[ppi] [ppiindia] Melanggar hukum, SBY harus tegur Mendagri
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 1 Dec 2005 01:26:22 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.harianterbit.com/artikel.php?kategori=NASIONAL&id=33311
30 November 2005 - 15:04
Melanggar hukum, SBY harus tegur Mendagri
JAKARTA - Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma'ruf terkait surat edaran pungutan dana
pengawasan Rp50 per liter minyak tanah subsidi yang dijual ke masyarakat terus
bergulir. Fraksi PDI-P secara resmi telah meminta pimpinan DPR berkirim surat
ke Presiden untuk mencabut surat edaran tersebut dan memberikan peringatan
terhadap M Ma'ruf karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran
hukum.
Dalam surat bernomor 929/FPDI-P/DPR-RI/XI/05 tanggal 29 Nopember 2005, FPDI-P
meminta kepada Pimpinan DPR segera mengirim surat kepada Ketua KPK untuk
lakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap Mendagri terkait pemungutan biaya
pengawasan minyak tanah bersubsidi.
Dalam surat itu, FPDI-P menilai, sejak pemerintah menaikkan harga bahan bakar
minyak awal Oktober 2005, kenaikan tersebut berdampak pada masyarakat khususnya
kelompok berpendapatan minim, sedangkan prosentase kenaikan tersebut ternyata
untuk minyak tanah justru yang tertinggi 185 persen. Surat tersebut
ditandatangani Wakil Ketua FPDI-P Panda Nababan dan Sekretaris Jacobus Mayong
Padang.
Sebelumnya DPR mendesak kepada KPK segera memeriksa Mendagri M Ma'ruf yang
mengeluarkan surat edaran No 541/2523/SJ tanggal 3 Oktober 2005 untuk memungut
dana pengawasan Rp 50 per liter. Desakan mencabut surat edaran tersebut
dikirimkan kepada presiden SBY itu disampaikan anggota Komisi VII DPR Ramson S
dan Alvin Lie dalam raker dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Diresksi
Pertamina dan Kepala BPH Migas Tubagus Harjono di gedung DPR, kemarin. Rapat
dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraaf.
Fraksi PDI-P sangat kecewa karena walaupun kenaikannya paling tinggi,
pemerintah melalui Mendagri masih menambah biaya sebesar 50 per liter melalui
surat no 541/2523/SJ tanggal 3 Oktober 2005 dengan dalih untuk beaya
pengawasan.
Dengan konsumsi minyak tanah bersubsidi 11,5 juta kilo untuk tahun 2006 dan
untuk bulan Oktober, Nopember diperkirakan sekitar 1,8 juta kilo (1,8 miliar
liter) sehingga ada potensi pungutan dari rakyat yang belum jelas sebesar Rp 90
miliar.
Sementara saat dihubungi wartawan di sela-sela rapat paripurna DPR, Ramson S
menyatakan, wajar kalau Pimpinan FPDI-P mendukung dan menindaklanjuti keputusan
rapat Komisi VII DPR. Apalagi setelah dilakukan evaluasi lebih dalam, ternyata
surat edaran Mendagri itu sudah berjalan dua bulan. Kalau minyak tanah
bersubsidi yang dibeli rakyat pe bulannya rata-rata sebesar 900 ribu kiloliter
per bulan, maka selama dua bulan (Oktober dan Nopmeber, red), maka dana yang
terkumpul diperkirakan sebesar Rp 90 miliar yakni 1,8 juta kilo liter atau 1,8
miliar liter dikalikan Rp 50.
"Saya sedih karena masih ada pejabat yang tega memeras rakyat yang sudah
terpuruk ini. Harga minyak tanah yang naik 185 persen masih dibebani lagi uang
sebesar Rp 50 per liter. Kalau Pimpinan DPR tidak menindaklajuti surat FPDI-P,
maka akan jadi tanda tanya besar," papar Ramson. (fur
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Melanggar hukum, SBY harus tegur Mendagri