[ppi] [ppiindia] Mempertanyakan Keterbukaan di Rumah Dewan
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 25 Apr 2006 09:13:07 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0604/24/nas07.html
Laporan Khusus
Mempertanyakan Keterbukaan di Rumah Dewan
Pengantar:
Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemerintahan Aceh (PA) ternyata tak hanya
kontroversial di pembahasan substansinya. Belakangan, persoalan anggarannya pun
menjadi polemik. Kucuran dana pembahasan yang diberikan pemerintah sebagai
"penyemangat" Panitia Khusus (Pansus) RUU ini kini menjadi polemik. Ujungnya,
keterbukaan anggaran dan materi pembuatan RUU di Dewan menjadi pertanyaan.
Laporan Khusus SH kali menguraikan persoalan ini dari berbagai sisi.
Oleh
Inno Jemabut/Rikando Somba/Ruth Hesti Utami
JAKARTA - Pembuatan Undang-Undang adalah salah satu peran utama Dewan sebagai
lembaga legislatif. Pasal 20A Ayat (1) UUD (amandemen kedua) memberi landasan
konstitusional untuk ini. Sayangnya, Dewan justru terkesan tak mumpuni soal
ini. Kerap target yang ditetapkan tak terselesaikan dan menjadi "PR" bagi DPR
di periode selanjutnya.
Khusus periode 2004-2009, Ketua Badan Legislasi FX Soekarno mengatakan,
pihaknya mentargetkan 284 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang
dicicil per tahunnya. Di luar program, ada RUU sisipan karena alasan
kemendesakan.Contohnya, RUU Pemerintahan Aceh (PA) sebagai konsekuensi (MoU)
RI-GAM di Helsinki, Finlandia. Karenanya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan,
DPR memfokuskan 60% waktu kerjanya untuk proses legislasi. Sisanya dibagi untuk
fungsi pengawasan dan anggaran.
Hasil sementara, dari 55 RUU yang menjadi prioritas pada tahun 2005, hanya 4
yang berhasil disahkan. Sedang tahun 2006 ini, DPR memprioritaskan 43 RUU,
ditambah dengan 34 RUU yang tidak selesai tahun lalu.
Sponsor
Selain target, persoalan anggaran tak kalah penting. Kucuran dana dari
pemerintah ke Pansus RUU PA menjadi polemik. Amplop yang berisi Rp 5 juta untuk
masing- masing anggota Pansus dipertanyakan asal-usul dan tujuannya. Ketua
Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, dana "sponsor" dari pemerintah
itu untuk "menyemangati" pembahasan RUU di tengah masa reses. Ia mengaku,
sebagai Ketua Pansus tak mengetahui persis berapa pagu pembuatan RUU.
Menurut beberapa sumber, adanya dana "sponsor" adalah hal biasa untuk
"memuluskan" pembahasan RUU, termasuk memfasilitasi pembahasan RUU di hotel
berbintang. Di antara UU tersebut adalah UU Sisdiknas yang mencapai Rp 13
miliar. Hal sama juga terjadi pada UU Migas yang mencapai nilai lebih besar.
Namun, Ketua Baleg FX Soekarno membantah adanya dana-dana seperti itu. Hal sama
diutarakan anggota Baleg, Gayus Lumbuun. Menurut keduanya, selama ini tak
pernah ada "sponsor" untuk pembuatan UU. Mereka menilai plafon anggaran untuk
itu sudah cukup. Besarnya plafon anggaran untuk 2006 saja, menurut Wakil Ketua
Baleg, Bomer Pasaribu selaku ditetapkan Rp 36 miliar untuk keseluruhan proses
pembuatan UU. Masing - masing UU diperkirakan bernilai Rp 600 juta.
Sementara, Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti
mengatakan, sponsor adalah hal yang wajar dengan batas tertentu. Ia tak
menafikan adanya conflict of interest di balik pemberian dana. "Praktik itu
baru masuk ke arena yang tidak wajar kalau sudah memberi uang, kemudian juga
pertanggungjawabannya tidak jelas. Harus terbuka. Conflict interest pasti ada,"
paparnya dalam perbincangan dengan SH, Sabtu (22/4).
Struktur Gemuk
Namun, persoalan sponsor menjadi tidak lebih penting dari kinerja DPR sendiri
membuat UU. Ini disebabkan kurang optimalnya penggunaan sarana dan fasilitas
yang dimiliki. Belum lagi masalah manajerial yang tak tertata di DPR menjadikan
pembuatan UU tak berjalan maksimal. Pemilihan pihak- pihak yang menjadi
narasumber pembahasan, kecakapan masng- masing anggota Dewan dan waktu kerja
menjadi kendala optimalnya fungsi legislasi ini. Ini ditambah bobot kerja yang
masing- masing anggota Dewan yang tak merata. Untuk fraksi kecil di mana
anggotanya sedikit, tak jarang ada anggota yang bisa "memegang" hingga 5 Pansus
sekaligus.
Beratnya bobot kerja ini memerlukan dukungan staf yang menangani tugas- tugas
fungsional. Sayangnya, struktur kepegawaian DPR justru lebih "gemuk" pada staf
administratif.
Padahal, menurut data yang dimiliki SH, DPR setidaknya memiliki lebih dari
1300"an PNS di bawah Sekretariat Jenderal, dengan tenaga ahli sekitar 120"an
orang. Khusus untuk perancang UU, DPR memiliki 23 orang ahli legal drafter .
Sedang, masing- masing anggota Dewan memiliki jatah 1 staf pribadi. Kesemuanya
ini merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan menjadi tenaga pendukung pembuat
UU.
Uniknya, data riset National Democratic Institue (NDI), pada Januari- Maret
2005 lalu, sebanyak 69% dari 45 anggota Dewan mengeluhkan minimnya staff yang
membantu pekerjaan mereka. "Harusnya pembuatan UU itu difokuskan ke Baleg
dengan legal drafternya. Tidak melalui komisi- komisi seperti saat ini. DPR
harus jadikan Baleg sebagai law center," ujar anggota Baleg, Gayus Lumbuun
kepada SH di Jakarta, Minggu(23/4).
Menurutnya, struktur kepegawaian harus disesusaikan dengan fungsi kerja Dewan
selain optimalisasi legal drafter dan fokus kerja Baleg. Hal sama diutarakan
oleh Bivitri Susanti. Untuk membenahi kinerja legislasi, prioritas pembenahan
adalah mengubah komposisi struktur kepegawaian yang tak seimbang. Idealnya,
masing-masing anggota Dewan mempunyai 3 staf ahli.
Demikian, yang menjadi persoalan bukan hanya keterbukaan anggaran semata,
melainkan di semua bidang. DPR harusnya sadar akan semua fungsi dan tugasnya.
Sehingga, UU yang dihasilkan bukan terkesan sebagai hasil "kejar tayang" yang
kualitasnya dipertanyakan. n
--
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 406 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Mempertanyakan Keterbukaan di Rumah Dewan