[ppi] [ppiindia] Membendung Perda Syariat
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sun, 27 Aug 2006 23:39:17 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=243704
Senin, 28 Agt 2006,
Membendung Perda Syariat
Oleh M. Hasibullah Satrawi
Perda syariat kembali menjadi isu panas yang diperbincangkan banyak pihak.
Menurut sebagian masyarakat, perda syariat adalah jawaban bagi banyak masalah
yang melilit bangsa ini, terutama menyangkut dekadensi moral. Sedangkan
sebagian lain berpandangan berbeda. Bagi mereka, perda syariat adalah masalah
tersendiri. Munculnya perda syariat justru menambah tumpukan masalah yang ada.
Tulisan ini mencoba mengurai beberapa persoalan mendasar terkait pro kontra
perda syariat, terutama menyangkut pemahaman tentang syariat. Secara kebahasaan
syariat berarti jalan. Di dalam Alquran terdapat tiga ayat yang bermakna jalan
(Qs. 45: 18, 5: 48, dan 42: 13). Syariat Islam berarti jalannya umat Islam.
Syariat Kristen berarti jalannya umat Kristen. Begitu pula dengan syariat
Yahudi. Lebih jauh Alquran menyebutkan, masing-masing agama mempunyai syariat
tersendiri (Qs. 5: 48).
Umat beragama dianjurkan mengikuti jalannya (syariat) masing-masing. Para ulama
kemudian memaknai jalan dengan ajaran. Jalan Islam berarti ajaran Islam.
Mengikuti jalan Islam berarti mengamalkan ajarannya.
Pada tahap ini harus dibedakan antara syariat, pemahaman terhadap syariat, dan
penerapan terhadap pemahaman syariat. Dalam pemikiran Islam, pemahaman terhadap
syariat disebut dengan istilah fikih.
Adapun penerapan terhadap fikih yang tak lain adalah pandangan relatif manusia
terhadap ajaran syariat yang absolut disebut dengan istilah tathbîqu ahkâmil
fiqh (penerapan terhadap hukum-hukum fikih), bukan tathbîqu as-syarî'ah
(penerapan terhadap syariat). Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara
syariat, fikih, dan tathbîqu ahkâmil fiqh. Syariat murni ilâhî (dari Tuhan),
sedangkan fikih dan tathbîqu ahkâmil fiqh bersifat manusiawi.
Syariat murni dari Tuhan, sedangkan fikih dan tathbîqu ahkâmil fiqh seutuhnya
dari manusia dan bersifat relatif. Syariat tidak pernah salah. Sedangkan fikih
dan tathbîqu ahkâmil fiqh sering salah kaprah, atau bahkan salah sama sekali.
Pada tahap berikutnya, fikih menjadi mapan dan menjadi disiplin ilmu
tersendiri, yaitu ilmu fikih. Sebagai kreasi manusia, fikih yang bertujuan
memahami syariat sarat dengan perbedaan dan pergulatan. Berbeda dengan syariat
yang tunggal (dalam satu agama), fikih terbagi ke dalam banyak aliran dan
mazhab. Ada mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanbaliyah, Dzahiriyah,
dan masih banyak aliran lain.
Bahkan, tak berlebihan bila dikatakan bahwa setiap muslim mempunyai fikihnya
sendiri terhadap ajaran syariat. Karena itu, perbedaan, pluralitas pemahaman,
atau bahkan debat terbuka, adalah hal lumrah dalam dunia fikih.
Di sini jargon penerapan syariat Islam atau bahkan perda syariat tampak jelas
"belangnya". Sebab, yang mereka maksud dengan penerapan syariat Islam
sesungguhnya adalah penerapan terhadap keputusan atau hukum-hukum fikih
(tathbîqu ahkâmil fiqh) yang tak lain hasil ijtihad imam, atau mazhab tertentu
dalam permasalahan tertentu. Bila demikian, keputusan atau hukum fikih mana
yang hendak diterapkan? Dengan kata lain, pandangan fikih mazhab mana dan
pandangan fikih imam siapa yang hendak dijadikan perda?
Pertanyaan ini selamanya akan menggantung. Sebab, para pendukung jargon
penerapan syariat Islam atau perda syariat tak memperhatikan perbedaan syariat,
fikih, dan penerapan terhadap keputusan fikih. Sebagian (mungkin) memahami
perbedaan ini, namun karena alasan dan kepentingan tertentu, mereka memilih
diam, bahkan mendukung penuh jargon penerapan syariat Islam.
Karena itu, menurut hemat saya, salah satu yang harus dilakukan untuk
membendung perda syariat adalah mengurai secara lebih mendalam dan terinci
ajaran-ajaran syariat dan mengenal lebih dekat dunia fikih yang sarat perbedaan
dan pergulatan itu.
Diakui atau tidak, belakangan tradisi fikih semakin melemah dalam dunia Islam.
Akibatnya, acap kita merasa silau dengan keragaman, perbedaan, dan pergulatan
pemikiran. Sebaliknya, keragaman dan perbedaan sering diakhiri dengan cara-cara
kekerasan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan maslahat kebangsaan.
Adalah ironis ketika ilmu fikih sebagai potret pemahaman dinamis dan progresif
terhadap syariat Islam menjadi stagnan, atau bahkan terancam punah. Fikih yang
digunakan saat ini adalah fikih di masa lalu. Padahal, kebutuhan dan
kemaslahatan yang ada saat ini jauh berbeda dengan kebutuhan dan kemaslahatan
di masa lalu. Masa sekarang membutuhkan "fikih kita", bukan "fikih mereka".
"Fikih kita" bisa dirumuskan dengan merekonstruksi "fikih mereka". Dengan kata
lain, harus ada pembaruan paradigmatik dalam fikih. Setidaknya dalam dua hal,
pertama, pembaruan ushul fikih, atau dasar-dasar fikih. Dalam dunia fikih,
ushul fikih bagaikan "pola pikir" bagi seseorang. Gerak-gerik fikih sangat
ditentukan oleh "pola pikir" ini.
Bila pola pikirnya tekstualis, produk fikihnya pun kurang lebih sama. Dan,
itulah yang terjadi dengan fikih Islam selama ini. Ushul fikih tampak sangat
tekstualis, bahkan simplistis.
Salah satu kaidah ushul fikih, contohnya, menyebutkan, setiap perintah berarti
wajib (kullu amrin yaqtadhî al-wujûb). Sedangkan setiap larangan berarti haram
(kullu amrin yaqtadhî at-tahrîm).
Padahal, secara logika, secara kebiasaan, atau bahkan secara agama, perintah
tak selamanya bermakna wajib, sebagaimana larangan tak selamanya bermakna
haram. Karena perintah dan larangan sering dimaksudkan sebagai seruan moral
(al-irsyâd, an-nadb, al-ibâhah, dll.).
Bahkan, kalau kita mengacu kepada Alquran, ayat-ayat yang secara spesifik
menghararmkan dan menghalalkan sangatlah sedikit -bila dibandingkan dengan
ayat-ayat moral.
Sebaliknya, ayat-ayat moral sangatlah banyak. Begitu juga hadis Nabi. Karena
itu, teks-teks yang bersifat anjuran moral seharusnya menjadi batasan dan
patokan bagi teks-teks penghalalan dan pengharaman. Bukan sebaliknya.
M Hasibullah Satrawi, sarjana hukum Islam dari Al-Azhar Kairo, Mesir. saat ini
peneliti di P3M Jakarta
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Membendung Perda Syariat