[ppi] [ppiindia] Menuju Mimpi Indonesian Incorporated Gaya Baru

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **



Menuju Mimpi Indonesian Incorporated Gaya Baru
Oleh 
Mohamad Ikhsan Modjo
Dosen  Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE UNAIR

Pemerintah belum lama ini merencanakan pembentukan satu holding
company (induk perusahaan) yang akan memayungi lebih dari 150 BUMN.
Struktur pengelola perusahaan induk ini nantinya akan diisi oleh
manajer -profesional. Sistem yang diterapkan juga adalah sistem
korporat sebagaimana yang lazim pada perusahaan bisnis komersil. 

Rencana itu, selain menunjukan bahwa aspirasi Indonesia Incorporated
belum sepenuhnya terkubur dari benak sebagian masyarakat dan pejabat
di negeri ini, juga menandakan pergeseran strategi penyehatan BUMN
dari privatisasi ke korporatisasi. Dimana dengan privatisasi,
pemerintah menyerahkan kepemilikan sebagian atau sepenuhnya kepada
masyarakat. Sementara pada korporatisasi - yang biasanya diiringi
pembentukan holding perusahaan - pemerintah menyerahkan pengelolaan
kepada para profesional dan penerapan mekanisme korporat, dengan tetap
mempertahankan kepemilikan. 
 
Harapan utama korporatisasi adalah peningkatan kinerja dan tanggung
jawab pengelola perusahaan negara, yang selama ini dirasakan belum
optimal meski privatisasi telah dilakukan. Namun benarkah strategi
korporatisasi ini mampu memperbaiki lemahnya tata kelola BUMN? Begitu
juga apakah dengan korporatisasi serta merta terhilangkan keharusan
privatisasi lebih lanjut? 
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah dengan tegas: tidak. Berikut
beberapa argumen yang disintesiskan dari wacana ekonomi dan pengalaman
obyektif di Indonesia untuk menopang pendapat tersebut. 

Pertama, meski korporatisasi akan memberikan definisi property rights
yang lebih tegas pada BUMN, berupa pemisahan batas-batas antara
kepemilikan (negara) dan kepengelolaan yang, di satu sisi, akan
menciptakan iklim lebih kondusif bagi tata kelola perusahaan
(corporate governance). Di sisi lain, pembentukan holding company akan
menyebabkan terpusatnya kendali pertangungjawaban dan pengawasan yang
bisa rawan penyelewengan dalam skala lebih besar. Terutama bila
pembentukan lembaga sentral ini sejak awalnya dimotivasi oleh aspirasi
politik dan semangat yang jauh dari rasionalitas ekonomi. 

Kemungkinan ke arah terakhir ini dapat disimak dari pengalaman
pemerintah mendirikan institusi sejenis, Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN). Mengingat konsep BPPN tidak jauh berbeda dengan
konsep perusahaan induk BUMN yang akan dibentuk, walau memiliki
perbedaaan tujuan. Ide dasar kedua badan tersebut adalah pembentukan
lembaga super yang menjadi sentral pengelolaan aset negara. Keduanya
juga menerapkan mekanisme korporat dan memakai jasa profesional di
luar birokrasi pemerintah. 

Sejarah mencatat dalam perjalanannya, BPPN sarat dengan berbagai isu
tidak sedap, mulai dari suap, kolusi, penyalahgunaan wewenang hingga
penghambur-hamburan uang negara. Mekanisme korporat yang diterapkan
berikut strategi mempekerjakan para profesional di bidangnya sama
sekali tidak berarti. Gaji selangit dan fasilitas memadai, bahkan
melebihi yang diberikan perusahaan publik papan atas, tidak berbanding
lurus dengan kinerja badan ini, yang terlihat dari tingkat recovery
rate yang hanya sebesar 28% - bahkan, perhitungan lain dari Centre for
Banking Crisis (CBC) menunjukan tingkat yang jauh lebih rendah lagi
berkisar 1% hingga 2,9%. 

Dari sini terbukti bahwa korporatisasi bukan jaminan perbaikan kinerja
lembaga yang mengelola aset negara. Sebaliknya, korporatisasi yang
diiringi sentralisasi pengelolaan justru bisa mendatangkan kerugian
dalam skala yang lebih tidak terperikan. 

