[ppi] [ppiindia] Mantan Kabareskrim Jadi Tersangka
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Wed, 14 Dec 2005 00:18:34 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/12/14/n1.htm
Mantan Kabareskrim Jadi Tersangka
Jakarta (Bali Post) -
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol. Suyitno
Landung, Selasa (13/12) kemarin diperiksa sebagai tersangka. Ia diperiksa dalam
kasus penyalahgunaan wewenang saat menangani penyidikan kasus pembobolan BNI
senilai Rp 1,7 trilyun.
Suyitno diperiksa hampir sepuluh jam sejak pukul 10.00 WIB oleh tim penyidik
Bareskrim Polri yang diketuai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen
Pol. Indarto. ''Hari ini, sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan pekan
lalu, beliau diperiksa sebagai tersangka. Dalam hal penyalahgunan tugas dan
tanggung jawab jabatan saat menyidik kasus BNI,'' kata Wakil Kepala Divisi
Humas Polri Brigjen Pol. Sunarko Danu Ardanto.
Untuk diketahui, Suyitno menjadi orang keempat yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus itu. Tiga tersangka yang ditetapkan sebelum Suyitno
adalah mantan Kepala Unit Perbankan dan Money Laundering Direktorat II Ekonomi
dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Irman Santosa (ditahan sejak 19
September lalu), mantan Direktur II Bareskrim Polri yang juga mantan atasan
Irman, Brigjen Pol. Samuel Ismoko (ditahan sejak 27 Oktober lalu). Tersangka
lainnya yang juga sudah ditahan sejak 23 November lalu adalah mantan Direktur
Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad (ditahan sejak 23 November lalu). Selain mereka,
belasan personel Direktorat II juga sudah dijatuhi sanksi disiplin yang
jenisnya bervariasi, mulai dari teguran, peringatan hingga mutasi.
Suyitno sendiri, saat Ismoko menjalani sidang kode etik dan profesi Polri akhir
tahun lalu, sempat mendampingi Ismoko sebagai pembela. Saat itu, Ismoko
dihadapkan pada majelis kode etik dan disiplin profesi Polri yang dipimpin oleh
Wakapolri Komjen Pol. Adang Daradjatun.
Meski baru diperiksa kemarin, menurut Sunarko, penetapan Suyitno sebagai
tersangka sudah dilakukan sejak pekan lalu, yaitu saat surat pemanggilan
terhadap mantan Kapolwil Surakarta itu dilayangkan oleh penyidik. Meski sudah
berstatus tersangka, menurut jenderal polisi berbintang satu ini, penyidik
belum dapat memastikan peran Suyitno dalam kasus itu. ''Sampai sekarang, sejauh
mana keterlibatan Bapak Suyitno Landung terkait dengan kasus itu, masih
didalami oleh tim penyidik,'' katanya.
Ketika ditanya sejauh mana independensi penyidik -- yang notabene merupakan
mantan anak buah Suyitno -- dalam menyidik kasus itu, Sunarko menjawab,
penyidik akan memproses kasus itu secara profesional dan tidak akan terpengaruh
dengan status rekan satu angkatan mantan Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar di
Akademi Kepolisian (Angkatan 1972) itu. ''Dalam melakukan penyidikan, penyidik
berpegang pada prinsip bahwa semua orang di mata hukum sama. Penyidik tidak ada
keraguan sama sekali (dalam menyidik kasus itu). Inilah komitmen terhadap
undang-undang yang dilakukan secara profesional oleh penyidik kepolisian,''
jamin Sunarko yang pekan depan akan dilantik sebagai Kapolda Bali ini. (kmb5)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Clean water saves lives. Help make water safe for our children.
http://us.click.yahoo.com/YNG3nB/VREMAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts: