[ppi] [ppiindia] Mantan Pimpinan DPRD Merugikan Negara Rp 9,861 Miliar

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/15/daerah/2290989.htm

     

      Mantan Pimpinan DPRD Merugikan Negara Rp 9,861 Miliar 




      Bandung, Kompas - Mantan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Bandung 
periode 1999-2004 didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri selama 
menjadi wakil rakyat. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp 9,861 miliar.

      Empat terdakwa yang diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, 
Rabu (14/12), terdiri dari mantan Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagdja dan para 
mantan Wakil Ketua DPRD Entjo Warso, Saud Effendie, serta Ujang Syahrudin.

      Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Nana Sutisna, 
Haerudin, Doddy BK, dan Didi Ardi menyatakan keempat terdakwa telah 
menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah dan memperbesar biaya penunjang 
kegiatan DPRD Kota Bandung tahun 2001.

      Semula, biaya operasional dalam pos belanja lain-lain APBD Kota Bandung 
tahun 2001 sebesar Rp 2,4 miliar. Dengan kewenangan yang mereka miliki, angka 
itu diubah menjadi Rp 3,58 miliar. Pada tahun anggaran 2002 keempat terdakwa 
juga memperbesar biaya observasi dan penyuluhan, biaya operasional, serta biaya 
penunjang kegiatan DPRD.

      Pos belanja lain-lain dalam APBD Kota Bandung tahun 2002 yang semula 
hanya Rp 6,86 miliar diubah menjadi Rp 7,01 miliar. Selain itu, dana Rp 7,74 
miliar yang berasal dari APBD 2001 dan APBD 2002 diberikan kepada seluruh 
anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kota Bandung meski pengajuan dan 
pencairannya bermasalah.

      Jaksa mendakwa Isa Subagdja memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan 
dana APBD sebesar Rp 1,2 miliar. Jumlah itu diperoleh terdakwa dalam dua tahun 
anggaran.

      Terdakwa Entjo Warso didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan 
uang negara Rp 361,6 juta. Sementara Saud Effendie didakwa telah memperkaya 
diri sendiri dengan menggunakan uang negara Rp 252,9 juta. Ujang Sahrudin 
didakwa telah memanfaatkan uang negara untuk memperkaya diri sebesar Rp 286,562 
juta.

      Tim jaksa menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa melanggar Pasal 
3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 43 A UU No 20/2001 tentang 
Perubahan UU No 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) 
KUHP.

      Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hidayatul Manan akan dilanjutkan 
22 Desember 2005 dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. (mhd)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$15 provides a child with safe, clean water. Your gift can make a difference.
http://us.click.yahoo.com/LSmZ0B/icGMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: