[ppi] [ppiindia] Mogok, Hanya Akan Perberat Hukuman
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 1 Sep 2006 00:01:36 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
CENDRAWASIH POS
Jumat, 01 September 2006
Mogok, Hanya Akan Perberat Hukuman
*Permintaan Jaminan Keamanan Secara Tertulis Dianggap Berlebihan
JAYAPURA-Keinginan para terdakwa 'Kasus Bentrok Abepura' untuk mendapatkan
jaminan keamanan dari Kapolda Papua secara tertulis menyusul adanya pemukulan
terhadap salah seorang terdakwa tersebut, tampaknya tak akan pernah terwujud.
Sebab Polda menilai, permintaan itu terlalu mengada-ada, sehingga jaminan
kemanan secara tertulis itu tak akan pernah dikeluarkan oleh Kapolda.
Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua,
Brigjen Pol. Drs. Max Donald Aer, kepada Cenderawasih Pos, kemarin. "Itu
terlalu mengada-ada dan tidak sesuai masalah. Saya kira itu ada maksud lain,"
ujar Wakapolda, tadi malam.
Ditegaskan, masalah pengamanan, sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian.
"Masalah keamanan, sudah jelas tanggung jawab kami. Namun kalau ada permintaan
jaminan keamanan secara tertulis, itu sudah di luar konteks," tandasnya.
Lebih jauh dikatakan, aksi mogok (Tidak Menghadiri Sidang, Meski Telah
Dijemput) dari para terdakwa kasus Abepura yang terjadi Rabu (30/8) kemarin,
sebagai ekses adanya pemukulan yang dilakukan salah satu anggota Polresta
Jayapura, adalah bagian dari pelanggaran.
Namun demikian, bukan berarti harus menjadi alasan para terdakwa lainnya untuk
tidak menghadiri persidangan. Toh, pelaku pemukulan juga telah diproses hukum
(Statusnya Sudah Sebagai Tersangka).
"Terkait kasus ini, kita sudah jelaskan kepada para penasihat hukum para
terdakwa dan pendeta yang telah datang ke Polda. Kami juga telah mengambil
tindakan tegas terhadap anggota itu dan telah kita proses hukum," ujarnya.
Ditambahkan, sesuai aturan yang ada, Polda akan mengeluarkan jaminan secara
tertulis, kalau berada dalam wilayah yang darurat atau sulit. "Kecuali kalau
berada di suatu tempat yang sulit. Tempat mereka kan biasa-biasa saja. Ini
hanya ekses tingkahlaku anggota yang melakukan pemukulan dan kita telah proses
anggota itu secara hukum," tambahnya.
Sebagai institusi, Polda juga tidak menghendaki kasus pemukulan itu terjadi.
Karenanya, upaya Polda selanjutnya adalah telah mewarning dan memberikan arahan
kepada para anggotanya agar dalam melakukan pengamanan bertindak sesuai
ketentuan yang ada dan sewajarnya.
"Meski ada warga masyarakat yang memaki-maki dan menjelekkan nama baik
institusi, tidak perlu terprovokasi. Meski dalam hati kita panas, tetapi
tindakan kita harus tetap dingin," himbaunya.
Terkait aksi mogok para terdakwa yang tidak mau mengikuti persidangan Rabu itu,
kata Wakapolda, justru akan merugikan diri mereka (Para Terdakwa). Sebab bisa
dianggap sebagai hal yang mempersulit persidangan, yang dampaknya bisa
memperberat hukuman mereka.
Soal adanya keputusan majelis hakim yang akan memindahkan penahanan kepada para
terdakwa Kasus Abepura dari LP Abepura ke Rumah Tahanan Polda Papua, Wakapolda
menyatakan, kalau demi kelancaran proses persidangan, tidak ada masalah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Papua, Kombes Pol. Drs.
Kartono Wangsadisastra, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan, terkait
masalah keamanan itu, pihaknya telah memberikan respon dengan mendatangkan
personel untuk melakukan pengamanan di lokasi sidang maupun dari lokasi
penjemputan para terdakwa di LP Abepura.
"Di samping itu, kita juga telah melakukan penindakan secara tegas terhadap
anggota yang telah melakukan pemukulan terhadap salah seorang terdakwa kasus
Abepura. Ini adalah bentuk atensi kita, agar menjadi pelajaran bagi anggota
yang lain agar tidak mengulangi kejadian yang sama," tuturnya.
Kepada penasihat hukum para terdakwa, pihaknya meminta agar jangan terlalu
berlebihan dalam menyikapi masalah tersebut. "Kami juga cepat dalam memberikan
reaksi untuk pengamanan mereka, kita juga telah tindak tegas terhadap anggota
yang salah itu," tandas Kartono.
Ditanya soal kasus pengrusakan terhadap mobil (bus) milik kejaksaan, pihaknya
menjelaskan, tim penyidik Polda Papua masih bekerja untuk mengungkap kasus
tersebut.
Hal yang sama dikatakan Kapolresta Jayapura AKBP Drs. Taufik Pribadi,M.Si.
Menurutnya permintaan jaminan keamanan secara tertulis dari para terdakwa kasus
Abe itu, terlalu berlebihan.
"Permintaan itu terlalu berlebihan, sebab tanpa diminta pun kami sudah
melakukan pengamanan. Itu juga sesuai undang-undang bahwa kami sudah diwajibkan
untuk melakukan pengamanan itu," ujar Kapolresta.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi para terdakwa untuk tidak mengikuti proses
persidangan. Sebab untuk mengamankan agenda tersebut, Kapolresta mengaku, pasti
akan menurunkan personelnya sesuai kebutuhan yang ada.
Hakim Minta Dipindah ke Rutan Polda///
Seperti diketahui menyusul penolakan (baca: mogok) para terdakwa Kasus Bentrok
Abepura menghadiri sidang yang berakibat ditundanya sidang lanjutan Rabu
(30/8), Ketua Majelis Sidang Bentrok Abepura, Morris Ginting,SH mengeluarkan
perintah agar para terdakwa dipindahkan ke Rutan Polda Papua.
Hal tersebut terungkap dalam surat bernomor 196/Pen.Pid/2006/PN JPR sampai
nomor 233/Pen.Pid/2006/PN JPR, yang dikeluarkan PN Jayapura, Rabu (30/8).
Surat itu antara lain berisikan, agar 7 terdakwa yang diduga terlibat bentrok
Abe dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di PN Jayapura, agar
dipindahkan ke Rutan Polda Papua. Mereka adalah masing-masing,
Aris Mandowen, Fedrik Jitmau, Muh Kiatam Alias Ahmad, Piter Stevanus Bunei, Y
Echo Merano, Sem Wandik, dan Steven Wandik.
Hanya saja kapan para tahanan ini dipindahkan, pihak pengadilan mengatakan
semua tergantung pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Morris mengharapkan dengan dikeluarkan keputusan tersebut keamanan para tahanan
kesus bentrok Abepura bisa terjaga dengan baik. "Kita harapkan agar semua pihak
bisa mengerti perannya masing-masing, agar pemeriksaan tahanan bentrok Abepura
di PN Jayapura terlaksana dengan lancar, berhubung waktu masa tahanan sudah
hampir habis,"tukasnya.
Dikatakan, sesuai hasil rapat majelis hakim, telah ditetapkan jadwal
persidangan direncanakan hari ini Jumat (1/9), dengan agenda pemeriksaan saksi
meringankan yang diajukan penasihat hukum.
Sementara itu Ketua Tim Jaksa Penunut Umum (JPU) kasus bentrok Abepura, Yulius
Teuf,SH mengatakan, siap akan melaksanan putusan hakim tersebut. Hanya saja
dalam melakukan putusan hakim yaitu memindahkan penahanan terdakwa ke Polda
tersebut, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah yang bermartabat,
tidak arogan. "Kami sedang mempertimbangkan tindakan yang tidak akan merugikan
satu pihak, namun yang diutamakan agar persidangan bisa terlaksana kembali
dengan lancar,"tukasnya.
Ditanya mengenai kapan waktu pemindahan tahanan dari LP Abepura, ke Rutan Polda
Papua, pihaknya enggan berkomentar, sebab masih akan berkordinasi dengan
pimpinannya serta tim jaksa lainnya.
Di tempat terpisah, Penasihat Hukum Para tahanan Bentrok Abepura, Alosius
Renowarin,SH, belum bisa berkomentar, sebab belum mendapatkan salinan surat
keputusan dari Hakim perihal rencana pemindahan tersebut. Meski begitu dirinya
menyatakan cukup menyesalkan keputusan hakim tersebut.
" Kami sangat menyesalkan kebijakan yang diambil oleh hakim tersebut. Kalau
memang sudah keluarkan surat untuk pemindahan ke rutan Polda, maka kami
seharusnya menerima salinannnya,"kata pimpinan Elsam Papua, ini.
Dikatakan, selaku PH hanya tahu tentang rencana persidangan lanjutan hari ini,
sedangkan rencana pemindahan sama sekali belum ke ketahui secara pasti.
Ditanya mengenai apakah kliennya akan hadir dalam persidangan yang di
rencanakan hari ini, Alosius mengaku tidak begitu tahu pasti, sebab merupakan
hak dari kliennya. " Klien kami mengharapkan agar ada jaminan keamanan secara
tertulis, dari Polda Papua baru mereka bisa hadir dalam sidang dan saya pikir
itu hak mereka,"tukasnya.(fud/cak)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Mogok, Hanya Akan Perberat Hukuman