birokrasi di dalamnya. Ini
melahirkan sejumlah (kecil) praktik tak adil dan mobilisasi
mengingat umumnya pegawai birokrasi berafiliasi dengan PNI. Selain
itu, J. Eliseo Rocamora mencatat persoalan lain: di masa itu, partai-
partai, sekalipun sudah menjalani masa pembelajaran demokrasi yang
panjang, masih cenderung elitis.
Kekerasan memang tak meletup, tetapi konflik ideologis berlangsung
dengan sengit, terutama di antara PNI dan Masyumi. Konflik ini
bertahan dalam kerja-kerja parlemen dan Konstituante. Bahkan, ia
mewariskan semacam "dendam aliran" yang membekas dan berumur
panjang. Sisa-sisanya, sekalipun sudah terinterupsi oleh
deideologisasi selama tiga dekade Orde Baru, bertahan hingga hari
ini.
Hasil-hasil Pemilu 1955 juga membawa serta sejumlah masalah.
Fragmentasi sistem kepartaian - menyebarnya kekuatan partai-partai
tanpa kekuatan dominan - membikin parlemen dan Konstituante dinamis,
tetapi juga membidani berbagai percekcokan panjang. Soal-soal
mendasar, terutama soal dasar negara, pun sulit dikonsensuskan dalam
lembaga Konstituante.
Dalam situasi seperti itu, persekutuan Sukarno dan Angkatan Darat
(AD) makin terfasilitasi. Dalam rentang 1956 hingga 1959 berbagai
langkah sistematis dikerjakan oleh persekutuan ini: menjalankan
Konsepsi Presiden yang (antara lain) memfasilitasi tentara menjadi
kelompok kekaryaan yang diakomodasi ke dalam Dewan dan Front
Nasional serta lembaga-lembaga politik resmi, membentuk Kabinet
Djuanda di bawah kendali Presiden, mengenalkan konsep "Jalan Tengah"
(Nasution) untuk menjustifikasi politik tentara, memberlakukan UU
Darurat yang makin membesarkan kekuasaan tentara, dan melakukan
nasionalisasi ekonomi yang (antara lain) melahirkan "pebisnis
berseragam hijau". Langkah ini berpuncak pada Dekrit 5 Juli 1959
yang membunuh demokrasi yang masih belia.
Menggunakan "titik tengah" adalah memahami semua episode itu bukan
sebagai potret yang terpisah-pisah, melainkan sebagai adegan yang
bersambung saling berkaitan. Dalam kerangka ini, Pemilu 1955 memberi
setidaknya tiga pelajaran. Pertama, menumbuhkan sikap-sikap
demokratis membutuhkan pembelajaran dan waktu. Kedua, pemilu
demokratis perlu dijaga sebagai satu paket kesatuan waktu: ketika
aturan disiapkan, disahkan dan dirinci (aspek hukum pemilu), ketika
proses dikerjakan dari persiapan hingga pengesahan hasil pemilu
(aspek proses pemilu), dan ketika hasil-hasil pemilu berlaku dalam
praktik perwakilan hingga datangnya pemilu berikutnya (aspek hasil
pemilu).
Pemilu 1955 mengajarkan bahwa abai pada salah satu aspek itu bisa
membikin kita celaka. Demokrasi bisa mati muda.
XIV. PENUTUP: KEMBALI KE HATI NURANI
Senin, 5 April 2004, sudah di depan mata. Itulah hari penentuan.
Hari ketika kita sebagai pemilih akhirnya diberi kesempatan
menentukan sikap.
Selayaknya kita rileks, santai saja menghadapi hari penentuan ini.
Jangan panik. Jangan terlalu khawatir. Sebab, kita semua, para
pemilih, memiliki perlengkapan yang cukup untuk mengerjakan tugas
memilih ini dengan baik. Perlengkapan itu adalah: hati nurani kita.
[SETIAP SUARA PUNYA MAKNA]
[ESF, Republika 07061999 - Revisi]
Pada hari ini kita menjadi menjadi bagian dari puluhan juta --
bahkan menurut data resmi lebih dari seratus juta -- orang
Indonesia yangberbondong-bondong ke tempat pemungutan suara
(TPS).
Apa yang kita lakukan di sana kelihatannya sederhana saja.
Mencatatkan kehadiran ke petugas di pintu masuk TPS. Menunggu
giliran dan akhirnya mengambil kartu suara. Menuju bilik suara.
Memilih nama kandidat dan partainya, untuk pemilu DPR dan DPD, dan
memilih nama kandidat untuk DPD. Keluar dari bilik suara. Memasukkan
kartu suara ke kotak suara yang tersedia. Keluar dari TPS.
Ya. Kelihatannya sederhana dan tak membutuhkan banyak waktu.
Terlebih-lebih di dalam bilik suara, waktunya hanya beberapa menit
saja. Namun sejatinya di bilik itulah berlaku idiom penting
demokrasi (yang sering dibaca secara harfiah sehingga
disalahpahami): Suara Rakyat Suara Tuhan. Setiap kita, rakyat, pada
detik-detik menentukan itu sebetulnya sedang ikut mengguratkan
coreng-moreng masa depan Indonesia. Kita sedang merancang masa depan
kita sendiri.
Ikut serta mencoblos berarti ikut menentukan pemerintahan,
kepemimpinan, dan sistem politik macam apa yang bakal terbangun di
masa datang. Ikut serta mencoblos berarti ikut menentukan ke arah
mana bangsa ini akan dibawa oleh penguasa baru kelak. Ikut mencoblos
berarti memberikan amanat kepada pemenang pemilu kelak untuk
mengelola bangsa ini menuju Indonesia yang lebih baik, lebih
terbuka, lebih adil, lebih demokratis.
Tentu saja tidak berarti bahwa yang tak mencoblos adalah orang-orang
yang tak bertanggung jawab. Sejauh dilakukan dengan penuh
pertimbangan dan kecermatan, tak ikut mencoblos adalah pekerjaan
yang sama nilainya. Bagaimanapun, mencoblos adalah hak dan bukan
kewajiban warga negara.
Pendeknya, apa yang kita lakukan hari ini, memilih nama kandidat dan
partai, bukanlah pekerjaan main-main. Bukan pula sebuah perjudian.
Karena itu tidak ada pilihan lain kecuali melakukan pekerjaan-sekian-
menit itu dengan bertanggung jawab. Tak ada pilihan lain kecuali
melakukan pekerjaan itu dengan penuh pertimbangan rasional dan
mengeyahkan segala macam pertimbangan irasional.
Dalam konteks itu, ada sebuah pelajaran penting yang termuat dalam
Buku Setiap Suara Punya Arti yang diterbitkan Elsam (Lembaga Studi
dan Advokasi Masyarakat) menjelang Pemilu 1997. Dalam awal dekade
1990-an, dekade akhir menjelang milenium ketiga, sejumlah negara di
Asia menyelenggarakan pemilu yang relatif demokratis dan akhirnya
membuka kemungkinan bagi perubahan ekonomi dan politik pasca pemilu.
Korea Selatan, misalnya, melalui pemilu yang demokratis selama dan
setelah transisi dari rezim militer ke sipil, ternyata berhasil
mengelola proses demokratisasi secara bermakna. Bahkan negara
semacam Taiwan, yang sangat lama dibelenggu sistem otoritarian dan
tidak memiliki modal infrastruktur demokrasi sekaya Korea Selatan,
berhasil menjadikan pemilu yang relatif demokratis sebagai titik
masuk (entry point) ke arah pembaharuan politik -- sekalipun
tersendat. Filipina, Thailand, dan Bangladesh, adalah contoh-
contoh lain yang sama menarik dan bermanfaatnya.
Sebagian dari negara-negara yang dijadikan objek studi Buku Setiap
Suara Punya Arti, memang tidak berhasil menjalankan proses
demokratisasi secara cepat pasca-pemerintahan otoritarian. Hanya
sebagian yang kemudian berhasil mengakselerasikan proses
demokratisasi pasca pemilu. Di sini kita memperoleh pelajaran
berharga. Akselerasi atau percepatan proses demokratisasi ternyata
sebetulnya tergantung pada dua hal: (1) perbaikan prosedur pemilu
sehingga lebih mencerminkan proses yang jurdil dan demokratis; dan
(2) tingkat keberdayaan pemilih untuk mendorong perubahan atau
demokratisasi.
Pada hari ini, kita memang diuji. Seberapa mampu sebetulnya kita
menjadi pemilih yang berdaya. Pemilih yang berdaya adalah pemilih
yang tahu persis pilihannya, tahu persis apa yang menjadi latar
belakang dan argumentasi pilihan itu, tahu persis apa konsekuensi
dari pilihannya, tahu persis ke arah mana kira-kira kehidupan bangsa
dan negara akan mengarah manakala pilihannya menjadi pilihan
mayoritas orang.
Karena itu, pagi hari Senin yang menentukan ini, ada baiknya kita
berpikir kembali secara hati-hati mengenai rencana pilihan masing-
masing. Sudahkah kita kenali para kandidat? Sudah kita tahu program-
program mereka dan partai mereka? Sudahkah kita tahu pemimpin partai
itu dan kredibilitasnya? Sudahkah kita tahu seberapa akan
bertanggungjawab calon-calon anggota DPRD, DPR, dan DPD yang akan
kita pilih? Sudahkah kita tahu seberapa mungkin mereka akan
mendengar dan memenuhi keinginan dan tuntutan kita? Sudahkah kita
tahu apa yang akan mereka perbuat? Sudahkah kita tahu bahwa mereka
yang akan kita pilih memang tak akan mengulangi kekeliruan-
kekeliruan masa sekarang dan masa lalu: menginjak-injak hak orang
banyak, menciptakan ketidakadilan, dan memberangus pikiran bebas
kita? Sudahkah kita tahu ke arah mana arah mana kira-kira masa depan
bangsa ini akan terdorong dengan pilihan kita?
Menjejerkan pertanyaan-pertanyaan itu berarti menguji seberapa
bertanggung jawab kita sebagai pemilih. Berusaha menjawabnya dengan
tenang dan baik berarti mewujudkan sebuah prinsip penting dalam
demokrasi: Setiap suara punya makna.
Saya tidak ingin mempengaruhi rencana pilihan Anda semua. Yang ingin
saya katakan di hari bersejarah ini adalah sebuah anjuran moral agar
kita semua menjadi pemilih yang bertanggung jawab, yang tidak
sekadar ikut-ikutan, yang tidak terpengaruh oleh bayaran uang
beberapa puluh ribu atau beberapa ratus ribu perak, yang memilih
bukan karena takut atasan atau takut dipecat dari pekerjaan, yang
menentukan pilihan bukan lantaran mengkultuskan seseorang, yang
memilih tidak atas nama alasan-alasan membabi-buta. Marilah menjadi
pemilih yang bertanggung jawab, yakni pemilih yang menggunakan akal
sehat, menggunakan hati nurani yang paling dalam.
Setelah itu, marilah kita bersiap untuk kalah sebagaimana kita
bersiap untuk menang. Setelah itu, mari kita kerja keras untuk
mengawasi jalannya pemerintahan baru, tak peduli siapa pun dia dan
dari kelompok mana pun dia.
Inilah hari penentuan. Hari di mana kita akhirnya berpaling ke milik
kita yang paling berharga: hati nurani kita. Teman saya Sukidi
Mulyadi mengingatkan, bahwa di Cina dikenal sebuah pepatah tentang
hati yang amat baik kita renungkan:
Bila ada cahaya di dalam jiwa,
Ada kecantikan di dalam pribadi.
Bila ada kecantikan di dalam pribadi,
Ada harmoni di dalam rumah.
Bila ada harmoni di dalam rumah,
Ada ketertiban di dalam negara.
Bila ada ketertiban di dalam negara,
Ada kedamaian di dunia.
Ya. Di hari penting ini, ada baiknya kita saling mengingatkan bahwa
di dalam diri kita ada satu bagian yang begitu sentral. Jika bagian
ini baik, maka baiklah seluruh kita. Jika bagian ini rusak, maka
rusaklah seluruh kita. Bagian ini adalah hati kita. (Hadits).
Di hari penentuan ini, di hari pengambilan keputusan ini, selayaknya
kita kembali ke hati kita. Mereka yang beragama Islam juga percaya
pada sebuah ajaran baik dari Rasul: "Mintalah fatwa kepada nuranimu,
karena nurani itu tidak pernah bisa
berbohong."
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, selamat menggunakan hak
pilih Anda, atau selamat tak menggunakan hak pilih Anda. Sampai
bertemu di esok yang lebih baik. Amin.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor ---------------------~-->
Buy Ink Cartridges or Refill Kits for your HP, Epson, Canon or Lexmark
Printer at MyInks.com. Free s/h on orders $50 or more to the US & Canada.
http://www.c1tracking.com/l.asp?cid=3D5511
http://us.click.yahoo.com/mOAaAA/3exGAA/qnsNAA/BRUplB/TM
---------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg=
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;=20
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
=20
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
=20
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] PANDUAN PEMILIH