[ppi] [ppiindia] Menambang di Hutan, Arutmin Dituduh Merusak Lingkungan
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Mon, 30 Jan 2006 00:58:01 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=134205
EKSKLUSIF
Menambang di Hutan, Arutmin
Dituduh Merusak Lingkungan
Senin, 30 Januari 2006
JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan di Kalimantan
Selatan (Kalsel) mensinyalir PT Arutmin, perusahaan tambang batu bara yang
beroperasi di wilayah itu, melakukan pengrusakkan hutan dengan melakukan
penambangan terbuka (open pit) di hutan-hutan produksi .
Celakanya lagi, penambangan oleh salah satu anak perusahaan
Grup Bumi Resources (BUMI) ini dilakukan sebelum izin Menteri Kehutanan keluar,
seperti kerusakkan hutan yang terjadi di PT Arutmin Site Batulicin, Tanah
Bumbu.
Perusahaan dengan kapasitas produksi batu bara 16 juta ton
per tahun itu menambang dengan payung Kontrak Karya (KK) selama 30 tahun.
Payung KK ini kemudian dijadikan alasan mereka menambang di luar area yang
telah diizinkan. "Arutmin merusak hutan produksi dan merusak lingkungan dengan
melakukan penambangan di sana, walaupun belum mendapat izin dari Menhut," kata
sumber di Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Sonny Partono, juga
membenarkan, perambahan hutan berkedok penambangan memang dilakukan PT Arutmin.
Namun, katanya, bukan hanya Arutmin. Hal yang sama juga dilakukan hampir semua
perusahaan tambang, sebelum keluarnya izin pinjam pakai dari Departemen
Kehutanan.
"Perambahan itu dilakukan oleh PT Arutmin dan juga yang
lainnya. Mereka sudah menggarap areal hutan sebelum izin keluar," kata Sonny
Partono kepada pers.
Apa yang dilakukan Arutmin dan perusahaan tambang lain
merupakan pelanggaran terhadap UU No.41/1999 tentang Hutan Lindung, khususnya
Pasal 38. Perusahaan-perusahaan itu, kata Sonny, beroperasi di kawasan hutan.
Akibatnya, hutan-hutan di Kalsel terbabat tanpa bisa
dihentikan. Banyak lubang bekas tambang dibiarkan menganga, dan mencemari
sumber air dengan limbah beracun. Lubang-lubang bekas tambang akan menghasilkan
air asam tambang yang berbahaya bagi ekosistem di sekitar hutan.
Aktivis Lingkungan dan Kehutanan di Kalsel, Masrullah,
mengatakan penegakan hukum sangat lemah dalam konteks pelestarian hutan. Bentuk
reklamasi dibuat asal-asalan untuk melegitimasi pelanggaran yang dilakukan
perusahaan penambang. Amdal, UKL/UPL dibuat hanya formalitas belaka.
"Perusahaan tambang itu juga berdalih bahwa sampai saat ini
mereka belum pernah ditegur oleh Dinas Kehutanan maupun keamanan setempat,''
kata Masrullah, menggambarkan betapa para perambah seperti merasa tidak
bersalah.
Menanggapi tudingan itu, Manager External Affairs PT Arutmin,
Sonny Pangestu, membantah keterlibatan Arutmin dalam penambangan tanpa izin
Menhut di hutan produksi di daerah itu. Sebaliknya, kata Sony, Arutmin justru
telah melakukan pembinaan terhadap penambang-penambang liar (PETI), sebagaimana
diminta Departemen ESDM.
"Kami melakukan pembinaan dalam bentuk kemitraan dengan para
penambang liar itu. Bagi yang tidak mau dijadikan mitra, penyelesaiannya
diserahkan ke polisi,''kata Sonny Pangestu kepada Suara Karya kemarin.
Areal konsesi KK untuk Arutmin mencapai 70.152 hektar (ha).
Sony akui, izin menambang di hutan produksi memang belum keluar. Namun,
katanya, di dalam KK tertera klausul izin dari Pemerintah RI. Oleh perusahaan
penambang, klausul itu pun diterjemahkan sebagai otomatis adanya izin dari
Departemen Kehutanan.
"Sejak dulu izin itu memang belum keluar, namun kami tetap
berpegang teguh pada KK dengan kontrak selama 30 tahun," tambah Sonny.
Selama ini, kata Sonny, Arutmin justru merasa sering
dirugikan, karena hak konsesinya diambil para PETI. Mereka melakukan kegiatan
di areal milik Arutmin. Kalaupun ada yang melanggar penambangan di hutan
produksi, katanya, itu bukan oleh Arutmin, tetapi dilakukan para penambang di
atas areal milik Arutmin. "Arutmin tidak menambang di daerah yang bukan
miliknya. Seluruh areal yang kami tambang sudah dilengkapi dengan izin, dan
kami juga mengajak para PETI untuk bermitra selagi mereka bisa memenuhi
ketentuan hukum yang ada, termasuk menata lingkungan supaya jangan rusak,"
tegas Sonny.
Dia membenarkan bahwa areal penambangan Arutmin hampir
seluruhnya terdapat di kawasan hutan. Mau tak mau, penambangan dilakukan dengan
membuka areal hutan. ''Meskipun begitu, Arutmin tetap berpegang pada Amdal,
serta pemeliharaan lingkungan yang baik sesuai aturan,'' tegasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining
Association (IMA), Priyo Sumarno mengakui, memang telah terjadi perampokan
besar-besaran atas sumber daya alam di Kalimantan dan daerah lainnya.
Perampokann itu terjadi karena lemahnya penegakan hukum di daerah dalam
mengawasi penambangan batu bara atau pun mineral lain.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul
Alam menegaskan, polisi terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pihak
mana pun yang melakukan pengrusakan alam atau yang berdampak pada kekayaan
negara. Operasi itu, lanjut Anton Bachrul, selain dilakukan Mabes Polri, juga
digelar secara mandiri di tiap wilayah.
"Mabes Polri akan memberikan dukungan penuh jika kepolisian
wilayah tidak mampu melakukan atau meminta bantuan untuk penegakkan hukum
tersebut," katanya.
Seperti ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Polri terus
melakukan operasi penegakan hukum. Untuk mengurangi illegal mining, Mabes Polri
bersama Polda Kaltim telah menggelar Operasi Intan Lestari 2005. (Joko
Sriyono/Tim Suara Karya)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Menambang di Hutan, Arutmin Dituduh Merusak Lingkungan