[ppi] [ppiindia] Layanan Kesehatan Adalah Hak Pasien

** Milis Nasional Indonesia ppi-india **
Suara Karya
27 Maret 2004

Layanan Kesehatan Adalah Hak Pasien
Oleh Erna K Takarina 


Saat penyakit demam berdarah dengue (DBD) mewabah dan memaksa banyak warga 
masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air terserang penyakit tersebut, ternyata 
tidak sedikit yang mendapat layanan buruk saat berobat atau menjalani perawatan 
di Puskesmas-puskesmas atau di RS-RS (Rumah Sakit). Khususnya RS-RS pemerintah, 
banyak di antaranya tidak bisa memberi pelayanan secara efektif dan efisien 
serta profesional. Layanan mereka terhadap pasien cenderung buruk. 

Pengelola RS sendiri cenderung birokratis dan membuat layanan medis terhadap 
warga masyarakat tidak bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Sampai-sampai, 
ditemui sejumlah kasus pasien penyakit DBD tidak segera dapat ditangani ketika 
datang karena berbenturan dengan ketiadaan atau keterbatasan biaya. Itulah 
salah satu penyebab banyaknya masyarakat pasien DBD merasa kecewa saat 
mengantarkan keluarganya berobat ke rumah sakit. Padahal, pemerintah telah 
menegaskan akan memberlakukan biaya gratis bagi pasien dari keluarga tidak 
mampu. 

Sehat Adalah Hak


Apa yang terjadi dengan layanan kesehatan tersebut, pada dasarnya merupakan 
cambuk bagi kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai 
profesi kita masing-masing, harus selalu mengedepankan profesionalisme tanpa 
kehilangan semangat nilai-nilai kemanusiaan. Keprofesionalan tersebut harus 
disertai visi serta misi yang jelas dengan warna penghormatan terhadap hak dan 
kewajiban masing-masing pihak. Dengan cara itulah, jati diri, profesi dan harga 
diri akan dapat berkembang dengan baik serta dapat memberi manfaat bagi 
kemajuan bersama. 

Bila kritikan ini ditujukan kepada para dokter dan RS di dalam negeri, tentu 
para dokter dan RS di dalam negeri harus memahami bahwa kritikan ini adalah 
harapan agar dokter dan RS serta para tenaga kesehatan pada umumnya dapat lebih 
baik lagi dalam memberi layanan kesehatan pada masyarakat. Hal ini penting 
karena dalam "keharusan" tersebut terdapat prinsip yang harus dihormati, yaitu 
sehat sebagai hak pengguna jasa layanan kesehatan dan hak setiap manusia. 

Kalau selama ini kesehatan sebagai hak setiap manusia dari hari ke hari terasa 
kian mahal dan banyak masyarakat yang dikecewakan oleh oknum tenaga kesehatan 
saat berusaha memperbaiki derajat kesehatannya, tentu adalah suatu keharusan 
bila kritikan ini dan hakikat kesehatan harus dipahami dengan baik. Sekaligus, 
ini sebagai peringatan bagi semua pihak bahwa manusia diberi kesehatan oleh 
Allah SWT dan kesehatan itu harus dijaga, ditingkatkan dan diobati atau 
diperbaiki saat terganggu. Sehat itu sendiri haruslah sehat jasmani dan rohani. 
Dan, semua pihak harus saling membantu dalam rangka mewujudkan sehatnya setiap 
manusia sebagai suatu hak. 

Konsekuensinya, untuk menjaga dan meningkatkan kuantitas dan kualitas kesehatan 
masyarakat sebagai kumpulan dari manusia di suatu negara, diperlukan suatu 
sistem yang baik dengan senantiasa menghormati hak-hak asasi manusia. Negara 
dengan aparaturnya, terutama yang bergerak di bidang kesehatan, memiliki 
kewajiban untuk selalu memberi pelayanan prima kepada masyarakat yang 
membutuhkan pelayanan kesehatan. Bukan sebaliknya, memberi pelayanan secara 
seenaknya, kasar dan tidak sesuai standar medis. 

Dalam sebuah kasus dijumpai praktik pelayanan yang tidak simpatik dengan cara 
"merogoh kantong" si pasien yang membutuhkan layanannya dengan biaya pelayanan 
serta obat-obatan yang mahal. Padahal seharusnya disadari bahwa dalam pelayanan 
kesehatan, ada standar pelayanan medis dan tenaga kesehatan, yang bila 
dilanggar bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif. Tetapi, mengapa 
masih saja ada pelayanan medis tidak sesuai yang diharapkan dan tidak sesuai 
standar medis? 

Bahkan ada pula kasus petugas RS menolak pasien dengan alasan si pasien maupun 
keluarganya tergolong tidak mampu dari segi keuangan. 

Di lain pihak, tak jarang, para dokter dalam memberi pelayanan justru 
menjadikan pasien sebagai wahana uji coba suatu obat. Atau, hala itu dilakukan 
sebagai wahana untuk mencari bonus atas penulisan resep suatu obat buatan 
pabrik tertentu dengan kompensasi ekonomi diri. Sehingga, obat yang diberikan 
kepada si pasien berharga mahal meski ada obat yang lebih murah dengan khasiat 
yang sama. 

UU No 23/1992


Mengingat masalah sehat adalah hak setiap manusia dan kesehatan merupakan salah 
satu unsur kesejahteraan umum, maka setiap penyelenggaraan upaya kesehatan 
secara menyeluruh harus dilakukan dengan asas perikemanusiaan yang berdasarkan 
Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan 
merata. Untuk itu Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan berusaha 
memberi rumusan tentang hak dan kewajiban di bidang kesehatan. 

Hak dan kewajiban tersebut adalah batasan yang memiliki aspek perlindungan 
hukum, yang mana setiap orang menurut Pasal 4 UU No 23/1992, mempunyai hak 
untuk sehat dan hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan secara 
optimal. Karenanya, di samping pemerintah, setiap orang juga wajib ikut 
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan 
lingkungannya. 

Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban mengatur, membina dan mengawasi 
penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata serta terjangkau masyarakat. 
Pelayanan kesehatan bagi yang kurang mampu pun dijamin oleh pemerintah untuk 
dapat terselenggara dengan baik berdasarkan Pasal 8. Sehingga, tiada alasan 
untuk menolak melayani masyarakat yang kurang mampu. Demikian pula terhadap 
tindak kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas medis, bagi mereka 
yang dirugikan, diberi kesempatan menuntut ganti rugi. 

Berdasarkan Pasal 55 UU No 23/1992, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat 
kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. Ganti rugi ini dapat 
dituntut berdasarkan Pasal 1365 KHU Perdata, yang mana setiap orang (tenaga 
medis dalam hal ini, dokter, dan para medis yang mencakup mantri, perawat, dan 
bidan) yang karena kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan ruginya orang lain 
(pasiennya), wajib bagi sang tenaga medis untuk memberi ganti rugi atas 
kerugian yang dialami si pasien. 

Guna mengurangi adanya kerugian pada diri pasien atau orang yang melakukan 
pemeriksaan maupun yang berupaya memperbaiki kesehatannya, dibutuhkan adanya 
tenaga kesehatan yang benar-benar memenuhi standar tenaga kesehatan, yang mampu 
mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak pasien. Dalam hal ini pun, 
menurut Pasal 53, tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam 
melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 

Ketentuan Pasal 53 memiliki konsekuensi sanksi. Tenaga kesehatan yang melakukan 
kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan tugas profesinya, dapat dikenakan 
tindakan disiplin. Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian itu 
dilakukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. 

Hak Pasien
Untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik dibutuhkan adanya 
keharusan menghormati hak-hak pasien. Maka, setiap pasien dan anggota 
keluarganya maupun anggota masyarakat dan tenaga medisnya, harus memahami 
hak-hak pasien. Hak-hak pasien, antara lain hak atas pelayanan yang manusiawi, 
memperoleh tindakan medis yang rasional dan sesuai standar pelayanan, hak 
memilih dokter, dan hak berkonsultasi dengan dokter lain (biasanya untuk 
mendapat informasi atau meminta pendapat kedua tentang penyakitnya untuk tujuan 
crossing). Hak pasien lainnya adalah hak atas privacy dan kerahasiaan penyakit 
yang diderita, hak mendapat informasi atas penyakit yang diderita, tindakan 
medis yang dilakukan, besarnya biaya, dan kemungkinan risiko tindakan medis, 
alternatif lain dalam pengobatannya. 

Kemudian, hak menolak tindakan medis yang dilakukan terhadapnya, hak meminta 
tidak diinformasikan penyakitnya, hak mengajukan keluhan atas pelayanan tenaga 
kesehatan, hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis, hak melaksanakan 
ibadah tanpa mengganggu pasien lain, hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap 
dengan risiko atau tanggung jawab sendiri, serta hak mendapat ganti rugi bila 
dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan tenaga kesehatan. Termasuk pula 
menjadi hak pasien adalah, hak dihindarkan dari wabah penyakit infeksi, 
pencemaran radiasi radioaktif dan bahan kimia yang terkadang muncul di 
lingkungan rumah sakit. 

Meski pasien memiliki banyak hak, mereka juga memiliki banyak kewajiban sebagai 
wujud tanggung jawab yang harus pula diwujudkan. Kewajiban tersebut meliputi: 
kewajiban memahami hak-hak dan kewajibannya, mengetahui sejarah penyakit atau 
riwayat pengobatannya, menerima segala konsekuensi dari keputusan yang dibuat 
sendiri setelah mendapat informasi, memberi informasi sejujurnya tentang 
kesehatan atau keluhan pada tenaga kesehatan, mengikuti petunjuk tenaga 
kesehatan dan kontrol, membeli resep, serta meminum obat sesuai aturan. 

Atas dasar hak dan kewajiban masing-masing pihak itulah, diharapkan proses 
pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik sekaligus mencerminkan adanya 
upaya menciptakan kesejahteraan dalam hidup dan kehidupan. Agar langkah 
tersebut dapat terwujud diperlukan pula sanksi pidana dan denda bagi tenaga 
kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian sebagaimana diatur Pasal 80 
hingga 86 UU No 23/1992. 

Adanya UU No 23/1992 harus dipandang sebagai aturan positif, yang mengarah 
kepada dapat terlindunginya hak-hak pasien dan proses pelayanan kesehatan yang 
baik. Bagi kalangan tenaga kesehatan sendiri, UU No 23/1992 harus dapat 
dijadikan pedoman untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab 
yang mendasarkan pula pada UU No 8/1999. 

Perlindungan Konsumen


Bagi lembaga yang bergerak di bidang kesehatan, bahkan yang mengacu kepada 
aspek sosial pun, adanya UU No 23/ 1992 dan UU No 8/1999 diharapkan dapat lebih 
meningkatkan pelayanannya secara baik sekaligus menghindari komersialisme. 
Mengingat kesehatan adalah hak, maka pelayanan harus diberikan sebaik mungkin 
demi rasa kemanusiaan, di samping harus cepat dan murah bagi masyarakat yang 
ingin meningkatkan ke derajat kesehatannya. 

Harus dihindari "menari di atas duka dan atau sakit seseorang" dengan 
memanfaatkannya untuk kepentingan kompensasi diri. Bila dalam kenyataannya 
selama ini layanan kesehatan masih jauh dari harapan pengguna jasa layanan 
kesehatan, tentu diharapkan para tenaga kesehatan dapat lebih baik dalam 
melaksanakan tugas dan kewajibannya. Semua itu harus diwujudkan sebaik mungkin 
sesuai dengan semangat membantu sesama dalam hal meningkatkan derajat 
kesehatannya. *** 

(Penulis adalah seorang PNS, pemerhati masalah kesehatan
dan sosial kemasyarakatan) 



[Non-text portions of this message have been removed]



***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Posting: ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxx
5. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
6. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
7. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
     http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
     ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
     http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Other related posts: