[ppi] [ppiindia] Mendefinisikan Pornografi

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/05/09/Editor/edit01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Mendefinisikan Pornografi
 

Jeremias Jena 



Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) memicu pro dan 
kontra. Desakan massa agar RUU APP segera disahkan, mengesankan seakan-akan 
kehadiran UU Antipornografi dan Pornoaksi merupakan kebutuhan yang urgen. 
Padahal beragam aksi mendukung RUU APP belum menunjukkan secara jelas 
pornografi dan pornoaksi seperti apakah yang harus dilarang? Jangan-jangan kita 
memprotes dan mendukung apa yang tidak kita ketahui secara pasti. 

Definisi pornografi dan pornoaksi dalam RUU APP sangat debatable dan 
multitafsir. Para perumus RUU APP lupa bahwa pornografi dan pornoaksi tidak 
mudah untuk didefinisikan. Kesulitan ini bukan semata-mata karena 
mendefinisikan pornografi dan pornoaksi berarti membatasi ruang lingkupnya, 
tetapi terutama karena banyaknya muatan kepentingan (ideologi, politik, dan 
agama), serta bias gender yang dikandung definisi itu sendiri. 

Kelompok libertarian yang proideologi liberalisme serta konservatif, yang 
didukung kaum moralis dan agamawan, berbeda pendapat dalam mendefinisikan 
pornografi. Sudah sejak JS Mill (1806-1873) kebebasan berekspresi menjadi 
alasan utama mengapa sebuah UU tidak boleh melarang dan membatasi pornografi. 
Kaum libertarian menolak pelarangan atas pornografi karena membatasi kebebasan 
berekspresi. 

Pemerintah boleh melarang pornografi sejauh pornografi melukai (injure) dan 
membahayakan (harm) orang lain (Elizabeth H Wolgast, 1987: 101). Wendy McElroy 
bahkan berpendapat bahwa pornografi adalah sesuatu yang baik, karena bagi dia, 
pornografi adalah the explicit artistic depiction of men and/or women as sexual 
being (1995: 43). 

Kaum libertarian menganggap larangan terhadap pornografi sebagai tindakan 
melawan kebebasan berekspresi manusia. Bagi mereka pornografi adalah 
terminologi netral dan deskriptif yang tidak menimbulkan masalah moral dan 
sosial. Secara deskriptif mereka mendefinisikan pornografi sebagai "sexually 
explicit writing and pictures designed entirely and plausibly to induce sexual 
excitement in the reader or observer." 

Definisi ini tidak memiliki muatan moral, karena sexual excitement yang 
ditimbulkan oleh benda-benda pornografi adalah kenyataan faktual-deskriptif 
yang netral, bebas dari kriteria baik dan buruk secara moral. Inilah sebabnya 
mengapa kemudian amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat melindungi 
pornografi, kecuali kalau tulisan-tulisan atau gambar-gambar porno telah 
menjadi obscenity (cabul) atau indecent (tidak senonoh) yang melukai atau 
membahayakan orang lain (The Ethical Spectacle: 1995: 2). 

Tampaknya, upaya melawan pornografi bukan hal yang mudah, apalagi RUU APP yang 
sedang dibahas DPR tidak membedakan pengertian pornografi sebagai konsep yang 
netral secara moral dan deskriptif dari tulisan, gambar atau ucapan yang 
mengandung kecabulan dan tidak senonoh. Menyamakan begitu saja pornografi 
sebagai tulisan-tulisan atau gambar-gambar yang mengeksploitasi seksual, 
kecabulan, dan/ atau erotika (RUU APP Pasal 1 Ayat 1) menimbulkan kesulitan 
dalam membedakan manakah gambar, tulisan atau perkataan yang benar-benar 
mengandung kecabulan dan tidak senonoh, dan manakah yang, meskipun bersifat 
erotis, tetapi merupakan ekspresi kebudayaan manusia. 

Karena itu, melarang penyebaran pornografi melalui syair-syair lagu, puisi atau 
lukisan-lukisan kategori fine arts adalah kebijakan yang sangat opresif dan 
otoriter. Di lain pihak, melarang sama sekali pornografi dan pornoaksi 
sebagaimana diatur dalam RUU APP Bab II, Pasal 4-33 hanya akan mengorbankan 
seniman seniwati yang menghasilkan karya-karya yang belum tentu mengandung 
kecabulan dan tidak senonoh. 

Jika demikian, apakah pornografi sebaiknya dibiarkan saja sejauh tidak 
membahayakan orang lain? Elizabeth H Wolgast berpendapat bahwa pornografi harus 
diatur dalam UU persis ketika tidak ada garis pemisah yang tegas antara manakah 
benda-benda pornografi yang membahayakan dan yang tidak melukai atau 
membahayakan. 

Bagi Wolgast, masyarakat bukanlah market of ideas tempat berlangsungnya 
pertukaran idea demi mencapai kebenaran yang objektif sebagaimana dibayangkan 
kaum libertarian, sehingga tidak perlu diatur dan dibatasi dengan UU tertentu. 
Masyarakat adalah komunitas yang memelihara dan mempraktikkan nilai dan norma 
sebagai dasar hidup anggota-anggotanya. Karena itu, pornografi yang 
membahayakan nilai dan norma sosial harus dilarang, paling tidak nilai dasar 
hormat terhadap pribadi manusia (1987: 109). 

Bagi Wolgast, benda-benda pornografi jelas melukai dan membahayakan kaum 
perempuan. Pornografi tidak sekadar mendeskripsikan sexual excitement manusia 
sebagaimana dibayangkan kaum libertarian. Pornografi adalah representasi 
eksplisit perilaku seksual yang digambarkan sedemikian rupa sehingga peran dan 
status perempuan direduksikan semata-mata sebagai objek seksual yang 
dimanipulasi dan dieksploitasi (Wolgast, 1987: 108). 


Kepentingan Perempuan 

RUU APP jelas sangat tidak mengakomodasi kepentingan perempuan ketika 
ketidaksetaraan (unequality) gender. Bagaimana mungkin orang tidak mereduksikan 
pasal-pasal larangan "mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual", 
sebagaimana ditegaskan dalam RUU APP sebagai tubuh perempuan ketika kaum 
perempuan dianggap sebagai objek perilaku seks? Karena itu lebih tepat kiranya 
kalau kaum perempuan sendiri yang harus mendefinisikan pornografi dan 
mendesakkan keberlakuannya dalam suatu undang-undang. 

Catherine Mackinnon dapat menjadi salah satu contoh bagaimana perempuan 
mendefinisikan pornografi dan mendesakkan pengaturannya dalam UU (The Ethical 
Spectacle, 1995: 9). Bagi dia, pornografi harus dilarang karena perempuan 
diperkosa, dibunuh dan didegradasikan martabatnya, baik oleh pembuat dan 
pengedar maupun pemakai barang-barang pornografi. 

Kaum perempuan ditampilkan semata-mata sebagai objek dan alat yang 
membangkitkan sexual excitement kaum laki-laki. Pendefinisian ini menegaskan 
pentingnya menghormati perempuan sebagai pribadi yang setara dengan laki-laki, 
dan karena itu tidak ditempatkan semata-mata sebagai objek. 

Dua hal telah ditegaskan di sini. Pertama, mendefinisikan pornografi dan 
pornoaksi harus dilakukan dari perspektif korban, dalam hal ini adalah kaum 
perempuan. Definisi mengenai apa itu pornografi dan pornoaksi yang tampak 
bersifat deskriptif dan netral sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 dan 2 RUU APP 
justru berubah menjadi pembatasan perilaku perempuan. 

Karena itu, keberlakuan RUU APP ini hanya akan menjadi penegas bahwa perempuan 
di Indonesia tidak bisa berperan lain selain sebagai alat atau sarana pemuas 
kebutuhan seks. The golden rule kaum Kantian bahwa "jangan memperlakukan orang 
lain semata-mata sebagai alat tetapi sebagai tujuan pada dirinya sendiri", 
tidak berlaku di Indonesia. 

Kedua, mendefinisikan pornografi dan pornoaksi serta menetapkan sebuah UU yang 
mengatur bagaimana kaum perempuan harus berperilaku hanya akan melahirkan 
arogansi patriarkal dan moralitas yang paternalistik. Gejala ini mulai muncul 
ketika organisasi massa tertentu merasa "berhak" menjadi penjaga moralitas 
bangsa dan memiliki kontrol atas tubuh perempuan. 

Kita lupa bahwa moralitas paternalistik selamanya akan menempatkan kaum 
perempuan dan masyarakat secara keseluruhan sebagai pribadi-pribadi yang tidak 
memiliki otonomi dan kebebasan moral, pribadi-pribadi pengecut, 
kekanak-kanakan, manja dan vulnerable. Apakah karakteristik kepribadian seperti 
ini yang hendak dicapai bangsa kita? 

Alih-alih mengatur pornografi dan pornoaksi, mengapa kita tidak belajar menjadi 
pribadi-pribadi yang berprinsip, otonom secara moral, bebas dan bertanggung 
jawab? Pendidikan yang baik dan benar-termasuk pendidikan agama dan etika- 
seharusnya menjadi pendidikan yang membebaskan, yang mampu membentuk moral 
agent yang memiliki prinsip-prinsip moral dasar yang memadai sehingga dapat 
berperilaku etis kapan dan di manapun juga, termasuk ketika tidak ada larangan 
terhadap pornografi dan pornoaksi. 


Penulis adalah pengajar etika di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: