[ppi] [ppiindia] Memenjara Wakil Rakyat

** ppi-india **
Jawa Pos
Rabu, 11 Feb 2004

Memenjara Wakil Rakyat 

Memenjara wakil rakyat tidak sesulit yang dibayangkan. Jika ternyata anggota 
legislatif tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran disertai cukup bukti, 
mereka bisa dibui. Itu terjadi di Aceh. Tujuh anggota DPRD Kota Aceh 
dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan tinggi setempat karena diduga terlibat 
penyalahgunaan APBD 2002 Rp 5,6 miliar. 

Siapakah tujuh wakil rakyat itu? Mereka adalah Ketua DPRD Kota Banda Aceh M. 
Amin Said (PPP), Wakil Ketua DPRD Razali Ahmad (Partai Abul Yatama), Tjut Ali 
Umar (PAN), Amri M. Ali (PPP), Tengku M. Zubir Idris (PBB), Fadil Amin (Partai 
Golkar), dan Dahlan Yusuf (PDIP).

Selama ini, khususnya di daerah lain, tidak mudah melakukan tindakan hukum 
terhadap wakil rakyat. Selain di Aceh, ketua dan wakil ketua DPRD yang pernah 
dijebloskan ke penjara adalah Ketua DPRD Surabaya (kini mantan) -dan sudah 
di-recall- M. Basuki (saat itu PDIP) dan Wakil Ketua DPRD (masih tetap 
menjabat) Ali Burhan (PKB). Mereka dipenjara karena menyalahgunakan keuangan.

Mengapa itu tidak mudah? Pertama, politisi yang menjabat sebagai wakil rakyat 
memiliki kekebalan politik. Misalnya, pemeriksaan terhadap mereka harus 
mendapat izin kepala pemerintahan. DPR harus mendapatkan izin presiden. DPRD 
provinsi harus seizin gubernur dan DPRD kabupaten atau kota harus seizin wali 
kota atau bupati.

Padahal, penyidik tidak mudah untuk mendapatkan izin itu. Apalagi, misalnya, 
dugaan tindak pidana tersebut melibatkan kepala pemerintahan dan wakil rakyat 
yang satu partai dengan orang nomor satu di daerah bersangkutan.

Kedua, dugaan tindak pidana wakil rakyat berkaitan dengan penyalahgunaan 
keuangan sering didalihkan sebagai kebijaksanaan yang harus dijalankan. Itu 
lebih dulu dijadikan semacam produk politik oleh dewan. Meski, produk tersebut 
merugikan kepentingan publik, keuangan negara, atau keuangan daerah.

Akibatnya, kita sering melihat dan mendengar wakil rakyat melanggar hukum, 
tetapi mereka sulit dijangkau atau disentuh hukum. Karena itu, wakil rakyat 
tersebut mudah menyalahgunakan keuangan dengan tujuan menguntungkan dirinya 
sendiri.

Apa yang bisa dijadikan pelajaran dari pemenjaraan wakil rakyat di Aceh itu? 
Pertama, penyidik -kepolisian dan kejaksaan- harus mau melakukan tindakan awal. 
Penyidik harus mempunyai kemauan keras untuk memeriksa politisi yang diduga 
melanggar hukum. Meski itu harus melalui prosedur yang rumit.

Kedua, penyidik berani mengambil risiko. Kepolisian dan kejaksaan sebagai 
penyidik harus memiliki keberanian yang kuat. Sebab, kalau tidak, itu bisa 
berbalik. Si politisi melakukan bargaining dengan melakukan perlawanan. Hal itu 
dilakukan dengan melobi atasan penyidik agar anak buahnya menghentikan perkara. 
Atau si penyidik terdepak, misalnya, dimutasi.




[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Other related posts: