[ppi] [ppiindia] Mempertanyakan Keterbukaan di Rumah Dewan

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0604/24/nas07.html



Laporan Khusus
Mempertanyakan Keterbukaan di Rumah Dewan 


Pengantar:
Rancangan Undang- Undang (RUU) Pemerintahan Aceh (PA) ternyata tak hanya 
kontroversial di pembahasan substansinya. Belakangan, persoalan anggarannya pun 
menjadi polemik. Kucuran dana pembahasan yang diberikan pemerintah sebagai 
"penyemangat" Panitia Khusus (Pansus) RUU ini kini menjadi polemik. Ujungnya, 
keterbukaan anggaran dan materi pembuatan RUU di Dewan menjadi pertanyaan. 
Laporan Khusus SH kali menguraikan persoalan ini dari berbagai sisi.

Oleh
Inno Jemabut/Rikando Somba/Ruth Hesti Utami 

JAKARTA - Pembuatan Undang-Undang adalah salah satu peran utama Dewan sebagai 
lembaga legislatif. Pasal 20A Ayat (1) UUD (amandemen kedua) memberi landasan 
konstitusional untuk ini. Sayangnya, Dewan justru terkesan tak mumpuni soal 
ini. Kerap target yang ditetapkan tak terselesaikan dan menjadi "PR" bagi DPR 
di periode selanjutnya.

Khusus periode 2004-2009, Ketua Badan Legislasi FX Soekarno mengatakan, 
pihaknya mentargetkan 284 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang 
dicicil per tahunnya. Di luar program, ada RUU sisipan karena alasan 
kemendesakan.Contohnya, RUU Pemerintahan Aceh (PA) sebagai konsekuensi (MoU) 
RI-GAM di Helsinki, Finlandia. Karenanya, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, 
DPR memfokuskan 60% waktu kerjanya untuk proses legislasi. Sisanya dibagi untuk 
fungsi pengawasan dan anggaran.
Hasil sementara, dari 55 RUU yang menjadi prioritas pada tahun 2005, hanya 4 
yang berhasil disahkan. Sedang tahun 2006 ini, DPR memprioritaskan 43 RUU, 
ditambah dengan 34 RUU yang tidak selesai tahun lalu. 


Sponsor 
Selain target, persoalan anggaran tak kalah penting. Kucuran dana dari 
pemerintah ke Pansus RUU PA menjadi polemik. Amplop yang berisi Rp 5 juta untuk 
masing- masing anggota Pansus dipertanyakan asal-usul dan tujuannya. Ketua 
Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, dana "sponsor" dari pemerintah 
itu untuk "menyemangati" pembahasan RUU di tengah masa reses. Ia mengaku, 
sebagai Ketua Pansus tak mengetahui persis berapa pagu pembuatan RUU. 

Menurut beberapa sumber, adanya dana "sponsor" adalah hal biasa untuk 
"memuluskan" pembahasan RUU, termasuk memfasilitasi pembahasan RUU di hotel 
berbintang. Di antara UU tersebut adalah UU Sisdiknas yang mencapai Rp 13 
miliar. Hal sama juga terjadi pada UU Migas yang mencapai nilai lebih besar. 

Namun, Ketua Baleg FX Soekarno membantah adanya dana-dana seperti itu. Hal sama 
diutarakan anggota Baleg, Gayus Lumbuun. Menurut keduanya, selama ini tak 
pernah ada "sponsor" untuk pembuatan UU. Mereka menilai plafon anggaran untuk 
itu sudah cukup. Besarnya plafon anggaran untuk 2006 saja, menurut Wakil Ketua 
Baleg, Bomer Pasaribu selaku ditetapkan Rp 36 miliar untuk keseluruhan proses 
pembuatan UU. Masing - masing UU diperkirakan bernilai Rp 600 juta. 

Sementara, Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti 
mengatakan, sponsor adalah hal yang wajar dengan batas tertentu. Ia tak 
menafikan adanya conflict of interest di balik pemberian dana. "Praktik itu 
baru masuk ke arena yang tidak wajar kalau sudah memberi uang, kemudian juga 
pertanggungjawabannya tidak jelas. Harus terbuka. Conflict interest pasti ada," 
paparnya dalam perbincangan dengan SH, Sabtu (22/4).


Struktur Gemuk 
Namun, persoalan sponsor menjadi tidak lebih penting dari kinerja DPR sendiri 
membuat UU. Ini disebabkan kurang optimalnya penggunaan sarana dan fasilitas 
yang dimiliki. Belum lagi masalah manajerial yang tak tertata di DPR menjadikan 
pembuatan UU tak berjalan maksimal. Pemilihan pihak- pihak yang menjadi 
narasumber pembahasan, kecakapan masng- masing anggota Dewan dan waktu kerja 
menjadi kendala optimalnya fungsi legislasi ini. Ini ditambah bobot kerja yang 
masing- masing anggota Dewan yang tak merata. Untuk fraksi kecil di mana 
anggotanya sedikit, tak jarang ada anggota yang bisa "memegang" hingga 5 Pansus 
sekaligus. 

Beratnya bobot kerja ini memerlukan dukungan staf yang menangani tugas- tugas 
fungsional. Sayangnya, struktur kepegawaian DPR justru lebih "gemuk" pada staf 
administratif. 

Padahal, menurut data yang dimiliki SH, DPR setidaknya memiliki lebih dari 
1300"an PNS di bawah Sekretariat Jenderal, dengan tenaga ahli sekitar 120"an 
orang. Khusus untuk perancang UU, DPR memiliki 23 orang ahli legal drafter . 
Sedang, masing- masing anggota Dewan memiliki jatah 1 staf pribadi. Kesemuanya 
ini merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan menjadi tenaga pendukung pembuat 
UU. 
Uniknya, data riset National Democratic Institue (NDI), pada Januari- Maret 
2005 lalu, sebanyak 69% dari 45 anggota Dewan mengeluhkan minimnya staff yang 
membantu pekerjaan mereka. "Harusnya pembuatan UU itu difokuskan ke Baleg 
dengan legal drafternya. Tidak melalui komisi- komisi seperti saat ini. DPR 
harus jadikan Baleg sebagai law center," ujar anggota Baleg, Gayus Lumbuun 
kepada SH di Jakarta, Minggu(23/4). 

Menurutnya, struktur kepegawaian harus disesusaikan dengan fungsi kerja Dewan 
selain optimalisasi legal drafter dan fokus kerja Baleg. Hal sama diutarakan 
oleh Bivitri Susanti. Untuk membenahi kinerja legislasi, prioritas pembenahan 
adalah mengubah komposisi struktur kepegawaian yang tak seimbang. Idealnya, 
masing-masing anggota Dewan mempunyai 3 staf ahli. 

Demikian, yang menjadi persoalan bukan hanya keterbukaan anggaran semata, 
melainkan di semua bidang. DPR harusnya sadar akan semua fungsi dan tugasnya. 
Sehingga, UU yang dihasilkan bukan terkesan sebagai hasil "kejar tayang" yang 
kualitasnya dipertanyakan. n

-- 
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 406 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: