[ppi] [ppiindia] Melindungi Anak dari Pelacuran
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 25 Jul 2006 12:19:40 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
REFLEKSI: Yang dikatakan "anak" itu berumur berapa? Rencana Undang-Undang Anti
Pronografi yang diperjuangkan oleh kaum ahli surgawi untuk diterapkan dalam
masyarakat, pada pasal 17 dari UU tsb dikatakan bahwa umur 12 tahun adalah
dewasa.
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/25/opi01.html
Melindungi Anak dari Pelacuran
Oleh
Paulus Mujiran
Data Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebutkan
bahwa 69 persen dari kasus kekerasan seksual anak dilakukan oleh orang yang
dikenal baik oleh korban. Sebanyak 17,2 persen di antara kasus yang terjadi
dilakukan oleh orang tua korban (incest). Pada tahun 2003, misalnya, tercatat
289 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 129 kasus dilakukan oleh ayah
korban, dan 160 kasus dilakukan oleh guru si anak.
Prostitusi anak atau anak yang dilacurkan adalah perbuatan mendapatkan atau
menawarkan jasa seksual dari seorang anak oleh seseorang atau kepada orang
lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Konvensi Hak-hak Anak (KHA)
memberikan jaminan perlindungan bagi anak dari eksploitasi dan penganiayaan
seksual, termasuk prostitusi dan pornografi (Pasal 34).
Jaminan perlindungannya di tingkat internasional semakin menguat dengan
diadopsinya Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan menghapuskan segera
pekerja anak (17 Juni 1999) dan protokol tambahan tentang larangan penjualan,
pelacuran dan pornografi anak anak (25 Mei 2000).
Setiap kontak seksual (yang dilakukan orang dewasa) terhadap seorang anak yang
umurnya di bawah batas yang ditetapkan, secara teknis harus dianggap sebagai
pelanggaran atau kejahatan. Jika terjadi penetrasi penis-vaginal (atau
penis-anal atau penis-oral), harus dianggap sebagai perkosaan.
Inilah yang disebut sebagai statutory rape (Farid dalam Sularto, 2000). Farid
(1997) juga menyatakan bahwa para aktivis hak-hak anak sering menggunakan
istilah kejahatan seksual terhadap anak yang mencakupi tindakan kekerasan dan
eksploitasi seksual yang dilakukan orang dewasa untuk lebih memberikan tekanan
pada bobot kriminal atas tindakan semacam itu.
Pelacuran anak di Indonesia diyakini telah ada sejak lama, kendati tidak
diketahui secara pasti awalnya. Hanya saja pada masa-masa sebelumnya,
keberadaan mereka bersifat tersembunyi. Beberapa tahun terakhir, prostitusi
anak mulai banyak diungkap.
Kegiatan mereka mulai memasuki ruang-ruang publik sehingga dapat
diidentifikasikan. Adanya istilah-istilah yang digunakan di beberapa daerah
seperti ciblek, chilikan, lembutan, durian, pekcun, bul-bul, rendan (kere
dandan), dan balak kosong menunjukkan keberadaan prostitusi anak di wilayah
tertentu.
Hukum Belum Memadai
Mencermati prostitusi yang semakin meluas dan kecenderungan perekrutan
anak-anak semakin besar, maka jumlah anak-anak yang berada dalam prostitusi
menjadi semakin tinggi. Belum lagi, anak-anak Indonesia yang dijerumuskan ke
pelacuran di negara lain, seperti Malaysia, Australia, Singapura, dan
sebagainya.
Khofifah Indar Parawansa ketika menjabat Menteri Pemberdayaan Perempuan
memaparkan bahwa 62,5 % PSK di Malaysia adalah orang-orang Indonesia, dan 80%
di antaranya diketahui masih berada dalam batasan umur seorang anak. Ini
menunjukkan pula telah terjadi perdagangan bocah Indonesia untuk tujuan seksual.
Perlindungan hukum di Indonesia bagi anak yang dilacurkan tampaknya belumlah
memadai untuk memberikan jaminan perlindungan dengan menggunakan
standar-standart hak-hak anak yang terdapat dalam berbagai instrumen
internasional mengenai hak anak. Statutory rape yang ditetapkan di Indonesia
juga dinilai sangat rendah, yaitu di bawah 12 tahun (lihat Pasal 287, Ayat 2).
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang
memberikan larangan bagi seseorang yang melakukan praktik pelacuran. Larangan
dan ancaman hukuman lebih ditujukan kepada seseorang yang mengambil keuntungan
dengan cara membantu terjadinya perbuatan cabul (Pasal 296) dengan ancaman
maksimum 1 tahun dan 4 bulan penjara atau denda Rp. 15.000.00 (lima belas ribu
rupiah) dan bagi tindakan mucikari atau mengambil keuntungan dari pelacuran
(Pasal 506) dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Pengaturan tentang prostitusi di setiap kota/kabupaten biasanya diatur dalam
Peraturan Daerah (Perda) yang secara umum tidak pula mengatur secara khusus
tentang keberadaan prostitusi anak. Pelarangan terhadap praktik prostitusi
biasanya ditujukan kepada para Pekerja Seksual Komersial yang melakukan
kegiatan-kegiatannya di luar lokalisasi resmi yang ditetapkan.
Tindakan yang biasa diambil adalah melakukan razia (penangkapan dan penahanan)
untuk dikenai (ancaman) hukuman atas tindak pidana ringan. Pada praktiknya,
anak-anak yang berada dalam prostitusi masih dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Undang-undang Perlindungan Anak yang disahkan pada Oktober 2002 dinilai
memberikan jaminan lebih baik, terutama sanksinya yang lebih berat. Yang
relevan adalah perlindungan terhadap anak dari eksploitasi seksual. Di situ
(Pasal 88) dinyatakan bahwa setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau
seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,
dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
dua ratus juta rupiah.
Perkosaan dan Pencabulan
Di tengah kurang memadainya peraturan perundangan di Indonesia saat ini, upaya
penegakan hukum tidak berpengaruh besar terhadap perubahan situasi dan kondisi
anak-anak yang menjadi korban prostitusi. KUHP yang biasa digunakan sebagai
dasar bagi proses hukum atas kasus-kasus eksploitasi seksual (komersial)
terhadap anak, menurut Farid (Sularto, 2000) memiliki tiga kelemahan utama
sebagai berikut:
Pertama, secara materiil KUHP kita "bias dewasa" (tidak child sensitive) karena
ia mengancam pelaku perkosaan terhadap orang (perempuan) dewasa dengan ancaman
hukuman maksimal yang lebih tinggi, yaitu 12 tahun penjara dibandingkan pelaku
statutory rape (yang ditafsirkan sebagai pencabulan terhadap anak), yang
diancam hanya dengan penjara maksimal sembilan tahun.
Kedua, rezim penafsiran yang berlaku saat ini sama sekali mengabaikan konsep
tentang age of sexual consent (yang sebenarnya bisa dikembangkan dari Pasal 287
(2) KUHP). Artinya, secara teknis, semua anak bahkan jika umurnya masih tujuh
atau lima tahun, dianggap sudah mampu memberikan atau menerima informed consent
untuk melakukan hubungan seksual. Dengan kata lain, anak yang berumur tujuh
atau lima tahun sekalipun, dianggap sudah mampu melakukan "perzinahan" atas
dasar suka sama suka.
Ketiga, sebagai konsekuensi rezim penafsiran yang "bias dewasa" di atas,
prosedur penerapan proses hukum dalam kasus "pencabulan terhadap anak" menjadi
bukan saja tidak child sensitive dan mengabaikan perspektif anak, namun lebih
dari itu, ia justru bersifat abusive.
Guna memberikan kepastian jaminan perlindungan secara legal oleh Negara
terhadap anak-anak dari dunia prostitusi, langkah awal yang perlu dilakukan
adalah mengubah/amendemen peraturan-perundangan yang bertentangan dengan
hak-hak anak. Salah satunya adalah mengembangkan dan/atau menguatkan hukum
nasional guna memberikan perlindungan kepada anak, mengkriminalkan pelaku
eksploitasi seksual terhadap anak, memperhatikan anak sebagai korban,
menerapkan hukum pidana secara ekstrateritorial, serta menguatkan masyarakat
sipi.
Maka, segeralah beranjak untuk menciptakan kehidupan yang berkeadilan dengan
menempatkan anak-anak sebagai manusia dan subyek perubahan atas realitas
dirinya. Menunggu secara pasif tentunya bukanlah sikap yang bijak. Kita
tentunya tidak ingin anak-anak kita, saudara-saudara kita, para tetangga kita
dibayang-bayangi ancaman menjadi korban.
Penulis adalah pekerja sosial di Semarang
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/WktRrD/lOaOAA/yQLSAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Melindungi Anak dari Pelacuran