[ppi] [ppiindia] Membungkus Kemunafikan Dalam Baju Hukum
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Fri, 3 Mar 2006 23:39:23 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/3/4/o1.htm
Selain memasung dan memberangus budaya bangsa, tanpa disadari RUU APP juga akan
memberangus berbagai media yang ada. Padahal, yang namanya kebebasan pers di
Indonesia saat ini baru merangkak. Jika RUU APP disahkan menjadi UU dan
diterapkan, bagaimana media harus menerima semacam iklan sabun mandi, pakaian
dalam wanita, produk kecantikan atau kesehatan reproduksi yang menampilkan
model wanita cantik nan seksi atau bagian tubuh?
------------------------------------------------
Membungkus Kemunafikan Dalam Baju Hukum
Oleh Nyoman Sugiarta
DI sebuah warung bebas, seperti biasa penulis sering berseloroh, bercanda
tentang berbagai persoalan terkini yang berkembang di masyarakat maupun di
media massa. Tak jarang suasana humor berubah menjadi sebuah diskusi serius
melebihi workshop atau seminar internasional. Terakhir yang lagi hangat --
bahkan sedikit panas -- menyangkut Rancangan Undang-undang Antipornografi dan
Pornoaksi (RUU APP).
----------------------
Menyangkut ini, sebuah cerita menarik disampaikan seorang teman, yakni tentang
seorang pendeta yang sangat-sangat rajin melakukan puja, doa, sembahyang,
meditasi dan sejenisnya dan seorang pelacur atau yang lebih dikenal sebagai
penjaja seks komersial (PSK). Mohon maaf, ilustrasi ini bukan dimaksudkan untuk
menyudutkan si pendeta atau si pelacur, sekali lagi hanya sebuah ilustrasi.
Diceritakan, setiap hari si pelacur lewat di depan rumah sang pendeta untuk
menuju tempatnya mangkal. Tiap hari pula dia mendengar segala doa, puja dan
ritual yang dilakukan sang pendeta. Manakala seperti itu, dalam pikiran si
pelacur selalu terbayang betapa indah, bahagia dan mulianya hidup sang pendeta.
Tiap kali terbayang seperti itu, dia selalu ingin seperti sang pendeta, ingin
mengubah dan membebaskan dirinya dari lakon yang ditempuhnya selama ini.
Sebaliknya, sang pendeta tiap kali melihat si pelacur lewat selalu dirasuki
perasaan kurang enak. Dalam kondisi seperti itu, yang selalu merasuk dalam
pikirannya, bagaimana seorang wanita muda bisa melakoni hidup sebagai pelacur.
Bagaimana dia tiap hari sejak pagi sampai malam melakukan hubungan seksual
dengan beberapa lelaki. Kalau sudah ngelantur begitu, siapa yang dapat menebak
apa lagi yang ada di benak pendeta itu? Siapa yang tahu misalnya si pendeta
mungkin mulai membayangkan berbagai pose dan adegan yang dilakukan si pelacur?
Teman tadi menjawab, semua terungkap manakala keduanya sudah mati. Ternyata, si
pelacur mendapatkan posisi lebih mulia di singgasana Tuhan karena terus-menerus
berpikiran baik dan ingin lebih baik, mulia dan sejenisnya. Cuma karena
berbagai kondisi dunia yang tiak memungkinkan, membelunggunya dalam kehidupan
hitam itu. Sebaliknya, sang pendeta karena otak dan pikirannya habis terkuras
untuk memikirkan berbagai kemaksiatan si pelacur, maka segala doa, puja dan
ritualnya menjadi hampa serta sia-sia.
Ilustrasi ini oleh teman tadi dipakai menggambarkan penyusunan draf RUU APP
oleh para pakar (Pansus RUU APP) di DPR-RI. Tentunya dalam otak dan benak
mereka saat menyusun rancangan itu sudah membayangkan segala macam aurat yang
menggelorakan nafsu. Andai ada yang mengintip, mungkin ada yang sampai air
liurnya menetes. Padahal, apa yang mereka bayangkan dan akan batasi serta
berangus lewat "baju hukum" RUU APP itu belum tentulah akan meneteskan air liur
masyarakat seperti anggapan mereka. Ini jelas karena apa yang ada di otak dan
pikiran masing-masing orang sangat berbeda dan tidak ada yang tahu, ketika
mereka berhadapan dengan sesuatu, termasuk yang porno atau tidak porno.
Contoh-contoh lain banyak ditemukan dalam kehidupan dan budaya bangsa ini.
Relief di Candi Borobudur, misalnya, banyak berisi ukiran-ukiran telanjang dan
setengah telanjang. Di berbagai tempat -- bahkan yang disakralkan di Bali pun
-- ada produk budaya seperti patung dan relief telanjang. Kehidupan masyarakat
di Irian Jaya, Kalimantan dan pedalaman lainnya di Indonesia, juga masih
setengah telanjang. Jika RUU APP disahkan dan dilaksanakan, betapa hancur
leburnya budaya bangsa ini.
Haruskah Candi Borobudur yang telah diakui sebagai salah satu keajaiban dunia
dipugar bahkan dihancurkan hanya demi "baju hukum kemunafikan" yang namanya RUU
APP? Haruskah masyarakat pedalaman Indonesia meninggalkan tradisi mereka?
Bahkan tampilan keseharian di sebagian masyarakat pun akan diberangus. Contoh
nyatanya adalah busana tradisional kaum wanita Bali -- kebaya -- yang terbuka
dan sensual itu. Jelas di sini campur tangan negara sudah terlalu jauh mengatur
hak asasi manusia warganya yang semestinya justru dilindungi.
Padahal, masih banyak kasus dan masalah yang lebih urgen dan serius yang
mestinya diurus, bukan hak individu yang sangat subjektif yang berbeda baik
dari kaca mata individu, etnis, religi, suku atau kelompok.
Memberangus Kebebasan Pers
Selain memasung dan memberangus budaya bangsa, RUU APP juga akan memberangus
berbagai media yang ada. Padahal, yang namanya kebebasan pers di Indonesia saat
ini baru merangkak.
Jika RUU APP disahkan menjadi UU dan diterapkan, bagaimana media harus menerima
semacam iklan sabun mandi, pakaian dalam wanita, produk kecantikan atau
kesehatan reproduksi yang menampilkan model wanita cantik nan seksi atau bagian
tubuh? Bagaimana biro iklan harus membuat isi iklan seperti itu menjadi menarik
jika RUU APP ini diterapkan? Jawabnya, barangkali siap-siaplah terpasung dan
bangkrut karena tidak bisa lagi berkreativitas. Tidak akan pernah lagi ada
iklan tentang celana dalam, BH, produk kesehatan reproduksi dan sejeninya. Tak
ada lagi goyangan dangdut, penari joged bungbung dan sejenisnya, baik di
televisi maupun pentas seni/pertunjukan masyarakat.
Jika masalah moral yang diangkat sebagai landasan alasan pembenaran penyusunan
RUU APP ini, sejak dulu moral bangsa ini sudah rusak. Perkosaan dan berbagai
tindak kekerasan malah sudah ada sejak zaman Mahabharata. Apakah segala bentuk
perkosaan dan tindak kekerasan itu muncul karena adanya kitab Kama Sutra yang
berisikan panduan tentang seks sebagai sebuah ekspresi cinta, seni, keindahan
sekaligus kewajiban meneruskan generasi, misalnya, sejauh peradaban itu sampai
sekarang belum ada seorang profesor doktor jenius di dunia yang melakukan
penelitian dan mengait-ngaitkannya.
Para pakar psikologi, pendeta, pemuka agama dan yang mengaku mulia akan lebih
banyak berbicara, berbagai kasus itu muncul karena memang moral manusia yang
rusak. Moral ini, jauh lebih dekat kepada akhlak dan pikiran manusia. Jadi,
porno atau tidak porno sangat subjektif karena berkaitan dengan apa yang ada di
otak dan pikiran manusia. Yang perlu diperbaiki, tentu saja otak dan pikiran
manusia.
Produk hukum tidaklah menjadi jawaban karena hanya berupa baju di luar, justru
pendidikan budi pekerti dan ketaatan pada ajaran agama menjadi ujung tombaknya
karena langsung menyentuh otak dan pikiran. Masalah moral, otak dan pikiran tak
seharusnya diurus negara (apalagi sekelompok pejabat negara) lewat RUU APP.
Serahkan urusan ini pada individu masing-masing, keluarga, pemuka dan tokoh
masyarakat yang memang mengemban misi, visi dan kewajiban membina serta
menggembleng mental, moral maupun spiritual bangsa ini. Di masyarakat sudah ada
norma-norma, baik tertulis maupun tak tertulis, yang mengatur masalah ini
sesuai kearifan lokal masing-masing.
Penulis, anggota Dewan Penasihat Perguruan Kebatinan Sandhi Murti Indonesia
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Membungkus Kemunafikan Dalam Baju Hukum