[ppi] [ppiindia] Layanan Kesehatan Adalah Hak Pasien
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sat, 27 Mar 2004 01:29:51 +0100
** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
Suara Karya
27 Maret 2004
Layanan Kesehatan Adalah Hak Pasien
Oleh Erna K Takarina
Saat penyakit demam berdarah dengue (DBD) mewabah dan memaksa banyak warga
masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air terserang penyakit tersebut, ternyata
tidak sedikit yang mendapat layanan buruk saat berobat atau menjalani perawatan
di Puskesmas-puskesmas atau di RS-RS (Rumah Sakit). Khususnya RS-RS pemerintah,
banyak di antaranya tidak bisa memberi pelayanan secara efektif dan efisien
serta profesional. Layanan mereka terhadap pasien cenderung buruk.
Pengelola RS sendiri cenderung birokratis dan membuat layanan medis terhadap
warga masyarakat tidak bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Sampai-sampai,
ditemui sejumlah kasus pasien penyakit DBD tidak segera dapat ditangani ketika
datang karena berbenturan dengan ketiadaan atau keterbatasan biaya. Itulah
salah satu penyebab banyaknya masyarakat pasien DBD merasa kecewa saat
mengantarkan keluarganya berobat ke rumah sakit. Padahal, pemerintah telah
menegaskan akan memberlakukan biaya gratis bagi pasien dari keluarga tidak
mampu.
Sehat Adalah Hak
Apa yang terjadi dengan layanan kesehatan tersebut, pada dasarnya merupakan
cambuk bagi kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
profesi kita masing-masing, harus selalu mengedepankan profesionalisme tanpa
kehilangan semangat nilai-nilai kemanusiaan. Keprofesionalan tersebut harus
disertai visi serta misi yang jelas dengan warna penghormatan terhadap hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Dengan cara itulah, jati diri, profesi dan harga
diri akan dapat berkembang dengan baik serta dapat memberi manfaat bagi
kemajuan bersama.
Bila kritikan ini ditujukan kepada para dokter dan RS di dalam negeri, tentu
para dokter dan RS di dalam negeri harus memahami bahwa kritikan ini adalah
harapan agar dokter dan RS serta para tenaga kesehatan pada umumnya dapat lebih
baik lagi dalam memberi layanan kesehatan pada masyarakat. Hal ini penting
karena dalam "keharusan" tersebut terdapat prinsip yang harus dihormati, yaitu
sehat sebagai hak pengguna jasa layanan kesehatan dan hak setiap manusia.
Kalau selama ini kesehatan sebagai hak setiap manusia dari hari ke hari terasa
kian mahal dan banyak masyarakat yang dikecewakan oleh oknum tenaga kesehatan
saat berusaha memperbaiki derajat kesehatannya, tentu adalah suatu keharusan
bila kritikan ini dan hakikat kesehatan harus dipahami dengan baik. Sekaligus,
ini sebagai peringatan bagi semua pihak bahwa manusia diberi kesehatan oleh
Allah SWT dan kesehatan itu harus dijaga, ditingkatkan dan diobati atau
diperbaiki saat terganggu. Sehat itu sendiri haruslah sehat jasmani dan rohani.
Dan, semua pihak harus saling membantu dalam rangka mewujudkan sehatnya setiap
manusia sebagai suatu hak.
Konsekuensinya, untuk menjaga dan meningkatkan kuantitas dan kualitas kesehatan
masyarakat sebagai kumpulan dari manusia di suatu negara, diperlukan suatu
sistem yang baik dengan senantiasa menghormati hak-hak asasi manusia. Negara
dengan aparaturnya, terutama yang bergerak di bidang kesehatan, memiliki
kewajiban untuk selalu memberi pelayanan prima kepada masyarakat yang
membutuhkan pelayanan kesehatan. Bukan sebaliknya, memberi pelayanan secara
seenaknya, kasar dan tidak sesuai standar medis.
Dalam sebuah kasus dijumpai praktik pelayanan yang tidak simpatik dengan cara
"merogoh kantong" si pasien yang membutuhkan layanannya dengan biaya pelayanan
serta obat-obatan yang mahal. Padahal seharusnya disadari bahwa dalam pelayanan
kesehatan, ada standar pelayanan medis dan tenaga kesehatan, yang bila
dilanggar bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif. Tetapi, mengapa
masih saja ada pelayanan medis tidak sesuai yang diharapkan dan tidak sesuai
standar medis?
Bahkan ada pula kasus petugas RS menolak pasien dengan alasan si pasien maupun
keluarganya tergolong tidak mampu dari segi keuangan.
Di lain pihak, tak jarang, para dokter dalam memberi pelayanan justru
menjadikan pasien sebagai wahana uji coba suatu obat. Atau, hala itu dilakukan
sebagai wahana untuk mencari bonus atas penulisan resep suatu obat buatan
pabrik tertentu dengan kompensasi ekonomi diri. Sehingga, obat yang diberikan
kepada si pasien berharga mahal meski ada obat yang lebih murah dengan khasiat
yang sama.
UU No 23/1992
Mengingat masalah sehat adalah hak setiap manusia dan kesehatan merupakan salah
satu unsur kesejahteraan umum, maka setiap penyelenggaraan upaya kesehatan
secara menyeluruh harus dilakukan dengan asas perikemanusiaan yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan
merata. Untuk itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan berusaha
memberi rumusan tentang hak dan kewajiban di bidang kesehatan.
Hak dan kewajiban tersebut adalah batasan yang memiliki aspek perlindungan
hukum, yang mana setiap orang menurut Pasal 4 UU No 23/1992, mempunyai hak
untuk sehat dan hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan secara
optimal. Karenanya, di samping pemerintah, setiap orang juga wajib ikut
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan
lingkungannya.
Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban mengatur, membina dan mengawasi
penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata serta terjangkau masyarakat.
Pelayanan kesehatan bagi yang kurang mampu pun dijamin oleh pemerintah untuk
dapat terselenggara dengan baik berdasarkan Pasal 8. Sehingga, tiada alasan
untuk menolak melayani masyarakat yang kurang mampu. Demikian pula terhadap
tindak kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas medis, bagi mereka
yang dirugikan, diberi kesempatan menuntut ganti rugi.
Berdasarkan Pasal 55 UU No 23/1992, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. Ganti rugi ini dapat
dituntut berdasarkan Pasal 1365 KHU Perdata, yang mana setiap orang (tenaga
medis dalam hal ini, dokter, dan para medis yang mencakup mantri, perawat, dan
bidan) yang karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan ruginya orang lain
(pasiennya), wajib bagi sang tenaga medis untuk memberi ganti rugi atas
kerugian yang dialami si pasien.
Guna mengurangi adanya kerugian pada diri pasien atau orang yang melakukan
pemeriksaan maupun yang berupaya memperbaiki kesehatannya, dibutuhkan adanya
tenaga kesehatan yang benar-benar memenuhi standar tenaga kesehatan, yang mampu
mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak pasien. Dalam hal ini pun,
menurut Pasal 53, tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
Ketentuan Pasal 53 memiliki konsekuensi sanksi. Tenaga kesehatan yang melakukan
kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas profesinya, dapat dikenakan
tindakan disiplin. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian itu
dilakukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Hak Pasien
Untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik dibutuhkan adanya
keharusan menghormati hak-hak pasien. Maka, setiap pasien dan anggota
keluarganya maupun anggota masyarakat dan tenaga medisnya, harus memahami
hak-hak pasien. Hak-hak pasien, antara lain hak atas pelayanan yang manusiawi,
memperoleh tindakan medis yang rasional dan sesuai standar pelayanan, hak
memilih dokter, dan hak berkonsultasi dengan dokter lain (biasanya untuk
mendapat informasi atau meminta pendapat kedua tentang penyakitnya untuk tujuan
crossing). Hak pasien lainnya adalah hak atas privacy dan kerahasiaan penyakit
yang diderita, hak mendapat informasi atas penyakit yang diderita, tindakan
medis yang dilakukan, besarnya biaya, dan kemungkinan risiko tindakan medis,
alternatif lain dalam pengobatannya.
Kemudian, hak menolak tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, hak meminta
tidak diinformasikan penyakitnya, hak mengajukan keluhan atas pelayanan tenaga
kesehatan, hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis, hak melaksanakan
ibadah tanpa mengganggu pasien lain, hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap
dengan risiko atau tanggung jawab sendiri, serta hak mendapat ganti rugi bila
dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan tenaga kesehatan. Termasuk pula
menjadi hak pasien adalah, hak dihindarkan dari wabah penyakit infeksi,
pencemaran radiasi radioaktif dan bahan kimia yang terkadang muncul di
lingkungan rumah sakit.
Meski pasien memiliki banyak hak, mereka juga memiliki banyak kewajiban sebagai
wujud tanggung jawab yang harus pula diwujudkan. Kewajiban tersebut meliputi:
kewajiban memahami hak-hak dan kewajibannya, mengetahui sejarah penyakit atau
riwayat pengobatannya, menerima segala konsekuensi dari keputusan yang dibuat
sendiri setelah mendapat informasi, memberi informasi sejujurnya tentang
kesehatan atau keluhan pada tenaga kesehatan, mengikuti petunjuk tenaga
kesehatan dan kontrol, membeli resep, serta meminum obat sesuai aturan.
Atas dasar hak dan kewajiban masing-masing pihak itulah, diharapkan proses
pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik sekaligus mencerminkan adanya
upaya menciptakan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan. Agar langkah
tersebut dapat terwujud diperlukan pula sanksi pidana dan denda bagi tenaga
kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian sebagaimana diatur Pasal 80
hingga 86 UU No 23/1992.
Adanya UU No 23/1992 harus dipandang sebagai aturan positif, yang mengarah
kepada dapat terlindunginya hak-hak pasien dan proses pelayanan kesehatan yang
baik. Bagi kalangan tenaga kesehatan sendiri, UU No 23/1992 harus dapat
dijadikan pedoman untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab
yang mendasarkan pula pada UU No 8/1999.
Perlindungan Konsumen
Bagi lembaga yang bergerak di bidang kesehatan, bahkan yang mengacu kepada
aspek sosial pun, adanya UU No 23/ 1992 dan UU No 8/1999 diharapkan dapat lebih
meningkatkan pelayanannya secara baik sekaligus menghindari komersialisme.
Mengingat kesehatan adalah hak, maka pelayanan harus diberikan sebaik mungkin
demi rasa kemanusiaan, di samping harus cepat dan murah bagi masyarakat yang
ingin meningkatkan ke derajat kesehatannya.
Harus dihindari "menari di atas duka dan atau sakit seseorang" dengan
memanfaatkannya untuk kepentingan kompensasi diri. Bila dalam kenyataannya
selama ini layanan kesehatan masih jauh dari harapan pengguna jasa layanan
kesehatan, tentu diharapkan para tenaga kesehatan dapat lebih baik dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya. Semua itu harus diwujudkan sebaik mungkin
sesuai dengan semangat membantu sesama dalam hal meningkatkan derajat
kesehatannya. ***
(Penulis adalah seorang PNS, pemerhati masalah kesehatan
dan sosial kemasyarakatan)
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru;
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Layanan Kesehatan Adalah Hak Pasien