[ppi] [ppiindia] Lagi-lagi Ijazah Palsu
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Sun, 28 Aug 2005 11:20:48 +0200
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
**http://www.suarapembaruan.com/News/2005/08/28/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY
Lagi-lagi Ijazah Palsu
Sekarang, apa yang tidak bisa dipalsu?Gelar sarjana, magister dan doktor pun
dipalsukan. Padahal, gelar-gelar ini diberikan sebagai tanda seseorang
berdasarkan kemampuan akademis dan intelegensianya, berhasil menyelesaikan
jenjang studi sesuai strata yang ditempuhnya itu. Tetapi, ironisnya, semua
jerih payah menyelesaikan studi seperti itu, yang tentunya tidak mudah, telah
dikotori ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pembaruan/YC Kurniantoro
DISEGEL - Polisi menyegel ruangan yang dipergunakan oleh Yayasan Institut
Manajemen Global Indonesia (IMGI) di Jakarta, Kamis (25/8). Yayasan IMGI diduga
telah menerbitkan ijazah palsu untuk gelar S1, S2, dan S3.
etelah marak ijazah palsu saat pemilihan DPRD dan DPR beberapa waktu lalu, kini
muncul kasus gelar sarjana palsu. Kasus ini mencuat setelah polisi menggulung
Institut Global Manajemen Indonesia (IMGI) yang telah beroperasi sejak tahun
2000. Lembaga pendidikan yang konon berbasis di Amerika Serikat ini diduga
hanya menjual gelar sarjana mulai dari jenjang strata satu (S1), strata dua
(S2) dan strata tiga (S3) atau gelar doktor. Beberapa nama tenar pun
bermunculan sebagai penyandang gelar sarjana dari IMGI. Penyandang gelar IMGI
ini, sebanyak 9.273 orang.
Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Makbul
Padmanagara, Rabu (10/8) Polri menggerebek kampus IMGI di Gedung Century Tower,
Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pada Rabu (10/8) sampai Selasa
(23/8) Mabes Polri menahan 11 tersangka terkait kasus ini.
Kesebelas tersangka tersebut adalah Koes Hendrati (40), istri tersangka
Direktur Utama IMGI, Mardiana, yang ditahan sejak hari pertama penggerebekan.
DS (tenaga ahli perangkat keras) dan NK sebagai operator komputer, yang
ditangkap di Jakarta. Kemudian, Lilik Purwati Sri Purnomosasi, Agus Suyanto,
Listio Ambar Purnomo, Bahrum S Wajakeda (staf IMGI), Udin Arsyad (Kepala Cabang
Marketing), Ir Mardiana MM (Dirut IMGI), dan Harris Robert PhD, warga negara
Amerika Serikat (Direktur Program) dan Luke Comey (Presiden Direktur IMGI).
Polri juga menyita sejumlah barang bukti yang diambil dari beberapa kantor IMGI
seperti sejumlah ijazah kesarjanaan yang dikeluarkannya, foto-foto wisuda dan
sejumlah peralatan wisuda lainnya.
"Saya mengambil program S2, supaya setelah mendapat gelar S2 jabatan saya naik
dan ditempatkan di tempat basah. Selain itu, atasan saya akan menyegani saya.
Ya, tidak perlu kuliah di kampus-kampus yang terkenal, yang terpenting gelar
dari perguruan tinggi itu diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional,"
kata-kata ini keluar dari mulut seorang birokrat Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, sebut saja namanya, Tambrin (bukan nama sebenarnya). Tambrin
mengatakan itu kepada Pembaruan di kantornya, awal 2005.
IMGI ini dijalankan oleh dua warga negara asing dan sejumlah orang Indonesia.
Kegiatan berkedok lembaga pendidikan itu beroperasi sejak tahun 1997 hingga
sekarang.
Ada sejumlah pejabat dan mantan pejabat pemerintah serta sejumlah petinggi
Polri yang juga mendapat gelar dari IMGI. "Pejabat Polri yang mendapat gelar
dari IMGI yakni mereka yang kuliah di lembaga tersebut dalam jangka waktu
1998-2000. Waktu itu perkuliahan dan proses belajar mengajar seperti perguruan
tinggi umumnya" kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Aryanto Anang
Boedihardjo kepada wartawan seusai salat Jumat pekan lalu di Mabes Polri,
Jakarta. Namun Aryanto enggan menyebut nama- nama pejabat Polri dan pejabat
lainnya, yang mendapat gelar dari IMGI tersebut.
Namun, Kuasa hukum Ir Mardiana (salah satu tersangka), Iswan L Zaman SH
mengatakan kepada Pembaruan, baru-baru ini, sejak berdiri tahun 1997, IMGI
tidak pernah menyelenggarakan perkuliahan. IMGI, kata dia, hanya lembaga
penyelenggara pengukuhan gelar. "IMGI menawarkan kepada orang yang mau mendapat
gelar, bukan menyelenggarakan perkuliahan, seperti yang dikatakan Pak Aryanto
itu," kata Mardiana.
Melanggar
Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sunarko DA mengatakan,
lembaga pendidikan tersebut telah melanggar Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 67, 68, 69 dan 71. "Pasal 67 ayat 1
ditegaskan, yang memberikan ijazah ataupun gelar tanpa hak, dapat dipidana
paling lama 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 mi- liar," kata
Sunarko.
Selanjutnya, kata Sunarko, untuk orang yang membantu terselenggaranya praktik
melanggar hukum itu sesuai dengan pasal 68 ayat 3 UU tersebut, dapat dihukum
selama lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta. "Sedangkan mereka
yang menerima gelar tersebut juga bisa dikenai sanksi pidana paling lama lima
tahun penjara dan denda Rp500 juta," kata dia.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol
Saud Usman Nasution, selain Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, penyelenggara, yang ikut membantu dalam kegiatan tersebut,
dan juga penerima gelar palsu itu, dapat dijerat dengan KUHP Pasal 378 tentang
penipuan dan Pasal 263 tentang pemalsuan.
Dikatakan Sunarko, dalam pelaksanaannya, IMGI telah melakukan wisuda di
sejumlah tempat-tempat bergengsi di Jakarta seperti Hotel Sahid dan beberapa
hotel lainnya. IMGI membuka pendaftaran untuk menempuh pendidikan formal untuk
S1,S2, dan S3 dengan biaya pendaftaran bervariasi mulai Rp1,5 juta sampai Rp 5
juta. Namun dalam pertemuan berikutnya, para calon sarjana tersebut dapat
dengan mudah meraih gelar kesarjanaan, apabila membayar sejumlah uang yang
jumlahnya bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp 25 juta.
Izin Pendirian
Sementara itu, Dirjen Dikti Depdiknas, Satryo S Brodjonegoro mengatakan, sebuah
lembaga dikatakan memberikan ijazah palsu karena lembaga itu tidak mempunyai
izin pendirian. "Mereka tidak mempunyai izin untuk berdiri, dan mereka bukan
lembaga pendidikan. Mereka hanya lembaga yang menjual kertas, tidak ada proses
pendidikan yang berlangsung," kata Satryo.
Ditanya mengenai tindakan perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjebak
dengan lembaga yang memberikan ijasah palsu, menurut Satryo sangat tergantung
dari kesadaran masyarakat sendiri. Dalam hal ini, jelas dia, Depdiknas hanya
berhak memberikan himbauan, tidak menutup lembaga pemberi gelar palsu.
"Kami tidak bisa menutup karena kami tidak memberikan izin bagi lembaga itu
untuk membuka. Sementara kewenangan menyidik ada di tangan polisi sehingga
Depdiknas hanya bersifat memberikan informasi," katanya.Bila masyarakat ingin
masuk ke sebuah lembaga pendidikan, hendaknya mengecek terlebih dulu daftar
universitas yang ada di Dikti. Pengecekan bisa datang langsung ataupun membuka
website Depdiknas.
Dia mengakui, sulit melacak keberadaan lembaga-lembaga semacam itu selain
personel yang sangat minim, modus operandi mereka tersebar di banyak tempat.
"Bagaimana kita bisa tahu berapa jumlah lembaga yang memberikan gelar palsu.
Mereka tidak beroperasi secara terbuka, tetapi menyelenggarakan di hotel-hotel.
Tidak meminta izin pada kami, bagaimana kami bisa tahu?" tandasnya
Biasanya Ditjen Dikti mengetahui ada modus seperti itu justru melalui iklan di
media massa. Dari situ dilacak apakah nama universitas itu tercantum di
Depdiknas dan bila tidak, maka Dikti akan mengiklankan pada masyarakat.
Sementara itu Mendiknas Bambang Sudibyo menengarai sedikitnya ada 50 perguruan
tinggi swasta (PTS) yang ilegal seperti IMGI. "Depdiknas tidak berhak melakukan
tindakan apa pun, kecuali melaporkan atau memberikan masukan kepada kepolisian
atau aparat keamanan.
Terbongkarnya kasus IMGI adalah salah satu contoh kolaborasi Depdiknas dan
kepolisian ", katanya. Dia berjanji dalam waktu dekat akan melansir nama-nama
lembaga ilegal tersebut agar masyarakat dapat mencermatinya. (E-8/A-22)
Last modified: 26/8/05
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Help save the life of a child. Support St. Jude Children's Research Hospital.
http://us.click.yahoo.com/ons1pC/lbOLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke:
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Lagi-lagi Ijazah Palsu