[ppi] [ppiindia] Membongkar Sindikat Perdagangan Perempuan

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.indomedia.com/bpost/042006/26/opini/opini1.htm

Membongkar Sindikat Perdagangan Perempuan

Oleh: Moh Yamin



Barangkali, istilah trafficking (perdagangan perempuan) adalah hal baru di 
telinga semua. Ia muncul baru-baru ini ketika banyak perempuan yang bekerja di 
luar negeri, sebut saja Malaysia, Arab Saudi dan negara lainnya untuk dijadikan 
pekerja rumah tangga (PRT), buruh pabrik dan pemuas nafsu majikan. Entah kenapa 
trafficking marak diperbincangkan, hal ini masih belum jelas alasannya.

Tetapi, hal mendasar yang dapat dikaji adalah perdagangan perempuan merupakan 
salah satu faktor ketidakmampuan dan tidak adanya komitmen pemerintah untuk 
melindungi, memberikan pekerjaan dan membuat hukum yang kuat secara de jure 
praksis guna memperjuangkan warganya yang sedang berkeringat di negara asing.

Bahkan, perdagangan perempuan juga terjadi akibat adanya pengiriman Tenaga 
Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal. Mau tidak mau, lahirlah 
penganiyaan, pengusiran dan pemerkosaan terhadap TKI yang datang secara tidak 
resmi itu. Ini terjadi karena pemerintah belum mengesahkan RUU Trafficking. 
Akhirnya, ini yang kemudian menjadi salah satu alasan mendasar ketidakberdayaan 
pemerintah untuk mengurusi persoalan perempuan, musibah dan malapetaka yang 
menimpa mereka (TKI).

Sejujurnya, trafficking bisa kian menjadi-jadi disebabkan sekelompok sindikat 
yang terorganisasi secara masif guna memeras TKI. Alasannya, TKI adalah manusia 
yang tidak berpendidikan, berpengetahuan dan berpengalaman dalam perjalanan ke 
negeri tujuan, tempat mempertaruhkan hidup dan menyambung hidup. Lebih parah 
lagi, mereka dipandang segolongan orang yang tidak tahu menahu arti pendidikan 
dan lain sebagainya. 

Mereka pun akan sangat mudah diperdaya dan ditipu, atau dijadikan sapi perahan. 
Dengan demikian dan secara filosofis, trafficking menjadi satu penyakit 
kemunduran kebangsaan di negeri ini. Timbulnya persoalan ini, karena pemerintah 
belum dan tidak memfungsikan instrumen pemerintahan secara birokratis mulai 
Deplu, KBRI di setiap negara, Dinas Tenaga Kerja dan badan lain yang terlibat 
dalam perlindungan TKI.

Secara tegas, pemerintah belum membuat kesepakatan bilateral (bilateral 
aggrement) lintas negara. Sebenarnya, bila hal ini dibuat maka pemerintah akan 
mampu mengupayakan satu kesepahaman bersama, untuk menjembatani kepentingan dan 
kebutuhan bersama secara lintas negara pula. Maka, nota kesepahaman (MoU) dapat 
memperlancar jalannya pengiriman TKI. Hal lain, pemerintah tidak memaksimalkan 
akses informasi secara menyeluruh di setiap pelosok tentang proses menjadi TKI 
yang benar secara hukum. 

Akibatnya, akses itu dimonopoli calo dan kalangan Disnaker secara internal. 
Calon TKI pun dibodohi mereka. Lebih tegasnya, pemerintah baik pusat maupun 
daerah tidak membuat database secara ketat bagi warga yang ada di negera 
perantauan. Akhirnya, pemerintah pun tidak kuasa dan tidak mampu melakukan 
sesuatu bagi kesejahteraan warganya. Sangat rasional ketika ada seseorang yang 
terkena musibah di negeri perantauan, pemerintah tidak mengenal siapa dia.

Di samping itu ada satu adigium, perempuan adalah segolongan orang pinggiran 
yang harus tunduk kepada lelaki. Mereka harus mematuhi segala perintah dan 
perkataan yang disampaikan. Akibatnya, mau tidak mau, perempuan pun tak bisa 
bergeliat guna memberontak terhadap kekuasaan lelaki. Sangat masuk akal bila 
mereka tergolong inferior. Perempuan menjadi mangsa lelaki sebagaimana yang 
terjadi di negeri seberang sana. 

Mereka bagaikan bola mainan yang ditendang ke sana ke mari. Diibaratkan makhluk 
Tuhan yang sangat hina dan tidak harus dihormati. Dengan alasan, mereka lemah, 
tidak punya daya untuk berbuat dan atribut lemah lainnya. Anehnya lagi, mereka 
tidak memiliki animo kuat guna melakukan serangan balik terhadap segala hal 
yang telah dilakukan padanya. Sangat jelas, bila sampai hari ini letak 
perempuan masih dinomorduakan (second class). 

Lebih parah lagi, pembuat kebijakan di birokrasi pemerintahan seakan tidak 
ambil pusing terhadap bencana yang menimpa perempuan. Secara holistik, 
trafficking dapat dengan mudah terjadi pada golongan perempuan disebabkan 
beberapa faktor. Pertama, kaum perempuan sangat tertarik pada pekerjaan. 
Artinya, sesuatu yang dapat memberikan keuntungan besar dengan kerja yang tidak 
memberatkan. 

Tentu, design tawarannya sangat menggiurkan. Suka atau tidak dan mau atau 
tidak, ini menjebak perempuan untuk mencobanya. Entah kenapa ini bisa membuat 
mereka begitu tertarik. Namun yang jelas, perekonomian keluarga (kemiskinan dan 
kemelaratan hidup di dalam keluarga) yang tidak mendukung terjaminnya 
keberlangsungan hidup, menjadi alasan dasar guna mencari penghasilan dan 
pekerjaan alternatif. 

Kedua, ternyata meluasnya pemalsuan dokumen membuat perempuan menjadi korban 
dari oknum tertentu yang bertujuan memperalat mereka sebagai komoditas 
perdagangan. Namun bisa dipastikan, mereka merupakan akibat ulah calo, oknum 
tertentu, pemerintah yang belum memiliki tanggung jawab untuk mengurusinya, 
PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) nakal atau KBRI yang memang 
tidak mau tahu terhadap kondisi warganya.

Oleh sebab itu, sebagai langkah guna melindungi perempuan dari marabahaya yang 
lebih kejam dan tidak manusiawi, pemerintah secepatnya membahas UU Trafficking. 
Ini menjadi payung hukum kemederkaan dan kebebasan hak hidup dan kehidupan 
perempuan, sehingga mereka tidak selalu ditindas. Tak hanya itu, pemerintah 
harus punya komitmen tinggi untuk sesegera mungkin meratifikasi konvensi PBB 
terkait kekerasan terhadap perempuan. 

UU No 39 Tahun 2004 yang mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja di 
luar negeri, juga harus berpihak kepada rakyat (perempuan). Jadi, cacat hukum 
yang ada di UU itu harus diperbincangkan kembali sebagai langkah penegakan 
supremasi hukum di Bumi Pertiwi ini. Selain itu, pemerintah diwajibkan 
membongkar sindikat trafficking ini guna mengurangi, menghilangkan kasus serupa 
di masa selanjutnya.

* Pegiat Perbukuan FKIP Univ Islam Malang
e-mail: yaminmoh@xxxxxxxxx




-- 
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 452 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: