[ppi] [ppiindia] Mendefinisikan Pornografi
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 27 May 2006 01:59:24 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.suarapembaruan.com/News/2006/05/09/Editor/edit01.htm
SUARA PEMBARUAN DAILY
Mendefinisikan Pornografi
Jeremias Jena
Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) memicu pro dan
kontra. Desakan massa agar RUU APP segera disahkan, mengesankan seakan-akan
kehadiran UU Antipornografi dan Pornoaksi merupakan kebutuhan yang urgen.
Padahal beragam aksi mendukung RUU APP belum menunjukkan secara jelas
pornografi dan pornoaksi seperti apakah yang harus dilarang? Jangan-jangan kita
memprotes dan mendukung apa yang tidak kita ketahui secara pasti.
Definisi pornografi dan pornoaksi dalam RUU APP sangat debatable dan
multitafsir. Para perumus RUU APP lupa bahwa pornografi dan pornoaksi tidak
mudah untuk didefinisikan. Kesulitan ini bukan semata-mata karena
mendefinisikan pornografi dan pornoaksi berarti membatasi ruang lingkupnya,
tetapi terutama karena banyaknya muatan kepentingan (ideologi, politik, dan
agama), serta bias gender yang dikandung definisi itu sendiri.
Kelompok libertarian yang proideologi liberalisme serta konservatif, yang
didukung kaum moralis dan agamawan, berbeda pendapat dalam mendefinisikan
pornografi. Sudah sejak JS Mill (1806-1873) kebebasan berekspresi menjadi
alasan utama mengapa sebuah UU tidak boleh melarang dan membatasi pornografi.
Kaum libertarian menolak pelarangan atas pornografi karena membatasi kebebasan
berekspresi.
Pemerintah boleh melarang pornografi sejauh pornografi melukai (injure) dan
membahayakan (harm) orang lain (Elizabeth H Wolgast, 1987: 101). Wendy McElroy
bahkan berpendapat bahwa pornografi adalah sesuatu yang baik, karena bagi dia,
pornografi adalah the explicit artistic depiction of men and/or women as sexual
being (1995: 43).
Kaum libertarian menganggap larangan terhadap pornografi sebagai tindakan
melawan kebebasan berekspresi manusia. Bagi mereka pornografi adalah
terminologi netral dan deskriptif yang tidak menimbulkan masalah moral dan
sosial. Secara deskriptif mereka mendefinisikan pornografi sebagai "sexually
explicit writing and pictures designed entirely and plausibly to induce sexual
excitement in the reader or observer."
Definisi ini tidak memiliki muatan moral, karena sexual excitement yang
ditimbulkan oleh benda-benda pornografi adalah kenyataan faktual-deskriptif
yang netral, bebas dari kriteria baik dan buruk secara moral. Inilah sebabnya
mengapa kemudian amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat melindungi
pornografi, kecuali kalau tulisan-tulisan atau gambar-gambar porno telah
menjadi obscenity (cabul) atau indecent (tidak senonoh) yang melukai atau
membahayakan orang lain (The Ethical Spectacle: 1995: 2).
Tampaknya, upaya melawan pornografi bukan hal yang mudah, apalagi RUU APP yang
sedang dibahas DPR tidak membedakan pengertian pornografi sebagai konsep yang
netral secara moral dan deskriptif dari tulisan, gambar atau ucapan yang
mengandung kecabulan dan tidak senonoh. Menyamakan begitu saja pornografi
sebagai tulisan-tulisan atau gambar-gambar yang mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/ atau erotika (RUU APP Pasal 1 Ayat 1) menimbulkan kesulitan
dalam membedakan manakah gambar, tulisan atau perkataan yang benar-benar
mengandung kecabulan dan tidak senonoh, dan manakah yang, meskipun bersifat
erotis, tetapi merupakan ekspresi kebudayaan manusia.
Karena itu, melarang penyebaran pornografi melalui syair-syair lagu, puisi atau
lukisan-lukisan kategori fine arts adalah kebijakan yang sangat opresif dan
otoriter. Di lain pihak, melarang sama sekali pornografi dan pornoaksi
sebagaimana diatur dalam RUU APP Bab II, Pasal 4-33 hanya akan mengorbankan
seniman seniwati yang menghasilkan karya-karya yang belum tentu mengandung
kecabulan dan tidak senonoh.
Jika demikian, apakah pornografi sebaiknya dibiarkan saja sejauh tidak
membahayakan orang lain? Elizabeth H Wolgast berpendapat bahwa pornografi harus
diatur dalam UU persis ketika tidak ada garis pemisah yang tegas antara manakah
benda-benda pornografi yang membahayakan dan yang tidak melukai atau
membahayakan.
Bagi Wolgast, masyarakat bukanlah market of ideas tempat berlangsungnya
pertukaran idea demi mencapai kebenaran yang objektif sebagaimana dibayangkan
kaum libertarian, sehingga tidak perlu diatur dan dibatasi dengan UU tertentu.
Masyarakat adalah komunitas yang memelihara dan mempraktikkan nilai dan norma
sebagai dasar hidup anggota-anggotanya. Karena itu, pornografi yang
membahayakan nilai dan norma sosial harus dilarang, paling tidak nilai dasar
hormat terhadap pribadi manusia (1987: 109).
Bagi Wolgast, benda-benda pornografi jelas melukai dan membahayakan kaum
perempuan. Pornografi tidak sekadar mendeskripsikan sexual excitement manusia
sebagaimana dibayangkan kaum libertarian. Pornografi adalah representasi
eksplisit perilaku seksual yang digambarkan sedemikian rupa sehingga peran dan
status perempuan direduksikan semata-mata sebagai objek seksual yang
dimanipulasi dan dieksploitasi (Wolgast, 1987: 108).
Kepentingan Perempuan
RUU APP jelas sangat tidak mengakomodasi kepentingan perempuan ketika
ketidaksetaraan (unequality) gender. Bagaimana mungkin orang tidak mereduksikan
pasal-pasal larangan "mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual",
sebagaimana ditegaskan dalam RUU APP sebagai tubuh perempuan ketika kaum
perempuan dianggap sebagai objek perilaku seks? Karena itu lebih tepat kiranya
kalau kaum perempuan sendiri yang harus mendefinisikan pornografi dan
mendesakkan keberlakuannya dalam suatu undang-undang.
Catherine Mackinnon dapat menjadi salah satu contoh bagaimana perempuan
mendefinisikan pornografi dan mendesakkan pengaturannya dalam UU (The Ethical
Spectacle, 1995: 9). Bagi dia, pornografi harus dilarang karena perempuan
diperkosa, dibunuh dan didegradasikan martabatnya, baik oleh pembuat dan
pengedar maupun pemakai barang-barang pornografi.
Kaum perempuan ditampilkan semata-mata sebagai objek dan alat yang
membangkitkan sexual excitement kaum laki-laki. Pendefinisian ini menegaskan
pentingnya menghormati perempuan sebagai pribadi yang setara dengan laki-laki,
dan karena itu tidak ditempatkan semata-mata sebagai objek.
Dua hal telah ditegaskan di sini. Pertama, mendefinisikan pornografi dan
pornoaksi harus dilakukan dari perspektif korban, dalam hal ini adalah kaum
perempuan. Definisi mengenai apa itu pornografi dan pornoaksi yang tampak
bersifat deskriptif dan netral sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 dan 2 RUU APP
justru berubah menjadi pembatasan perilaku perempuan.
Karena itu, keberlakuan RUU APP ini hanya akan menjadi penegas bahwa perempuan
di Indonesia tidak bisa berperan lain selain sebagai alat atau sarana pemuas
kebutuhan seks. The golden rule kaum Kantian bahwa "jangan memperlakukan orang
lain semata-mata sebagai alat tetapi sebagai tujuan pada dirinya sendiri",
tidak berlaku di Indonesia.
Kedua, mendefinisikan pornografi dan pornoaksi serta menetapkan sebuah UU yang
mengatur bagaimana kaum perempuan harus berperilaku hanya akan melahirkan
arogansi patriarkal dan moralitas yang paternalistik. Gejala ini mulai muncul
ketika organisasi massa tertentu merasa "berhak" menjadi penjaga moralitas
bangsa dan memiliki kontrol atas tubuh perempuan.
Kita lupa bahwa moralitas paternalistik selamanya akan menempatkan kaum
perempuan dan masyarakat secara keseluruhan sebagai pribadi-pribadi yang tidak
memiliki otonomi dan kebebasan moral, pribadi-pribadi pengecut,
kekanak-kanakan, manja dan vulnerable. Apakah karakteristik kepribadian seperti
ini yang hendak dicapai bangsa kita?
Alih-alih mengatur pornografi dan pornoaksi, mengapa kita tidak belajar menjadi
pribadi-pribadi yang berprinsip, otonom secara moral, bebas dan bertanggung
jawab? Pendidikan yang baik dan benar-termasuk pendidikan agama dan etika-
seharusnya menjadi pendidikan yang membebaskan, yang mampu membentuk moral
agent yang memiliki prinsip-prinsip moral dasar yang memadai sehingga dapat
berperilaku etis kapan dan di manapun juga, termasuk ketika tidak ada larangan
terhadap pornografi dan pornoaksi.
Penulis adalah pengajar etika di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Mendefinisikan Pornografi