[ppi] [ppiindia] Kriminalisasi (?) "Dispensing" Obat
- From: "Ambon" <sea@xxxxxxxxxx>
- To: <"Undisclosed-Recipient:;"@freelists.org>
- Date: Tue, 28 Feb 2006 22:52:18 +0100
** Mailing List|Milis Nasional Indonesia PPI-India **
** Situs resmi: http://www.ppi-india.org **
** Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia **
** Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com **
<br><br><a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br><br>
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/032006/01/0901.htm
Kriminalisasi (?) "Dispensing" Obat
Oleh Prof. Dr. WILLA CHANDRAWILLA
DISPENSING berasal dari kata bahasa Inggris, yaitu to dispense yang secara
harfiah berarti membagikan. Jadi apabila dokter dispensing obat, artinya dokter
membagikan obat kepada pasien. Namun, di dalam praktiknya dokter tidak hanya
membagikan obat, juga menyimpan sejumlah obat di tempat praktik kedokteran
pribadinya.
Apabila dispensing obat kini dipermasalahkan -sebenarnya telah sangat lama
dipermasalahkan- lebih karena dipicu oleh telah diundangkannya UU Tentang
Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 (selanjutnya UUPK) yang diberlakukan
tanggal 6 Oktober 2005. Masalah dispensing obat adalah masalah nasional, dari
Sabang hingga ke Marauke hampir seluruh dokter di daerah melakukannya, bahkan
sebagian kecil dokter di Kota Besar juga melakukan. Penanganan terhadap masalah
dispensing obat harus diselesaikan secara bijaksana dan menyeluruh, karena
bukan hanya menyangkut tenaga kesehatan (dokter dan apoteker), namun juga
menyangkut masalah kebutuhan orang sakit, yang sebagian sangat besar menyangkut
orang sakit yang kurang mampu secara ekonomi, yakni golongan masyarakat yang
untuk biaya berobat pun, seringkali berasal dari uang pinjaman kiri dan kanan.
Pasien yang menggunakan jasa pelayanan praktik kedokteran yang berada di daerah
di mana pun juga di seluruh Indonesia, sampai saat ini sangat "biasa" menerima
pelayanan praktik kedokteran dengan sistem "paket", yakni setelah dilakukan
pemeriksaan oleh dokter, akan sekaligus mendapatkan sejumlah obat-obatan yang
diperlukan oleh pasien berkaitan dengan proses penyembuhan penyakitnya.
Sistem "paket" ini, tentunya sangat memudahkan bagi pasien, karena pasien tidak
perlu pergi ke apotek untuk membeli obat, yang kadang-kadang letak apoteknya
cukup jauh dan bahkan bisa beberapa kilometer jauhnya, dan selain lebih efisien
dari segi waktu, biasanya sistem "paket" itu lebih murah, karena biaya untuk
keuntungan apotek tidak perlu dibayar oleh pasien.
Dokter tidak boleh menyimpan persediaan obat dalam "jumlah banyak" di tempat
praktik, karena melalui pasal 35 Ayat (i) UUPK, dokter mempunyai wewenang
menyimpan obat dalam "jumlah dan jenis yang diizinkan"; dan bahkan melalui
pasal yang sama, Ayat (j), dokter mempunyai wewenang meracik dan menyerahkan
obat kepada pasien di daerah terpencil yang tidak ada apotik. Artinya apabila
dokter boleh menyimpan obat, maka dokter boleh juga membagikan obat langsung
kepada pasien.
Kebiasaan "dispensing" obat
Awalnya hubungan penyembuh dengan orang sakit tidak berdasarkan kepada
aturan-aturan hukum, lebih kepada aturan-aturan pengobatan. Namun kini dengan
kemajuan zaman, hubungan antara penyembuh dengan orang sakit, selain hubungan
pengobatan, terbentuk pula hubungan hukum, yang diatur dengan aturan-aturan
hukum.
Pada waktu melakukan proses penyembuhkan dalam praktik pengobatan tradisional,
sang penyembuh setelah menentukan penyakit yang diderita orang sakit, lalu
penyembuh memberikan obat-obatan, bahkan pembuatan (peracikan) obat-obatan
dilakukan oleh penyembuh sendiri. Kemudian terjadi pemilahan dari pekerjaan
penyembuh dan pekerjaan ahli farmasi. Penyembuh (dokter) hanya menentukan apa
penyakit yang diderita pasien dan menentukan jenis obat yang diperlukan pasien,
sedangkan pengadaan, penyediaan dan distribusi obat-obatan dilakukan oleh
apotek yang dikelola oleh apoteker dan dibantu oleh asisten apoteker, yang
telah mendapatkan pendidikan formal di fakultas farmasi dan sekolah menengah
farmasi.
Pada mulanya apotek hanya didirikan di kota-kota besar, dalam arti di daerah
terpencil tidak pernah didirikan apotik, karena selain kurangnya tenaga
apoteker beserta asisten apoteker, juga untuk mendirikan apotek mengharuskan
adanya sediaan farmasi yang cukup beragam dan di samping itu tidak mungkin
sebuah apotek hanya melayani satu atau dua orang dokter. Biasanya satu apotek
didirikan untuk melayani praktik kedokteran dari beberapa orang dokter.
Kini, apotek telah banyak didirikan, bahkan sampai ke kota-kota kecamatan, yang
biasanya berbentuk apotek kecil dan alakadarnya, namun dispensing obat oleh
dokter sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan selama berpuluh-puluh tahun
lamanya dan pasien sudah terlalu biasa dengan sistem "paket".
Apabila dokter tidak boleh memberikan pelayanan praktik kedokteran dengan
sistem "paket", hanya memberikan resep obat dan mempersilakan pasien membeli ke
apotek, yang letaknya belum tentu dekat, maka alih-alih pasien membeli obat ke
apotek, pasien akan mencari institusi yang lain yang pasti bukan apotek, yang
dapat memberikan pelayanan dengan sistem "paket".
Dapat dipastikan, apabila suatu ketika masyarakat Indonesia sudah menjadi
makmur dari segi ekonomi, di mana biaya dokter dan biaya obat sudah bukan
masalah lagi, maka dokter tidak perlu dispensing obat, karena masyarakat yang
sudah makmur itu tahu cara pengobatan modern, yang memilah antara penyembuh dan
penyedia obat-obatan.
Penyediaan farmasi
Undang-Undang No. 23/92 tentang Kesehatan (UUK) melalui pasal 63 ayat (1)
menentukan bahwa pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi, dan
pelayanan sediaan farmasi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan ayat (2) menentukan pengaturan
lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Kemudian ketentuan pidana dalam UUK melalui pasal 82 ayat (1), ditetapkan
tentang barangsiapa yang tanpa kewenangan dan keakhlian melakukan pekerjaan
seperti pasal 63 ayat (1), maka akan dikenakan sanksi penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda Rp. 100.000.000,00.
Kedua ketentuan ini, untuk dapat dilaksanakan membutuhkan peraturan
pelaksanaan, karena disyaratkan adanya peraturan pemerintah yang mengatur lebih
lebih lanjut, PP tentang pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat telah
dibentuk yakni PP No. 72/98 Tentang Pengaman Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan, yang memberikan hak kepada apotek untuk menyerahkan obat.
Ketentuan tentang apotek mengharuskan bahwa apotek harus dikelola oleh seorang
apoteker yang bekerja penuh waktu, jadi satu apotek satu apoteker, dan dibantu
oleh asisten apoteker sebagai pelaksana. Tidak dapat dimungkiri, bahwa banyak
apotek di kota kecil dan kecamatan yang jauh dari kota besar, yang apotekernya
tidak jelas ada di mana, hanya namanya saja yang tercantum di papan nama
apotek, sehingga apotek ada di bawah pengelolaan asisten apoteker saja. Bahkan
adaapotek yang tidak ada asisten apotekernya sehingga yang menyediakan dan
memberikan obat, bukan lulusan sekolah menengah farmasi.
Selain ketentuan itu, terdapat bermacam ketentuan lainnya tentang apotek yang
harus dipenuhi oleh pemilik. Apotek hanya boleh menjual obat bebas saja secara
langsung kepada konsumen, sedangkan obat yang ada dalam daftar tertentu, hanya
boleh diberikan kepada pasien atas dasar resep dari dokter.
Apotek yang melayani pembelian obat daftar tertentu (obat yang tidak dapat
dijual bebas) kepada orang sakit tanpa resep dokter, adalah perbuatan melanggar
hukum yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Namun, banyak apotek yang tentunya tidak mungkin hanya melayani penjualan obat
bebas, agar persediaan obat yang ada di apoteknya tidak menjadi obat
kedaluwarsa, maka apotek melakukan pelayanan praktik kedokteran sendiri, yakni
melayani permintaan orang sakit yang mengeluhkan penyakitnya pada asisten
apoteker (atau kepada apotekernya), mereka langsung menjual obat yang menurut
mereka "cocok" untuk menyembuhkan penyakit yang dikeluhkan oleh orang sakit
itu.
Masalah dokter dan apotek(er), adalah masalah sebab-akibat dan akibat-sebab,
yang memerlukan penyelesaian yang holistik, agar tidak ada pihak yang hanya
dirugikan atau hanya diuntungkan, sebaiknya semuanya mendapatkan keuntungan
sesuai dengan bagiannya, terutama tentunya jangan sampai kategori pasien tidak
mampu secara ekonomi yang dirugikan, di mana gajah dengan gajah bertengkar,
pelanduk mati di tengah-tengah.
Pengaturan sendiri
Masalah dokter dan apotek(er) akan selesai kalau semua pihak mengikuti jalur
hukum, namun sekarang bagaimana caranya dilakukan pengaturan tentang dispensing
obat oleh dokter, sebab menyangkut hampir seluruh dokter di daerah? Banyak
faktor yang akan mempengaruhi pembenahan, sebagai misal masalah geografi,
masalah kemiskinan, masalah pedagang besar farmasi yang menjual obat langsung
kepada dokter yang faktur pembeliannya dari salah satu apotek entah di mana,
dan masih segudang masalah lainnya, semuanya masih memerlukan proses pembenahan
yang sangat panjang.
Penyelesaian secepatnya sangat dibutuhkan, karena apabila tidak diselesaikan
akan menyebabkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan pada umumnya dan
khususnya para dokter. Akibatkan akan masyarakat terkena dampaknya, dalam arti
terjadi ketidakpastian hukum.
Sementara ini, sebelum adanya pengaturan yang mengatur tentang dispensing obat,
kepala dinas masing-masing daerah kota/kabupaten, bersama-sama dengan instansi
terkait mengatur tentang pendelegasian wewenang dari lembaga yang berhak
mendistribusikan obat (apotek) kepada dokter.
Agar menjadi adil bagi semua pihak, maka perlu pengaturan bahwa dokter obat
akan membeli persediaan obatnya ke apotek(er). Apotek(er) tentunya memberikan
harga yang pantas, bukankah apotek hanya memesankan obat pesanan dari dokter ke
pedagang besar farmasi dan menyerahkan ke dokter, sehingga keuntungan yang
diambil cukup secara wajar saja?
Bagi pihak yang melanggar ketentuan, patut diberi sanksi. Namun sanksinya bukan
berupa sanksi penjara karena tidak ada gunanya memenjarakan dokter, apoteker
atau pemilik pedagang besar farmasi, cukup berupa sanksi administratif, karena
yang terjadi adalah pelanggaran administratif, bukan kejahatan adminstratif,
yakni sanksi berupa teguran sampai dengan pencabutan izin praktik atau usaha.
Janganlah terjadi kriminalisasi dari dispensing obat, yang pada giliran akan
merugikan semua pihak. ***
Penulis, Guru Besar Unpar.
[Non-text portions of this message have been removed]
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://dear.to/ppi
4. Satu email perhari: ppiindia-digest@xxxxxxxxxxxxxxx
5. No-email/web only: ppiindia-nomail@xxxxxxxxxxxxxxx
6. kembali menerima email: ppiindia-normal@xxxxxxxxxxxxxxx
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ppiindia-unsubscribe@xxxxxxxxxxxxxxx
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
--------------------------------------------------------------------------
Situs resmi: http://www.ppi-india.org ;
Situs milis: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia ;
Informasi Beasiswa Scholarship: http://informasi-beasiswa.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------------
<br>
<a href="http://informasi-beasiswa.blogspot.com"><img
src="http://feeds.feedburner.com/Info_Beasiswa.gif" height="67" width="200"
style="border:0" alt="Info Beasiswa Scholarship "/></a><br>
Other related posts:
- » [ppi] [ppiindia] Kriminalisasi (?) "Dispensing" Obat