Kedua, keberhasilan strategi korporatisasi akan sangat tergantung
kemampuan menciptakan satu struktur reward and punisment yang setara
antara perusahaan negara dan perusahaan publik, sehingga dapat
menghapuskan perbedaan insentif yang berkaitan dengan kepemilikan.
Mengingat dalam perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, terdapat
insentif dan pengawasan pasar bagi pengelola untuk meningkatkan nilai
aset dan menekan biaya perusahaan. Sementara pada perusahaan negara,
dimana kepemilikan ada pada pemerintah, dan pengelola sebatas pekerja
yang tidak memiliki klaim terhadap aset dan untung-rugi perusahaan,
ada keterbatasan insentif dan pengawasan pemerintah  yang menyebabkan
rendahnya motivasi pengelola meningkatkan kinerja perusahaan negara.

Dalam praktek, sulit bagi pemerintah merancang satu struktur insentif
dan pengawasan yang dapat secara penuh menjembatani perbedaaan
tersebut. Sebab, ada ketimpangan informasi (information assymetri)
antara pengelola dan pemerintah, sehingga mustahil diciptakan satu
bentuk pengawasan memadai bagi pengelola yang lebih mengetahui isi
perusahaan berikut seluk-beluk permasalahannya.

Ketiga, langkah pembentukan perusahaan induk akan menyebabkan
munculnya masalah collective action problem (persoalan tindakan
kolektif) baru pada beberapa BUMN yang telah diprivatisasi sebagian.
Pemegang saham BUMN minoritas akan semata-mata mengandalkan (free
ride) pengawasan perusahaan induk, tanpa aktif berpartisipasi dan
mengeluarkan biaya. Dengan kata lain, sebagaimana yang kerap diamati
dalam banyak konteks ekonomi dimana bombardir peran pemerintah akan
menggusur mekanisme alami yang ada, akan terdapat satu efek pendesakan
keluar (crowding-out effect) mekanisme pasar dengan pembentukan
perusahaan induk BUMN. 

Hal itu tentu saja bukan hanya akan lebih memberatkan beban
pemerintah, mengingat tidak mudah - dan murah - untuk mengawasi BUMN
dengan berbagai spefikasi bidang dan lapangan usaha. Melainkan juga
akan menihilkan berbagai upaya restrukturisasi dan privatisasi parsial
yang telah dilakukan. Karena bukankah salah satu tujuan
restrukturisasi dan privatisasi parsial selama ini adalah menyerahkan
sebagian tanggung jawab dan biaya pengawasan kepada pasar? 

Terakhir, korporatisasi selain bukan jaminan tidak akan ada
intervensi, juga akan menimbulkan permasalahan ekonomi politik baru.
Korporatisasi dan pembentukan induk BUMN bisa menyebabkan
terkooptasinya kementrian BUMN dan pihak legislatif (DPR/DPRD) sebagai
penetap berbagai perundang-undangan bila tidak diwaspadai. Fenomena
ini dikenal sebagai regulatory capture, dan bisa terjadi bila
pengelola perusahaan induk, sebagai pihak yang lebih mengetahui duduk
persoalan dan detail kondisi BUMN, mampu memanipulasi kalangan
birokrat di kementerian BUMN dan pihak legislatif untuk membuat
peraturan yang akan menguntungkan tujuan mereka, walau merugikan
rakyat dan negara. 

Praktek tersebut, setidaknya pada kalangan DPR, berpeluang cukup
besar. Mengingat masih kurangnya lembaga pendukung wacana industri dan
BUMN pada anggota legislatif. Di samping itu, seperti yang disinyalir
oleh beberapa pihak yang menyoroti maraknya budaya amplop dalam
berbagai sidang komisi, dikarenakan masih rentannya anggota legislatif
terhadap penyuapan. 

Dari uraian di atas, patut diduga bahwa upaya penyehatan BUMN melalui
pembentukan satu lembaga super holding company bukan hanya akan gagal,
tapi juga bisa menjerumuskan. Sebab, bukan hanya sukar menciptakan
satu struktur insentif dan mekanisme pengawasan yang sempurna. Akan
tetapi, juga karena masih lemahnya institusi pendukung seperti hukum
dan politik. 

Untuk itu, bila pemerintah berkeras mengadopsi strategi ini,
setidaknya proses privatisasi harus tetap dilakukan. Mengingat
privatisasi, walau mungkin kompleks dan sarat dengan berbagai isu,
bila diimplementasikan dengan benar sejatinya masih merupakan solusi
paling tepat persoalan BUMN yang masih menjerat. Bila tidak dilakukan,
bukan mustahil mimpi Indonesian Incorporated gaya baru ini akan
bernasib sama seperti yang sudah-sudah: raib dan hilang di tengah
jalan ditelan merajalelanya penyelewengan dan korupsi. 









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$4.98 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/Q7_YsB/neXJAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.uni.cc
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Forum IT PPI-India: http://www.ppiindia.shyper.com/itforum/
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: