[ppi] [ppiindia] Kritik untuk Penegakan Hukum

** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Situs Beasiswa: http://informasi-beasiswa.blogspot.com 
**http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=119877


            Kritik untuk Penegakan Hukum
            Oleh Denny Kailimang 


            Rabu, 31 Agustus 2005
            Luar biasa. Itulah komentar pendek banyak kalangan atas gegap 
gempitanya gelombang pemberantasan korupsi di Indonesia. Media massa cetak dan 
elektronik pun menyajikan keriuhan pemeriksaan, penyidikan dan peradilan 
kasus-kasus korupsi secara konsisten. 

            Ada puluhan bahkan ratusan kasus korupsi yang mencuat, tetapi yang 
terasa sangat menggetarkan adalah gelombang pemeriksaan dalam kasus dugaan 
tindak pidana korupsi triliunan rupiah di Bank BNI dan Bank Mandiri. Juga, 
pemeriksaan terhadap para pejabat di Komisi Pemilihan Umum, mantan Menteri 
Agama Said Agil Husin Al Munawar dan Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh 
Darussalam (NAD) Abdullah Puteh. 

            Pemeriksaan yang gencar oleh tim Kejaksaan Agung dan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, memang menimbulkan riak. Sebab yang diperiksa 
adalah sejumlah orang yang berada di panggung nasional. Mereka antara lain 
mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, dan Said 
Agil. 

            Kepolisian bawah Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto juga melakukan 
gerakan besar dan terarah untuk memberantas narkoba dan perjudian. 
Pemberantasan narkoba dan praktik judi ini tidak hanya untuk menindak para 
pelakunya, tetapi juga menutup kemungkinan aparat negara -- termasuk kepolisian 
-- bermain mata dengan para penjudi dan bandar narkoba. 

            Gerakan besar lain Sutanto adalah memberi peluang yang amat luas 
bagi para penegak hukum untuk memeriksa rekening 15 perwira yang berisi 
tabungan/deposito yang tidak sebagaimana mestinya. Spirit besar yang hendak 
dikedepankan oleh Sutanto adalah aparat kepolisian harus bersih, tidak 
malu-maluin dan tidak dicemooh publik. 

            Akan tetapi, kritik yang bisa disampaikan di sini ialah, Jenderal 
Sutanto belum bertindak optimal. Mestinya Sutanto memberi ruang lebih kepada 
para pendekar hukum untuk bertindak lebih jauh, yakni dengan melihat semua 
rekening perwira itu, termasuk dirinya sendiri. Kalau ini bisa dilakukannya, 
acungan jempol tinggi-tinggi patut diberikan kepadanya. 

            Lembaga penegak hukum lainnya, kejaksaan, peradilan dan 
lembaga-lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi mestinya melakukan gerakan 
yang sama dengan Sutanto. Yaitu, membersihkan diri sendiri lebih dulu sebelum 
membersihkan orang lain. 

            Hukum Ekonomi


            Kerasnya komitmen memberantas korupsi di Indonesia sangat 
melegakan, sebab kita sudah letih membaca hasil penelitian berbagai lembaga 
independen dunia bahwa Indonesia salah satu negara terkorup di dunia. Indonesia 
-- oleh karenanya -- membutuhkan gerakan besar, dan konkret untuk memberantas 
korupsi. Gerakan itu mestinya dilakukan serentak, dari atas ke bawah, dengan 
irama yang sama. 

            Mantan Perdana Menteri China yang fenomenal, Zhu Ronji juga 
melakukan hal yang sama ketika hendak membersihkan negaranya dari korupsi. Zhu 
dengan lantang menyatakan, "Sediakan seribu peti mati. Sembilan ratus sembilan 
puluh sembilan peti mati untuk para koruptor, dan satu peti untuk saya, jika 
terbukti melakukan tindak pidana korupsi." 

            Hal yang menonjol dari ucapan Zhu kemudian adalah, jika korupsi 
bisa diberantas, penyuapan dibuang, uang semir ditepikan, maka negara akan 
bersih. Jika negara bersih akan muncul kepastian hukum, dan aspek inilah yang 
paling disukai para investor. Tidak heran kalau kini China menjadi raksasa 
ekonomi dunia, berjalan di bawah Amerika Serikat dan berada dalam papan yang 
sama dengan Jepang dan Jerman. 

            Indonesia juga menyadari bahwa hukum merupakan faktor penting bagi 
sehatnya iklim ekonomi. Tantangan bagi Indonesia sekarang ialah menghadirkan 
kesadaran secara konkret di lapangan bahwa komitmen memberantas ekonomi 
benar-benar diwujudkan. Komitmen itu bukan isapan jempol, bukan pepesan kosong. 

            Dengan kalimat lain, kritik yang hendak disampaikan di sini ialah, 
memberantas korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya, hendaknya tidak disikapi 
dengan melahirkan lembaga-lembaga penegak hukum yang baru. Terakhir pemerintah 
membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi beroperasi akhir 
Desember 2003, kemudian Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim 
Tastipikor). Selain itu masih ada institusi lain yang secara langsung merupakan 
sumber data atau bukti permulaan untuk mengungkap kasus korupsi, yaitu Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan 
(PPATK). 

            Ada puluhan bahkan ratusan kasus korupsi yang ditangani oleh 
institusi-institusi penegak hukum itu, yang merugikan negara puluhan triliunan 
rupiah, namun tidak berhasil ditarik kembali atau dikembalikan kerugian negara 
tersebut. Sehingga, tidak jarang hal itu mengundang pertanyaan dan kritik pedas 
terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang oleh undang-undang diberi 
kewenangan untuk mengusut dan menyidik kasus-kasus korupsi. Pertanyaannya, 
mengapa proses penyidikan kasus-kasus korupsi begitu lama dan tidak jarang 
kasus korupsi itu tidak jelas kelanjutannya? 

            Pada hemat kami, agar ada kepastian hukum dan untuk menghindari 
terjadinya penyelewengan-penyelewengan pengusutan kasus korupsi, sebaiknya di 
tingkat penyidikan harus diberikan atau ditargetkan batas waktu pemeriksaan. 
Tanpa batas waktu penyidikan, sulit untuk mengetahui proses penyidikan suatu 
kasus korupsi, termasuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh penyidik 
sendiri. 

            Terkait dengan sistem dan teknik penyidikan, perlu ada sistem 
informasi yang harus dikaitkan dengan perkembangan teknologi, dengan 
transaksi-transaksi perdagangan, perbankan dan keuangan. Selain itu perlu 
dukungan sarana dan prasarana, mengingat adanya perkembangan peraturan 
perundang-undangan dalam pemberantasan tindak korupsi. Tentang alat bukti 
petunjuk dapat diperoleh dari informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau 
disimpan secara elektronik dengan alat optik. 

            Dalam kaitan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, kita 
berharap pemerintah dapat memberdayakan lembaga yang sudah ada secara optimal. 
Jika lembaga penegak hukum tersebut tidak lurus, luruskanlah. Jika ada oknum 
jaksa dan polisi tidak benar, tindak atau bina agar jaksa dan polisi itu dapat 
menjalankan tugasnya dengan baik. Alangkah repotnya kalau ada lembaga yang 
dipandang belum optimal, lalu dibentuk lembaga baru. 

            Kita tentu sepakat bahwa yang keliru, jika memang keliru, bukan 
lembaganya, tetapi sejumlah orang yang bekerja di lembaga itu. Orang yang 
keliru itulah yang harus dibenahi, bukan dengan membuat lembaga baru. Atau, 
sistem yang ada dibenahi agar oknum penegak hukum dapat dikontrol. Atau 
melakukan pembenahan besar-besaran terhadap sumber daya manusia (SDM) yang ada. 
*** 

            Penulis Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia.  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
DonorsChoose.org helps at-risk students succeed. Fund a student project today!
http://us.click.yahoo.com/O4u7KD/FpQLAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi 
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


--------------------------------------------------------------------------
Bagi Anda yang ingin berdiskusi tentang apa saja dg akrab, santai tapi serius 
dan penuh persahabatan dg seluruh masyarakat/mahasiswa Indonesia di luar negeri 
serta tokoh-tokoh intelektual dan pejabat Tanah Air, silahkan bergabung dg 
milis ppiindia@xxxxxxxxxxxxxxxx Kirim email kosong ke: 
ppiindia-subscribe@xxxxxxxxxxxxxxx atau kunjungi 
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ; 
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ; 
Situs beasiswa/scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------


Other related posts: