[ppi] [ppiindia] Menakar Legitimasi Daftar Teroris
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 4 Mar 2004 23:23:02 +0100
** ppi-india **
Republika
Koran » Opini
Kamis, 04 Maret 2004
Menakar Legitimasi Daftar Teroris
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan
Oleh : Heru Susetyo
Heru Susetyo
Ketua Dewan Pengurus PAHAM Indonesia, Staf Pengajar Fakultas Hukum UI,
Jakarta
Di samping individu, lembaga Islam pun tak luput jadi korban. Banyak
lembaga-lembaga Islam yang asetnya dibekukan dan kegiatannya dihentikan
karena dugaan memiliki link dengan Alqaidah dan Taliban. Al Haramain
Foundation di Saudi Arabia yang dahulu amat digemari mahasiswa muslim
mancanegara karena sering memberikan buku-buku Islam dan Alquran secara
cuma-cuma kini sudah diblokir. Situs internetnya sudah lama tak dapat
diakses lagi.
Tak hanya itu, beberapa lembaga mahasiswa muslim Indonesia di luar negeri
pun, kendati berada di luar daftar 1267, tak luput dari pengawasan Interpol.
Ketika ramai-ramainya kasus Ambon dan Poso di Indonesia di awal tahun
2000-an, ada banyak individu Indonesia di Eropa Barat, Amerika, Jepang, dan
Australia, yang mengumpulkan dana kemanusiaan untuk meringankan penderitaan
pengungsi. Jumlah yang dikumpulkan dan dikirimkan tersebut seringkali amat
besar (apalagi apabila dibandingkan dengan kurs rupiah) dan tak pelak
menimbulkan kecurigaan dari Interpol. Sehingga, ada beberapa pengurus
bantuan kemanusiaan tersebut di Prancis, Jerman, dan Amerika yang diperiksa
polisi.
Di samping warga Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Tenggara, lembaga dan
individu muslim yang berdomisil di Eropa Barat dan Amerika Utara pun tak
luput dari hantaman daftar ini. Rabih Al Hadad, pimpinan Global Relief
Foundation di Michigan USA, lembaga penyalur bantuan kemanusiaan yang selama
ini aktif menyantuni pengungi Chechnya, Bosnia, Palestina, hingga
Afghanistan, terpaksa harus meringkuk di tahanan selama berbulan-bulan hanya
karena dugaan menyalurkan bantuan buat teroris. Padahal, dia dan
organisasinya hanya menyalurkan selimut, bahan makanan, dan obat-obatan.
Tuduhan yang dikenakan kepadanya tidak jelas (belakangan tuduhannya
dialihkan menjadi overstay, alias pelanggaran keimigrasian), yang tak lupa
dilengkapi juga dengan pembatasan akses untuk menemui keluarga dan
pengacaranya.
Enaam Arnout, warga AS kelahiran Suriah juga diseret ke pengadilan pada
tanggal 3 Februari 2003 atas tuduhan mengumpulkan dana untuk Usamah bin
Ladin dan organisasi teroris lainnya. Padahal, menurut Arnout, Benevolence
International Foundation, organisasinya yang berpusat di Bridgeview,
Illinois, hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk orang-orang tertindas,
janda, dan anak yatim piatu di negara-negara Islam. Satu-satunya alasan
penahanan Arnout adalah bahwa ia pernah mengenal Usamah bin Ladin di tahun
1980-an.
Hukum membiayai terorisme
Dua tahun setelah lahirnya resolusi 1267, tepatnya sehari setelah traged1 11
September 2001, PBB mengeluarkan resolusi No 1368 yang mengutuk serangan
teroris terhadap menara WTC, Pentagon, dan Pennsylvania dan
mengkategorikannya sebagai telah mengancam kedamaian dan keamanan
internasional (international peace and security). Lembaga ini pun memberi
mandat bahwa individu maupun kelompok (negara) memiliki hak untuk membela
diri (self defense) dari serangan terorisme internasional.
Kemudian, pada resolusi PBB No 1373 tahun 2001 yang dikeluarkan pada 28
September 2001, PBB menegaskan beberapa kewajiban negara sehubungan dengan
kegiatan terorisme sebagai berikut: (1) bahwa setiap negara harus
menghindari dan menindak tegas pembiayaan kegiatan terorisme (prevent and
suppress the financing of terrorist acts); (2) bahwa setiap negara harus
mengkriminalisasi setiap tindakan yang disengaja, baik secara langsung
maupun tidak, setiap upaya pengumpulan dana oleh warga negara di wilayah
teritorialnya di mana dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan
terorisme; (3) bahwa setiap negara harus membekukan tanpa ditunda lagi
setiap dana dan aset keuangan lainnya ataupun sumber daya ekonomi dari
individu ataupun kelompok yang berpartisipasi ataupun melakukan kegiatan
terorisme.
Resolusi ini dipertegas dengan resolusi berikutnya No 1377 tanggal 12
November 2001 yang menetapkan terorisme internasional sebagai satu dari
ancaman yang paling serius terhadap kedamaian dan keamanan internasional.
Lalu timbul pula resolusi No 1455 tanggal 17 Januari 2003 dan resolusi No
1456 tahun 2003 yang secara khusus membidik individu, kelompok, maupun
negara yang mempunyai link dengan Taliban dan Alqaidah.
Di luar berbagai macam resolusi PBB, yang begitu cepat dan deras mengalir
pasca-tragedi 11 September, ada pula Konvensi Internasional untuk Penindakan
Pembiayaan Terorisme (International Convention for the Suppresion of the
Financing of Terrorism) yang dilahirkan pada 9 Desember 1999. Konvensi ini
mengikat bagi negara-negara pesertanya (state parties) untuk menindak setiap
orang maupun pengikutnya yang secara sengaja melawan hukum, baik secara
langsung maupun tidak, memberikan ataupun mengumpulkan dana untuk kegiatan
terorisme internasional. Dan, Indonesia telah menandatangani Konvensi ini
pada tahun 1999.
Legitimasi daftar teroris
Dewan Keamanan PBB jelas memiliki legitimasi dari sisi hukum internasional
untuk membuat puluhan resolusi seperti di atas berikut Komite Sanksinya.
Masalahnya adalah, apakah daftar teroris yang dibuat Komite Sanksi tersebut
adalah dengan sendirinya akurat dan legitimate?
Melongok daftar yang terus di-update dan ada pula yang kemudian dihapus,
saya memandang daftar tersebut belum merupakan data hukum yang telah melalui
proses verifikasi secara hukum (due process of law). Sang empunya nama tak
pernah diinterogasi, diselidiki, dan disidik secara hukum sampai tiba-tiba
namanya muncul dalam daftar. Ketika ada bantahan dan ternyata bantahan
tersebut masuk akal, dengan mudah data tersebut dihapus (delisting).
Padahal, stigmatisasi dan labelisasi si empunya nama sebagai teroris
internasional sudah kadung beredar. Kuat kemungkinan pencantuman data
tersebut memang buah dari operasi intelijen yang memproduksi data intelijen
(classified information) yang memang tak sama dengan data hukum. Wajarlah,
asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) begitu mudah
dikorbankan.
Namun, PBB mestinya tak layak sepenuhnya disalahkan. Di belakang PBB ada
kekuatan adidaya Amerika Serikat yang memang telah memproklamirkan perang
melawan teroris (war against terrorism) segera setelah peristiwa 11
September 2001. Oleh karenanya amat wajar apabila dalam kasus tuduhan
terhadap Al Haramain Hidayat Nur Wahid, yang membuat daftar salah adalah
Komite Sanksi PBB namun yang mengaku salah malah Deplu AS melalui Kedubes AS
di Jakarta.
Dan, AS memang memiliki cukup legitimasi hukum untuk memerangi terorisme. Di
samping puluhan resolusi Dewan Keamanan PBB yang diproduksi setelah
peristiwa 11/9, di tingkat nasional AS memiliki US Patriot Act (yang
ditandatangani Geoge Bush pada 26 Oktober 2001) dan Executive Order No
13224, yang keduanya adalah dasar hukum untuk mengejar teroris ke seluruh
penjuru bumi termasuk untuk membekukan dan memblok properti 'teroris'.
Inti dari kebijakan anti-teroris AS adalah: (1) tidak membuat konsesi dan
deal apapun dengan teroris; (2) mengadili teroris atas semua kejahatannya;
(3) mengisolasi dan menekan negara-negara yang mensponsori terorisme; dan
(4) Mendukung dan membantu kapabilitas program anti-terorisme dari
negara-negara yang berhubungan dengan AS (US Office of Counter Terrorism,
2004).
Persoalan terakhir yang membuat daftar teroris yang dibuat PBB kian tidak
legitimate adalah klasifikasi dan definisi terorisme sendiri. Sampai kini
tak ada kesepakatan dan kejelasan tentang siapa teroris dan apa macam
perbuatannya. Andi Widjayanto (2003 : 11) menyebutkan bahwa kajian akademis
tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu
definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik
dalam ungkapan "one person's terrorist being another person's freedom
fighter" (teroris bagi satu kelompok bisa berarti pejuang kemerdekaan bagi
kelompok lain).
Penutup
Di samping LP2SI Al Haramain pimpinan Dr Hidayat Nur Wahid, ada banyak lagi
korban-korban daftar teroris dari resolusi 1267 yang telah dan akan
berjatuhan. Tak dipungkiri, ada memang individu, lembaga maupun organisasi
muslim yang menjadi anggota, punya hubungan ataupun menjadi 'donor' bagi
kegiatan Alqaidah dan Taliban. Namun banyak pula yang menjadi korban hanya
karena stigmatisasi ataupun labelisasi yang minim verifikasi. Kadang hanya
berlandaskan pada informasi rahasia (classified information) yang sulit
untuk diuji kebenarannya secara hukum.
Untuk menghindari jatuhnya korban yang tak perlu di masa mendatang, alangkah
bijaknya apabila PBB, AS, Indonesia, dan semua negara di dunia menyikapi
aktivitas terorisme secara proporsional. Kita menyadari bahwa terorisme
adalah kejahatan besar yang mengancam perdamaian dunia, namun apabila perang
terhadap kegiatan terorisme dilakukan dengan gegabah ala teroris maka yang
lahir adalah terorisme baru yang disponsori oleh negara (state-terrorism)
dan masyarakat internasional (international community-terrorism). Jangan
sampai proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi kepastian hukum
(certainty of law), proses hukum (due process of law), dan praduga tak
bersalah (presumption of innocence) semakin tidak bermakna ketika dihadapkan
dengan kalimat: 'perang melawan terorisme'.
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Menakar Legitimasi Daftar Teroris