[ppi] [ppiindia] Mantan Kabareskrim Jadi Tersangka

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=226212&kat_id=3

Rabu, 14 Desember 2005

Mantan Kabareskrim Jadi Tersangka 

Usai diperiksa, Suyitno keluar ruang pemeriksaan secara diam-diam. 


JAKARTA -- Mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, 
Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung, ditetapkan sebagai tersangka kasus 
penyalahgunaan wewenang. Mantan pejabat penting lembaga penegak hukum itu 
kemarin diperiksa dalam kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, 
Jakarta.

Jenderal bintang tiga itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di ruang Penyidikan 
Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. ''Status Pak Suyitno sesuai dengan surat 
panggilan adalah sebagai tersangka,'' ujar Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas 
Mabes Polri, Brigjen Soenarko DA, Selasa (13/12) di Gedung Bareskrim Mabes 
Polri, Jakarta.

Menurut Soenarko, Suyitno ditetapkan sebagai tersangka karena diduga 
menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab saat menangani penyidikan kasus 
pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Sejak kasus pembobolan BNI bergulir pada 
2003 silam, posisi Suyitno di lingkungan Bareskrim adalah Direktur II Ekonomi 
Khusus (Eksus). Dia kemudian naik jabatan menjadi Wakabareskrim, dan terakhir 
menjadi Kabareskrim.

Lebih jauh Soenarko menyatakan, surat pemanggilan Suyitno sebagai tersangka 
sudah dikirim sejak beberapa hari lalu. Pekan lalu, kabar Suyitno bakal 
diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sudah beredar lewat layanan short 
message service (SMS) di lingkungan wartawan Mabes Polri. Namun ketika akhir 
pekan lalu Republika bertemu Kabareskrim, Komjen Makbul Padmanagara, di 
Kejaksaan Agung, Makbul terkesan menutupinya. ''Saya belum dapat laporan, 
tanyakan saja ke Divisi Humas,'' ujarnya berkilah.

Sementara, Soenarko mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Suyitno 
dalam kasus itu, karena penyidik masih mendalaminya. ''Nanti unsur-unsur yang 
mengarah tentang dugaan kuat terjadinya tindak pidana dihadapkan dengan 
ketentuan yuridis. Kita tunggu saja hasil akhir pemeriksaannya,'' jelasnya.

Soenarko hanya menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan menjadikan siapa pun 
sebagai tersangka karena di mata hukum semua orang sama. ''Inilah komitmen kami 
menerapkan UU yang dilakukan secara profesional,'' tegasnya. Suyitno selesai 
diperiksa sekitar pukul 19.40 WIB. Dia keluar dari ruang pemeriksaan lewat 
pintu belakang, sehingga tak terpantau wartawan.

Penuntasan kasus pembobolan Bank BNI sejak awal menjadi komitmen Kapolri 
Jenderal Polisi Sutanto. Kapolri telah menunjuk Kepala Divisi Profesi dan 
Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Jusuf Manggabarani, menjadi ketua tim 
khusus penyidik kasus BNI. Tim ini terbagi menjadi dua, yakni untuk kasus 
internal Polri yang diketuai Brigjen Indarto dan eksternal yang diketuai Kombes 
Benny Mamoto.

Sebelumnya, tim internal telah menjadikan tersangka dan menahan dua mantan anak 
buah Suyitno. Mereka adalah mantan direktur II Eksus Bareskrim, Brigjen Samuel 
Ismoko, dan mantan kanit II Perbankan Eksus, Kombes Irman Santoso. Keduanya 
disangka menerima suap dari terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI, Adrian 
Waworuntu. 

Balada Sang Jenderal

25 Januari 2005 
Penyelewengan mantan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus pembobolan 
Bank BNI cabang Kebayoran Baru mulai terlihat ketika mantan Direktur II Ekonomi 
Khusus Bareskrim, Brigjen Samuel Ismoko, dinyatakan bersalah dalam sidang 
komisi kode etik dan profesi. Ismoko mendapat sanksi tak layak menjalankan 
profesi sebagai penyidik reserse selama satu tahun. Ia dinyatakan terbukti 
melakukan tindakan menyalahi prosedur. Dalam sidang itu, Komjen Suyitno Landung 
yang kala itu menjabat Kabareskrim, membela Ismoko.

3 Juni 2005
Posisi Suyitno sebagai Kabareskrim digantikan Komjen Makbul Padmanagara. 
Selanjutnya Suyitno hanya berstatus sebagai perwira tinggi di Mabes Polri.

8 Juli 2005
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar digantikan Jenderal Sutanto.

5 September 2005
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Sutanto menjamin akan menuntaskan 
kasus BNI dengan memeriksa pejabat BNI pusat dan perwira Polri yang terlibat 
dugaan suap.

17 September 2005
Kanit II Perbankan Eksus Bareskrim, Kombes Irman Santoso, resmi ditetapkan jadi 
tersangka kasus suap dan ditahan di rutan Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, Irman 
'bernyanyi' bahwa ia tak sendirian menikmati uang suap, melainkan disampaikan 
dan diteruskan ke atasannya.

27 Oktober 2005
Giliran Ismoko yang beberapa hari sebelumnya ditetapkan jadi tersangka, ditahan 
di rutan Mabes Polri.

23 November 2005
Mantan Direktur Kepatuhan Bank BNI, M Arsyad, dijadikan tersangka dan ditahan 
di rutan Mabes Polri, terkait dugaan penyuapan yang dilakukannya terhadap para 
penyidik kasus pembobolan Bank BNI.

13 Desember 2005
Suyitno Landung resmi jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam 
menuntaskan kasus BNI, saat dia menjabat di lingkungan Bareskrim. 

( eye ) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com";><img 
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif"; height="67" width="200" 
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>

Other related posts: