[ppi] [ppiindia] Mantan Kabareskrim Jadi Tersangka
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Thu, 15 Dec 2005 01:18:20 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=226212&kat_id=3
Rabu, 14 Desember 2005
Mantan Kabareskrim Jadi Tersangka
Usai diperiksa, Suyitno keluar ruang pemeriksaan secara diam-diam.
JAKARTA -- Mantan kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri,
Komisaris Jenderal (Komjen) Suyitno Landung, ditetapkan sebagai tersangka kasus
penyalahgunaan wewenang. Mantan pejabat penting lembaga penegak hukum itu
kemarin diperiksa dalam kasus pembobolan Bank BNI Cabang Kebayoran Baru,
Jakarta.
Jenderal bintang tiga itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di ruang Penyidikan
Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. ''Status Pak Suyitno sesuai dengan surat
panggilan adalah sebagai tersangka,'' ujar Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas
Mabes Polri, Brigjen Soenarko DA, Selasa (13/12) di Gedung Bareskrim Mabes
Polri, Jakarta.
Menurut Soenarko, Suyitno ditetapkan sebagai tersangka karena diduga
menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab saat menangani penyidikan kasus
pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Sejak kasus pembobolan BNI bergulir pada
2003 silam, posisi Suyitno di lingkungan Bareskrim adalah Direktur II Ekonomi
Khusus (Eksus). Dia kemudian naik jabatan menjadi Wakabareskrim, dan terakhir
menjadi Kabareskrim.
Lebih jauh Soenarko menyatakan, surat pemanggilan Suyitno sebagai tersangka
sudah dikirim sejak beberapa hari lalu. Pekan lalu, kabar Suyitno bakal
diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka sudah beredar lewat layanan short
message service (SMS) di lingkungan wartawan Mabes Polri. Namun ketika akhir
pekan lalu Republika bertemu Kabareskrim, Komjen Makbul Padmanagara, di
Kejaksaan Agung, Makbul terkesan menutupinya. ''Saya belum dapat laporan,
tanyakan saja ke Divisi Humas,'' ujarnya berkilah.
Sementara, Soenarko mengaku belum mengetahui sejauh mana keterlibatan Suyitno
dalam kasus itu, karena penyidik masih mendalaminya. ''Nanti unsur-unsur yang
mengarah tentang dugaan kuat terjadinya tindak pidana dihadapkan dengan
ketentuan yuridis. Kita tunggu saja hasil akhir pemeriksaannya,'' jelasnya.
Soenarko hanya menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan menjadikan siapa pun
sebagai tersangka karena di mata hukum semua orang sama. ''Inilah komitmen kami
menerapkan UU yang dilakukan secara profesional,'' tegasnya. Suyitno selesai
diperiksa sekitar pukul 19.40 WIB. Dia keluar dari ruang pemeriksaan lewat
pintu belakang, sehingga tak terpantau wartawan.
Penuntasan kasus pembobolan Bank BNI sejak awal menjadi komitmen Kapolri
Jenderal Polisi Sutanto. Kapolri telah menunjuk Kepala Divisi Profesi dan
Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Jusuf Manggabarani, menjadi ketua tim
khusus penyidik kasus BNI. Tim ini terbagi menjadi dua, yakni untuk kasus
internal Polri yang diketuai Brigjen Indarto dan eksternal yang diketuai Kombes
Benny Mamoto.
Sebelumnya, tim internal telah menjadikan tersangka dan menahan dua mantan anak
buah Suyitno. Mereka adalah mantan direktur II Eksus Bareskrim, Brigjen Samuel
Ismoko, dan mantan kanit II Perbankan Eksus, Kombes Irman Santoso. Keduanya
disangka menerima suap dari terpidana seumur hidup kasus pembobolan BNI, Adrian
Waworuntu.
Balada Sang Jenderal
25 Januari 2005
Penyelewengan mantan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus pembobolan
Bank BNI cabang Kebayoran Baru mulai terlihat ketika mantan Direktur II Ekonomi
Khusus Bareskrim, Brigjen Samuel Ismoko, dinyatakan bersalah dalam sidang
komisi kode etik dan profesi. Ismoko mendapat sanksi tak layak menjalankan
profesi sebagai penyidik reserse selama satu tahun. Ia dinyatakan terbukti
melakukan tindakan menyalahi prosedur. Dalam sidang itu, Komjen Suyitno Landung
yang kala itu menjabat Kabareskrim, membela Ismoko.
3 Juni 2005
Posisi Suyitno sebagai Kabareskrim digantikan Komjen Makbul Padmanagara.
Selanjutnya Suyitno hanya berstatus sebagai perwira tinggi di Mabes Polri.
8 Juli 2005
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar digantikan Jenderal Sutanto.
5 September 2005
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Sutanto menjamin akan menuntaskan
kasus BNI dengan memeriksa pejabat BNI pusat dan perwira Polri yang terlibat
dugaan suap.
17 September 2005
Kanit II Perbankan Eksus Bareskrim, Kombes Irman Santoso, resmi ditetapkan jadi
tersangka kasus suap dan ditahan di rutan Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, Irman
'bernyanyi' bahwa ia tak sendirian menikmati uang suap, melainkan disampaikan
dan diteruskan ke atasannya.
27 Oktober 2005
Giliran Ismoko yang beberapa hari sebelumnya ditetapkan jadi tersangka, ditahan
di rutan Mabes Polri.
23 November 2005
Mantan Direktur Kepatuhan Bank BNI, M Arsyad, dijadikan tersangka dan ditahan
di rutan Mabes Polri, terkait dugaan penyuapan yang dilakukannya terhadap para
penyidik kasus pembobolan Bank BNI.
13 Desember 2005
Suyitno Landung resmi jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam
menuntaskan kasus BNI, saat dia menjabat di lingkungan Bareskrim.
( eye )
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/f4eSOB/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts: