[ppi] [ppiindia] Melindungi Hak Anak dari Kekerasan

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=222931

Rabu, 26 Apr 2006,

Melindungi Hak Anak dari Kekerasan
Oleh Niken Indar Mastri *


Akhir-akhir ini, banyak diberitakan soal kekerasan terhadap anak. Ada yang 
dipukul, disiram dengan air panas, hingga ada juga yang tubuhnya disetrika. 
Kenyataan itu sangat memprihatinkan dan makin meneguhkan persepsi bahwa 
kekerasan terhadap anak belum bisa diselesaikan, walaupun dengan aturan hukum 
dan perundang-undangan. 

Selain adanya kekerasan fisik terhadap anak, ada pula bentuk kekerasan yang 
dialami anak-anak. Misalnya, penjualan anak untuk tujuan komersial. Baru-baru 
ini kita mendengar berita di Batam, kepolisian berhasil menggagalkan penjualan 
beberapa bayi ke Singapura. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak, saat ini 
tercatat lebih dari 3.800 anak menjadi korban kekerasan dan diperdagangkan di 
beberapa negara, seperti Malaysia, Filipina, dan Singapura. 

Di Indonesia, kekerasan terhadap anak sudah membudaya dan dilakukan 
turun-temurun. Akibatnya, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap anak 
terus bertambah. Salah satu pemicunya adalah kemiskinan atau kesulitan ekonomi 
yang dihadapi para orang tua. 

Namun, faktor tersebut bukan satu-satunya faktor pemicu kekerasan terhadap 
anak. Kekerasan terhadap anak terkait erat dengan faktor kultural dan 
struktural dalam masyarakat.

Dari faktor kultural, misalnya, adanya pandangan bahwa anak adalah harta 
kekayaan orang tua atau pandangan bahwa anak harus patuh kepada orang tua 
seolah-olah menjadi alat pembenaran atas tindak kekerasan terhadap anak. Bila 
si anak dianggap lalai, rewel, tidak patuh, dan menentang kehendak orang tua, 
dia akan memperoleh sanksi atau hukuman, yang kemudian dapat berubah menjadi 
kekerasan.

Faktor struktural diakibatkan adanya hubungan yang tidak seimbang (asimetris), 
baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Di sini, anak berada dalam 
posisi lebih lemah, lebih rendah karena secara fisik, mereka memang lebih lemah 
daripada orang dewasa dan masih bergantung pada orang-orang dewasa di 
sekitarnya. 

Akibatnya, pendiskreditan dan pendistorsian anak secara struktural sering 
terjadi, baik secara sadar maupun tidak. Karena itu, menjadi tanggung jawab 
kita bersama, khususnya para orang tua, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak 
anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi optimal sesuai harkat 
dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan 
diskriminasi. 

Paradigma bahwa anak adalah milik orang tua harus segera diubah. Untuk itu, 
diperlukan peran serta pemerintah dan kepedulian masyarakat. 

Anggapan bahwa anak adalah milik orang tua sehingga orang tua berhak melakukan 
apa pun terhadap anak jelas tidak bisa dibenarkan sepenuhnya. Sebab pada 
prinsipnya, anak adalah titipan Tuhan kepada para orang tua untuk dicintai, 
dijaga, dan dibesarkan. 

Dengan paradigma bahwa anak adalah milik orang tua, ketika orang tua depresi 
atau stres karena menghadapi persoalan hidup, anak pun menjadi pelampiasan 
kekecewaan.

Selain itu, kecekatan pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi diharapkan 
dapat membantu menekan angka kekerasan anak. Karena itu, pemerintah harus 
menjadikan masalah kemiskinan dan penyediaan lapangan pekerjaan sebagai 
prioritas utama. 

Lebih penting lagi, kesadaran masyarakat untuk ikut membantu mengawasi dan 
melindungi anak-anak juga perlu ditingkatkan. Kalau ada tetangga yang memukul 
anaknya, kita harus berani menegur dan mencegahnya. Sebab, anak-anak dilindungi 
undang-undang. 

Secara yuridis formal, pemerintah telah memiliki Undang-Undang (UU) No 4/1979 
tentang Kesejahteraan Anak, UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU No 
3/1997 tentang Pengadilan Anak, Keputusan Presiden No 36/1990 tentang 
Ratifikasi Konvensi Hak Anak. Meski demikian, realitas kesejahteraan anak masih 
jauh dari harapan. Busung lapar yang hingga kini masih dialami sejumlah balita 
di beberapa daerah menegaskan buruknya kondisi anak di Indonesia. 

Belum lagi, persoalan kekerasan terhadap anak, baik yang dipekerjakan di sektor 
pekerjaan terburuk, diperdagangkan, maupun korban eksploitasi seksual. 
Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan, di Indonesia terdapat 
4.201.452 anak (berusia di bawah 18 tahun) terlibat dalam pekerjaan berbahaya, 
lebih dari 1,5 juta orang di antaranya anak perempuan. 

Bahkan, data IPEC/ILO memperkirakan, terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga 
(PRT) di Indonesia dan sedikitnya 34,83 persen tergolong anak. Sekitar 93 
persen anak perempuan (Kompas, 2/7/05). PRT anak perempuan berada dalam posisi 
rentan, mulai situasi kerja buruk, eksploitasi, hingga kekerasan seksual. 

Di pedesaan, kemiskinan, pernikahan dini, minimnya pendidikan, dan kondisi 
kesehatan yang buruk mendorong anak perempuan terjerembap dalam prostitusi dan 
masuk dalam jerat perdagangan manusia.

Karena itu, untuk menanggulangi persoalan tersebut, perlu ada penegakan hukum 
maksimal. Sebab, bukan tidak mungkin fakta-fakta tentang kesengsaraan dan 
kesusahan hidup anak akan mengakibatkan persoalan yang sangat pelik di masa 
mendatang. 

Adapun langkah nyata yang harus dilakukan adalah mengampanyekan penghapusan 
kekerasan terhadap anak, seperti pemasangan stiker, pelatihan kepada ibu-ibu, 
dan permintaan dukungan dari pemerintah daerah agar hak-hak anak perlu 
dilindungi. 

* Niken Indar Mastri, mahasiswi Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada 
(UGM) Jogjakarta 



-- 
----------------------------------------
I am using the free version of SPAMfighter for private users.
It has removed 461 spam emails to date.
Paying users do not have this message in their emails.
Try www.SPAMfighter.com for free now!


[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: