[ppi] [ppiindia] Menggugat Perlakuan Hina Terhadap Perempuan

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
Suara Karya
29/5/2004

            Menggugat Perlakuan Hina Terhadap Perempuan
            Oleh Diah Nurani 


            Dampak dari penjualan, perdagangan, pengumpanan, penganiayaan, dan 
pencampakan perempuan sangat buruk bagi perempuan yang bersangkutan. Selain 
itu, hal itu juga sangat merendahkan harkat dan martabat perempuan pada umumnya 
serta akan menjadi fenomena yang dapat merusak kehidupan anak bangsa. Oleh 
sebab itu, tidak ada pilihan lain bagi perempuan dan masyarakat pada umumnya, 
kecuali harus melawan segala bentuk penjualan, perdagangan, pengumpanan, 
penganiayaan serta pencampakan perempuan tersebut. Di sinilah orientasi 
masyarakat kita harus diperbaiki agar dapat selalu mengedepankan moral, hukum, 
tata nilai sosial dan agama, kebenaran, keadilan dan penghormatan terhadap 
perempuan dengan seluruh hak-haknya. 

            Fenomena yang terjadi di masyarakat kita berkaitan dengan perempuan 
selama ini seringkali memilukan. Perempuan keberadaannya sering dipandang 
sebelah dan ini tidak hanya dilakukan oleh kebanyakan kaum pria saja, tetapi 
juga oleh banyak kaum perempuan sendiri. Konkretnya selama ini tidak sedikit 
kaum pria dan kaum perempuan, memposisikan perempuan sebagai barang komoditi 
yang memiliki multi nilai kompensasi. 

            Kompensasinya bukan sekadar ekonomi saat banyak perempuan dijual, 
diperdagangkan, tetapi juga kompensasi jabatan atau fasilitas tertentu saat 
bisa mengumpankan perempuan kepada pihak pimpinan atau pihak-pihak tertentu. 
Yang lebih fatal adalah dimanfaatkannya perempuan untuk melunturkan iman para 
pejuang kebenaran dan keadilan. Hanya saja, saat ada perempuan lain yang 
dinilai lebih "menarik" dan bisa menggantikan perannya secara optimal, tidak 
sedikit kaum perempuan yang disakiti dan kemudian dicampakkan. 

            Sebagai contoh fenomena tersebut di atas, bisa dibuktikan dengan 
adanya kasus penjualan gadis di bawah umur oleh orang tuanya sendiri maupun 
oleh tetangga atau orang lain kepada para germo atau 'bos' tempat prostitusi. 
Setidaknya seperti yang terjadi di daerah Semarang Barat, beberapa minggu lalu, 
ada gadis di bawah umur yang dijual tetangganya sendiri ke germo dan kemudian 
dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Ada pula kasus klasik lain, saat orang 
tua gadis terjepit utang, anak gadisnya dijual kepada germo, bos atau kepada 
orang yang memberi utang untuk sekadar (maaf) direnggut kegadisannya atau 
dinikahi oleh sang pemberi utang. 

            Sedangkan contoh untuk perempuan yang diumpankan ke bos atau 
pejabat tertentu dengan berbagai kompensasinya selama ini cenderung makin 
marak. Hal seperti itu dapat diketahui dari beberapa segi, mulai dari adanya 
pejabat yang mau (maaf) perempuan dan berhubungan layaknya suami istri di luar 
pernikahan, sehingga hal itu dimanfaatkan anak buahnya atau pihak-pihak 
tertentu yang ingin mendapatkan jabatan tertentu, pekerjaan atau fasilitas 
tertentu, sampai kepada adanya pejabat yang saat berlibur atau berkunjung ke 
suatu tempat, minta disediakan perempuan tertentu untuk (maaf) sebagai 
"suguhan". Ada pula oknum pejabat tertentu yang patut diduga telah mengumpankan 
istrinya atau anaknya sendiri sekadar untuk meraih jabatan dan kompensasi 
tertentu. 

            Fenomena buruk yang menerpa kaum perempuan seperti itu adalah 
tantangan yang harus dihadapi bersama agar dapat ditekan pemunculannya. Namun 
demikian, perlu diketahui berbagai faktor yang melingkupinya, mengapa kaum 
perempuan ada yang dijual, diperdagangkan, diumpankan, disakiti dan lantas 
dicampakkan? 

            Simbol Kenikmatan?


            Dengan memahami berbagai faktor-faktor yang ada diharapkan akan 
membantu mengatasi masalah penjualan, perdagangan, pengumpanan, penganiayaan 
dan lantas pencampakan perempuan. Bila dicermati, ada faktor di balik maraknya 
penjualan, perdagangan dan pengumpanan perempuan, di antaranya adalah: 

1. Adanya pergeseran orientasi masyarakat dari penghormatan
   terhadap etika dan moral ke orientasi materi serta kebe
   basan dengan unsur kerusakan.
2. Banyaknya masyarakat yang menilai perempuan dari segi
   fisik dan simbol kenikmatan, obyek lampiasan emosi serta
   dapat dengan seenaknya dikorbankan atau ditinggalkan.
3. Lemahnya hukum dalam hal perlindungan terhadap perempuan.
4. Tidak tegasnya kebanyakan aparat hukum dalam mensikapi
   segala bentuk kejahatan terhadap perempuan.
5. Bersedianya sementara oknum perempuan yang dijual, diper-
   dagangkan, diumpankan, disakiti dan lantas dicampakkan
   diperlakukan seperti itu dan kemudian tidak lapor. Hal
   ini bisa terjadi karena tidak tahunya mereka kalau tinda
   kan yang menimpanya adalah perbuatan melawan hukum, atau
   memang mereka pasrah  karena tidak kuasa melawan 'kekuat-
   an' yang ada.

            Karena dampak dari perempuan dijual, diperdagangkan, diumpankan, 
disakiti dan lantas dicampakkan sangat buruk bagi perempuan yang bersangkutan, 
dan harkat serta martabat perempuan pada umumnya serta akan menjadi fenomena 
yang dapat merusak kehidupan anak bangsa, maka tidak ada pilihan bagi perempuan 
dan masyarakat pada umumnya kecuali harus melawan segala bentuk penjualan, 
perdagangan, pengumpanan, penganiayaan dan pencampakan terhadap perempuan. Di 
sinilah orientasi masyarakat kita harus diperbaiki agar dapat selalu 
mengedepankan moral, hukum, tata nilai sosial dan agama, kebenaran, keadilan 
dan penghormatan terhadap perempuan dengan seluruh hak-haknya. 

            Bagi para perempuan sendiri, juga harus dapat menjadi pelopor dan 
tauladan dalam rangka menekan terjadinya tindak penjualan, perdagangan, 
pengumpanan, penganiayaan dan pencampakan kaum perempuan. Di sisi lain, aturan 
hukum juga harus lebih diperbaiki agar lebih memihak kepada kaum perempuan 
dengan warna lebih melindungi serta menghormati kaum perempuan. Harus dihindari 
pemberian toleransi terhadap para pelaku tindak penjualan, perdagangan, 
pengumpanan, penganiayaan dan pencampakan terhadap kaum perempuan. 

            Secara khusus pun sosialisasi terhadap hak-hak perempuan juga harus 
lebih diefektifkan agar dapat berdaya dan berhasil guna maksud serta tujuan 
positifnya. Tidak terkecuali di lingkungan pemerintahan, legislatif, yudikatif, 
pendidikan, politik, bisnis dan berbagai bidang lainnya, mereka yang ada di 
dalamnya harus mampu mencegah terjadinya tindak penjualan, perdagangan, 
pengumpanan, penganiayaan dan pencampakan terhadap kaum perempuan. Bila 
terbukti ada yang terlibat dalam salah satu tindakan tersebut, tentu tidak ada 
pilihan lain kecuali harus menindaknya secara tegas. Yang tidak dilupakan, 
sanksi sosial, misalnya, dengan cara dikucilkan, perlu pula dijatuhkan atas 
sikap kesewenang-wenangan mereka terhadap kaum perempuan. *** 

            (Dra Diah Nurani S, M Kes adalah staf pengajar Universitas Negeri 
Semarang).  
     

--------------------------------------------------------------------
           
     



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
www.geocities.com/arsip_nasional/
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: