[ppi] [ppiindia] Menyambut Perpres Bisnis TNI
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 25 Jul 2006 04:41:04 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
KOMPAS
Selasa, 25 Juli 2006
Menyambut Perpres Bisnis TNI
Jaleswari Pramohawardani
Skandal penimbunan senjata api di rumah Wakil Asisten Logistik KSAD (alm)
Brigjen Koesmayadi menjadi pembicaraan hangat tiga pekan ini.
Media, Departemen Pertahanan (Dephan), Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI),
serta anggota DPR melalui rapat dengan Menteri Pertahanan (Menhan) dan panglima
memberi perhatian terhadapnya.
Kasus ini selain menciptakan spekulasi politik yang menjadi perdebatan publik
juga memunculkan tanda tanya tentang komitmen reformasi ekonomi di tubuh TNI.
Rapuhnya mekanisme pengawasan internal Dephan/ Mabes TNI atas penataan disiplin
personel TNI dan organisasi TNI tentang aktivitas bisnisnya dipertanyakan
kembali.
Pengadaan persenjataan
Kasus Koesmayadi hanya puncak gunung es problem di tubuh TNI, terkait
transparansi anggaran dan kontrol prosedur dalam pengadaan persenjataan TNI.
Melalui kasus ini, ada dua hal yang dipersoalkan. Pertama, mekanisme pengadaan
persenjataan TNI. Kedua, terkait bisnis TNI yang peraturan presiden
(perpres)-nya akan diumumkan 17 Agustus 2006.
Perangkat kebijakan yang mengatur pengadaan persenjataan TNI telah diterbitkan
melalui Pasal 16 Ayat (6) UU No 3/2002 tentang pertahanan negara, yang
menetapkan menhan sebagai pembuat kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, pembinaan teknologi, dan industri
pertahanan yang diperlukan TNI dan pertahanan lain, ditindaklanjuti "kebijakan
satu pintu" Dephan melalui Kepmenhan RI No Kep/01/M/I/2005 tentang tata cara
pengadaan barang/jasa militer dengan fasilitas kredit ekspor di lingkungan
Dephan, TNI, dan Kepmenhan RI No Kep/15/M/II/2005 tentang pelaksanaan
barang/jasa militer di lingkungan Dephan dan TNI.
Kepmenhan No KEP/01/M//I/2005 merupakan terobosan yang baik dan strategis guna
mengeliminasi penyimpangan pengadaan persenjataan, termasuk pengaturan Pakta
Integritas (Integrity Pact). Menhan mendefinisikan Pakta Integritas sebagai
"surat pernyataan yang ditandatangani Pengguna Barang/Jasa, Panitia Pengadaan
dan Tim Interdep, serta Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah
dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan
barang/jasa militer
Pakta Integritas ini merupakan operasionalisasi pemberantasan KKN di Indonesia
yang didasari beberapa dasar hukum nasional sejak TAP MPR hingga peraturan
organik implementatif lainnya.
Setengah hati
Salah satu kelemahan dan peluang untuk melakukan penyimpangan dalam Kepmenhan
ini adalah karena adanya klausul yang mengatur pemisahan pengadaan barang
berdasar jumlah nominal. Pengadaan senjata senilai di atas Rp 50 miliar melalui
fasilitas kredit ekspor. Pengadaan barang di bawah Rp 50 miliar bisa dilakukan
masing-masing angkatan, termasuk pengadaan suku cadang pesawat atau radar
seperti dilakukan TNI AU dengan PT Ataru Indonesia.
Kebijakan satu pintu ini terkesan setengah hati jika tanpa melalui kontrol
internal dan eksternal memadai sehingga akan menciptakan aneka penyimpangan
dalam praktik. Jangan heran jika masih ditemukan kasus-kasus serupa di masa
datang.
Penyimpangan prosedur administrasi seperti ini bukan monopoli TNI. Hampir semua
institusi pemerintah melakukannya. Namun, TNI, juga Polri, sebagai badan yang
diberi monopoli menggunakan kekerasan secara sah harus mempertanggungjawabkan
penyimpangan itu sebagai konsekuensi logis tradisi demokrasi melalui mekanisme
anggaran yang kewenangannya ada di tangan parlemen.
Keputusan Menhan No 1/2005 harus diperlakukan sebagai "transisi" dalam konteks
pembenahan sistem penggunaan anggaran secara bertahap. Ia tidak boleh
diperlakukan permanen sehingga kebijakan satu pintu Dephan sebagai sebuah
solusi dari kerumitan bisa terwujud.
Kasus Koesmayadi bisa dijadikan masukan dalam penertiban bisnis TNI. Selama ini
pemberitaan tentang penertiban bisnis TNI terfokus bisnis institusional TNI,
belum menyentuh personel TNI yang diduga banyak dan "berani menabrak prosedur".
Aktivitas bisnis TNI
Jika sepakat dengan definisi aktivitas bisnis TNI, yaitu semua usaha komersial
yang dilaksanakan anggota TNI dan/atau organisasi TNI, baik langsung atau tidak
langsung, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak
lain, maka perpres ini harus mengakomodasi masalah bisnis TNI yang dilakukan
personel TNI.
Skema pengambilalihan aktivitas bisnis TNI melalui pelarangan pada aktivitas
bisnis yang dilakukan personel atau institusional dapat diperketat dengan
pelarangan bisnis personel yang berhubungan dengan fungsi pertahanan TNI
dan/atau pengalihan kepemilikan terhadap semua aset yang tidak terkait fungsi
pertahanan kepada negara.
Pascapenetapan perpres itu Menhan sudah harus mengeluarkan Peraturan Menteri
Pertahanan tentang pelarangan aktivitas bisnis yang dilakukan personel dan
institusional Dephan dan TNI.
Jaleswari Pramohawardani Peneliti PMB LIPI; Board The Indonesian Institute
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/7EuRwD/fOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Menyambut Perpres Bisnis TNI